Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

    “Kita kaget dengan hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat,” kata Harisudin, dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Harisudin mengingatkan, penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan keterangan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana. “Tujuan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.

    Harisudin lebih sepakat, jika masa penyelidikan ditentukan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara.

    Tantangan lain dari RUU KUHAP baru ini adalah masalah kewenangan jaksa. “Kewenangan yang berlebih pada salah satu aparat penegak hukum akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harisudin.

    Dalam RUU KUHAP pasal 30b, jaksa berwenang melakukan penyadapan. “Ini berarti, jika sebelumnya, kejaksaan hanya memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi, atau HAM, maka dengan RUU KUHAP ini, nantinya jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum,” kata Harisudin.

    Lebih jauh jaksa juga berwenang mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka juga memiliki kewenangan ganda sebagai penuntut dan penyidik.

    “Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan, bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan –mulai dari inquiry atau penyelidikan–hingga penuntutan,” kata Harisudin.

    Harisudin meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP tersebut. DPR RI disarankan mendengar suara masyarakat dalam pembentukan undang-undang itu.

    Harisudin mengaku khawatir, pengesahan RUU KUHAP akan mengembalikan penegakan hukum di Indonesia pada zaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat Belanda berkuasa. Saat itu, polisi ditempatkan sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat).

    “KUHAP lama adalah produk perundangan di Indonesia yang sudah clear mengatur diferensiasi fungsional, dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) antaraparat penegak hukum. Saat ini, kita hanya perlu menyempurnakan KUHAP 1981 dengan berbagai kelemahannya,” kata Harisudin.

    Salah satu penyempurnaan inovatif yang dipuji Harisudin adalah pemberian peran lebih baik kepada hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dan pemutakhiran pasal yang memungkinkan warga beracara di pengadilan dengan alat bukti elektronik.

    “Artinya, beberapa penyempurnaan KUHAP memang dibutuhkan agar undang-undang ini relevan dengan zaman sekarang dan masa yang akan datang,” kata Harisudin. [wir]

  • Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    loading…

    Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.

    Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ucap Supratman dalan rapat.

    Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.

    “Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” terang Supratman.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.

    Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.

    “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    (abd)

  • Trump Lagi-Lagi Bikin Keributan, Jaksa Terkenal di AS Jadi Korban

    Trump Lagi-Lagi Bikin Keributan, Jaksa Terkenal di AS Jadi Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memantik kontroversi atas kebijakannya. Langkahnya kali ini memicu pengunduran diri seorang jaksa federal yang dielukan kalangan konservatif.

    Mengutip Reuters, seorang jaksa federal Danielle Sassoon yang sebelumnya menjadi asisten mendiang Hakim Agung Antonin Scalia, mengundurkan diri pada Kamis lalu. Keputusan itu diambil setelah ia menolak perintah Departemen Kehakiman untuk membatalkan kasus korupsi terhadap Wali Kota New York dari Partai Demokrat, Eric Adams.

    Departemen Kehakiman beralasan bahwa pemilihan wali kota yang akan digelar pada November mendatang menjadi faktor utama pembatalan kasus. Mereka menilai bahwa proses hukum dapat mengganggu peran Adams dalam membantu kebijakan imigrasi yang menjadi prioritas Trump.

    Trump membantah telah menginstruksikan langsung pembatalan dakwaan terhadap Adams. Namun, pengunduran diri Sassoon memperlihatkan ketegangan antara gerakan hukum konservatif tradisional dan keinginan Trump untuk mengendalikan pemerintahan federal secara lebih langsung.

    Selain melakukan perubahan dalam sistem peradilan pidana, Trump juga berencana membubarkan beberapa kementerian. Ia juga berhasil menunjuk menteri pertahanan melalui margin suara yang tipis di Senat dan menantang hak-hak konstitusional yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun.

    Kebijakan eksekutif Trump yang agresif kemungkinan besar akan berujung pada perdebatan di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Meski mayoritas hakim memiliki pandangan konservatif, belum jelas sejauh mana mereka akan membatasi kewenangan presiden.

    Sassoon, yang berusia 38 tahun dan anggota Federalist Society, diangkat sebagai Jaksa Amerika Serikat di Manhattan pada 21 Januari. Ia adalah satu dari setidaknya enam pegawai Departemen Kehakiman yang mengundurkan diri akibat kebijakan terkait kasus Adams.

    Foto: Presiden AS Donald Trump menunjuk tamu undangan selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 13 Februari 2025. (REUTERS/Kevin Lamarque)
    Presiden AS Donald Trump menunjuk tamu undangan selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 13 Februari 2025. (REUTERS/Kevin Lamarque)

    Asisten Jaksa Amerika Serikat, Hagan Scotten, juga ikut mundur karena alasan serupa. Scotten sendiri dikenal memiliki latar belakang hukum konservatif dan pernah menjadi asisten Hakim Agung John Roberts serta Brett Kavanaugh sebelum diangkat ke Mahkamah Agung pada masa jabatan pertama Trump.

    Akademisi hukum libertarian, Ilya Somin, menilai perintah Deputi Jaksa Agung Emil Bove untuk menghentikan kasus Adams mencerminkan pergeseran konservatisme di Amerika Serikat. Menurutnya, nilai-nilai supremasi hukum kini semakin dikesampingkan demi kepentingan politik.

    “Ada perbedaan antara mereka yang peduli pada supremasi hukum dan mereka yang lebih mementingkan faktor lain,” kata Somin, profesor di Universitas George Mason. Ia juga memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya di masa mendatang.

    Jaksa Agung pilihan Trump, Pam Bondi, menegaskan bahwa setiap jaksa yang menolak kebijakan pemerintahan bisa dipecat. Bove, yang sebelumnya merupakan pengacara pribadi Trump, menuduh Sassoon dan jaksa lainnya melanggar sumpah jabatan karena tidak mengikuti perintah atasan.

    “Tidak ada alasan konstitusional yang membenarkan pembangkangan terhadap kebijakan presiden yang terpilih secara sah,” tulis Bove dalam pernyataannya. Pernyataan ini semakin mempertegas dominasi Gedung Putih terhadap sistem peradilan federal.

    Dalam surat pengunduran dirinya kepada Bondi, Sassoon menegaskan bahwa tugasnya sebagai jaksa adalah menegakkan hukum secara adil. Ia menilai bahwa membatalkan dakwaan demi kepentingan politik merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.

    Skandal ini mengingatkan pada “Saturday Night Massacre” pada tahun 1973. Saat itu, sejumlah pejabat Departemen Kehakiman mengundurkan diri karena menolak perintah Presiden Richard Nixon untuk memecat jaksa khusus yang menyelidiki skandal Watergate.

    Profesor hukum dari Universitas Georgetown, Randy Barnett, menilai bahwa keputusan Bove untuk menghentikan kasus Adams memiliki justifikasi yang cukup. Menurutnya, Sassoon hanya menolak menjalankan perintah yang sah dari atasannya, sehingga konsekuensinya sudah bisa diperkirakan.

    Adams, yang telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan menerima suap dari pejabat Turki, belakangan menunjukkan sikap lebih dekat dengan Trump. Namun, pengacaranya, Alex Spiro, membantah adanya kesepakatan politik antara kliennya dan Gedung Putih.

    Dalam suratnya kepada Bondi, Sassoon juga mengkritik Bove yang masih membuka peluang untuk menghidupkan kembali kasus Adams di masa depan. Ia menganggap langkah tersebut sebagai ancaman terselubung agar Adams mendukung kebijakan imigrasi Trump.

    Bove menanggapi pengunduran diri Sassoon dengan melaporkan dirinya, Scotten, dan satu jaksa lainnya untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran etika. Langkah ini semakin memperkuat kesan bahwa Departemen Kehakiman kini sepenuhnya berada di bawah kendali politik Trump.

    Sejumlah mantan jaksa menilai bahwa Departemen Kehakiman di bawah Trump tengah menguji batas hukum dengan ancaman terhadap pejabat yang menentang kebijakannya. Paul Tuchmann, mantan jaksa federal yang menangani kasus korupsi, mengatakan bahwa langkah Bove mengirim pesan jelas kepada para jaksa.

    “Jika Anda tidak melakukan persis seperti yang dia inginkan, maka Anda akan dihukum, terlepas dari apakah permintaan itu sesuai etika atau tidak,” ujar Tuchmann. Ia menambahkan bahwa situasi ini membuat semua pegawai Departemen Kehakiman berada di bawah tekanan politik yang besar.

    Dampak dari kasus Adams ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu dekat. Pemerintahan Trump telah menyatakan niatnya untuk menuntut pejabat negara bagian dan kota yang mencoba menghambat kebijakan imigrasi mereka.

    Dalam suratnya kepada Sassoon, Bove menyatakan bahwa Departemen Kehakiman di Washington, D.C., akan mengambil alih kasus dari Kejaksaan Manhattan. Sebelumnya, kantor ini dikenal memiliki independensi yang tinggi dan pernah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang terdekat Trump.

    Untuk sementara, jabatan Sassoon akan diisi oleh wakilnya, Matthew Podolsky. Namun, para pakar hukum memperingatkan bahwa kemungkinan besar akan ada lebih banyak pengunduran diri di jajaran kejaksaan sebagai bentuk protes atas intervensi pemerintahan Trump.

    “Ini adalah momen penentuan bagi para jaksa karier di Manhattan,” kata mantan jaksa federal Michael Weinstein. “Saya tidak yakin ini akan menjadi akhir dari gelombang pengunduran diri atau protes di Departemen Kehakiman.”

    (wur)

  • Pemerintah Kirim Dokumen Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

    Pemerintah Kirim Dokumen Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah RI menargetkan pengiriman surat permohonan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ke Pemerintah Singapura pada pekan depan. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, pemerintah saat ini masih berupaya melengkapi dokumen-dokumen pendukung permohonan ekstradisi kepada pemerintah Singapura. Namun, dia menyebut sebagian besar dokumen saat ini sudah tersedia. 

    “Namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura,” ujar Widodo kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025). 

    Merujuk pada Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, batas waktu pemenuhan berkas ekstradisi yakni selama 45 hari. Adapun dalam kasus Tannos, maka pemerintah RI memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memproses ekstradisi buron tersebut. 

    Sebelumnya, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap dan melakukan penahanan sementara terhadap Tannos pada 17 Januari 2025. 

    Oleh sebab itu, Widodo mengaku pemerintah berencana untuk mengirimkan seluruh berkas permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura pada pekan depan. Selanjutnya, berkas-berkas itu akan digunakan untuk meyakinkan pengadilan di Singapura. 

    “Kami memang berencana untuk mengirimkan surat permohonan resmi beserta seluruh dokumen-dokumen pendukungnya di minggu depan. Semoga dapat berjalan dengan baik sesuai rencana,” ungkap Widodo.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum hingga Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Polri untuk mendorong proses ekstradisi Tannos dari Singapura.

    KPK menyebut berkas-berkas yang akan dikirim ke Singapura merupakan dokumen yang diperlukan untuk meyakinkan Pengadilan setempat soal proses hukum terhadap Tannos.

    Sebagaimana diketahui, sistem hukum Indonesia dan Singapura yang berbeda mengharuskan pemerintah pemohon ekstradisi untuk menyesuaikan dokumen hukum. Termasuk yang dibutuhkan dalam sistem peradilan Singapura, namun tidak ada di Indonesia. 

    Salah satu dokumen yang dibutuhkan penegak hukum di Singapura adalah pernyataan pihak Indonesia bahwa Tannos bakal dibawa ke pengadilan setelah menjalani ekstradisi. 

    “Intinya adalah memulangkan saudara PT [Tannos, red] dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justitia ya, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (14/2/2025). 

    Sebagai informasi, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.  

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Kisah Saiful Arifin, Anak Yatim Yang Mendadak Punya Utang Rp 100 Juta Usai Terima Bantuan Pemerintah

    Kisah Saiful Arifin, Anak Yatim Yang Mendadak Punya Utang Rp 100 Juta Usai Terima Bantuan Pemerintah

    TRIBUNJATENG.COM – Kisah pilu anak yatim mendadak punya pinjaman KUR Rp 100 juta padahal tidak pernah mengajukan utang.

    Semua berawal saat dirinya sempat mendapatkan bantuan uang nominal Rp 1 juta yang disebut dari pemerintah.

    Namun ternyata itu diduga merupakan jerat awal yang membuatnya memiliki utang ratusan juta rupiah.

    Nasib pilu ini dialami Saiful Arifin (21) warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

    Ia pun kaget mendadak punya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 juta kepada bank.

    Anak yatim yang hidup dengan ibu dan neneknya ini tak menyangka jika dirinya bakal menjadi korban penipuan.

    Hal itu berawal dari rezeki Rp1 juta yang disebut bantuan dari pemerintah.

    Namun ternyata ini adalah jerat awal untuknya tercatat punya utang pinjaman KUR hingga Rp100 juta di salah satu bank pelat merah di Bondowoso.

    Uang yang didapatnya pada Februari 2024 lalu tak membuat Arifin curiga.

    Uang tersebut lantas digunakan untuk membayar kontrak rumah berukuran 3×5 meter dengan biaya Rp450 ribu per tahun.

    Rumah tersebut ditinggali enam anggota keluarga, ibu, nenek, ponakan, dan istri yang baru dinikahinya.

    Sebagai tulang punggung keluarga, pendapatan yang diperoleh Arifin dari kerja beternak ayam ikut orang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

    Baik untuk makan, beli token listrik, hingga kebutuhan lainnya.

    Ia mengaku semua kenikmatan untuk keluarganya berubah seperti mimpi buruk di siang bolong.

    Yakni saat dirinya hendak kredit sepeda motor ditolak oleh dealer.

    Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.

    Saat itu, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga, khawatir kaget.

    Namun pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.

    Dua petugas bank datang ke rumahnya, meminta tanda tangan di dalam dokumen tertulis, terkait pinjaman Rp100 juta.

    Ibunya nyaris pingsan dan istrinya menangis tak henti, sementara sang nenek yang sudah sakit-sakitan berbaring di atas kasur.

    “Bagaimana mau pinjam Rp100 juta. Apa yang mau dibayarkan? Untuk makan saja pendapatan saya ngepas,” kata Arifin.

    Dia sendiri menolak menandatangani dokumen tersebut.

    Pasalnya ia merasa tak pernah melakukan proses pinjam di perbankan.

    Namun tetap saja dia ketakutan dan berusaha mencari jalan keluar bersama pemuda lainnya yang bernasib sama.

    “Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank,” ungkap Arifin.

    Kini sejumlah pemuda dari berbagai desa di Kecamatan Sumber Wringin ngeluruk ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (12/2/2025).

    Aksi tersebut dilakulan sekaligus untuk melaporkan adanya dugaan penggunaan nama para pemuda untuk pengambilan pinjaman KUR di salah satu bank plat merah setempat.

    Salah satu korban, Arifin, mengaku kaget saat dirinya akan melakukan kredit sepeda motor ditolak oleh dealer.

    Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.

    Padahal anak muda yatim ini mengaku tak pernah mengambil pinjaman KUR di bank tersebut.

    Pada Februari 2024 lalu, ia mengaku pernah menerima bantuan sebesar Rp1 juta dengan hanya menyerahkan KTP dan KK dari bank tersebut melalui temannya.

    “Mau dikasih bantuan katanya, Rp1 juta. Dikasih, tapi di teller itu saya lihat pencairan Rp100 juta,” ujar kepala keluarga dari ibu, nenek, dan istrinya yang tinggal ngontrak di rumah ukuran 3×2 meter.

    Hal senada disampaikan oleh Muhammad Novaldi (22) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

    Ia menjelaskan, dirinya mengetahui adanya pinjaman Rp100 juta atas namanya setelah dua orang pegawai bank datang ke rumahnya.

    Dirinya menolak tanda tangan karena dalam dokumen terdapat keterangan pinjaman Rp100 juta.

    “Padahal saya tidak pernah (pinjam), yang didatangi bulan Januari 2025 ini,” urainya.

    Ia pun sama, juga diming-imingi dapat bantuan Rp1 juta dengan modal KTP dan KK.

    Kuasa hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi mengatakan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di bank pelat merah tahun 2024 ini.

    Di enam korban tersebut ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

    “Korban enam yang berani melapor,” ujarnya.

    Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.

    Dimana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.

    Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pihak bank saat melakukan analisa kredit.

    Lantaran, bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa, kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.

    “Masing-masing Rp100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu mas. Siapa yang akan membayar?”

    “Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka,” pungkasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak perbankan enggan memberikan komentar ketika didatangi media SURYAMALANG.COM. 

    Gelar Tahlil dan Sholawat di Depan Kantor Bank

    Sejumlah pemuda korban dugaan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank plat merah, menggelar tahlilan di depan bank yang berada di sebelah utara Alun-alun Ki Bagus Asra itu.

    Tahlilan xan membaca sholawat dilaksanakan pada Rabu (12/2/2025) sore kemarin dengan didampingi oleh sejumlah tim LBH Anshor.

    Pantauan di lokasi, anak-anak muda dengan usia rentan 20 tahunan itu duduk bersila. Kemudian, melingkar di depan bank, sembari membaca doa tahlil.

    Doa bersama tak berlangsung lama. Hanya sekitar 15 menitan.

    Setelah itu mereka berlalu pergi dengan penuh harap doanya bisa terkabul.

    Kegiatan ini digelar dengan harapan petugas berwenang bisa menindaklanjuti kasus ini dan memproses hukum siapa pun yang terlibat.

    “Kami menggelar tahlil dan shalawat agar semua yang terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum dan kami mendapatkan keadilan,” ucap Andi Eka, Salah Satu Korban.

    Sementara itu Kuasa Hukum Korban dari LBH Anshor, Jayadi mengatakan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di Bank plat merah tahun 2024 ini.

    Di enam korban itu ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

    “Korban enam yang berani melapor,” tegasnya.

    Modus operandinya yakni dengan pinjam nama. Dimana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.

    Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Perbankan enggan memberikan komentar saat didatangi awak media di kantornya. (*)

     

  • Prabowo Seharusnya Tak Hanya Omon-omon Terhadap Perilaku Korup Pejabat Negara

    Prabowo Seharusnya Tak Hanya Omon-omon Terhadap Perilaku Korup Pejabat Negara

    GELORA.CO  – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat berprilaku korup untuk mendatangi rumahnya secara diam-diam, dinilai hanya omong kosong dalam isu pemberatan korupsi. 

    Seharusnya, Presiden Prabowo bisa mnyeret pejabat korup ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

     

    “Presiden itu eksekutif pelaksana Undang-Undang, jika ada bawahannya melanggar hukum atau korupsi, jika punya komitmen ditindak atau diberhentikan sementara dan dilaporkan ke KPK atau Kejaksaan,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (16/2).

     

    Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya membuka pintu lebar bagi KPK maupun Kejaksaan untuk menangkap pejabat yang berpliku korup. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang menghalang-halangi aparat memgusut setiap prilaku korupsi yang melibatkan pejabat negara.

     

    “Jika langkah itu yang dilakukan itu konsisten dan punya komitmen tinggi. Tapi jika tidak, maka itu hanya omon omon saja,” cetus Fickar.

     

    Karena itu, Fickar menunggu ketegasan pemerintah terhadap isu pemberantasan korupsi. 

     

    “Kita tunggu saja apakah Prabowo hanya omin omon atau memang benar punya konitmen antikorupsi,” tegasnya.

     

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan kepada para pejabat yang terlanjur melakukan praktik korupsi untuk segera bertaubat. Ia menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya harus bersih dari praktik korupsi.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara puncak perayaan HUT Gerindra ke-17, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2). 

     

    Mulanya, Prabowo berbicara soal komitmen pemerintahan di bawah kepemimpinannya terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengklaim, hal ini tak mudah untuk diwujudkan lantaran ada pula pihak yang melawan.

     

    “Ada yang melawan, ada. Kalau kita yang mau bersihkan korupsi dilawan, kira kira yang lawan kita siapa? Yang lawan kita itu koruptor itu, yang maling-maling itu,” ujar Prabowo.

     

     

    Prabowo menegaskan agar barisan pemerintah yang ingin memberantas korupsi tidak takut. Ia menyatakan, mereka sudah berada di jalan benar ketika ingin menghapus korupsi.

     

    “Kita tidak gentar, kita tidak takut kita akan terus membersihkan mereka itu,” tegasnya.

     

    Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan mereka untuk berbuat. Ia pun memberi kesempatan bagi pejabat jika ingin bercerita bisa langsung menemui di rumah dinas yang terletak di kawasan Widya Chandra.

     

    “Saya katakan lebih baik kalian baik-baik ya kan, kalau malu diam-diam, malam-malam datang ke saya deh, ya. Nggak usah ke Istana, saya di Widya Chandra,” pungkasnya

  • Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan

    Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan menyerahkan berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    kepada pihak
    Singapura
    melalui Kementerian Hukum pada pekan depan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung diproses hukum setelah diekstradisi.
    “Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK dibantu berbagai instansi untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
    Pasalnya, menurut dia, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Sehingga, KPK bekerja sama dengan semua instansi terkait seperti Kementerian Hukum.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
    Kemudian, Tessa berharap proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” katanya.
    Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
    Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
    provisional arrest request
    ) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
    Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya agar Tannos diekstradisi.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
    “Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret (2025). Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
    Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
    Namun, Supratman mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan Paulus Tannos di Singapura. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai-ramai Jaksa AS Mundur, Ogah Patuhi Perintah Trump untuk Setop Skandal Korupsi Walkot New York – Halaman all

    Ramai-ramai Jaksa AS Mundur, Ogah Patuhi Perintah Trump untuk Setop Skandal Korupsi Walkot New York – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Enam jaksa Amerika Serikat (AS) di New York dan Washington DC, memilih mengundurkan diri.

    Pengunduran diri massal ini merupakan bentuk penolakan mereka untuk mematuhi perintah Presiden Donald Trump.

    Pasalnya, mereka diminta untuk membatalkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota New York, Eric Adams.

    Sejak awal menjabat, Trump memecat jaksa-jaksa yang menangani kasus hukum yang menyeret dirinya.

    Selain itu, ia juga menuntut informasi mengenai ribuan agen FBI yang terlibat dalam penyelidikan serangan 6 Januari di Gedung Capitol AS.

    Penjabat Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Danielle Sassoon, mengundurkan diri melalui surat sepanjang delapan halaman.

    Dalam suratnya, Sassoon menjelaskan pengacara Adams “berulang kali menyiratkan adanya quid pro quo” atau pertukaran, menawarkan bantuan kepada Trump dalam isu imigrasi jika kasus ini dihentikan.

    Setelah Sassoon menolak menandatangani berkas pencabutan kasus Adams, Wakil Jaksa Agung sementara, Emil Bove, yang merupakan mantan pengacara pribadi Trump, mencoba mencari jalan lain dengan mendekati bagian integritas publik di kantor pusat Kementerian Kehakiman untuk menutup kasus ini.

    Dalam surat pengunduran dirinya kepada Jaksa Agung Pam Bondi, Sassoon menyatakan bahwa ia “terkejut” dengan keputusan untuk mencabut dakwaan terhadap Adams.

    “Saya tetap bingung dengan proses yang terburu-buru dan dangkal dalam mengambil keputusan ini, yang tampaknya dilakukan bekerja sama dengan tim hukum Adams dan tanpa masukan langsung dari saya mengenai alasan akhir pencabutan kasus,” tulis Sassoon, dikutip dari CNN.

    Sassoon juga menjelaskan Bove mengingatkannya untuk mempertimbangkan kewajibannya dalam membela kepentingan Amerika Serikat dan mengajukan argumen dengan itikad baik demi kepentingan pemerintahan.

    Menurut Sassoon, pencabutan kasus Adams justru akan memperkuat, bukan mengurangi, kekhawatiran publik terhadap politisasi Kementerian Kehakiman.

    Ia juga menyatakan bahwa Adams kini menggunakan memo tersebut untuk menyatakan dirinya tidak bersalah di hadapan publik.

    Sassoon, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian banding, memiliki latar belakang konservatif yang kuat.

    Ia merupakan anggota Federalist Society dan pernah menjadi asisten hakim mendiang Antonin Scalia di Mahkamah Agung AS.

    Setelah menduduki posisi puncak di kejaksaan, ia sempat menulis opini di Wall Street Journal yang mengkritik kebijakan pengampunan Presiden Joe Biden.

    Perintah Kementerian Kehakiman untuk menghentikan kasus korupsi terhadap Adams dianggap sebagai upaya melemahkan independensi kantor kejaksaan AS.

    Bove mengeluarkan perintah pencabutan kasus Adams setelah bertemu pengacara Adams, Alex Spiro dan William Burck, serta Sassoon, dua jaksa dalam kasus Adams, dan kepala bagian banding di kantor Kementerian Kehakiman pada akhir Januari, dikutip dari New York Times.

    Dalam memo dua halaman yang dikeluarkan pada Senin (10/2/2025), Bove memerintahkan jaksa untuk mencabut kasus Adams “secepat mungkin”.

    Memo tersebut menyebut bahwa proses hukum yang sedang berjalan “menghambat kemampuan Wali Kota Adams untuk fokus penuh dalam menangani imigrasi ilegal dan kejahatan dengan kekerasan,” yang secara terang-terangan menunjukkan motif politik di balik keputusan tersebut.

    Bove, yang menginisiasi pertemuan tersebut, mengajukan berbagai pertanyaan tajam.

    Ia menekankan apa yang disebut pemerintahan Trump sebagai “senjata politik” terhadap lawan-lawannya dan mempertanyakan apakah kasus ini menghambat Adams dalam menjalankan tugasnya sebagai wali kota, menurut seorang sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, seperti yang dilansir oleh AFP.

    Pada 11 Februari 2025, Departemen Kehakiman AS memerintahkan jaksa federal untuk menghentikan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota New York, Eric Adams.

    Perintah ini diberikan setelah Adams, yang merupakan anggota Partai Demokrat, menjalin hubungan baik dengan Presiden Trump.

    Adams, yang menjadi Wali Kota New York pertama yang didakwa secara pidana, bersikeras tidak bersalah atas dakwaan penipuan dan penyuapan yang menjerat dirinya.

    Adams juga menolak seruan untuk mengundurkan diri yang marak sejak tahun lalu.

    Skandal korupsi ini dipandang sebagai masalah besar bagi upaya Adams untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Wali Kota New York pada November lalu.

    Dalam pembelaan dirinya, Adams mengklaim ia dihukum tanpa bukti karena kritikannya terhadap kebijakan imigrasi mantan Presiden Joe Biden.

    Trump, yang juga menghadapi serangkaian kasus hukum, menyatakan solidaritasnya terhadap Adams selama kampanye pilpres lalu.

    Trump bahkan menyebut Adams diadili “karena berbicara menentang perbatasan terbuka.”

    Keputusan Departemen Kehakiman AS untuk menggugurkan kasus Adams ini menuai sambutan positif.

    Pengacara Adams, Alex Spiro, menegaskan kalau kliennya memang sejak awal tidak bersalah.

    “Seperti yang saya katakan sejak awal, Wali Kota tidak bersalah — dan dia akan menang. Hari ini dia akan menang,” ucap Spiro dalam tanggapannya.

    “Meskipun banyak keriuhan dan klaim sensasional, pada akhirnya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia pernah melanggar hukum apa pun. Sekarang, syukurlah, Wali Kota dan New York dapat melupakan penuntutan yang sangat disayangkan dan salah arah ini,” ujarnya.

    Sosok Adams, yang pernah disebut sebagai calon bintang Partai Demokrat, baru-baru ini meningkatkan kontak dengan rekan-rekan Trump dari Partai Republik.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Ada Celah Diskresi di KUHP Baru, Guru Besar Universitas Jember: Dimanfaatkan untuk Wani Piro

    Ada Celah Diskresi di KUHP Baru, Guru Besar Universitas Jember: Dimanfaatkan untuk Wani Piro

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof Dr. Topo Santoso S.H, M.H sebut banyak diskresi atau mengambil keputusan dalam situasi tertentu di  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru tahun 2023.

    Menurutnya, disekresi tersebut berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum, bahkan hal itu bisa jadi celah transaksional ketika menangani perkara pidana.

    “Di tangan penegak hukum yang integritasnya rendah bahaya juga, karena bisa dimanfaatkan untuk wani piro (berani bayar berapa),” ujarnya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya,  yang ditulis media ini, Sabtu (15/2/2025).

    Prof Topo menjelaskan, dalam KUHP Nasional tidak terfokus pada tindakan pidananya saja ketika menangani perkara terhadap orang dewasa, anak dan korporasi.

    “Tetapi fokus pada tindak pidana dan orang yang melakukan. Jadi latar belakang si A dan B berbeda maka penegak hukum harus melihat perbedaan itu,” ucap Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

    Selain itu aparat penegak hukum juga harus melihat dampak tindak pidana terhadap korban, sehingga banyak variabel yang perlu diperhatikan ketika menangani perkara.

    “Pilihan pilihan yudisial kan akan menimbulkan diskresi. Maka diperlukan penegak hukum yang bukan hanya pintar, atau faham soal hukum pidana, tetapi harus punya integritas tinggi,” ucap Prof Topo.

    Tim Ahli Mahkamah Agung Republik Indonesia ini menegaskan, KUHP Baru ini tidak menjamin terjadinya peningkatan integritas aparat penegak hukum.

    “KUHP baru tidak bicara soal integritas, itulah tugas dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, LSM dan masyarakat untuk mengontrol penegak hukum, mentalitas dan karakternya,” katanya.

    Artinya adanya keterbatasan dalam KUHP Nasional ini. Kata dia, gak itulah pentingnya  kontrol yang cukup ketat dari masing-masing instansi aparat penegak hukum.

    “Kalau pelaksanaanya, recruitmentnya dan pengawasannya kendor, ini juga bisa disalahgunakan,” jlentrehnya.

    Prof Topo juga mengaku untuk melaksanakan KUHP Nasional ini, draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu harus diperbarui.

    “RUU KUHAP harus mengakomodir perkembangan yang ada di KUHP Nasional dan tidak boleh tertinggal. Hemat saya, KUHAP sekarang tidak bisa digunakan melaksanakan KUHP Nasional,” paparnya.

    Oleh karena itu, lanjut dia , pasal-pasal dan paradigma di KUHP Nasional harus diikuti KUHAP, termasuk dominus litus dan penyidikan.

    “Termasuk kewenangan dalam perkara dan sebagainya itu fokus utama ada di KUHAP, serta Undang-Undang kepolisian, kejaksaan dan sebagainya,” tutur Prof Topo lagi.

  • Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong curhat karena merasa kelamaan berada di tahanan. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ini berharap dirinya sedang diadili.

    “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Tom Lembong merasa penyidikan kasusnya terlalu lama. Padahal, menurutnya, kasus ini disebut-sebut sudah diusut selama 12 bulan.

    “Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.

    Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Tom meyakini persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

    Jaksa Sempurnakan Berkas Dakwaan

    Foto: Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah)-(Kurniawan/detikcom)

    Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jaksa kini dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

    Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

    “Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

    Dia mengatakan Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Safrianto.

    Kasus yang Jerat Tom Lembong

    Foto: Tom Lembong. (Dwi/detikcom)

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi impor gula itu awalnya disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    Terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus ini. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016

    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Kejagung juga memperbarui dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” ujar Qohar pada Senin (20/1/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu