Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Mundur dari Kasus Pagar Laut, Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Bareskrim

    Kejagung Mundur dari Kasus Pagar Laut, Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Bareskrim

    GELORA.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Harli menyebutkan perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” kata Harli melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.

    Harli mengatakan langkah itu diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.

    Harli menjelaskan dalam kasus pagar laut Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, kata dia, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu. 

    “Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum, itu Polri sedang menyidik,” kata Harli.

    Maka, dia melanjutkan, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi. Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.

    Hingga saat ini, Harli mengatakan belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut. “Suap atau gratifikasi harus ada keterangan bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya,” kata dia.

    Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.

    Saat ini, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan juga sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.

    “Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” ucap Djuhandani, Senin, 11 Februari 2025.

    Djuhandani mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

    Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

    Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

    PIKIRAN RAKYAT – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Bahkan, ketidakhadiran Hasto tanpa disertai alasan yang patut dan wajar.

    “Infonya (Hasto) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 Februari 2025.

    Tessa menegaskan, proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian, maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasto, yang dijadwalkan dalam pekan ini. Menurut Tessa, Hasto akan kembali diminta hadir di kantor KPK antara Kamis atau Jumat.

    “Akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ucap Tessa.

    KPK Tegaskan Praperadilan Tak Bisa Halangi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses hukum di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat permohonan ke KPK untuk meminta agar pemeriksaan Hasto ditunda, dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Milik BUMD di Tuban Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

    2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Milik BUMD di Tuban Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/02/2025).

    Kasus tersebut yang hampir merugikan anggaran negara senilai Rp2,6 miliar akhirnya menemui titik terang setelah hampir satu tahun lebih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.

    Bahkan, ada 50 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus PT RSM ini, karyawan yang tidak mendapatkan gaji hingga penggelapan dana di perusahaan milik daerah itu.

    Adapun 2 tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 serta Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ. Tampak keduanya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengenakan rompi warna orange dan digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano menjelaskan bahwa kedua tersangka bakal ditahan selama hingga 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” ungkap Yogi Natanael Cristiano, Senin (17/02/2025).

    Pria yang akrab disapa Yogi juga mengungkapkan, alasan ditahan selama 20 hari kedepan mengantisipasi supaya 2 tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan ini akan berjalan lancar,” bebernya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Arina Jumiawati akan menghormati segala proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

    “Kami berharap klien kami kesehatannya baik-baik saja, karena beliau ini cukup kooperatif, bahkan mau untuk datang sendiri,” tutup Arina. [ayu/ian]

  • 8
                    
                        Massa Aksi Indonesia Gelap Bakal Demo Lagi jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemerintah
                        Megapolitan

    8 Massa Aksi Indonesia Gelap Bakal Demo Lagi jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemerintah Megapolitan

    Massa Aksi Indonesia Gelap Bakal Demo Lagi jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi Indonesia Gelap mendesak pemerintah untuk merealisasikan 13 tuntutan yang disampaikan mereka di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    “Kami menyerukan kepada Presiden Prabowo dan jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggapi persoalan yang kami angkat dalam aksi ini,” ucap Jenderal Lapangan, Bagas Wisnu kepada massa aksi, Senin.
    Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan mereka dalam mengawal sikap dan keputusan yang akan pemerintah ambil.
    “Jika tidak, maka aksi serupa akan terus berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tertanda Koalisi Masyarakat Sipil. Hidup Rakyat Sipil! Hidup Rakyat Indonesia!” lanjut Bagas.
    Sebagai informasi, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa “Indonesia Gelap” di sekitar Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.
    Mereka memprotes sejumlah program dan kebijakan pemerintah yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat Indonesia.
    Di samping itu, massa telah membubarkan diri sejak pukul 20.25 WIB. Saat ini lalu lintas kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat telah kembali normal, setelah ditutup sejak pukul 13.00 WIB.
    Sebanyak 13 tuntutan yang menjadi fokus penyampaian aspirasi di unjuk rasa “Indonesia Gelap” adalah sebagai berikut:
    1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis, serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan
    2. Cabut proyek strategis nasional wujudkan reforma agraria sejati. Proyek strategis nasional atau PSN, kerap menjadi alat perampasan tangan rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong perlaksanaan reforma agraria sejati.
    3. Tolak revisi undang-undang Minerba. revisi undang-undang Minerva hanya menjadi alat pembungkam bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis.
    4. Hapuskan multi fungsi ABRI. Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan mengambat kehidupan yang demokratis.
    5. Sahkan rancangan undang-undang masyarakat adat. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.
    6. Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang disuruh dari kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.
    7. Evaluasi total program makan bergizi gratis. Program makan gratis harus dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.
    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus
    9. Mendesak Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi mau perpu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
    10. Menolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang mana revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya para pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah.
    12. Menolak revisi peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi tatib ini sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.
    13. Reformasi kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat Megapolitan 17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Firdaus Oiwobo
    menanggapi pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyebut kariernya bersama Razman Arif Nasution sebagai pengacara telah berakhir akibat adanya pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
    Firdaus menilai, pernyataan Hotman tersebut sesat dan tidak berdasar. 
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.
    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.
    Firdaus juga menyinggung gaya hidup Hotman Paris yang dinilainya berlebihan. Ia menyarankan Hotman untuk berhenti berpiknik dan berhati-hati dalam bersikap, terutama terhadap perempuan.
    “Tobat kau, jangan banyak piknik. Kasihan wanita yang kau kerjai itu,” kata Firdaus.
    “Kau lahir dari rahim ibu kamu. Kau kerjakan wanita ya, hati-hati ya Hotman. Nanti akan saya buktikan di pengadilan,” sambung dia.
    Sebagai bantahan dari pernyataan Hotman Paris, Firdaus mengatakan, kantornya hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ditutup.
    Bahkan, ada beberapa klien baru yang masih terus berdatangan ke kantornya.
    “Kantor saya masih menerima klien, kemarin ada empat klien masuk. Jadi pembekuan itu hanya sementara dan kami hanya dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap dia.
    Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.
    Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Siap Lawan Kasasi Terdakwa Harvey Moeis di MA

    Kejagung Siap Lawan Kasasi Terdakwa Harvey Moeis di MA

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melawan kasasi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis di Mahkamah Agung (MA). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan kontra memori kasasi untuk melawan pemohon yaitu terdakwa Harvey Moeis di Mahkamah Agung.

    “Tentu akan kita siapkan perlawanan ya,” tuturnya di Jakarta, Senin (17/2).

    Harli mengaku tidak mempermasalahkan jika terdakwa Harvey Moeis mengajukan kasasi karena tidak terima divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Menurutnya, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi sebagai upaya perlawanannya.

    “Kita hormati itu dan memang itu kan hak yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

  • Vadel Badjideh Ditahan, Polisi: Keluarga Setia Mendampingi

    Vadel Badjideh Ditahan, Polisi: Keluarga Setia Mendampingi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kesetiaan keluarga Vadel Alfajar Badjideh (VAB) patut mendapatkan apresiasi. Sejak Vadel Badjideh ditahan, keluarganya selalu setia mendampingi dalam menghadapi kasus hukum yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

    Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, keluarga Vadel Badjideh, terutama ayah dan saudara-saudaranya selalu berada di sampingnya.

    “Keluarga VAB selalu ada mendampingi VAB, baik ayah maupun kakak-kakaknya. Mereka sekeluarga tetap setia menemaninya,” ujar AKP Nurma Dewi dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Meski Vadel Badjideh memiliki keterbatasan untuk bertemu keluarga selama menjalani penahanan, pihak kepolisian tetap memberikan waktu agar ia bisa meluapkan rasa rindunya.

    “Karena saudara VAB telah ditahan, untuk sementara waktu, interaksi dengan keluarga memang terbatas. Namun, keluarga VAB dapat mengunjungi tersangka pada jam besuk yang berlaku di Polres Jakarta Selatan, yakni pada hari Selasa dan Kamis,” tuturnya.

    Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan di balik penahanan Vadel Badjideh selama 20 hari.

    “Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke kejaksaan. Penahanan ini merupakan tahapan selanjutnya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    “Jika dalam 20 hari berkas belum lengkap, kami dapat memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutup AKP Nurma Dewi yang menekankan keluarga terus mendampingi Vadel Badjideh sepanjang proses hukum ini.

  • Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

    Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Vadel Alfajar Badjideh kepada kekasih Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly tersebut. Vadel Badjideh ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.

    “Kabar itu benar (keluarga Vadel Badjideh ajukan surat penangguhan penahanan),” ungkap Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    “Surat penangguhan penahanan dari keluarga VAB sudah diterima penyidik, dan sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, untuk persetujuan terkait penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh berada di tangan penyidik.

    “Apakah diterima atau tidak maka semua keputusan ada di penyidik,” lanjutnya.

    AKP Nurma Dewi juga menjelaskan alasan Polres Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari.

    “Saudara VAB ditahan selama 20 hari itu dalam rangka penyidik melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan, karena itulah tahapan berikutnya setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.

    “Setelah menerbitkan surat penahanan 20 hari, apabila belum selesai dalam melengkapi berkas maka kita bisa memperpanjang masa tahanan dari 20 hari sampai 40 hari. Karena itu, sudah sesuai dengan aturan undang-undang,” tutup AKP Nurma Dewi yang membenarkan keluarga Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan untuk kekasih Lolly.

  • Mengenal Serangan Deface, Modus Peretasan yang Menimpa Website Kejagung

    Mengenal Serangan Deface, Modus Peretasan yang Menimpa Website Kejagung

    JAKARTA – Belum lama ini, website resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejagung.go.id) diduga mengalami peretasan yang disebabkan oleh serangan deface atau defacement. 

    Perusahaan keamanan siber global Kaspersky mengungkapkan bahwa serangan defacement adalah tindakan mengubah konten atau tampilan visual dari sebuah situs web secara acak.

    Jenis insiden ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti akses tidak sah, infeksi malware, injeksi SQL, pembajakan DNS, atau bahkan serangan DDoS (Distributed Denial of Service). 

    Meskipun serangan ini tidak dilakukan untuk keuntungan langsung, serangan defacement dikatakan dapat merusak reputasi organisasi yang menjadi target, atau bahkan menyebabkan kerugian finansial.

    “Defacer tidak hanya mengeksploitasi kerentanan teknis, mereka juga mengeksploitasi ketidaktahuan. Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk mengetahui sisi kerentanan infrastruktur mereka,” kata Kaspersky dalam pernyataannya.

    Untuk membantu organisasi meningkatkan infrastruktur keamanan siber mereka, Kaspersky menyarankan untuk:

    Menilai risiko keamanan siber organisasi secara berkala.Mengingatkan staf secara berkala cara menangani data sensitif, misalnya, hanya menyimpannya di layanan cloud terpercaya yang memerlukan autentikasi untuk akses dan tidak boleh dibagikan dengan pihak ketiga yang tidak terpercaya.Menerapkan praktik kata sandi yang baik di seluruh organisasi. Pastikan kata sandi kuat dan idealnya gunakan solusi pengelola kata sandi untuk menjaga semua kata sandi Anda tetap aman.Menggunakan solusi intelijen ancaman sebagai pengetahuan berbasis bukti, termasuk konteks, mekanisme, indikator, implikasi, dan rekomendasi berorientasi tindakan terkait ancaman atau potensi ancaman yang dapat atau mungkin terjadi pada aset.Selalu melibatkan pakar dan lembaga penegak hukum jika terjadi pelanggaran.

  • Tegas! Prabowo Perintahkan Menteri Telusuri Sistem Pembayaran Judi Online

    Tegas! Prabowo Perintahkan Menteri Telusuri Sistem Pembayaran Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto  memerintahkan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menggencarkan penelusuran terhadap sistem pembayaran judi online. 

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo tak ingin pemberantasan terbatas dalam ranah take down atau menutup aplikasi. Hal itu disampaikan Prabowo saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Senin (17/2/2025), terkait bidang politik, hukum, dan keamanan. 

    “Tadi bapak [Prabowo] minta itu, jadi perang sama judi online dikuatkan lagi. Tidak hanya take down situs maupun aplikasi. Tapi sekarang juga ditelusuri payment gateway-nya, aliran uangnnya ditelusuri,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk antarnegara untuk mengatasi persoalan ini. Penyebabnya, kata Hasan, Kepala Negara Melihat banyaknya operator judi online yang berada di luar negeri.

    “Jadi bukan sendirian Indonesia, tetapi kerja sama dengan negara lain juga,” pungkas Hasan.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto kembali membahas perkembangan penanganan judi online dalam pemanggilannya ke Istana, Senin (17/2/2025).

    Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah pengeluaran aturan baru, kemungkinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang akan mengatur upaya lebih tegas dalam melawan judi online.

    “Upaya blokir situs judi online sudah dilakukan pada hampir 1.000.000 situs. Namun, langkah ini bukan solusi final. Kami menyadari bahwa tak cukup hanya dengan men-take down situs, karena masalah judi online harus diatasi secara komprehensif,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurutnya, pemerintah telah menerapkan sistem di mana platform-platform digital wajib berkolaborasi untuk mengidentifikasi dan menurunkan konten yang terkait dengan judi online serta pornografi anak.

    “Kami mewajibkan platform untuk melakukan take down konten tersebut dalam waktu secepat mungkin,” tambahnya.

    Pemerintah, kata Meutya, tidak akan berhenti di sini. Penanganan judi online akan dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya.

    “Tugas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kami, tetapi juga pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam penegakan hukum,” pungkas Meutya.