Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

    Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng.

    “Kejaksaan tidak pernah merekayasa kasus, semua berdasar alat bukti dan sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Prabowo di Jakarta, Kamis.

    Haryoko mengatakan itu terkait anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

    Benny mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

    Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang.

    Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.

    Maka itu, Haryoko menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan rekayasa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengusaha berusia 80 tahun itu.

    “Silahkan ditunggu saja hasilnya,” ujarnya.

    Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

    Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Pembunuhan di Hotel DoubleTree Surabaya, Begini Perkembangan Terakhir

    Kasus Pembunuhan di Hotel DoubleTree Surabaya, Begini Perkembangan Terakhir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Dia adalah Muhammad Ilham Pratama (25), yang diduga menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) pada 16 Januari 2025 lalu.

    Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya membenarkan pihaknya telah penerimaan SPDP kasus tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan di Hotel DoubleTree,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

    Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih hanya menerima SPDP dan belum menerima pelimpahan berkas perkara. “Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara,” terangnya.

    Peristiwa tragis ini bermula ketika Muhammad Ilham Pratama mengajak kekasihnya yakni MA, yang saat itu berada di Malang, untuk bertemu di Surabaya pada Rabu, 15 Januari 2025. Setibanya di Stasiun Gubeng, MA dijemput oleh Muhammad Ilham Pratama dan mereka kemudian menginap di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Kemudian pada Kamis dini hari, terjadi pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu. Ujungnya, Muhammad Ilham Pratama secara sadar mencekik MA hingga tewas.

    Setelah MA tewas, Muhammad Ilham Pratama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Namun akhirnya Polsek Tegalsari menyerahkan Muhammad Ilham Pratama ke Polsek Genteng sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara. [uci/but]

  • Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

    Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya usai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus itu dengan cepat.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

    “Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.

     
    Janji Kapolda Metro Jaya

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

    Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

    Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.

    Ia mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.

    Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. 

    Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

    “Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.

    “Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” sambungnya.

  • Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menahan IBR, mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 pada Kamis (13/2/2025) siang. IBR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menyampaikan, IBR diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. “Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” kata Adhi Harsanto kepada BeritaJatim.com mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya. “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo dikonfirmasi terpisah BeritaJatim.com.

    Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.

    “Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.

    Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp 50 juta. “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.

    Tersangka IBR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]

  • Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosok Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    Pengusaha yang sebelumnya dikenal dengan gaya hidup glamor ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya.

    Sebelumnya, seluruh aset kekayaan Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung guna mengembalikan kerugian negara. Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Harvey Moeis ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profilnya!

    Profil Harvey Moeis

    Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berasal dari keturunan Ambon, Papua, dan Makassar. Sejak kecil, ia tumbuh dalam keluarga konglomerat dengan orang tuanya yang merupakan pengusaha sukses di bidang pertambangan.

    Ayahnya, Hayong Moeis, yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang ternama, telah meninggal dunia akibat kanker, sementara ibunya, Irma Silviani, masih aktif dalam dunia bisnis.

    Harvey bukanlah satu-satunya anak di keluarganya. Ia memiliki empat saudara lain yang juga berasal dari keturunan yang sama. Sebagai seorang pengusaha, ia diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

    Selain itu, ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perusahaan lain, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Kehidupan Pribadi

    Harvey Moeis mulai dikenal luas setelah menikahi artis Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka digelar dengan sangat mewah, dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan resepsi mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang. Dari pernikahannya dengan Sandra Dewi, mereka dikaruniai dua anak.

    Sebagai sosok yang berasal dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis menikmati kehidupan mewah dengan koleksi mobil sport hingga jet pribadi. Namun, kini kekayaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjeratnya.

    Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis

    Kasus yang menjerat Harvey Moeis bermula dari keterlibatannya dalam kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Pada awalnya, Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis.

    Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus meninggalkan kehidupan mewahnya dan menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi terhadap perekonomian negara.

  • Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung

    Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Sebelumnya Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

    “⁠Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk sepakat atau tidak dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

    “Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” kata Harli.

    Harli mengatakan Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Oleh karena itu, untuk menentukan sikap apakah menerima atau tidak, Kejaksaan akan melihat sikap suami Sandra Dewi itu dalam waktu 14 hari ke depan.

    “⁠Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa dimana sesuai hukum acara putusan Pengadilan Tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak, selanjutnya setelah terdakwa menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak,” kata Harli.

    “Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

    Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 mili

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hukuman suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan ultrapetita atau penjatuhan hukuman yang melebihi tuntutan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun bui.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim Eko, 23 Desember 2024.
    Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.
    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
    Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.
    Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
    Pada tingkat banding inilah hukuman Harvey diperberat jauh di atas tuntutan jaksa dan hukuman majelis hakim tingkat I.
    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
    Berdasarkan surat dakwaan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019 disebut menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
    Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
    Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Dalam perkara ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
    Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.
    Adapun kerugian lingkungan dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    “Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

    “Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.

    Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

    Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

    Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap

    Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Beragam pemberitaan kriminal di Jakarta tersaji di kanal Metro pada Rabu (12/2), mulai dari polisi tangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga. Selain itu Kejati DKI tangkap DPO lebih dari 10 tahun.

    Berikut lima berita pilihan yang dapat Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari;

    1. Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.

    Selanjutnya

    2. Polisi tangkap pasutri penganiaya dua ART di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    Selengkapnya

    3. Sembilan pelaku tawuran antar geng ditangkap di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara yang menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka yakni MR, AT dan A.

    Selanjutnya

    Petugas Kejati DKI Jakarta saat membawa DPO kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukan pelaku pada 2012 silam di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati

    4. Kamis, PN Jaksel bacakan putusan gugatan praperadilan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).

    Selengkapnya

    5. Kejati Jakarta ringkus DPO tindak pidana penghinaan setelah 10 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukannya saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada 2012

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

    loading…

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Foto/istimewa

    JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Hal itu dikhawatirkan membuat penegakan hukum semakin kacau.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

    Haidar menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pengadil.

    Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.