Lagi, Perjalanan Dinas Fiktif DPRD di Bengkulu Diusut Kejaksaan
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dipimpin Kajari, Ristu Darmawan, pukul 09.00 WIB melakukan penggeledahan mendadak di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD setempat, Jumat (14/2/2025).
Penggeledahan menyasar ruangan bagian umum, keuangan, serta beberapa ruang lainnya di Setwan DPRD Bengkulu Utara.
Penggeledahan berlangsung sekitar beberapa jam.
Penyidik membawa sejumlah dokumen dari Setwan.
Kejari Bengkulu Utara
dalam keterangan kepada media mengatakan penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan dalam menemukan alat bukti pada kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan terkait perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023,” sebut Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, di hadapan wartawan di Setwan DPRD.
Disebutkan bahwa perkara
dugaan korupsi
dana perjalanan dinas di Setwan DPRD itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Hasil audit BPK negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.
Sejauh ini, kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD.
Sebelumnya, Kejari Kaur, Kejari Kepahiang, dan Kejari Lebong juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa dugaan kasus korupsi.
Kejari Kaur mendalami perkara korupsi perjalanan dinas di Setwan DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Kejari Kepahiang menangani perjalanan fiktif DPRD sebesar Rp 11,4 miliar, dan Kejari Lebong menangani perkara dugaan korupsi biaya pemeliharaan jalan raya tebas tebang sebesar Rp 1,1 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/02/14/67aeec490e86b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lagi, Perjalanan Dinas Fiktif DPRD di Bengkulu Diusut Kejaksaan Regional 14 Februari 2025
-

Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, PDIP Terkejut dan Prihatin
Bondowoso (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Bondowoso, IBR, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (13/2/2024) siang. IBR diduga terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
IBR disangka menyalahkangunakan dana hibah Pemkab Bondowoso pada 2023 lalu. Diketahui, IBR menjabat sebagai Wabup Bondowoso pada periode 2018-2023.
Selain sebagai Wabup, IBR adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Bondowoso. Kabar ditahannya IBR mengejutkan jajaran pengurus partai.
“Yang pertama kami sangat terkejut karena tidak pernah ada bahasa apa-apa dari beliau,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajat kepada beritajatim.com, Jumat (14/2/2025).
Pihaknya prihatin atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IBR. Namun, Sinung menegaskan bahwa kasus tersebut adalah ranah personal, bukan organisasi.
“Kami prihatin. Selanjutnya beliau secara pribadi akan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang beliau perbuat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso menahan IBR atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Bondowoso tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya.
“Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo pada BeritaJatim.com.
Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp100 juta.
“Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.
Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp50 juta.
“Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.
Tersangka IBR dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]
-

Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini
loading…
Berkas perkara Tom Lembong diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Hari ini berkas perkara Tom Lembong rencananya diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, setelah berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025). “Sudah (berkas perkara lengkap). Iya (hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Sutikno.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
“Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
“Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri,” tambahnya.
Qohar menyebut pada 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
“Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” ujarnya.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izinnya hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.
“Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu/Kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” imbuhnya.
(cip)
-

Anak Yatim Syok Mendadak Punya Pinjaman KUR Rp100 Juta, Berawal dari Dapat Uang Bantuan Rp1 Juta
TRIBUNJATIM.COM – Saiful Arifin (21) warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kaget mendadak punya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 juta kepada bank.
Anak yatim yang hidup dengan ibu dan neneknya ini tak menyangka jika dirinya bakal menjadi korban penipuan.
Hal itu berawal dari rezeki Rp1 juta yang disebut bantuan dari pemerintah.
Namun ternyata ini adalah jerat awal untuknya tercatat punya utang pinjaman KUR hingga Rp100 juta di salah satu bank pelat merah di Bondowoso.
Uang yang didapatnya pada Februari 2024 lalu tak membuat Arifin curiga.
Uang tersebut lantas digunakan untuk membayar kontrak rumah berukuran 3×5 meter dengan biaya Rp450 ribu per tahun.
Rumah tersebut ditinggali enam anggota keluarga, ibu, nenek, ponakan, dan istri yang baru dinikahinya.
Sebagai tulang punggung keluarga, pendapatan yang diperoleh Arifin dari kerja beternak ayam ikut orang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Baik untuk makan, beli token listrik, hingga kebutuhan lainnya.
Ia mengaku semua kenikmatan untuk keluarganya berubah seperti mimpi buruk di siang bolong.
Yakni saat dirinya hendak kredit sepeda motor ditolak oleh dealer.
Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.
Saat itu, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga, khawatir kaget.
Namun pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.
KORBAN KUR PERBANKAN – Penampakan rumah salah satu korban pinjaman KUR perbankan dengan iming-iming bantuan di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso (kiri). Kuasa hukum korban KUR perbankan plat merah di Bondowoso mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025) (kanan). (TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu)
-

Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
loading…
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA – Penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asa dominus litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
“Kalau itu yang dilakukan, maka, jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis , Kamis (13/2/2025).
Margarito menjelaskan penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan bisa berlebihan.
“Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan,” ungkapnya.
Ahli Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu lalu menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kehilangan keseimbangan antarlembaga. “Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus,” tuturnya.
“Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan,” sambungnya.
Dia berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga. “Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga,” tandasnya.
(poe)
-
/data/photo/2024/10/21/6716083205f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah,
Harvey Moeis
, dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun, melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,
Teguh Harianto
menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
Semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.
Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.
Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.
“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.
Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.
“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.
Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.
Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya
rule of law
atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,
telah wafat
rule of law
pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin “ratio legis” yang tidak boleh kalah dengan “ratio populis”.
Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Berita acara sumpah advokat milik
Razman Arif Nasution
dan
Firdaus Oiwobo
telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
Mahkamah Agung
(MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
“Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
“Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
“Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
“Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
“Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Cegah Masuk Barang Terlarang, Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto Periksaan Barang Bawaan
Mojokerto (beritajatim.com) – Pasca penyelundupan dugaan uang palsu (upal) beberapa hari lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melakukan pemeriksaan kunjungan, Kamis (13/2/2025). Ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh setiap barang yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan yang dibawa oleh keluarga warga binaan. Seperti makanan, pakaian dan paket kiriman. Barang-barang tersebut diperiksa secara ketat oleh tim pemeriksa kunjungan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada benda terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam lingkungan Lapas. Lapas Klas IIB Mojokerto berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperketat pengawasan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan. “Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyelundupan. Kami tidak akan memberi celah bagi masuknya barang-barang terlarang. Pemeriksaan barang bawaan akan terus kami tingkatkan,” ungkapnya.
Dengan langkah tegas ini, Lapas Klas IIB Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam sistem pemasyarakatan serta memastikan lingkungan Lapas tetap dalam kondisi tertib, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Sebelumnya, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan diduga uang palsu (upal), Senin (10/2/2025). Dugaan upal pecahan Rp100 ribu tersebut diselundupkan oleh salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. [tin/ian]
-

Unisma Malang Gelar Seminar Nasional, Bahas RUU KUHAP Serta RUU Kejaksaan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang (Unisma) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Dilema Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa: Urgensi Revisi Rancangan KUHAP dan Rancangan UU Kejaksaan dalam Bingkai Sistem Peradilan Pidana’.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Abdul Rachman Wahid Unisma pada Kamis (13/2/2025) siang. Menghadirkan beberapa akademisi dan pakar hukum seperti Dekan Fakultas Hukum (FH) Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, S.H, M.H, Guru Besar FH Universitas Brawijaya, Prof Dr I Nyoman Nurjaya S.H,M.S, Wakil Rektor III Unisma Dr Moh Yunus M.Pd dan Wakil Ketua Umum Peradi Dr H. Salih Mangara Sitompul S.H, M.H.
Dekan FH Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin mengatakan, bahwa perubahan regulasi hukum harus selalu menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Namun pada dasarnya, sistem peradilan pidana merupakan proses penegakan hukum pidana yang sangat erat kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sistem peradilan pidana adalah mekanisme penanggulangan kejahatan yang harus diterapkan dengan pendekatan sistematis. Dan di dalam sistem itu, melibatkan empat lembaga sekaligus yaitu kepolisian, kejaksaaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga pendekatan utama dalam sistem peradilan pidana. Yaitu, pendekatan normatif yang menempatkan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan sebagai satu bagian dari sistem hukum.
“Lalu yang kedua, pendekatan administratif yang memandang APH sebagai lembaga dengan mekanisme kerja yang terstruktur baik horizontal maupun vertikal sesuai dengan sistem administrasi yang berlaku,” tambahnya.
Dan yang ketiga, pendekatan sosial dengan menempatkan APH dalam sistem sosial. Yang melibatkan peran serta masyarakat dalam keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Namun dengan adanya RUU KUHAP maupun RUU Kejaksaan, menjadi ada ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antar APH. Sehingga dapat berakibat pada kurangnya perhatian terhadap efektivitas sistem peradilan pidana.
Oleh karenanya ditegaskan, bahwa diperlukan adanya revisi pada RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan.
“RUU KUHAP dan RUU Kejaksaaan sangat perlu adanya revisi. Agar sistem peradilan pidana dapat berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar APH,” terangnya.
Di sisi lain pihaknya menegaskan, bahwa sistem peradilan pidana yang saling terintegrasi menjadi solusi utama dalam mengatasi permasalahan yang ada.
“Dengan demikian, urgensi revisi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan harus segera dilakukan dan menjadi perhatian pemerintah pusat dan para stakeholder. Agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antar APH,” pungkasnya.
-

Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019
Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menahan Direktur PT ACM berinisial HE dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. HE ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh Tim Penyidik Kejari Madiun pada Kamis (13/02/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, menjelaskan bahwa HE diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Inal.
Kasus ini merupakan limpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tersangka. “Tindakan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, hingga ratusan juta rupiah,” imbuh Inal.
Saat ini, Kejari Madiun tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. HE dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi HE bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
“Setelah berkasnya nanti beres, segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,” tandas Inal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pihak Kejari Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara. [fiq/kun]