Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong tegas menolak saat petugas Kejaksaan menyeretnya menjauhi kumpulan wartawan melarangnya wawancara door stop.

    Tampak kesal lantaran merasa dihalangi berbicara dengan media, Tom Lembong menegaskan dirinya punya hak untuk bertemu wartawan. Momen itu terekam kamera pers, Jumat, 14 Februari 2025.

    Tepatnya, ketika Tom Lembong bersama berkas perkara dan bukti-bukti terkait kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    Mulanya, usai proses pelimpahan perkara selesai, Tom Lembong yang sedang digiring keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat terlihat ingin memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggunya.

    Namun, petugas Kejaksaan yang berada di sampingnya tampak berusaha mengarahkannya langsung ke mobil tahanan.

    Petugas itu bahkan terus memegangi bahu Tom Lembong untuk memastikan dia berjalan terus menuju mobil tahanan.

    Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protesnya. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.

    “Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong, meskipun tangannya diborgol, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

    “Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.

    Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.

    “Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?” kata Tom Lembong dengan tegas kepada petugas tersebut.

    Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media. “Sebentar saja ya,” katanya.

    “Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong.

    Tom Lembong Ditarik-tarik ke Mobil Tahanan

    Tak sampai di sana, untuk ketiga kalinya, Tom Lembong kembali diinterupsi petugas Kejaksaan.

    Seorang petugas Kejaksaan berbaju batik biru dari belakang Tom Lembong mendekat dan berusaha memegangnya untuk meminta agar ia kembali melanjutkan langkah.

    “Makin lama, makin lama ya Pak kalau diinterupsi terus begini, maaf,” ujar Tom Lembong yang tampak berusaha sabar.

    “Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” kata Tom melanjutkan.

    Saat ia mengungkapkan tentang lamanya penyidikan, petugas Kejaksaan yang mengenakan batik coklat memberi kesempatan Tom untuk berbicara, tetapi kemudian langsung memotong.

    Petugas itu mengatakan bahwa pernyataan Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara.

    “Kalau sudah itu, sudah masuk pokok perkara Pak. Jadi nanti saja Pak,” ujar petugas kepada Tom Lembong.

    Namun, Tom Lembong menjawab bahwa pernyatannya belum masuk dalam pokok perkara.

    “Ini tidak pokok perkara, ini proses,” kata Tom Lembong dengan tegas.

    “Jadi ini saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih,” ujarnya lagi sambil berjalan menuju mobil tahanan.

    Update Perkara

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa pada 14 Februari 2025, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, hingga 5 Maret 2025, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Mereka akan menunggu penyelesaian surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Mereka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Surat dakwaan yang tengah disiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat.

    Penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025 kemarin.

    Saat dilimpahkan, Tom Lembong sempat tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.

    “Saya punya hak yah untuk berbicara,” kata Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.

    Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Dia mengaku kasus ini agak lama diproses.

    “Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.

    “Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.

    Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar.

    Dia menyatakan, penahanan Tom Lembong untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

    “Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu dalan akun X, pribadinya, Sabtu, (15/2/2025).

    Menurutnya, penahanan Tom Lembong dalam kasus izin impor hanya kesalahan yang dicari-cari.

    “Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. (*)

  • Razia saat Momen Valentine di Kaltara, 30 Orang Terciduk, 5 Pasangan di Antaranya Bukan Suami Istri – Halaman all

    Razia saat Momen Valentine di Kaltara, 30 Orang Terciduk, 5 Pasangan di Antaranya Bukan Suami Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN – Total 30 orang diciduk tim gabungan dari berbagai hotel dan penginapan di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (14/2/2025) malam.

    Lima pasangan di antara ke-30 orang yang diamankan itu ternyata bukan suami istri.

    Razia dilakukan bertepatan pada momen hari kasih sayang (Valentine), Jumat (14/2/2025) malam dan dipimpin Satpol PP Kota Tarakan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga Sabtu (15/2/2025) pukul 00.10 dini hari Wita. 

    Tidak kurang 40 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Tarakan, Pomal, TNI AL, BNNK Tarakan, Dinas Pariwisata, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak merazia hotel dan losmen.

    Dalam razia gabungan tersebut, menyasar sekitar 11 tempat penginapan terdiri dari hotel dan losmen di Kota Tarakan.

    Hasilnya setelah mendatangi beberapa hotel di Tarakan, Kalimantan Utara didapati 30 orang terjaring razia.

    Lima orang pasangan muda mudi di antaranya bukan pasutri atau belum menikah diamankan tim gabungan.

    Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan melalui Rohimansyah, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan mengatakan, 11 tempat penginapan didatangi rata-rata hotel, termasuk losmen.

    “Malam ini kami laksanakan kegiatan kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali Tarakan tahun 2025,” ujar Rohimansyah.

    Perda yang dijadikan dasar untuk kegiatan adalah Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Asusila, Perda Nomor 13 tentang Trantibmum, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Usaha Kepariwisataan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

    “Pada giat malam ini, objek sasarannya adalah hotel. Dari kegiatan ini, kami di dalam tim melibatkan unsur TNI Polri, OPD terkait termasuk BNNK, Pengadilan dan Kejaksaan terlibat dalam tim.”

    DIANGKUT SATPOL PP – Lima pasangan bukan suami istri kedapatan ngamar di hotel wilayah Tarakan, Kalimantan Utara saat razia gabungan, Jumat (14/2/2025) malam hingga dini hari, Sabtu (15/2/2025). Total 30 orang diamankan dalam razia gabungan ini.

    “Hasilnya didapatkan atau diamankan 30 orang. Terdiri 15 perempuan dan 15 laki-laki,” ujarnya.

    Untuk yang berpasangan ditemukan di dalam kamar ada lima pasang dari hotel berbeda.

    Di antaranya Hotel B berada di Jalan Jenderal Sudirman, Hotel M di Jalan Jenderal Sudirman. 

    Lalu ada juga di TL , salah satu losmen, kemudian di Hotel TT Jalan Mulawarman.

    Di hotel TT didapati 1 pasangan bukan suami istri dan satu kamar berisi 7 anak tengah berkumpul.

    Menyusul di Hotel GC Jalan Mulawarman ditemukan satu pasangan. 

    Selanjutnya, di Hotel A masih di Jalan Mulawarman didapati satu pasangan.

    Di hotel M berada di Jalan Hasanuddin didapati dua pasangan. 

    Tim juga menyasar ke losmen C 1 dan C 2, Hotel F di Jalan Yos Sudarso, dan Hotel G di Jalan Gajah Mada. 

  • KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua dari kiri) dan Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave (kedua dari kanan) berjabat tangan usai pertemuan di Gedung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/HO-KPK

    KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

    “Kami berharap kegiatan OECD yang berlangsung pekan ini dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan dan pada akhirnya menjadi anggota OECD. Untuk itu, kami berharap SFO dan KPK dapat berkolaborasi dalam mendukung proses ini, terutama dengan pengalaman pemerintah Inggris dalam penyidikan penyuapan kepada pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2).

    Setyo juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave yang menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan di bawah naungan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menjalin kerja sama dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya ialah pertukaran informasi dan data dalam penanganan perkara korupsi, berbagi pengetahuan mengenai modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis dalam kegiatan operasional.

    Beberapa kasus besar yang ditangani bersama mencakup perkara suap pengadaan di PT Pertamina oleh KPK, serta kasus suap lintas negara di perusahaan Innospec yang ditangani SFO pada 2010–2015.

    Selain itu, kerja sama juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

    “KPK dan SFO selama ini menjalin kerja sama yang sukses. Studi kasus ini juga telah kami tuangkan dalam buku ‘Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.’ Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” ujar Setyo.

    Nick Ephgrave menegaskan komitmen SFO dalam mendukung agenda ini dan menilai KPK sebagai mitra strategis yang telah lama bekerja sama dengan sukses.

    “Bukti dari komitmen SFO adalah, kami telah mengirimkan dua investigator senior SFO yang akan berbagi best practice dalam workshop mendatang. Kami harap dari workshop tersebut, dua senior investigator kami bisa menjelaskan apa yang sudah dilakukan SFO selama ini dan semoga bisa berguna bagi KPK,” kata Nick.

    Pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan teknis penyidikan. Pelatihan ini akan melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI.

    Selain itu, dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

    SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset dapat dilakukan melalui skema Deffered Prosecution Agreement (DPA), yang dalam hal ini perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi.

    Pada November 2024, SFO menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims untuk mengatasi permasalahan terkait kompensasi kepada negara yang menjadi korban korupsi dan kejahatan ekonomi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO.

    Kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990.963.712 poundsterling menjadikannya salah satu DPA terbesar yang pernah dicapai SFO.

    Dengan berbagai rencana strategis ini, KPK dan SFO terus berupaya memperkuat kerja sama demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Sumber : Antara

  • Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 14 Februari 2025.

    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

    “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

    Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Adapun Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarKementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampak 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.

    Kemudian, kata Harli, Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur Harli.

    Selanjutnya pada 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

    Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan tersangka lainnya sebanyak sembilan orang. Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukansecara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

    Tom Lembong Siap Jalani Persidangan

    Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini maka Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan siap menjalani persidangan.

    “Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” kata Tom Lembong.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi III DPR Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Komisi III DPR Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pihaknya akan memastikan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai mitra kerjanya turut mengawasi transparansi penggunaan dana efisiensi tersebut.

    “Kami akan menegaskan kepada KPK, Kejaksaan (Agung), dan Kepolisian (RI) agar memastikan dana efisiensi ini transparan dan digunakan sebagaimana mestinya. Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo dan jajaran penegak hukum memiliki pandangan yang sama,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Sahroni menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh membuka celah baru untuk praktik korupsi. Ia memastikan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan ini selama anggaran yang tersisa digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak dikorupsi.

    “Kami di Komisi III tentunya mendukung kebijakan efisiensi ini. Namun, dengan catatan anggaran yang ada memang digunakan sesuai kebutuhan untuk melayani rakyat. Jangan sampai dana efisiensi ini justru dikorupsi karena percuma kalau begitu,” tegasnya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    Sahroni juga menyebut banyak kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan barang dan perjalanan dinas. Ia mencontohkan bagaimana beberapa studi banding yang tidak terlalu diperlukan dan pengadaan ATK berlebihan bisa menjadi celah praktik korupsi.

    “Efisiensi ini bisa mengurangi celah korupsi, misalnya dalam pengadaan ATK atau studi banding yang tidak terlalu penting. Kalau kita lihat dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi terjadi di sektor-sektor seperti itu,” jelasnya.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Sahroni berharap lembaga negara lebih transparan dalam penggunaannya, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    “Jika efisiensi ini diterapkan dengan baik, lembaga negara akan lebih transparan dalam penggunaannya sehingga misi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bisa benar-benar tercapai,” pungkasnya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

  • KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    , sesuai permintaan Singapura pada pekan depan.
    “Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    “Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, salah satu dokumen yang akan diserahkan ke Singapura adalah terkait penyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung dilakukan proses hukum jika sudah diekstradisi.
    Dia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut dibantu berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Sebab, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” kata Tessa.
    Lebih lanjut, Tessa berharap agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
    Nama kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
    Hingga akhirnya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya dan ditahan sementara di Singapura atas permintaan Indonesia.
    Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau
    provisional arrest
    di Pengadilan Singapura.
    Tessa menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan
    apple to apple
    karena beda sistem hukum,” kata Tessa pada 30 Januari 2025.
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan
    provisional arrest
    yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujarnya melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Investasi Bodong Berharap Proses Hukum dan Pengembalian Hak Dipercepat

    Korban Investasi Bodong Berharap Proses Hukum dan Pengembalian Hak Dipercepat

    loading…

    Korban investasi bodong berharap proses hukum di pengadilan segera dipercepat sehingga mereka mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Foto: Ist

    JAKARTA – Perwakilan korban penipuan investasi bodong yang diwakili Melani Lubis selaku kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini berkaitan dengan langkah-langkah konkret dalam mendukung penyelesaian kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat.

    Korban berharap agar proses hukum di pengadilan segera dipercepat sehingga mereka mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

    Melani menyebutkan pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal. Kasus penipuan modus investasi bodong menjadi perhatian publik setelah ribuan korban melaporkan kerugian yang dialami akibat janji keuntungan tinggi yang tidak terbukti.

    Berdasarkan fakta persidangan terungkap, modus operandi investasi bodong melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat dengan skema investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

    Namun, alih-alih memberikan keuntungan, para korban justru kehilangan seluruh dana yang mereka investasikan.

    Dalam beberapa sidang terakhir, pihak kejaksaan telah membeberkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku utama dalam penggelapan dana nasabah. Salah satu fakta yang mencuat adalah penggunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk pembelian aset-aset mewah dan investasi lain.

    Melani juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mempercepat proses hukum kasus tersebut.

    “Kami berharap pengadilan segera memutuskan kasus ini dengan adil dan tegas, sehingga para korban mendapatkan kembali hak-haknya yang selama ini terenggut,” katanya.

    Korban meminta pemerintah terus memperketat regulasi terhadap investasi berbasis teknologi digital mengingat maraknya penipuan yang menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.

    “Kami juga berharap pemerintah terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam investasi bodong seperti yang kami alami,” ujar Melani.

    Melani bersama korban lainnya tetap optimistis bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil.

    (jon)

  • Tiga Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PTPN I Regional 5 Disidangkan

    Tiga Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PTPN I Regional 5 Disidangkan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan penguasaan ilegal lahan milik PTPN I Regional 5 (Java Coffee Estate) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ketiganya kini menjalani persidangan di pengadilan.

    Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, Reggy Irawan Setiyobudi, mengonfirmasi perkembangan kasus ini.

    “Progress saat ini, perkara sudah masuk pemeriksaan pengadilan,” ujarnya dikutip BeritaJatim.com, Jumat (14/2/2025).

    Ketiga tersangka, yakni Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bondowoso dan telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

    Manajer Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

    “Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi perkembangan dari aparat penegak hukum (APH) terkait kelanjutan kasus ini,” kata Heri.

    Menurutnya, ketiga tersangka diduga kuat memprovokasi warga untuk menduduki dan menguasai lahan yang merupakan aset sah milik PTPN I dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhur mereka.

    Padahal, lahan tersebut telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I dan tengah dipersiapkan untuk program replanting tanaman kopi.

    Heri menambahkan bahwa pengembangan tanaman kopi di Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Bondowoso Republik Kopi (BRK).

    Selain itu, proyek ini berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi nasional,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah – Halaman all

    Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sudah keluar dari daftar koperasi bermasalah.

    Menurut Budi Arie, hal tersebut terkonfirmasi setelah menerima laporan dari Satgas bahwa KSP Intidana bisa menyelesaikan masalah gagal bayar kepada anggotanya. Saat ini, KSP Intidana mulai melakukan pengembalian dana kepada anggota atau peminjamnya.

    “Permasalahan semua sudah diselesaikan oleh pengurus, pengawas, dan juga seluruh anggota KSP Intidana didampingi oleh Satgas,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Budi Arie mengapresiasi atas keberhasilan KSP Intidana keluar dari daftar delapan koperasi bermasalah. Komitmen ini terjadi, kata Budi Arie, atas kerja Satgas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga komitmen dari anggota KSP Intidana sendiri.

    “KSI Intidana ini benar-benar koperasi sejati bukan ponzi. Makanya, ada niat dan upaya untuk menyelesaikan. Karena dari laporan yang saya lihat, ada beberapa koperasi bermasalah yang milik perorangan alias penipuan berkedok koperasi,” tutur Budi Arie.

    Budi Arie menuturkan, proses pengembalian uang anggota KSP Intidana telah diselesaikan melalui ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dalam rapat anggota. Sementara sisa daftar tujuh koperasi bermasalah lainnya, sambung Menkop, juga tengah melakukan tahap penyelesaian. Namun ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan rampung.

    “Sisanya tunggu penyelesaiannya. Tugas kami di Kemenkop ini bagaimana caranya agar koperasi bermasalah ini cepat menyelesaikannya, jangan terkatung-katung. Kasihan rakyat yang dirugikan,” ucap Budi Arie.

    Dia berharap, apa yang telah dilakukan KSP Intidana ini menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain yang bermasalah. Sehingga, masalah koperasi bisa diselesaikan oleh anggotanya sendiri. Mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

    Sebelumnya, KSP Intidana memiliki kewajiban (utang) kepada para anggotanya (peminjamnya) mencapai Rp930 miliar. Dalam penyelesaian masalah hari ini, Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara mengungkapkan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp240 miliar.

    “Masih ada sisa sekitar Rp690 miliar, yang akan kami selesaikan dengan revitalisasi asset based resolution (resolusi aset secara optimal) di utang sekitar Rp300 miliar dan memiliki aset sekitar Rp325 miliar,” rinci Darius di kesempatan yang sama.

    Darius juga memastikan, penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut dilakukan melalui payung hukum yang diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan kesepakatan bersama para anggota.

    Di mana total anggota KSP Intidana mencapai 2.500 orang tersebar di lima wilayah. Meliputi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

    “Semua dikelola secara transparan. Kami yakin semuanya bisa selesaikan. Karena tujuan koperasi kami adalah dari untuk oleh anggota untuk kesejahteraan anggota,” ucapnya.

    Pihaknya bersyukur, KSP Intidana sudah keluar dari permasalahan persoalan hukum, dan masuk ke dalam ranah berkoperasi sejati. Melalui RAT, KSP Intidana telah membentuk kepengurusan, kepengawasan, Dewan Penasehat, bersama dengan stakeholder.

    “Kami berkomitmen memajukan KSP Intidana kembali berjaya lagi. Mengikuti regulasi petunjuk dari Kemenkop untuk masuk dalam era digitalisasi koperasi,” tuturnya.

    Sementara itu, ⁠Anggota KSP Intidana Cabang Purwodadi, Syaiful Putra berterima kasih kepada Kemenkop dan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, yang telah membantu pihaknya dalam hal pembinaan, pengawasan, dan revitalisasi.

    “Sehingga koperasi KSP inti dana yang sebelumnya mengalami berbagai permasalahan, pada hari ini kami anggap sebagai kooperasi yang sudah normal kembali,” katanya.

    Dia memastikan, saat ini KSP Intidana sudah bisa melaksanakan operasionalnya. Sudah mulai bisa lagi menghimpun dana melalui funding, dan menyalurkannya kembali dalam bentuk lending.

    “Namun kami tetap membutuhkan arahan, pembinaan, serta pengawalan dari Kemenkop, agar ke depan koperasi KSP Intidana bisa lebih baik lagi. Ayo berkoperasi dan jangan takut lagi berkoperasi,” imbuhnya.