Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum

    Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum

    aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan

    Jakarta (ANTARA) – Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa, karena mereka ingin uangnya segera kembali.

    “Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil,” kata seorang korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash.

    Menurut dia, yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak penuh, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Mulyana mengatakan dirinya bersama 500 korban lainnya sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp600 miliar.

    “Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan,” katanya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan.

    Selain itu, kata Mylanie, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa karena mereka telah mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya.

    “Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan,” katanya.

    Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.

    “Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

    Enam tersangka yang telah diamankan termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.

    Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.

    Selain mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.

    “Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi, mengamankan empat kendaraan roda empat,” kata Ramadhan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap Maling Motor di 30 Titik di Tangsel, Ajak Masyarakat Waspada

    Polisi Tangkap Maling Motor di 30 Titik di Tangsel, Ajak Masyarakat Waspada

    Tangerang Selatan

    Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap maling motor yang beraksi di 30 titik di wilayah Tangsel. Polisi pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam acara ‘Jumat Curhat’ di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025) sore. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dan jajaran pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat setempat juga hadir dalam acara ini.

    “Curanmor merupakan permasalahan klasik yang terus kami atasi. Kami telah mengungkap pelaku curanmor di lebih dari 30 lokasi kejadian dan akan segera merilisnya,” kata Victor.

    Victor mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Dia menegaskan polisi terus melakukan patroli dan menindak para pelaku kejahatan.

    Jumat curhat Polres Tangsel (dok. Istimewa)

    “Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV dan portal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

    Victor juga menyoroti terkait masalah tawuran antar pelajar. Pihaknya masih berupaya menekan angka tawuran melalui program CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar).

    Program ini, katanya, sudah berjalan lima bulan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah, guru, TNI, Pemkot, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan agama.

    “Orang tua harus peka terhadap pergaulan anaknya. Pastikan mereka tidak keluar rumah tanpa alasan yang jelas, terutama pada malam hari. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak ada lagi kasus tawuran yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

    Victor juga mengingatkan masyarakat terkait masalah perjudian online (judol). Dia meminta masyarakat untuk menjauhi praktik judol lantaran merugikan.

    Sementara itu, Victor juga menyoroti tradisi membangunkan sahur saat Ramadan. Dia mengingatkan tradisi tersebut tidak dilarang selama tidak mengarah pada tindakan yang mengganggu ketertiban.

    (wnv/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 5
                    
                        Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
                        Nasional

    5 Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan… Nasional

    Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.
    “Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
    Thomas Lembong
    adalah tersangka kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
    Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
    “Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
    Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
    “Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
    “Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
    Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
    Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saatnya Prabowo Bersih-bersih Kejagung dari Jaksa Tak Profesional

    Saatnya Prabowo Bersih-bersih Kejagung dari Jaksa Tak Profesional

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto perlu juga bersih-bersih institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jaksa tidak profesional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu juga bersih-bersih institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jaksa tidak profesional. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas berharap Prabowo turun tangan terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dan melelang aset sitaan.

    “Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Fernando, Jumat (14/2/2025).

    “Saatnya Prabowo melakukan bersih-bersih di semua lembaga negara terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya,” tambahnya.

    Indikasi diperlukan bersih-bersih di Kejagung dipicu oknum jaksa yang diduga menutupi sumber dana suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut yang memicu kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

    “Sungguh aneh kalau penegak hukum berupaya menutupi praktik kejahatan yang sedang ditangani termasuk dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya,” kata Fernando.

    “Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

    Dia kembali berpesan agar upaya memasukkan asas dominus litis dalam RKUHAP ditolak karena akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya ada di Polri.

    (jon)

  • KPK-SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    KPK-SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

    “Kami berharap kegiatan OECD yang berlangsung pekan ini dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan dan pada akhirnya menjadi anggota OECD. Untuk itu, kami berharap SFO dan KPK dapat berkolaborasi dalam mendukung proses ini, terutama dengan pengalaman pemerintah Inggris dalam penyidikan penyuapan kepada pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Setyo juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave yang menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan di bawah naungan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menjalin kerja sama dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya ialah pertukaran informasi dan data dalam penanganan perkara korupsi, berbagi pengetahuan mengenai modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis dalam kegiatan operasional.

    Beberapa kasus besar yang ditangani bersama mencakup perkara suap pengadaan di PT Pertamina oleh KPK, serta kasus suap lintas negara di perusahaan Innospec yang ditangani SFO pada 2010–2015.

    Selain itu, kerja sama juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

    “KPK dan SFO selama ini menjalin kerja sama yang sukses. Studi kasus ini juga telah kami tuangkan dalam buku ‘Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.’ Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” ujar Setyo.

    Nick Ephgrave menegaskan komitmen SFO dalam mendukung agenda ini dan menilai KPK sebagai mitra strategis yang telah lama bekerja sama dengan sukses.

    “Bukti dari komitmen SFO adalah, kami telah mengirimkan dua investigator senior SFO yang akan berbagi best practice dalam workshop mendatang. Kami harap dari workshop tersebut, dua senior investigator kami bisa menjelaskan apa yang sudah dilakukan SFO selama ini dan semoga bisa berguna bagi KPK,” kata Nick.

    Pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan teknis penyidikan. Pelatihan ini akan melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI.

    Selain itu, dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

    SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset dapat dilakukan melalui skema Deffered Prosecution Agreement (DPA), yang dalam hal ini perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi.

    Pada November 2024, SFO menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims untuk mengatasi permasalahan terkait kompensasi kepada negara yang menjadi korban korupsi dan kejahatan ekonomi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO.

    Kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990.963.712 poundsterling menjadikannya salah satu DPA terbesar yang pernah dicapai SFO.

    Dengan berbagai rencana strategis ini, KPK dan SFO terus berupaya memperkuat kerja sama demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu

    KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu

    Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

    KemenPPPA desak mekanisme restitusi penganiayaan anak di Bengkulu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak dilakukannya mekanisme restitusi dalam penanganan hukum kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial RA (16) yang diduga dilakukan oleh empat remaja di Rejang Lebong, Bengkulu.

    “Mekanisme restitusi atau ganti rugi terhadap kasus ini perlu diupayakan dari pelaku atau pihak ketiga agar korban dan keluarga korban tidak semakin berat menghadapi kondisi anaknya setelah kejadian,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, menurut dia, mekanisme restitusi perlu segera ditetapkan dalam putusan pengadilan. “Ini membutuhkan penanganan proses hukum yang lebih cepat,” kata Nahar.

    Nahar menuturkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong telah melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum yang terkait kasus ini.

    “Berharap perhatian terhadap kondisi fisik dan psikis korban anak menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini,” katanya.

    Saat ini, berkas perkara kasus ini sedang dalam pengajuan ke Kejaksaan. Para terduga pelaku ada empat orang yang masih berusia anak.

    Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

    “Karena ini kasus anak, prosesnya diberlakukan SPPA (Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak) bagi empat anak terduga pelaku dan satu anak korban,” kata Nahar.

    Berdasarkan ketentuan UU SPPPA, penahanan baru dapat dilakukan jika tidak ada jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga, pelaku dapat menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana. Juga, pelaku telah berusia lebih dari 14 tahun dengan ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.

    “Terkait dengan penahanan, dengan jaminan orang tua, maka (pelaku) anak tidak ditahan dan wajib lapor,” kata Nahar.

    Sebelumnya, RA (16) menjadi korban penganiayaan di Rejang Lebong, Bengkulu, pada 21 September 2024. Akibat penganiayaan tersebut, kondisi RA saat ini mengalami kelumpuhan dan tidak bersekolah.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    loading…

    Kejagung resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

    Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta.

    “Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.

    Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadipada musim giling.

    Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP,” paparnya.

  • Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Desa, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Desa, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa mulai disidang. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

    Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.

    “Tiga terdakwa mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa tidak. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan untuk materi sidang berikutnya (pembacaan eksepsi),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Jumat (14/2/2025).

    Meski ada tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, pihaknya yakin bahwa dalam memberikan dakwaan terhadap lima terdakwa sudah kuat. “Kami yakin, dakwaan kita sudah kuat,” tambahnya saat dihubungi jurnalis beritajatim.com.

    Untuk diketahui, kasus tipikor dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 unit yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 negara merugi sebanyak Rp5,3 miliar. Dari penanganan kasus itu, Kejari Bojonegoro berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar dari penyitaan cashback.

    Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Anam Warsito, Nursyamsi mengatakan, pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu dilakukan oleh kliennya atas bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. “Kami sekarang masih menyusun materi eksepsi untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

    Dakwaan terhadap Lima Terdakwa

    Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum
    – Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah
    – Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Ke dua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Anam Warsito
    – Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Ke dua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [lus/beq]

  • Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Regional 14 Februari 2025

    Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Nader Thaher
    (69), tersangka kasus korupsi kredit macet di
    Bank Mandiri Riau
    , akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun.
    Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru menangkapnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
    Nader kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung digelandang ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
    Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak berkomentar. Tak lama setelah itu, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.
    Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengatakan Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
    “Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Akmal kepada wartawan, Jumat.
    Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi. Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
    Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri. Ia disebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk kabur ke Singapura.
    Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
    “Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujar Akmal.
    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
    Akmal mengungkapkan bahwa untuk menghindari penangkapan, Nader Thaher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
    Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga Bandung. Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
    “Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” kata Akmal.
    Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader telah banyak berubah.
    “Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.
    Kasus yang menjerat Nader berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
    Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan tersangka Tom Lembong dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Rencana pagi ini di Kejari Negeri Jakpus,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Selain Tom, Harli juga menyampaikan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga ikut dilimpahkan.

    “Dengan Charles Sitorus CS sudah tiba di Kejari Pusat,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan tahap II, maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Sebagai informasi, Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024).

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.