Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. Penegasan itu mengakhiri status BUMN sebagai badan publik karena modalnya bersumber dari APBN. 

    Beleid yang menegaskan status kelembagaan BUMN tercantum di bagian penjelasan Pasal 4A ayat 5 UU BUMN draf tanggal 4 Februari 2025 lalu. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa, BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, adalah milik dan tanggung jawab BUMN.

    Menariknya, di dalam amandemen UU BUMN klausul tentang modal BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tidak lagi disebutkan. Ketentuan itu juga sejalan dengan penjelasan Pasal 4B bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara. 

    “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” demikian bunyi penjelasan pasal 4A ayat 5 dalam draf UU terbaru. 

    Dalam catatan Bisnis, total investasi pemerintah jangka panjang atau penyertaan modal negara (audited) pada tahun 2023 lalu mencapai Rp3.093, 2 triliun atau naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.909,8 triliun. 

    Dari jumlah tersebut Rp2.890,4 triliun adalah PMN yang disalurkan ke BUMN. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp36,9 triliun ke perusahaan umum aksi perum, Rp32,3 triliun ke lembaga keuangan internasional, serta Rp133,4 triliun ke badan usaha lainnya. 

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Jokowi Tuding Aksi Massa ‘Adili Jokowi’ Ekspresi Pihak yang Kecewa Kalah Pilpres 2024

    Jokowi Tuding Aksi Massa ‘Adili Jokowi’ Ekspresi Pihak yang Kecewa Kalah Pilpres 2024

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menuding demo dan vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ merupakan wujud kekecewaan dari pihak yang kalah di Pilpres 2024.

    “Itu kan ungkapan ekspresi. Ekspresinya bisa macam-macam. Ekspresi karena kekalahan di Pilpres, bisa. Ekspresi karena kejengkelan terhadap sesuatu, ya bisa,” katanya dikutip dari YouTube Mata Najwa, Rabu (12/2/2025).

    Jokowi menilai peristiwa tersebut adalah operasi politik yang direncanakan oleh seseorang atau kelompok.

    Selain itu, dia juga menganggap ada pihak yang ingin menurunkan reputasinya lewat aksi massa dan vandalisme tersebut.

    “Bisa saja (operasi politik tertentu), ya kan. Masih ada yang belum move on (dari Pilpres 2024) sehingga berusaha untuk men-downgrade,” tuturnya.

    Kendati demikian, mantan Wali Kota Solo itu tidak terlalu mempermasalahkan adanya aksi massa tersebut.

    Dia menegaskan hal itu merupakan wujud hidupnya demokrasi di Indonesia.

    “Saya kira ini negara demokrasi. Ya biasa-biasa ajalah (menanggapi aksi massa) kalau saya menanggapinya,” jelasnya.

    Aksi Massa dan Vandalisme ‘Adili Jokowi’ 

    Sebelumnya, aksi massa berupa vandalisme dengan tulisan ‘Adili Jokowi’ terjadi di berbagai daerah.

    Bahkan, hal tersebut sampai berujung konvoi yang diikuti oleh puluhan orang di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Minggu (9/2/2025) lalu.

    Dikutip dari Tribun Solo, sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bergerak tersebut meneriakkan sejumlah tuntutan agar Jokowi diadili.

    Tuntutan ‘Adili Jokowi’ pun turut diteriakkan sepanjang jalan oleh kelompok tersebut.

    Koordinator aksi, Usman Amirodin, menuturkan Jokowi layak untuk diadili karena telah membuka investasi dari China, salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Usman menganggap hal tersebut adalah wujud penjajahan dari China. Aksi konvoi tersebut, katanya, juga menjadi bentuk bela negara dari penjajah.

    “Kami melihat kondisi bangsa dan negara Indonesia ini dijajah oleh kekuatan asing terutama China Komunis. Kalau sudah begitu UUD 1945 diamanatkan untuk bela negara,” jelasnya, Minggu (9/2/2025).

    Ia juga menyinggung adanya pagar laut yang erat kaitannya dengan PIK.

    Menurutnya, ini bukti semasa pemerintahan Jokowi mengutamakan investasi China ketimbang kepentingan bangsa Indonesia.

    “Di bawah pemerintahan Jokowi mengutamakan kepentingan China Komunis. PIK 1, PIK 2. Masak laut bisa disertifikatkan,” jelasnya.

    Meski menuntut agar Jokowi diproses secara hukum, ia tidak menggelar aksi di hadapan para penegak hukum.

    Ia mengklaim proses hukum telah dijalankan di Jakarta.

    “Di Jakarta sudah berproses melaporkan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, kepolisian. Kami memberikan dukungan mudah-mudahan tidak hanya di Solo,” tuturnya.

    Di sisi lain, coretan ‘Adili Jokowi’ juga terlihat di enam titik di Kota Solo.

    Di antaranya di Jalan Dewantoro Jebres, Jalan Prof Dr Soeharso Laweyan, jalan Sam Ratulangi Manahan, Jalan Moh Husni Thamrin Manahan, dan Jalan Tentara Pelajar.

    Satpol PP telah menghapus coret-coretan tersebut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memburu pelaku pencoretan

  • Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal: Jadi Calo Sejak 2014, Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal: Jadi Calo Sejak 2014, Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Nama Nina Wati, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan calon siswa TNI heboh lagi setelah ratusan orang demo di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025).

    Mereka mendesak dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penipuan Nina Wati yang menjanjikan lulus Casis TNI.

    Lantas bagaimana sosok Nina Wati?

    Nina Wati merupakan terdakwa penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) maupun Tentara Nasional Indonesia.

    Aksi tipu-tipunya kandas ketika ia ditangkap tim gabungan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob, Kamis 21 Maret 2024 lalu.

    Penangkapan Nina saat itu dipimpin Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo, yang kini menjabat sebagai Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, berdasarkan laporan pengusaha kilang beras bernama Afnir.

    Afnir diduga ditipu Nina sebesar Rp 1,3 Miliar dengan iming-iming anaknya bakal masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

    Nyatanya, anaknya tetap dinyatakan gagal dan uangnya hangus.

     

    Nina Wati Jadi Calo Casis TNI/Polri Sejak 2014

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Nina diduga sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu.

    Bukan cuma calo masuk Polisi, wanita yang akrab dipanggil Bunda Nina ini juga diduga berkecimpung menjadi calo di institusi TNI.

    Bermodalkan iming-iming, ia mampu membujuk rayu korban meskipun ia sendiri bekerja sebagai wiraswasta.

    Laporan terhadap Nina Wati kurang lebih ada tujuh laporan korban yang berbeda-beda.

    “Profesinya adalah wiraswasta yang menjanjikan bisa memasukkan anak murid ke beberapa institusi. Laporan yang sudah masuk, paling lama tahun 2014,”kata Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

     

    Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal, Perintahkan Preman Bertato Tembak Kepala Polisi

    Nina Wati merupakan perempuan kelahiran 31 Desember 1977.

    Sepak terjangnya dalam dunia kriminal bukan kali ini saja terjadi.

    Tahun 2020 silam, perempuan yang katanya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Jalinan Kasih ini bahkan pernah memerintahkan preman bertato untuk menembak kepala seorang polisi.

    Nina Wati yang ditangkap oleh Polrestabes Medan itu sempat memerintahkan seorang pria bernama Kamiso untuk menembak kepala Aiptu Robin Silaban.

    Peristiwa itu terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020 lalu.

    Kapolrestabes Medan, yang saat itu masih dijabat oleh Riko Sunarko, kini sudah berpangkat bintang satu di Propam Mabes Polri mengatakan, bahwa Kamiso yang diperintahkan oleh tersangka Nina Wati hendak menembak kepala Aiptu Robin Silaban.

    Namun, senjata tersebut macet. 

    “Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan,” kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

    Lalu, pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

    Adapun isi pesan itu adalah:

    “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda”.

    Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

    Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.

    “Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.

    Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.

    Kemudian Kadeo menjawab, “Di Sunggal, sinilah kalau berani”.

    “Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam,” tutur Riko, yang kemudian dicopot karena skandal dugaan setoran uang bandar narkoba.

    TERDAKWA KASUS PENIPUAN – Kolase foto Nina Wati saat ditangkap Polda Sumut jadi tersangka penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol serta casis TNI pada Kamis 21 Maret 2024. Terungkap fakta baru dari korban penipuan bahwa Nina Wati kebal hukum 16 kali tak hadir sidang. ((TRIBUN MEDAN/DOK/ist))

    Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.

    Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.

    Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.

    “Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya,” kata Riko.

    Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.

    “Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita.”

    “Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh,” jelasnya.

    Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.

    “Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru.”

    “Sampai sekarang anggota kita masih kritis,” ucap Riko.

    Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.

    Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

    “Jadi tidak sampai di situ, aksi tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya.”

    “Sudah kondisi (Aiptu Robin) tertembak, saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.”

    Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.”

    “Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkap Riko Sunarko.

     

    Nina Wati Disebut Kebal Hukum 16 Kali Tidak Pernah Hadir Sidang  

    Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap.

    Pasalnya Nina Wati selama 16 kali jadwal persidangan tidak pernah dihadirkan, hingga menimbulkan dugaan kongkalikong aparat hukum dengan terdakwa. 

    “Jadi, ini Nina Wati sudah 16 kali sidang dia tidak pernah hadir. Hanya melalui zoom, katanya dia sakit, bukan di RS melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati,” kata orangtua korban berpakaian jaket hitam saat aksi demo di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

    “Aparat di Sumut, aparat polisi, TNI, kejaksaan pada bungkam atas masalah ini. Kami menuntut Nina Wati ditangkap dan diadili. Kepada Bapak Presiden Prabowo agar melihat permasalahan ini,” katanya. 

    Massa menuntut keadilan Nina Wati ditahan di sel tahanan.

    Bukan ditahan di rumahnya seperti yang massa ketahui sejauh ini. 

     

    Korban Penipuan Nina Wati Geruduk DPRD Sumut Sampaikan 4 Tuntutan

    Ratusan orang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar unjuk rasa. Gelombang massa menggeruduk gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

    Massa menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap. Para korban yang ditipu puluhan miliar menuntut pelaku segera dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

    Massa datang bertahap ke depan gedung DPRD Sumut. Mereka membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan dan protes, hingga berorasi menyuarakan harapannya. 

    Aksi pengunjuk rasa sempat menggoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut. 

    Mereka mendesak Ketua DPRD Provinsi Sumut menemui mereka, agar keluar gedung untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan Nina Wati yang menjanjikan masuk anggota TNI AD 

    Koordinator aksi Faisal Kurniawan menyampaikan dalam orasinya 4 tuntutan : 

    “1. Meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD,” katanya 

    2. Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI’.

    3. Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini  dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya’.

    4. Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini’.

    UNJUK RASA – Ratusan orang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar unjuk rasa. Massa suarakan 4 poin ke perwakilan dewan di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). (TribunMedan.com/Dedy Kurniawan)

    Dalam unjuk rasa ini, massa sempat mengancam akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi. 

    Tak lama berselang, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ihwan Ritonga pun keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa. 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut dari Gerindra itu berjanji akan memproses laporan penipuan yang mengakibatkan kerugian. Baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.

    “Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa,” kata Ihwan Ritonga.

    Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Diharapkan masalah tidak berlarut-larut panjang. 

    “Dalam waktu dekat kami akan RDP, akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus penipuan. 

    Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah yang telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

    Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP. 

    Dewi Latuperissa, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.

    (tribun network/thf/TribunMedan.com)

  • 10
                    
                        Kontributor TVRI Bengkulu Kuliahkan Adiknya dari Honor, tetapi Sekarang Bingung
                        Regional

    10 Kontributor TVRI Bengkulu Kuliahkan Adiknya dari Honor, tetapi Sekarang Bingung Regional

    Kontributor TVRI Bengkulu Kuliahkan Adiknya dari Honor, tetapi Sekarang Bingung
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com

    Abdi Wijaya Pranata
    , kontributor
    TVRI Bengkulu
    , adalah seorang wartawan yang giat bertugas di pos kriminal, menjadikannya gesit bergerak dari pos kepolisian, kejaksaan, hingga rumah sakit.
    Ia sudah mengetahui bahwa TVRI melakukan efisiensi yang berimbas pada pendapatannya.
    Di TVRI Bengkulu, mujurnya, tidak ada kebijakan merumahkan para kontributor, hanya pengurangan jumlah berita dan honor.
    “Dahulu saat belum efisiensi, saya bisa per bulan terima honor berita Rp 3 juta. Namun, karena efisiensi, saya terima honor hanya Rp 400.000 per bulan. Kebijakan baru, honor berita jadi Rp 25.000. Seminggu empat berita. Itu pengumuman baru sore kemarin saya terima,” ujar Aab, sapaan akrabnya, saat ditemui
    Kompas.com
    di sela-sela liputannya, Rabu (12/2/2025).
    Meskipun pendapatan bulanannya merosot tajam, Aab menyatakan tetap bertahan di TVRI Bengkulu menunggu kondisi membaik.
    “Saya sudah tiga tahun di TVRI Bengkulu. Bekerja di TVRI saya bangga, menjadikan saya mandiri. Kabar efisiensi memang mengejutkan kami,” jelasnya.
    Dahulu, sebelum bergabung di TVRI, Aab hidup dengan orangtua angkatnya yang bekerja di bengkel dan pembuatan papan bunga.
    “Saat sebelum di TVRI, saya masih bergantung pada orangtua angkat. Di TVRI, saya bisa mandiri. Namun, imbas efisiensi sepertinya saya kembali bergantung pada orangtua angkat, bantu di bengkel dan buat papan bunga,” jelasnya.
    Tiga tahun di TVRI Bengkulu, Aab mengaku bangga bisa hidup mandiri hingga menguliahkan adiknya yang menempuh pendidikan S-1 di Universitas Bengkulu.
    “Saat ini adik saya semester VIII sudah skripsi, saya kuliahkan dia dari hasil kerja di TVRI. Namun, kalau terkena efisiensi, saya tidak tahu bagaimana nasib kuliah adik saya,” ujarnya.
    Selama ini, Aab menceritakan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mengandalkan pendapatan dari kerja di bengkel dan pembuatan papan bunga.
    Selanjutnya, seluruh honor kontributor TVRI Bengkulu ia berikan pada adiknya untuk biaya kuliah.
    “Dengan imbas efisiensi, semua seperti berantakan. Kuliah adik saya terancam,” keluhnya.
    Ia juga mengisahkan, ada beberapa teman kontributor TVRI Bengkulu yang baru beberapa bulan bergabung, memiliki semangat tinggi, tetapi harus kandas akibat efisiensi.
    “Ada kontributor muda yang baru bergabung di TVRI. Saking semangat bekerja, mereka beli peralatan kerja secara kredit, namun efisiensi menyebabkan mereka tak mampu bayar cicilan kredit peralatan kerja,” kisahnya.
    Menurut Aab, ia akan sekuatnya bertahan di TVRI Bengkulu serta berharap perubahan nasib para kontributor kembali normal.
    “Kami berharap kebijakan pemerintah segera berpihak pada nasib kami,” demikian Aab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Selebgram Isa Zega Sebut Kejari Kabupaten Malang sebagai ‘Hutan Belantara’

    Selebgram Isa Zega Sebut Kejari Kabupaten Malang sebagai ‘Hutan Belantara’

    Malang (beritajatim.com) – Selebgram Isa Zega yang terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai hutan belantara.

    Seloroh itu diucapkan oleh Isa Zega kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya ketika tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025) petang.

    Isa Zega tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sekira pukul 17.45 WIB. Kedatangan Isa Zega menggunakan mobil Innova L-1918-BBC itu, didampingi langsung penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

    Meski terjerat hukum, namun Isa Zega tampak santai. Tidak ada raut kesedihan ataupun penyesalan. Memakai baju piyama warna putih dibalut dengan jaket warna biru, Isa Zega terus mengumbar senyum.

    “Kalian ini (wartawan, red) di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang, red) juga ada,” ucap Isa Zega sembari mengumbar senyum ke arah wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sejak siang hari.

    “Tapi gak papa, bagi bagi rezeki,” ucap Isa Sega sambil melempar senyum.

    Selebgram Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang juga bos MS Glow. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

    “Iya, sampai di sini (Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang-red) hutan belantara pun kalian ada,” tutur Isa Zega pada wartawan yang mengambil foto dan video dirinya saat di gelandang masuk ruang pemeriksaan.

    Setelah transit di ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka Kejari Kabupaten Malang, Isa Zega menjalani pemeriksaan selama sekitar sejam. Isa Zega langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    “Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang,” katanya saat menjumpai wartawan ketika akan dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Malang.

    Ketika ditanya perasaannya dipindah ke Malang untuk dilakukan penahanan. Isa Zega menjawab dengan santai. “Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket,” ungkapnya dengan menebar senyum.

    Di Lapas Wanita Kelas I Malang, Isa Zega ditahan di ruang Astini. Dia satu ruangan dengan terpidana mati kasus pembunuhan tiga wanita yang korban dihabisi dengan dimutilasi. Isa Zega tiba di Lapas Wanita sekitar pukul 18.49 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (yog/ian)

  • Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang berlaku sejak Senin 10 Februari 2025.

    “Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Februari 2025),” kata Wamen ESDM ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Dia mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.

    “Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

    Wamen ESDM mengungkapkan bahwa proses evaluasi tengah berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.

    “Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum,” kata dia.
    Namun, Yuliot tidak menjelaskan lebih banyak mengenai masalah atau isu yang akhirnya menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisinya.

    “Ini permasalahan lagi dalam evaluasi,” tutur Yuliot singkat.

    Diketahui, Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM dilantik pada Kamis, 16 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Artinya, belum genap satu bulan Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen.

    “Ya (Dirjen Migas menjabat) kurang sebulan,” kata Wamen ESDM sembari meninggalkan awak media yang melakukan door stop.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

    Kejagung Menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

    Harli mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB yang merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.

    “Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

    Harli mengatakan bahwa dalam prosesnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

    Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.

    “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

    Kemudian, nantinya barang bukti yang disita tersebut akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.

    “Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.***(Siti Riyani Novrianti_UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin

    Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin

    Jakarta

    Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini berada di angka 37 pada tahun 2024 atau naik tiga poin dari periode sebelumnya. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap para pemangku kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berpuas diri.

    “Kenaikan tiga poin IPK luar biasa, tapi jangan berpuas diri. Ini tantangan bagi pemerintahan baru,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Skor IPK Indonesia berada di angka 34 pada tahun awal tahun 2024. Skor itu berdasarkan penilaian kerja pemberantasan korupsi di Indonesia periode tahun 2023.

    Yudi mengatakan kenaikan angka IPK tiga poin di pemerintahan baru Prabowo-Gibran harus direspons secara bijak. Dia menilai ada lima hal yang masih harus diperbaiki dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Pertama, pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran,” kata Yudi.

    Perbaikan kedua berkaitan dengan sistem digitalisasi. Yudi menilai sistem digitalisasi akan mempermudah pelayanan publik sekaligus mengikis ruang terjadi praktik korupsi.

    Sementara perbaikan di sektor ketiga berkaitan dengan praktik demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan perlu ada perbaikan dalam kehidupan berdemokrasi agar selalu berpihak kepada rakyat.

    “Keempat, penindakan pelaku korupsi dan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dengan memaksimalkan pemulihan aset-aset yang dikorupsi. Kelima, pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian hukum yang independent,” tutur Yudi.

    Lebih lanjut Yudi mengatakan kenaikan tiga poin skor IPK Indonesia juga harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tetap memperkuat KPK sebagai garda terdepan lembaga pemberantas korupsi di Tanah Air.

    “Kenaikan indeks persepsi korupsi ini harus dibaca sebagai optimisme terhadap pemerintahan baru sebagai keberlanjutan, namun jangan melupakan hal yang sangat penting ketika berbicara korupsi yaitu KPK yang independen dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” jelas Yudi.

    Selain itu Yudi mengatakan dengan Polri yang sudah mempunyai kortas tipikor dan Kejaksaan Agung yang konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, harapan skor IPK Indonesia terus naik tiap tahunnya bisa terwujud.

    Skor IPK Indonesia Naik

    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

    Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

    IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

    Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

    (ygs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu