Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kementerian ESDM Tetap Berjalan Normal setelah Kantor Dirjen Migas Digeledah Kejagung

    Kementerian ESDM Tetap Berjalan Normal setelah Kantor Dirjen Migas Digeledah Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan aktivitas di kementeriannya tetap berjalan normal seusai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025).

    “Dari kementerian tetap berjalan normal. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan,” ujar Yuliot kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Yuliot menegaskan Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami mengikuti proses hukum yang berlaku, dan semua pihak yang diperiksa akan bersikap kooperatif,” jelasnya.

    Selain itu, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi internal terhadap dirjen migas. Bahkan, Achmad Muchtasyar telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak Senin (10/2/2025).

    “Kami tengah melakukan evaluasi internal agar lebih independen dalam menghadapi proses hukum,” tambah Yuliot terkait aktivitas Kementerian ESDM seusai penggeledahan kantor dirjen migas oleh Kejagung.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi penonaktifan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai dirjen migas tidak terkait dengan penggeledahan Kejagung.

    “Rotasi atau pergantian pejabat eselon I adalah hal yang biasa dalam organisasi. Itu bagian dari konsolidasi institusi,” ujar Bahlil saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Bahlil menegaskan penggeledahan Kejagung berkaitan dengan impor minyak mentah (crude oil) pada 2018-2019, sedangkan penonaktifan Achmad adalah urusan internal kementerian.

    “Saya dapat informasi penggeledahan ini terkait dengan impor crude pada 2018-2019, bukan terkait pergantian dirjen migas,” tegasnya terkait aktivitas Kementerian ESDM seusai penggeledahan kantor dirjen migas oleh Kejagung.

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • Putri Natasya Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Kakak Kandungnya

    Putri Natasya Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Kakak Kandungnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Putri Natasya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Peristiwa tragis ini bermula dari konflik keluarga yang berujung pada tindakan fatal di kediaman korban di Perumahan Taman Darmo Indah, Surabaya.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan fakta persidangan, hubungan antara terdakwa dan korban sudah lama tidak harmonis. Puncaknya terjadi pada 29 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi kontrakan korban pada dini hari dengan maksud klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan korban kepada pihak kantor terdakwa.

    Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan yang semakin memanas hingga korban mengambil pisau dan mengancam terdakwa. Namun, terdakwa merespons dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok dapur. Setelah korban tak berdaya, terdakwa memanipulasi keadaan dengan menggantung jasad korban di pegangan tangga, seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

    Pembelaan dan Tuntutan

    Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan Partner, memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar Putri Natasya di hadapan Majelis Hakim.

    Sementara itu, hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala dan leher, yang mengindikasikan kekerasan tumpul sebelum kematian.

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban adalah saudara kandung. Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib hukum Putri Natasya. [uci/suf]

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Masih Tersenyum Melambai, Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang

    Masih Tersenyum Melambai, Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Selasa (11/2/2025). Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99, yang juga bos MS Glow.

    Sebelumnya, Isa Zega sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sebelum akhirnya tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.45 WIB. Ia datang menggunakan mobil Innova L-1918-BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

    Meski menghadapi proses hukum, selebgram transgender itu tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi kesedihan atau penyesalan. Mengenakan piyama putih dan jaket biru, Isa Zega bahkan sempat bercanda dengan awak media yang hadir.

    “Kalian (wartawan, red) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang, red) juga ada,” ujarnya sambil tersenyum.

    Setelah tiba di Kejari Kabupaten Malang, Isa Zega menjalani proses pelimpahan barang bukti dan pemeriksaan selama sekitar satu jam. Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    “Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang,” katanya saat hendak dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Malang.

    Saat ditanya perasaannya terkait pemindahan penahanan ke Malang, Isa Zega tetap bersikap santai. “Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket,” katanya dengan senyum lebar.

    Di Lapas Wanita Kelas I Malang, Isa Zega ditempatkan di ruang Astini bersama narapidana lainnya, termasuk seorang terpidana mati kasus pembunuhan tiga wanita dengan cara mutilasi. Ia tiba di lapas sekitar pukul 18.49 WIB dengan mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua.

    “Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Agus Eko Wahyudi.

    Selama menunggu jadwal persidangan, Isa Zega tetap menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kelas I Malang. Jika sebelum 20 hari masa tahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka tersangka akan segera diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.

    “Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka akan kami serahkan. Selanjutnya untuk penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen,” tegas Agus Eko Wahyudi.

    Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait pencemaran nama baik. [yog/ian]

  • DPRD Kota Mojokerto Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

    DPRD Kota Mojokerto Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPRD Kota Mojokerto melakukan pendampingin hukum mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025).

    Langkah ini dibuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara DPRD dengan Kejari Kota Mojokerto, khususnya dalam aspek pendampingan dan bimbingan hukum. Kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil DPRD Kota Mojokerto tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    “Sinergi ini menjadi krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.

    Dan memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Mojokerto. Namun, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini, dalam menjalankan tugas tersebut, perlu memahami aturan hukum dengan baik.

    “Oleh karena itu, dialog seperti ini menjadi penting agar kita semakin memahami batasan, tanggung jawab, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang kita ambil. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.

    Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, pihaknya berharap Kejari Kota Mojokerto dapat terus memberikan pendampingan dan bimbingan hukum kepada DPRD Kota Mojokerto. Agar, lanjutnya, setiap kebijakan yang dijalankan DPRD efektif dan taat hukum.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Kejari Kota Mojokerto. Menurutnya, Kejari Kota Mojokerto juga mendukung langkah DPRD dalam mewujudkan Kota Mojokerto yang bersih, profesional dan berwibawa.

    “Kami bertugas mengawal pembangunan Kota Mojokerto agar menjadi lebih baik, dan Alhamdulillah visi dan misi kami sejalan dengan DPRD Kota Mojokerto. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, nantinya kejaksaan akan mendampingi DPRD dalam menjalankan program hingga melakukan legal drafting.

    Hal tersebut sebagai upaya preventif. Sehingga pihaknya berharap jangan sampai dalam pelaksanaan kegiatan terjadi hal-hal yang melanggar regulasi. [tin/beq]

  • Resmi Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Evaluasi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

    Resmi Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Evaluasi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui pihaknya telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar pada Senin (10/2/2025) sore.

    Kendati demikian, Yuliot belum bisa menjelaskan alasan dibalik penonaktifan tersebut. Hal ini karena permasalahannya masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian ESDM. 

    “Permasalahannya lagi dalam evaluasi. Penonaktifan per kemarin sore. Iya sudah [dinonaktifkan], jadi kurang sebulan [menjabatnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Dilanjutkan dia, Kementerian ESDM terkhusus Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tengah melakukan evaluasi internal.

    “Tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan, jadi kita lebih independen untuk melihat ke proses hukum,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan kabar penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang baru dilantik pada 16 Januari 2025. 

    Bahlil mengatakan langkah tersebut merupakan hal yang lumrah dan bagian dari penyesuaian internal. Kendati demikian, Bahlil tak mengamini penonaktifan tersebut disebabkan kegaduhan LPG 3 kg beberapa waktu lalu atau terkait kasus penggeledahan Direktorat Jenderal Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/2/2025).  

    “Itu biasa, bagian dari konsolidasi dari institusi. Kalau kemarin saya dapat informasi penggeledahan itu terkait impor crude [minyak mentah] tahun 2018-2019, persoalan pergantian itu urusan internal,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Bahlil menuturkan, saat ini Achmad Muchtasyar baru dinonaktifkan dan jabatannya akan dicopot resmi apabila Keputusan Presiden (Kepres) telah diterbitkan.

    “Saya katakan kalau yang mencopot itu kan harus dengan Kepres, sambil berjalan nonaktif, sejak kemarin. Plh dirjen migas adalah Dirjen Minerba, Pak Tri Winarno,” tuturnya.

  • Situs Kejaksaan Diduga Diretas, Ini Penjelasan Kejagung – Page 3

    Situs Kejaksaan Diduga Diretas, Ini Penjelasan Kejagung – Page 3

    Adapun rilis tertulis dari pihak yang mengaku meretas situs Kejaksaan adalah sebagai berikut:

    Yth. Kejaksaan Republik Indonesia

    Cc. Jampidsus

    Karena anda tidak pernah mendengar apa yang kami sampaikan maka dengan berat hati seluruh database kejaksaan kami ambil alih. Anda sudah kami peringatkan jauh hari tetapi anda menganggap ini hal sepele. Adapun data tersebut berisi:

    1. Data pribadi pegawai kejaksaan

    2. Riwayat kesehatan pegawai kejaksaan

    3. Data tamu dan foto tamu kejaksaan

    4. Data etilang

    5. Data Kasus yg ditangani kejaksaan

    Dan berikut data lainnya.

    Kami ada dan berlipat ganda, kami tidak suka basa-basi.

    @raja_jawa19xx@fablo_kecil

    Start BONGKAR 18.00 WIB tunggu.

    Bahkan, dalam situs Kejaksaan.go.id juga sempat tertulis pesan bertuliskan “Salam Hangat dari Raja Jawa X Fablo Kecil X Unroot” –“Selamat Datang Pak Febri Tolong Kembalikan Rumah Yang Di Hang Tuah”.

  • Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku sering melihat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mondar-mandir di Gedung Mahkamah Agung ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) periode 2012-2022.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Kesaksian itu Zarof sampaikan bermula ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perkenalannya dengan Lisa Rachmat.

    Zarof menyatakan, bahwa dirinya pernah melihat Lisa di MA hanya saja pada saat itu belum mengenal secara pribadi.

    Barulah setelah dirinya pensiun dari MA, Lisa kata Zarof mulai menghubunginya.

    “Waktu itu dia pernah sering saya lihat mondar-mandir di MA. Tapi saya nggak pernah tegur, enggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telpon saya,” kata Zarof.

    Namun ketika ditelusuri lebih jauh oleh Jaksa soal latarbelakang Lisa saat itu, Zarof mengaku tidak begitu tahu.

    Ia juga mengatakan tidak tahu secara pasti mengenai pekerjaan dari Lisa yang juga merupakan terdakwa dalam kasus Ronald Tannur tersebut.

    “Enggak tahu, saya pikir apa ini pengacara atau apa saya juga engga jelas,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

     

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Bali, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

    “Kalau kami Pertamina memang memandang, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung,” terang VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, usai Media Gathering Subholding Upstream, di Bali, Selasa (11/2/2025).

    Yang jelas, kata Fadjar, Pertamina dalam melaksanakan aksi korporasi atau pengadaan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga aturan yang berlaku.

    Maka, dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah ini, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data-data jika diperlukan.

    Kronologi Kasus Tata Kelola Minyak

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

    Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

    (luc/luc)