Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pria Bawa Senjata Tajam ke Stasiun Kereta, Polisi Langsung Tembak

    Pria Bawa Senjata Tajam ke Stasiun Kereta, Polisi Langsung Tembak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Insiden kriminal terjadi di negara Paris, Prancis. Polisi terpaksa menembak seorang pria yang membawa senjata tajam berupa pisau di stasiun kereta api Montparnasse, pusat kota Paris.

    Berdasarkan pernyataan kantor kejaksaan, petugas kepolisian telah menembak kaki pria berusia 34 tahun tersebut. Pria itu membawa pisau kemudian menikam dirinya sendiri di tenggorokan.

    “Dia dengan cepat ditangani oleh layanan darurat,” tulis kejaksaan kota mengutip Reuters, Sabtu (15/11).

    Tindakan kepolisian saat menambak pria tersebut terkena seorang pejalan kaki yang lewat.

    Berdasarkan investigasi kepolisian setempat, pria yang sempat mengayunkan pisau ke arah petugas tersebut terlibat dalam kekerasan rumah tangga. Ia menerima hukuman percobaan 18 bulan pada September lalu karena beberapa dugaan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga.

    Insiden ini menyebabkan kepanikan di antara para penumpang kereta dan wisatawan yang beraktivitas di akhir pekan. Peristiwa itu tepat sehari setelah Prancis memperingati 10 tahun serangan oleh kelompok jihadis di Paris yang menewaskan 130 orang.

    “Kenangan serangan 13 November (2015) masih ada,” kata seorang saksi mata, Elvire Vaisse.

    “Saya berpikir, ‘Ini dia lagi.’ Tiba-tiba saya merasa sangat tertekan,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR: Panja Reformasi Polri-Kejaksaan-Pengadilan dibentuk demi keadilan

    DPR: Panja Reformasi Polri-Kejaksaan-Pengadilan dibentuk demi keadilan

    Jadi, panja ini tujuannya adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), mengatakan kehadiran Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman bertujuan untuk memastikan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan untuk rakyat.

    “Jadi, panja ini tujuannya adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Abduh, panja tersebut akan menjadi medium untuk rakyat menyampaikan aspirasinya terkait kinerja polisi, jaksa dan hakim.

    Selain menjadi wadah berkumpulnya aspirasi, dia mengatakan panja juga bisa mendorong penyelesaian masalah baik teknis maupun substansi kepada pemangku kepentingan terkait

    Melalui panja ini, lanjut Abduh, DPR akan mengevaluasi kinerja Polri, Kejaksaan dan pengadilan agar kinerjanya di bidang penegakan hukum berjalan beriringan. Hal tersebut harus dilakukan lantaran belakangan terlihat kinerja tiga lembaga terkesan berjalan masing-masing dan tidak beriringan.

    “Pandangan atau peristiwa ini tidak boleh ada lagi kedepannya, karena dampak dari tidak terintegrasi nya kinerja lembaga hukum tersebut akan merugikan rakyat yang mencari keadilan terkait hak-hak nya sebagai warga negara,” jelas Abduh.

    Dengan adanya panja ini, Abduh berharap supremasi hukum dapat ditegakkan dan terciptanya keadilan untuk semua pihak.

    “Panja nantinya akan mengatur detail kerjanya baik secara teknis maupun substansi untuk dapat seefektif mungkin menyerap aspirasi masyarakat luas demi reformasi hukum yang menjadi misi Presiden Prabowo,” pungkas Abduh.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, kunjungan Raja Yordania hingga misi perdamaian Gaza

    Politik kemarin, kunjungan Raja Yordania hingga misi perdamaian Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (14/11) menjadi sorotan, mulai dari Presiden Prabowo terima kunjungan Raja Yordania di Istana Merdeka hingga Pemerintah siapkan 20.000 personel untuk misi perdamaian di Gaza.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden Prabowo terima kunjungan Raja Yordania di Istana Merdeka

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al Hussein di Istana Merdeka Jakarta, Jumat sore.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, iring-iringan kendaraan yang membawa Raja Abdullah II dan Presiden Prabowo, yang juga meliputi pasukan pengawal bermotor dan pasukan berkuda, tiba di Istana Merdeka pukul 16.49 WIB.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyambut langsung kedatangan Raja Abdullah II di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jumat sore, pukul 16.05 WIB. Keduanya lalu bersama-sama menuju Istana Merdeka dalam satu kendaraan.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Bawaslu tingkatkan kemampuan pengawas pemilu awasi penggunaan AI

    Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya kini sedang fokus meningkatkan kemampuan para pengawas pemilu untuk mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada pelaksanaan pemilu mendatang.

    “Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat.

    Lolly mengatakan Bawaslu akan menggandeng banyak pakar teknologi informasi dan siber untuk merumuskan formula terbaik dalam penguatan pengawasan ruang digital terkait pemilu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Golkar: Hormati putusan Presiden beri gelar Pahlawan ke Soeharto

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengajak seluruh pihak menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Menurut dia, keputusan negara tidak seharusnya ditanggapi dengan emosi “dendam politik” yang dapat memecah belah masyarakat.

    “Keputusan Presiden sudah keluar dan menetapkan Pak Soeharto. Mari kita hormati kebijakan ini dan fokus pada bagaimana program-program pembangunan kita laksanakan bersama,” ujar Idrus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. DPR akan bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi untuk tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembentukan Panja itu dilakukan berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat atas tiga lembaga penegak hukum itu.

    “Rencananya, pekan depan hari Selasa, ya, kita akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan Panja,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Pemerintah siapkan 20.000 personel untuk misi perdamaian di Gaza

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan TNI telah menyiapkan 20.000 prajurit untuk diturunkan dalam misi perdamaian di Gaza.

    “Kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” kata Sjafrie di kantor Kementerian Pertahanan, Jumat.

    Sjafrie menjelaskan, penyiapan pasukan dalam jumlah besar itu dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Tembak Pria Pelaku KDRT yang Acungkan Pisau di Stasiun Paris

    Polisi Tembak Pria Pelaku KDRT yang Acungkan Pisau di Stasiun Paris

    Paris

    Seorang pria mengacungkan pisau ke arah polisi di stasiun kereta Montparnasse di pusat kota Paris, Prancis. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pria tersebut.

    Dilansir Reuters, Sabtu (15/11/2025), setelah ditembak polisi, pelaku justru menikam lehernya sendiri.

    “Ia segera ditangani oleh layanan darurat,” pernyataan Kantor Kejaksaan Paris.

    Seorang pejalan kaki terkena salah satu tembakan yang dilepaskan polisi. Belum diketahui keadaan terkini pejalan kaki tersebut.

    Diketahui, pria itu mengacungkan pisau ke arah petugas yang menunggunya di Montparnasse sebagai bagian dari penyelidikan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menerima hukuman percobaan selama 18 bulan pada bulan September karena beberapa dugaan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga.

    “Kenangan akan serangan (teror) pada 13 November (2015) masih ada,” kata seorang saksi mata, Elvire Vaisse.

    “Saya berpikir, ‘Ini dia lagi.’ Tiba-tiba saya merasa sangat tertekan,” lanjutnya.

    (isa/isa)

  • Pria di Lampung Ini Hirup Udara Kebebasan Super Singkat, Baru Keluar Rutan sudah Ditangkap lagi

    Pria di Lampung Ini Hirup Udara Kebebasan Super Singkat, Baru Keluar Rutan sudah Ditangkap lagi

    Liputan6.com, Jakarta Baru beberapa menit menghirup udara bebas, langkah Haryo Maha Mukti (26) terhenti di gerbang Rutan Kelas IIB Kotabumi. Lelaki yang baru saja menuntaskan hukuman kasus perjudian itu kembali dibekuk polisi, kali ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online.

    Penangkapan itu dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara, Kamis (13/11/2025) pukul 10.20 WIB.

    “Tersangka langsung kami amankan begitu keluar dari rutan,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat (14/11/2025).

    Kasus itu berawal dari pengungkapan judi togel oleh Polsek Kotabumi Kota pada 13 November 2024. Saat itu, Haryo ditangkap sebagai penyedia jasa pemasangan nomor. Dari rangkaian penyidikan, polisi menemukan pola transaksi mencurigakan.

    Sebagian uang hasil judi daring itu ternyata tak dihabiskan. Haryo menggunakannya membeli perangkat komputer dan token kripto, lalu mengonversi aset digital tersebut menjadi rupiah. Total nilai yang berhasil dilacak mencapai Rp 253,3 juta.

    Temuan itu membuat penyidik melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pada Maret 2025, berkas perjudian dinyatakan lengkap (P-21). Namun polisi mencium dugaan lebih besar, praktik pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3, 4 dan 5 juncto Pasal 2 huruf T Undang-Undang 8/2010 tentang TPPU.

  • Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Uang Tunai Rp 30 Juta Disita 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 November 2025

    Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Uang Tunai Rp 30 Juta Disita Regional 14 November 2025

    Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Uang Tunai Rp 30 Juta Disita
    Tim Redaksi
    FLORES TIMUR, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Flores Timur, NTT, Jumat (14/11/2025).
    Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BKPSDM Kabupaten
    Flores Timur
    tahun anggaran 2023–2025.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Samuel L Tamba mengkonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
    “Betul, penyidik mencari beberapa benda-benda atau bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
    Samuel menyampaikan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 1.297 barang bukti.
    Ribuan barang bukti itu berupa dokumen-dokumen, nota-nota kosong dari beberapa toko, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran.
    “Nota-nota kosong itu dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, bahkan Jakarta,” katanya.
    Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 30 juta yang diduga hasil korupsi.
    Samuel menambahkan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Italia Usut Skandal Wisata Bunuh Sipil Sarajevo oleh Turis Eropa

    Italia Usut Skandal Wisata Bunuh Sipil Sarajevo oleh Turis Eropa

    Jakarta

    Lebih dari tiga puluh tahun setelah pengepungan Sarajevo, jaksa Italia kini membuka penyelidikan terhadap salah satu aspek paling brutal dari Perang Bosnia 1992–1995: “wisata penembak jitu” asal Eropa.

    Kasus ini menyangkut warga negara asing, yang dalam “safari Sarajevo” – diduga membayar agar dapat membunuh warga sipil di ibu kota Bosnia-Herzegovina, yang saat itu dikepung oleh pasukan etnis Serbia.

    Penyelidikan terhadap para penembak jitu dibuka usai terbitnya laporan investigasi jurnalis Italia, Ezio Gavazzeni. Ia pun menyerahkan dokumen dan catatan kesaksian hasil penelitian bertahun-tahun kepada kejaksaan Milan.

    Kepada media Balkan Barat, N1, Gavazzeni menjelaskan bahwa titik awal penelitiannya adalah film dokumenter Sarajevo Safari (2022) karya sutradara Slovenia, Miran Zupanic.

    Hingga kini penyelidikan masih ditujukan kepada pihak yang tidak diketahui, namun aparat Italia dipercaya akan segera membeberkan nama-nama tersangka. “Saya telah menjalin kontak dengan beberapa orang — termasuk seorang anggota intelijen Bosnia selama pengepungan Sarajevo — yang melaporkan adanya kelompok ‘turis penembak jitu’ asal Italia yang datang ke pegunungan sekitar Sarajevo untuk menembaki warga sipil,” ujar Gavazzeni.

    Kejaksaan Milan menyerahkan penyelidikan ini kepada ROS, unit khusus Carabinieri yang menangani kasus kompleks lintas negara. Italia menjadi negara pertama yang membuka penyelidikan hukum terhadap para peserta wisata perang, yang juga disebut “penembak jitu akhir pekan”.

    Kesaksian mantan anggota intelijen

    Dalam film Sarajevo Safari, Edin Subasic, mantan perwira intelijen tentara Bosnia, menceritakan interogasi terhadap seorang Serbia yang ditangkap pada 1993. Orang ini mengonfirmasi keberadaan “turis penembak jitu” berkewarganegaraan asing.

    Dalam perjalanan malam melintasi wilayah yang dikendalikan Serbia, pemuda itu melihat lima orang asing di dalam bus. Mereka tampaknya memiliki status khusus dan dilengkapi persenjataan lebih baik. Tiga di antaranya disebut sebagai warga Italia, salah satunya dari Milan, sementara dua lainnya tidak menyebutkan asal-usul mereka. “Para pria ini tidak dibayar untuk bertempur — merekalah yang membayar agar dapat menembaki warga sipil, seperti safari manusia,” kata Subasic.

    Dalam siaran TV Bosnia, FTV, Subasic menambahkan bahwa selama perang ia mengumpulkan informasi tentang warga Italia yang terlibat dalam penembakan oleh para penembak jitu di Sarajevo. “Beberapa nama pelaku telah ditemukan; penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap bagaimana perjalanan, pembayaran, dan kepulangan para peserta ini diatur,” ujarnya. FTV juga melaporkan adanya “daftar harga khusus”, di mana harga berubah tergantung siapa targetnya: pria, perempuan bahkan perempuan hamil, atau anak-anak.

    “Snajper”, “Cetnik akhir pekan”, dan ingatan para penyintas

    Warga Sarajevo menyebut mereka sebagai “Cetnik akhir pekan” – merujuk pada turis yang datang dan menduduki posisi militan nasionalis Serbia di sekitar Sarajevo
    antara Juni 1992 hingga Desember 1995. Cetnik sendiri adalah sebutan untuk warga etnis Serbia yang bertempur dalam perang Yugoslavia.

    Dzemil Hodzic berusia sepuluh tahun ketika kakaknya, Amel, yang saat itu berusia 16 tahun, ditembak mati oleh seorang “Snajper” (kata Bosnia yang berasal dari “sniper”). Kini Hodzic memimpin proyek foto Sniper Alley, yang mendokumentasikan kehidupan di bawah pengepungan.

    “Kami mengetahui keberadaan tentara bayaran dan relawan dari Rusia, Yunani, dan diaspora Serbia,” kata Hodzic kepada DW. “Fotojurnalis Jerman Peter Kullmann pernah menggambarkan bagaimana ia bertemu orang-orang Serbia yang datang hanya dua hari dari Jerman untuk — menurut klaim mereka — membela tanah air. Mereka berangkat pada Jumat setelah kerja dan kembali pada Minggu malam untuk bekerja lagi pada Senin.”

    Apakah mereka dibayar atau justru membayar untuk berpartisipasi belum diketahui — namun aktivitas mereka telah “meninggalkan jejak darah di jalan-jalan Sarajevo”. Selama pengepungan, lebih dari 11.000 orang tewas, termasuk 1.601 anak-anak. Perang Bosnia secara keseluruhan menewaskan lebih dari 100.000 orang.

    Keterlibatan tentara bayaran asing terdokumentasi dengan baik

    Direktur Pusat Penelitian dan Dokumentasi di Sarajevo, Mirsad Tokaca mengatakan kepada DW bahwa analisis korban sipil menunjukkan para penembak jitu di Sarajevo membunuh antara 300 hingga 350 orang. “Hampir semua korban adalah warga sipil,” ujar Tokaca.

    Meski tidak ada data pasti tentang jumlah turis penembak jitu, keterlibatan tentara bayaran asing dalam pasukan Serbia Bosnia terdokumentasi dengan baik: “Dalam basis data kami terdapat sekitar 300 orang dari Yunani, Rusia, Ukraina, dan negara lain yang bertempur di pihak Serbia.”

    Penyelidikan Italia terhadap para penembak jitu hobi dalam Perang Bosnia ini dapat menjadi proses hukum pertama terhadap warga negara Eropa yang terlibat dalam kejahatan perang di luar struktur militer formal — namun dengan dukungan atau sepengetahuan salah satu pihak yang berperang, dalam hal ini pasukan Serbia Bosnia.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video: Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera, Dituduh Pemimpin Sel Hamas

    (ita/ita)

  • Hutama Karya Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Trans Papua 50 Km

    Hutama Karya Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Trans Papua 50 Km

    Jakarta

    PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait pendampingan hukum atas pelaksaan Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

    HMTP sendiri merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dibentuk oleh Konsorsium antara PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). HMTP akan membangun Proyek Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 kilometer (km).

    Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan, bermanfaat untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi logistik, hingga memperkuat perekonomian daerah.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum dan tata kelola pengerjaan Proyek KPBU Trans Papua.

    “Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum berupa legal review, legal audit maupun legal opinion yang optimal agar setiap kegiatan proyek berjalan baik,” ujar Hendrizal, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek legal dalam operasional pelaksaan Proyek KPBU Trans Papua yang dapat mendukung pembangunan proyek tanpa hambatan hukum mulai dari persiapan proyek, masa pelaksanaan, sampai masa pengoperasian dan pemeliharaan.

    Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, pengawalan dari seluruh stakeholder termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua sangat diperlukan, mengingat dinamika dan tantangan sosial maupun non-sosial yang dihadapi.

    “Kami sangat berharap pendampingan ini dapat mewujudkan proyek strategis nasional (PSN) yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Papua dan dapat menjadi referensi maupun pembelajaran bagi proyek KPBU ke depannya,” kata Fauzan.

    Ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion) yang dapat membantu HMTP dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pendampingan hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan HMTP, serta pemberian tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

    Sebagai strategic partner atas kesepakatan ini, Kejati Papua juga akan bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

    Tidak hanya itu, Kejati Papua juga membantu dalam memitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek KPBU Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

    Hal ini menjadi bentuk pengawasan preventif guna memastikan pelaksanaan proyek ini berjalan transparan, bebas dari penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ke depan, Proyek KPBU Trans Papua diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, konektivitas di wilayah terpencil Papua, memperlancar distribusi logistik serta mobilitas warga setempat.

    “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas berkolaborasi demi memperkuat pembangunan proyek. Sehingga dengan adanya Kerja sama ini, kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Plt. Direktur HMTP Kun Hartawan.

    (shc/eds)

  • Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada pekan depan.
    Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    mengatakan, panjaini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar
    penegakan hukum
    berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III
    DPR RI
    akan membentuk Panitia Kerja (Panja)
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Habiburokhman menjelaskan, pembentukan panja akan dilakukan pada Selasa (18/11/2025), bersamaan dengan rapat kerja Komisi III bersama pimpinan lembaga yang menaungi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
    “Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” kata Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Dia memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Rencana Komisi III membentuk panja ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi di tubuh Polri.
    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang beranggotakan 10 orang.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima mandat dari Presiden untuk menjalankan program kerja selama tiga bulan pertama.
    Tahap awal berfokus pada pengumpulan masukan dari berbagai pihak atau belanja masalah sebelum masuk ke proses penyusunan kebijakan.
    “Pokoknya bulan pertama kita belanja masalah dulu. Nanti bulan kedua kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang realistis dan mungkin, ideal tapi ya realistis,” kata Jimly seusai menerima audiensi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Jimly menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kerja komisi akan menghasilkan laporan kebijakan yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada bulan ketiga.
    Sementara itu, rekomendasi yang menyangkut hal-hal internal Polri akan disampaikan langsung kepada Kapolri.
    “Nah, jadi sekarang kita masih belanja masalah, jadi kalau ditanya masalah banyak banget,” ujar Jimly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara Zarof.

    “Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

    “Kita sudah minta JPU Kejari Jaksel untuk berkoordinasi dengan PN jaksel terkait salinan putusan MA,” ucap Anang.

    Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

    Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

    Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.

    (ond/haf)