Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menahan Direktur PT ACM berinisial HE dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. HE ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh Tim Penyidik Kejari Madiun pada Kamis (13/02/2025).

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, menjelaskan bahwa HE diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Inal.

    Kasus ini merupakan limpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tersangka. “Tindakan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, hingga ratusan juta rupiah,” imbuh Inal.

    Saat ini, Kejari Madiun tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. HE dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi HE bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.

    “Setelah berkasnya nanti beres, segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,” tandas Inal.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pihak Kejari Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara. [fiq/kun]

  • 6
                    
                        Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi NCC, TGB "Kabur" dari Pintu Belakang Kejati NTB
                        Regional

    6 Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi NCC, TGB "Kabur" dari Pintu Belakang Kejati NTB Regional

    Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi NCC, TGB “Kabur” dari Pintu Belakang Kejati NTB
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com –
    Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) keluar dari pintu belakang usai diperiksa aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Kamis (13/2/2025).
    Pemeriksaan ini digelar terkait kasus
    dugaan korupsi
    aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (
    NCC
    ).
    Terpantau, TGB keluar melalui pintu belakang gedung Kejati pada pukul 20.06 Wita dengan mobil yang sudah siap meninggalkan lokasi. Namun tidak diketahui sejak pukul berapa dia menjalani pemeriksaan.
    Saat dipanggil untuk dimintai tanggapannya, mobil tersebut dengan cepat bergegas, “kabur” meninggalkan kejaran para wartawan yang sudah menunggu di depan.
    Diketahui, TGB mengenakan Toyota Fortuner hitam dengan nomor DR 1676 BW, yeng merupakan mobil istrinya, Erica Lucyfara.
    Tidak hanya itu, saat meninggalkan tempat pemeriksaan, terlihat Kasidik Kejati NTB turut mendampingi mantan Gubernur NTB dua periode tersebut.
    Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hindra AS, sempat mengatakan Kejati memang sudah melayangkan surat panggilan kepada TGB.
    “Pasti akan diperiksa. Sudah melayangkan surat panggilan,” kata Hindra.
    Hindra mengungkapkan alasannya memeriksa TGB karena secara administrasi dia merupakan pemegang kekuasaan dan memiliki kewenangan terkait penempatan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak lain.
    Terkait penanganan kasus tersebut, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni DS alias Doli sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza, dan Rosiady Husaenie Sayuti sebagai Sekretaris Daerah periode 2016-2019.
    Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC, di mana Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).
    Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
    Namun, proses kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
    Hingga saat ini, pembangunan NCC tersebut belum pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima pembayaran kompensasi dari PT Lombok Plaza.
    Berdasarkan perhitungan auditor, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 15,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Kejati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Pacitan

    Kepala Kejati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan pada Kamis (13/2/2025). Peresmian ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Gedung yang diberi nama Prof. Dr. Mia Amiati ini dibangun untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. Proses pembangunannya berlangsung selama dua tahun, dari 2023 hingga 2024, dengan dukungan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

    Fasilitas yang tersedia di gedung baru ini mencakup Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta kantor Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Lantai atas difungsikan sebagai ruang pemeriksaan intelijen dan pidana khusus (Pidsus).

    Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menegaskan bahwa Kejari Pacitan terus berkomitmen dalam pengawalan hukum hingga ke tingkat desa. Komitmen ini terbukti dengan pencapaian prestasi nasional.

    “Kami berhasil membawa beberapa desa di Pacitan meraih juara satu dan juara tiga dalam Miniatur Desa Antikorupsi selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

    Selain peresmian gedung, momen ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada Prof. Dr. Mia Amiati, sosok perempuan pertama yang meraih gelar akademik tertinggi di bidangnya.

    Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, mengapresiasi pembangunan gedung baru ini dan berharap dapat meningkatkan pelayanan hukum di Pacitan. “Semoga keberadaan gedung ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Pacitan,” katanya.

    Sementara itu, Mia Amiati menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Pacitan dan Kejari dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan. “Kami berterima kasih atas hibah dari Pemkab Pacitan. Semoga kerja sama ini semakin memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Dengan diresmikannya gedung baru ini, masyarakat Pacitan kini memiliki akses yang lebih baik untuk mendapatkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan profesional. [end/suf]

  • Kasus Korupsi Pembangunan NCC, TGB Akan Diperiksa Kejati NTB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Kasus Korupsi Pembangunan NCC, TGB Akan Diperiksa Kejati NTB Regional 13 Februari 2025

    Kasus Korupsi Pembangunan NCC, TGB Akan Diperiksa Kejati NTB
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan memeriksa mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (
    TGB
    ) terkait kasus
    dugaan korupsi
    aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (
    NCC
    ).
    Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hindra AS mengatakan, telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur dua periode tersebut.
    “Pasti akan diperiksa. Sudah melayangkan surat panggilan,” kata Hindra, Kamis (13/2/2025).
    Hindra mengungkapkan, pihaknya memeriksa TGB karena secara administrasi dia merupakan pemegang kekuasaan dan memiliki kewenangan terkait penempatan barang milik daerah (BMD) kepada pihak lain.
    “Awal-awal ini kita baru periksa yang bersangkutan (Rosiady), karena dari yang bersangkutan bisa mengarah ke sana,” katanya. 
    Saat ditanyakan tentang keterlibatan, penyidik Kejati NTB ini menyebut, belum menemukan adanya indikasi keterlibatan TGB terkait kasus korupsi pembangunan NCC tersebut.
    Terkait penanganan kasus tersebut, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni DS alias Doli sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza dan Rosiady Husaenie Sayuti sebagai Sekretaris Daerah periode 2016-2019.
    Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC. Saat itu, Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).
    Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
    Namun, proses kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
    Hingga saat ini, pembangunan NCC tersebut belum pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima pembayaran kompensasi dari PT Lombok Plaza.
    Dalam kasus ini, telah terhitung oleh pihak auditor, total kerugian mencapai Rp 15,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Februari 2025

    Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi Megapolitan 13 Februari 2025

    Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Razman Arif Nasution
    disebut tak lagi bisa menjadi pengacara usai berita acara sumpah advokat dibekukan.
    Begitu pula dengan anggota timnya, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
    Pengacara
    Hotman Paris
    Hutapea mengatakan, surat kuasa yang mereka buat atas nama klien menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan.
    “Kalau surat kuasa batal, maka pembelaan batal. Yang rugi kliennya,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
    Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. 
    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
    Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
    Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
    Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.
    Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.
    Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.
    Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil alih Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal atau Satgas Impor Ilegal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, Satgas Impor Ilegal kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

    “[Satgas Impor Ilegal] Di Menko Polkam,” kata Moga kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

    Moga menyebut, hal tersebut tertuang juga telah disampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menko Polkam. Kendati begitu, Moga enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

    Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa Satgas Impor Ilegal tak lagi diperpanjang. 

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi membentuk Satgas untuk memberantas impor ilegal pada 18 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024.

    Sebanyak 11 kementerian/lembaga dilibatkan sebagai anggota Satgas. Sebelas kementerian lembaga itu yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

    Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan, dalam beleid itu menyebut, hadirnya Satgas tersebut bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Kemudian, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan dan penanganan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Selanjutnya, Satgas akan melaksanakan sejumlah tugas antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor serta menetapkan, sasaran program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    Usai dijadwalkan berakhir tugasnya pada Desember 2024, Kemendag memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal. Perpanjangan masa kerja Satgas dilakukan usai Kemendag melakukan evaluasi bersama pemangku kepentingan terkait.

    “Masih [berlanjut]. Ini [Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal] lagi dipersiapkan untuk perpanjangan di Januari,” kata Budi saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025).

  • Kejagung soal Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Bui

    Kejagung soal Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Bui

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait  vonis banding terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dalam perkara korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun demikian, dia menyatakan bahwa Kejagung menghormati putusan tersebut.

    “Tentu kita menghormati putusan yg telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, vonis tersebut merupakan perwujudan dari proses hukum di persidangan yang mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan masyarakat.

    Artinya, hakim pengadilan lebih tinggi tidak serta merta mengikuti vonis yang telah dilakukan pengadilan di bawahnya. Dalam hal ini, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

    “Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari kubu Harvey terkait dengan vonis tersebut dalam waktu 14 hari.

     “Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terdakwa lainnya yakni Harvey Moeis juga telah diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun, suami artis Sandra Dewi itu dibebankan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

  • Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang

    Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Tadjuddin Nur Kadir akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Kasus ini terkait penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

    Proses eksekusi dimulai pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No 60 Ceger. Terpidana, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 7 tahun, diserahkan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    Sebelumnya, Tadjuddin diamankan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok. Karena mengaku sakit, terpidana dibawa ke RSU Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana yang melakukan penjemputan menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui proses verifikasi.

    “Akibatnya, dana bergulir ini macet, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

    Sesuai proses hukum, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa. Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amar putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.

    Setelah adanya putusan MA, terpidana kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.40 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Nopol B 1189 SQP). “Proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. [lus/but]

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

    Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman soal dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng.

    “Kejaksaan tidak pernah merekayasa kasus, semua berdasar alat bukti dan sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Prabowo di Jakarta, Kamis.

    Haryoko mengatakan itu terkait anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyoroti kasus Ted Sioeng saat rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

    Benny mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

    Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang.

    Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.

    Maka itu, Haryoko menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan rekayasa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengusaha berusia 80 tahun itu.

    “Silahkan ditunggu saja hasilnya,” ujarnya.

    Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

    Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025