Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

    LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

    loading…

    Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kepala sawit di kawasan hutan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. Berjalannya kegiatan ekonomi di lahan sawit tersebut harus menjadi prioritas agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak malah merugikan kepentingan masyarakat secara luas.

    Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Dr Eugenia Mardanugraha mengungkapkan penertiban lahan yang membabi berakibat buruk pada iklim investasi di Indonesia. ”Perpres ini tujuannya baik tapi jangan dijalankan secara membabi buta. Itu merugikan rakyat Indonesia sendiri. Misalnya membabi buta itu pokoknya semua pengusaha harus dipidana, harus membayar. Kalau cuma membayar saja sih bisa dihitung. Tapi misalkan dipaksa diambil lahannya terus bagaimana? Jangan sampai terjadi yang seperti begitu,” kata Eugenia dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).

    Menurut dia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya melakukan verifikasi lahan-lahan sawit tersebut secara detail sebelum melakukan penertiban. Hal tersebut penting dilakukan karena setiap lahan memiliki asal-usul sendiri-sendiri.

    Menurut dia, lahan sawit yang ada saat ini kebanyakan warisan dari zaman Pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, Pemerintah Orde Baru mengundang para pengusaha untuk berinvestasi di industri kelapa sawit. Hanya saja, dokumentasi kepemilikan lahan kala itu tidak rapi seperti sekarang. ”Masalah administrasi pertanahan yang tidak beres tersebut dibiarkan hingga puluhan tahun hingga sekarang sehingga terjadi tumpang tindih, yang harusnya lahan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit,” ujarnya.

    Melihat proses tersebut, dia mengharapkan pemerintah tidak mengambil alih begitu saja. Namun, harus melalui proses yang jelas dan berkeadilan. Apalagi, di atas lahan-lahan sawit tersebut rata-rata sudah ada kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak pihak.

    ”Saya kurang setuju (direbut kembali). Mereka kan juga sudah berkontribusi untuk Indonesia. Dulunya hutan, ditanam sawit, sawitnya dijual. Multiflier ekonominya sudah besar,” papar anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.

    Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah bermusyawarah dengan seluruh stakeholder di industri sawit untuk menemukan jalan terbaik. Kalau misalnya ada sanksi denda, hal tersebut bisa dilakukan dengan perhitungan yang jelas. ”Intinya jangan sampai menjadi lahan kosong yang tidak ada nilai ekonominya karena diambil alih oleh pemerintah. Jangan sampai nilai ekonominya turun,” paparnya.

    Dia berharap pemerintah tidak mengedepankan sanksi pidana dalam penyelesaian masalah tumpang tindih lahan ini. ”Semuanya bisa dibicarakan secara baik baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

    Satgas akan dipimpin Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

    (poe)

  • Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

    “Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

    Harli juga menegaskan pengajuan kasasi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak hukum setiap terdakwa. “Memang itu hak yang bersangkutan,” ungkapnya terkait sikap Kejagung.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah, dari vonis sebelumnya menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

    Setelah menerima putusan tersebut, Harvey Mooeis memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Suami selebritas Sandra Dewi itu, berharap mendapatkan putusan yang lebih ringan terkait kasus korupsi timah yang kasusnya sempat ditangani Kejagung.

  • Mendes Yandri Percepat Wujudkan Ketahanan Pangan Desa dan Makan Bergizi Gratis

    Mendes Yandri Percepat Wujudkan Ketahanan Pangan Desa dan Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mempercepat pembangunan desa guna menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis (MBG). Langkah itu dilakukan bersinergi dengan berbagai lembaga dan kementerian serta kalangan perbankan.

    Yandri menyebut kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa. Melalui kerja sama ini, Babinsa yang tersebar di seluruh desa akan berperan dalam memastikan program pembangunan berjalan optimal, terutama dalam bidang ketahanan pangan.

    “Kita tahu bahwa Babinsa ada di setiap desa, dan selama ini mereka telah berperan besar dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dengan MoU ini, kita akan memperkuat kerja sama untuk mendukung ketahanan pangan, di mana minimal 20% dana desa dialokasikan untuk sektor ini,” katanya di Kantor Kementerian Desa PDT Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Kemendes juga jalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

    Program ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan baku makanan, hingga dapat meningkatkan perekonomian desa sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

    “Kami akan mengoptimalkan desa-desa tematik, di mana ada desa yang khusus memproduksi telur, daging ayam, sayuran, cabai, ikan, dan lain-lain. Ini akan mendukung rantai pasokan program makan siang bergizi,” papar mantan wakil ketua MPR ini.

    Selain itu, Kementerian Desa juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menciptakan desa bebas sampah melalui program “No Residu”. Program ini bertujuan untuk mengelola sampah desa dengan lebih baik agar tidak menjadi sumber masalah lingkungan, terutama saat musim hujan dan kemarau.

    Kemendes juga menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di desa. Untuk memastikan Dana Desa tidak disalahgunakan, Kemendes juga kerja sama dengan PPATK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Tujuan utamanya agar pengelolaan Dana Desa transparan dan akuntabel.

    Mendes Yandri juga menandatangani kerjasama dengan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, karena kita tahu juga persoalan perempuan dan anak banyak di desa.

    “Kami akan bersama-sama membuka ruang bersama ibu dan anak. Di kantor-kantor desa ada pusat-pusat pengaduan sehingga kekerasan terhadap anak dan perempuan , bisa kita tekan sedemikian rupa dan ujungnya kita ingin desa-desa itu menjadi ramah terhadap ibu dan anak,” ungkap Yandri.

    Ke depan, Kementerian Desa akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai visi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

    “Seluruh kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita keenam Presiden Prabowo, yaitu membangun Indonesia dari desa,” kata Mendes Yandri.

    Hadir dalam MoU ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain itu juga perwakilan dari perbankan dan kampus.

  • Hukuman Diperberat, Terpidana Kasus Tata Kelola Timah Ajukan Kasasi?

    Hukuman Diperberat, Terpidana Kasus Tata Kelola Timah Ajukan Kasasi?

    Jakarta

    Kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola timah senilai Rp 300 triliun kembali menyita perhatian publik. Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Harvey Moeis, yang baru-baru ini menghadapi hukuman yang lebih berat setelah proses banding.

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, menegaskan bahwa mereka belum menentukan sikap mengenai kemungkinan kasasi terhadap putusan banding yang memperberat hukuman kliennya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kami telah memutuskan untuk mengajukan kasasi. Kami belum menerima mandat dari klien untuk mengambil langkah tersebut. Selain itu, kami juga belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Andi Ahmad, Selasa (18/2/2025).

    Ahmad menambahkan bahwa salinan resmi putusan banding sangat penting bagi mereka untuk melakukan kajian lebih lanjut bersama klien dan tim.

    “Kami perlu mempelajari salinan putusan banding terlebih dahulu, baru setelah itu kami akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Andi Ahmad menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului keputusan klien. Ia juga mengklarifikasi bahwa kabar yang beredar tentang rencana kasasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

    “Kami menghimbau agar berita ini tidak diteruskan atau ditanggapi oleh pihak manapun, baik media maupun kejaksaan,” tegasnya.

    Andi Ahmad juga menegaskan bahwa sikap serupa akan diambil untuk terdakwa lainnya yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

    Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebelumnya, yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Keputusan hakim ini didasarkan pada fakta bahwa Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yang menjadi salah satu faktor memberatkan dalam menjatuhkan hukuman.

    (rrd/rir)

  • Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan. 

    Razman bersikukuh kariernya tidak akan tenggelam. 

    Ia justru menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum terhadap kasus yang menyeretnya. 

    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyebut, ia tidak akan pernah gentar menghadapi Hotman.

    Razman menegaskan, kasus kericuhan di ruang sidang dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa adalah dua hal yang berbeda.

    “Jadi, dalam kasus ini, ada hal yang berbeda. Jangan dia (Hotman) pikir masalah ini bergeser dan kami jadi bermasalah secara hukum, itu cerita lain,” 

    “Untuk Hotman, kapan pun, saya tunggu. Saya tidak akan pernah gentar menghadapi engkau,” ujar Razman.

    Dalam kesempatan yang sama, Rekan Razman, Firdaus Oiwobo, juga menanggapi lebih keras pernyataan Hotman itu. 

    Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat tidak berdasar. 

    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” tegas Firdaus. 

    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.

    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.

    Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat. 

    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.

    Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.

    Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.

    Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

    Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

    MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

    “Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

  • Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh setelah hukumannya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
    Suami aktris Sandra Dewi ini agaknya masih maju-mundur untuk mengajukan kasasi.
    Sebab, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena hukuman Harvey dan terdakwa lainnya diperberat hingga dua kali lipat.
    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta baik terhadap Harvey; pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; eks dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
    “Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” kata Andi.
    Namun, belakangan Andi justru meralat ucapannya itu dan membantah bahwa pihaknya telah memutuskan mengajukan kasasi.
    Menurut dia, Harvey belum memberikan mandat kepadanya untuk mengajukan kasasi.
    “Kami belum menerima mandat dari klien kami untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).
    Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut sebagai bahan kajian untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.
    “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut,” kata Ahmad.
    “Selanjutnya, baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar dia.
    Ketika kubu Harvey masih maju mundur,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan bakal menghormati segala upaya yang akan diajukan Harvey, termasuk kasasi.
    “Kita menghormati sikap itu karena memang merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan HukumKejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
    Jika Harvey dan terdakwa timah lainnya mengajukan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tinggal diam.
    Harli mengatakan, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi terhadap langkah hukum yang diambil Harvey Moeis.
    “Kembali ke hukum acara, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi atas sikap kasasi yang bersangkutan,” lanjut Harli.
    Mahkamah Agung yang akan mempertimbangkan dan memutuskan kasasi juga buka suara terhadap upaya hukum yang mungkin diambil oleh para terdakwa kasus timah.
    “(MA) menghormati haknya terdakwa dan penuntut umum,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (17/2/2025).
    Yanto mengatakan, kasasi atau upaya hukum biasa terakhir merupakan hak para pihak yang berperkara.
    “Kasasi kan haknya penuntut umum dan terdakwa,” tutur Yanto.
    Sementara itu, PT Jakarta yang telah memperberat hukuman Harvey justru menilai suami Sandra Dewi ini layak diproses oleh pengadilan lingkungan.
    Majelis PT Jakarta menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan kerusakan ekologi harus dimintakan pertanggungjawaban kepada Harvey Moeis.
    “Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau keduanya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.
    Majelis hakim tingkat banding mengaku sepakat dengan pendapat ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Heru, yang menghitung jumlah keseluruhan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
    Kerugian itu meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan Rp 75.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11.887.082.740.600.
    Sementara, kerugian lainnya timbul dari kegiatan bisnis timah yang meliputi pembelian bijih dari penambang ilegal hingga sewa alat smelter sebesar Rp 29.672.506.122.882.
    Meski demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan hanya fokus pada jumlah kerugian negara akibat korupsi pada tata kelola komoditas timah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Berjam-jam Demo Indonesia Gelap di Jakarta, Diwarnai Kericuhan dan 13 Tuntutan kepada Pemerintah
                        Megapolitan

    2 Berjam-jam Demo Indonesia Gelap di Jakarta, Diwarnai Kericuhan dan 13 Tuntutan kepada Pemerintah Megapolitan

    Berjam-jam Demo Indonesia Gelap di Jakarta, Diwarnai Kericuhan dan 13 Tuntutan kepada Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
    Salah satu kelompok mahasiswa yang menggelar aksi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
    Namun, aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini diwarnai kericuhan.
    Dalam unjuk rasa tersebut, terdapat 13 tuntutan mahasiswa kepada pemerintah.
    Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melemparkan botol plastik, bilah kayu, dan sampah ke arah polisi di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, massa mahasiswa telah memadati area pembatas jalan beton sambil menghadap ke barisan polisi.
    Beberapa di antara mereka terlihat berdiri dan duduk di atas pagar beton sambil menyoraki aparat.
    Salah satu polisi yang menggunakan toa meminta massa untuk mengakhiri unjuk rasa karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB.
    “Kami meminta agar para massa aksi tidak menunjuk-nunjuk ke arah kami, tidak melempar barang,” ucap suara polisi dari toa tersebut.
    Sejumlah mahasiswa membakar ban dalam unjuk rasa pada pukul 17.00 WIB. Selain ban, mereka juga membakar spanduk, tumpukan sampah, dan batang kayu sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
    Kobaran api yang muncul dengan cepat membubung tinggi, sementara asap hitam pekat memenuhi area unjuk rasa.
    Bau menyengat dari ban yang terbakar membuat banyak peserta aksi terpaksa mengenakan masker.
    Massa aksi “Indonesia Gelap” menilai ada sejumlah kebijakan pemerintah yang berdampak buruk pada masyarakat.
    “Aksi ini merupakan panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia,” kata Bagas Wisnu, Jenderal Lapangan
    Aksi Indonesia Gelap
    .
    Bagas juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat Indonesia.
    “Jika tidak, maka aksi serupa akan terus berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya
    Berikut tuntutan massa aksi unjuk rasa Indonesia Gelap:
    1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis, serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.
    2. Cabut proyek strategis nasional wujudkan reforma agraria sejati. Proyek strategis nasional atau PSN, kerap menjadi alat perampasan tangan rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati.
    3. Tolak revisi undang-undang minerba. Revisi undang-undang Minerba hanya menjadi alat pembungkam bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis.
    4. Hapuskan multi fungsi ABRI. Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
    5. Sahkan rancangan undang-undang masyarakat adat. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.
    6. Cabut instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang disuruh dari kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.
    7. Evaluasi total program makan bergizi gratis. Program makan gratis harus dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.
    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kesejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus.
    9. Mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi mau perpu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
    10. Menolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang mana revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
    11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya para pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah.
    12. Menolak revisi peraturan Dewan perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi tatib ini. Sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.
    13. Reformasi kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok dengan 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama.

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara,” kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 17 Februari dilansir ANTARA.

    JPU menilai, perbuatan Ratu Entok merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.

    Selain pidana penjara, JPU Erning juga menuntut terdakwa selebgram Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

    Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh selebgram asal Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, maka diganti pidana kurungan enam bulan.

    Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ratu Entok karena meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

    “Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” tegas JPU Erning.

    Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

    “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Achmad Ukayat.

    JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

    Ketika itu, ungkap dia, terdakwa selebgram Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

    “Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

    Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

    “Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.

    Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    “Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar JPU Erning.

     

  • Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    loading…

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga saat ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.

    Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapa pun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan kejaksaan.

    “Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

    Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

    (abd)