Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Situs Kejagung Diduga Kena Deface, Ini yang Harus Diperbaiki

    Situs Kejagung Diduga Kena Deface, Ini yang Harus Diperbaiki

    Jakarta

    Kaspersky mengomentari situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diduga terkena serangan siber dalam bentuk deface. Apa sih deface itu?

    Serangan defacement situs web adalah tindakan mengubah konten atau tampilan visual dari sebuah situs web secara acak; meskipun penyerang tidak melakukannya untuk keuntungan langsung, serangan tersebut dapat merusak reputasi organisasi yang menjadi target, atau menyebabkan kerugian finansial.

    Kaspersky menyebut penelitinya pada tahun 2010 pernah menemukan komunitas defacer, di mana para anggotanya berlomba untuk melihat siapa yang dapat merusak dan men-deface situs web paling banyak.

    Ada sejumlah arsip daring tempat para defacer dapat melihat berapa kali dan oleh siapa situs tertentu telah dimodifikasi. Arsip-arsip ini mencakup nama-nama situs terkenal milik beberapa perusahaan terbesar.

    “Jenis insiden ini dapat disebabkan oleh serangan seperti akses tidak sah, infeksi malware, injeksi SQL, pembajakan DNS, atau bahkan serangan DDoS (Distributed Denial of Service),” kata Yeo Siang Tiong, General Manager for SEA, Kaspersky, dalam keterangan yang diterima detikINET, Selasa (18/2/2025).

    Metode yang digunakan oleh para defacer cenderung serupa, bahkan di antara kelompok yang berbeda: mereka memiliki pemindai yang akan mengidentifikasi server yang rentan untuk dieksploitasi, dan kemudian akan mengunggah backdoor yang melaporkan server yang terinfeksi kepada penjahat dunia maya, dan terkadang bertindak sebagai pemindai tambahan.

    Defacer tidak hanya mengeksploitasi kerentanan teknis, mereka juga mengeksploitasi ketidaktahuan. Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk mengetahui sisi kerentanan infrastruktur mereka dan memastikan bahwa sistem dalam organisasi tersebut sepenuhnya ditambal dan dikonfigurasi dengan benar. Konfigurasi yang tepat dapat sangat membantu dalam menghilangkan jenis eksploitasi tertentu.

    Kaspersky memberi saran untuk membantu organisasi meningkatkan infrastruktur keamanan sibernya. Berikut ini sarannya:

    Menilai risiko keamanan siber organisasi secara berkala.Mengingatkan staf secara berkala cara menangani data sensitif, misalnya, hanya menyimpannya di layanan cloud terpercaya yang memerlukan autentikasi untuk akses dan tidak boleh dibagikan dengan pihak ketiga yang tidak terpercaya.Menerapkan praktik kata sandi yang baik di seluruh organisasi. Pastikan kata sandi kuat dan idealnya gunakan solusi pengelola kata sandi untuk menjaga semua kata sandi Anda tetap aman.Menggunakan solusi intelijen ancaman sebagai pengetahuan berbasis bukti, termasuk konteks, mekanisme, indikator, implikasi, dan rekomendasi berorientasi tindakan terkait ancaman atau potensi ancaman yang dapat atau mungkin terjadi pada aset.Selalu melibatkan pakar keamanan dan lembaga penegak hukum jika terjadi pelanggaran.

    (asj/fay)

  • KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    Sebelumnya, Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk meminta pemeriksaan Hasto ditunda lantaran sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar hakim dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Turki Tangkap 282 Orang yang Diduga Terkait Terorisme

    Turki Tangkap 282 Orang yang Diduga Terkait Terorisme

    Jakarta

    Kepolisian Turki telah menangkap 282 tersangka dalam operasi penggerebekan di seluruh negeri terhadap militan Kurdi yang dilarang. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya pada hari Selasa (18/2).

    Penangkapan tersebut terjadi di tengah upaya baru untuk mengakhiri konflik selama empat dekade. Pembicaraan perdamaian, yang terhenti selama hampir satu dekade, dimulai setelah partai nasionalis garis keras secara tak terduga menawarkan perdamaian kepada pemimpin Kurdi yang dipenjara, Abdullah Ocalan pada bulan Oktober lalu.

    Penggerebekan, yang telah berlangsung selama lima hari terakhir, dilakukan di 51 kota termasuk Istanbul, Ankara dan kota Diyarbakir, yang mayoritas penduduknya Kurdi, tulis Yerlikaya di media sosial X, dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/2/2025).

    Pada hari Selasa (18/2), otoritas Turki memerintahkan surat perintah penangkapan untuk 60 orang, termasuk partai pro-Kurdi utama, DEM dan beberapa tokoh sayap kiri karena dugaan terkait terorisme, kata kantor kejaksaan Istanbul dalam sebuah pernyataan.

    Dari jumlah itu, sebanyak 52 orang telah ditahan sejauh ini. DEM menuliskan di X bahwa “Turki terbangun hari ini dengan operasi lain” terhadap anggota-anggota partai tersebut. “Jelas bahwa prospek solusi dan perdamaian mulai membuat sebagian orang terjaga di malam hari,” katanya.

    Partai garis keras MHP telah mendesak Ocalan untuk meninggalkan kekerasan sebagai ganti kemungkinan pembebasan lebih awal dari pulau Imrali, tempat ia menjalani hukuman penjara seumur hidup di sel isolasi sejak 1999.

    Didukung oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, seruan tersebut telah memperbarui harapan akan berakhirnya konflik yang telah menewaskan puluhan ribu orang.

    Tonton juga Video: Detik-detik Kelompok Teroris Serang Markas Perusahaan Dirgantara Turki

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.

    Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.

    “Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.

    Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

    “2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

    Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Kejari Bondowoso Ungkap Mayoritas Korban Pil Terlarang adalah Pemuda

    Kejari Bondowoso Ungkap Mayoritas Korban Pil Terlarang adalah Pemuda

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa mayoritas korban peredaran pil terlarang di wilayahnya adalah pemuda. Hal ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Saya sangat prihatin, karena pil ini tidak jauh dari kawula muda. Bagaimana Bondowoso bisa dibangun ke depan jika anak mudanya terpengaruh obat-obatan terlarang, tidak bisa berpikir rasional, dan kehilangan masa depan?” kata Dzakiyul Fikri.

    Menurut data Kejari Bondowoso, sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, terdapat 19 perkara peredaran pil terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari kasus-kasus tersebut, ratusan ribu butir obat keras ilegal berhasil disita dan dimusnahkan, termasuk 1.790 butir pil berlogo Y, 9.140 butir trihexyphenidyl, serta 39.281 butir pil SMP warna kuning.

    Dzakiyul Fikri juga menyoroti pentingnya memberantas jaringan pengedar atau bandar, bukan hanya menangkap para pengguna. Ia menegaskan bahwa pemakai sejatinya adalah korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

    “Kalau pemakai hanya korban, maka bisa direhabilitasi. Tapi yang harus kita buru itu bandarnya. Saya berharap peredaran narkoba di Bondowoso benar-benar habis, karena masa depan daerah ini bergantung pada anak mudanya,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau bahkan pertukaran barang bukti. Selain narkotika, barang bukti dari kasus pencurian juga dikembalikan kepada pemiliknya, sementara barang yang dapat dilelang hasilnya akan disetor ke kas negara.

    Maraknya kasus peredaran pil terlarang di Bondowoso menjadi perhatian serius berbagai pihak. Harapannya, dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap jaringan pengedar, serta edukasi kepada generasi muda, angka penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat ditekan. [awi/beq]

  • Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Sumenep yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), berunjukrasa ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumenep.

    Awalnya, massa ‘mengepung’ Kantor Kejaksaan. Mereka meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.

    “Kasus ini bukan lagi KDRT. Tapi ini masuk dalam pembunuhan berencana. Lihat itu kondisi korban. Luka dimana-mana. Lihat kronologisnya. Kami perlu keadilan. Pak Jaksa jangan main-main dengan kasus ini,” kata Korlap Aksi, Ahmad Hanafi, Selasa (18/02/2025).

    Ia mengaku geram karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwa pelaku dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

    “Kenapa hanya pasal KDRT yang didakwakan pada pelaku. Ini tidak memenuhi esensi pembunuhan. Ini sangat mengistimewakan pelaku,” ujar Hanafi.

    Ia mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati. Dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, seharusnya JPU menetapkan dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

    “Kami meminta jaksa membuka kembali berkas perkara dan mengusut tuntas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai keluarga terdakwa yang serumah, aparat desa, dan pihak-pihak lain,” ungkapnya.

    Ia menilai terlalu banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh terdakwa dan orang-orang di sekitarnya. Mulai upaya penculikan, penyekapan, pemukulan, hingga akhirnya korban meninggal, tidak berani diungkap.

    “Bahkan keluarga korban tidak diberitahu oleh terdakwa dan keluarganya, kalau si Neneng ini sudah meninggal. Kami tahunya dari tetangga terdakwa. Ketika kami kesana, korban dibilang meninggal karena tersengat tawon. Ini kan sangat tidak masuk akal. Lihat itu hasil visumnya, pak Jaksa. Ini bukan sekedar KDRT,” tandas Hanafi.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,  Ia meninggal di tangan suaminya sendiri berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

    Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan AR sudah rujuk.

    Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan AR terlibat cekcok dan AR kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini ternyata mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025).

    “Ini bukan lagi KDRT, pak Jaksa. Ini pembunuhan. Bahkan sebelum Neneng dipukul, Neneng ini tidak dikasih makan berhari-hari. Hasil visum menyatakan tidak ada cairan dan makanan sama sekali di lambung korban,” ungkap Hanafi.

    Menanggapi tuntutan itu, Kasi Intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata menjelaskan, dakwaan JPU menyesuaikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sumenep.

    “Kami tidak mungkin menerapkan pasal di luar BAP. Harusnya fakta-fakta yang diungkapkan tadi itu disampaikan ke penyidik Polres. Kalau di Kejaksaan, kami membuat dakwaan sesuai berkas dari Polres,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Indra, terdakwa dan korban saat kejadian itu, faktanya masih berstatus sebagai
    suami istri yang sah. Karena itulah, yang diterapkan adalah pasal KDRT.

    “Ini merupakan ‘lex specialis’ atau hukum yang bersifat khusus. Kalau memang tadi disampaikan ada fakta-fakta lain seperti penculikan, silahkan membuat laporan baru. Ini menjadi dasar untuk membuka perkara ini lebih terang,” ujarnya.

    Usai melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Massa berpindah ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tem/ted)

  • Imparsial Kritik RUU TNI, Polri dan Kejaksaan: Ruang Gerak Rakyat Terdampak

    Imparsial Kritik RUU TNI, Polri dan Kejaksaan: Ruang Gerak Rakyat Terdampak

    Jakarta

    Imparsial mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. Imparsial menilai RUU ini membuat ruang gerak masyarakat menjadi semakin sempit.

    “Berbagai RUU ini dimaksudkan hanya untuk menambah atau memperluas kewenangan masing-masing lembaga. Artinya jika negara diperkuat atau ditambah kewenangannya, maka yang akan terdampak adalah rakyat yang ruang geraknya akan semakin sempit dan dibatasi,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa kewenangan lembaga negara tersebut mestinya dibatasi. Selain itu, menurutnya, pengawasan harus diperkuat lagi.

    “Seharusnya, kewenangan negara atau pemerintah itu dibatasi atau diperketat, serta diperkuat pengawasannya karena kekuasaan sejatinya cenderung untuk disalahgunakan,” tuturnya.

    Dia menekankan pentingnya membangun akuntabilitas dan transparansi lembaga. Oleh karena itu, pegawasan begitu penting.

    “Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuta lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” jelasnya.

    (rdp/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PLN-Kejati Kalbar kolaborasi percepat interkoneksi Kalimantan

    PLN-Kejati Kalbar kolaborasi percepat interkoneksi Kalimantan

    Pontianak (ANTARA) – PLN (Persero) di Kalimantan Barat memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar guna mempercepat interkoneksi kelistrikan Kalimantan, yakni agar kegiatan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan hukum.

    General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Barat (UIP KLB) Johar Wijaya di Pontianak, Selasa mengatakan bahwa tujuan kolaborasi itu penting guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur tidak ada pelanggaran hukum sehingga bisa menghambat program interkoneksi listrik Kalimantan.

    ​​​​​​Berkat dukungan penuh itu sehingga PLN Kalbar berhasil menyelesaikan proyek kelistrikan di Kalimantan Barat, khususnya pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Kendawangan-Marau-Sukamara.

    Menurutnya proyek tersebut berhasil diselesaikan dengan sukses dan telah menerima sertifikat laik operasi pada 30 November 2024.

    “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta tim telah banyak membantu dalam kelancaran dan penyelesaian proyek kelistrikan ini,” papar dia.

    PLN Kalbar berharap dukungan dari Kejaksaan Tinggi terus berlanjut untuk memastikan setiap langkah pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selesainya pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Marau-Sukamara merupakan kemajuan penting dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Barat.

    Adanya proyek itu, PLN semakin dekat mewujudkan interkoneksi sistem kelistrikan 150 kV ke seluruh Kalimantan.

    PLN kini tengah fokus pada proyek SUTT Sandai-Tayan 150 kV yang ditargetkan rampung pada tahun 2025.

    Proyek ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Barat dan mendukung tercapainya interkoneksi sistem kelistrikan di seluruh Kalimantan.

    ​​​Proyek SUTT 150 kV Sandai-Tayan yang saat ini sedang digarap menjadi prioritas dan ditargetkan selesai tahun ini.

    “Hal itu akan meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan Barat dan menjamin keberlanjutan pembangunan di seluruh wilayah,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan proyek ketenagalistrikan yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

    ​​​​​”Kami mendukung penuh upaya PLN dalam membangun infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Barat. Kami siap berkolaborasi untuk memastikan semua proyek dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan arahan dan amanat Presiden,” katanya.

    Pewarta: Dedi
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya.

    “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Gelapkan Rp3,5 M Modus Investasi Solar, Dua Terdakwa Diadili di PN Surabaya

    Gelapkan Rp3,5 M Modus Investasi Solar, Dua Terdakwa Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa, Muhammad Luthfy dan Delaguna Latantri Putera, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 3,5 miliar. Keduanya didakwa menipu korban dengan modus investasi pengadaan solar industri.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, disebutkan bahwa pada 30 Mei 2023, terdakwa Luthfy bersama terdakwa Delaguna dan seorang buronan (DPO) bernama Abdul Ghofur bertemu korban Galih Kusumawati di Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Mereka menawarkan kerja sama investasi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) solar industri dengan janji keuntungan besar.

    Terdakwa Luthfy mengklaim sebagai direktur PT Petro Energy Solusi (PES) yang disebut memiliki kerja sama dengan PT Tripatra Nusantara (TN) untuk proyek pengadaan solar industri. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan membuat grup WhatsApp (WA) bernama “PES X Bu Galih” agar komunikasi lebih mudah.

    Terdakwa Luthfy, terdakwa Delaguna, dan DPO Abdul Ghofur kemudian menyusun dokumen “Business Plan Halmahera PT PES 1.000 KL” yang berisi proyeksi pemasukan, pengeluaran, serta margin keuntungan investasi. Mereka juga mengirimkan Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 yang dikeluarkan PT Sepertiga Malam Energi (SME) melalui grup WhatsApp untuk semakin meyakinkan korban.

    “Bahkan agar korban Galih Kusumawati semakin yakin, terdakwa Luthfy dan terdakwa Delaguna menunjukkan lokasi yang diklaim tempat penyimpanan solar industri milik PT. PES di PT. Dovechem Maspio Terminal yang berlokasi di Manyar – Gresik. Para terdakwa juga menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan memberikan jaminan cek apabila korban Galih Kusumawati memberikan uang untuk modal kerja,” lanjut Jaksa Deddy.

    Termakan bujuk rayu, korban Galih Kusumawati menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar pada 13 Agustus 2023 dengan cara transfer ke rekening PT PES di Bank BCA. Sehari kemudian, dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama terkait pengadaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023.

    “Agar lebih dramatis, terdakwa Luthfy juga menyerahkan selembar Cek BCA Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT. PES senilai Rp. 3 miliar kepada korban Galih Kusumawati,” ungkap Jaksa Deddy.

    Merasa investasi ini menguntungkan, korban kembali menyerahkan tambahan modal sebesar Rp 500 juta pada 22 Agustus 2023. Transfer dilakukan ke rekening PT PES, dan dibuat kembali Surat Perjanjian Kerja Sama secara elektronik melalui grup WhatsApp “PES X Bu Galih”.

    “Kembali, atas penyerahan tambahan modal tersebut, terdakwa Luthfy menyerahkan selembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. EU 689421 atas nama PT. PES,” ucap Jaksa Deddy.

    Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Pada akhir September 2023, korban mulai mempertanyakan pengiriman solar sesuai Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023. Para terdakwa beralasan pembayaran masih tertunda.

    Kecurangan semakin terungkap ketika pada 21 Desember 2023 korban mencoba mencairkan dua lembar cek senilai Rp 3,5 miliar yang diberikan terdakwa, tetapi Bank BCA menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi.

    Saat kasus ini dilaporkan dan diselidiki, terungkap bahwa tidak ada kerja sama antara PT PES dengan PT TN maupun PT SMS. Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 ternyata fiktif, begitu pula gudang penyimpanan solar yang sebelumnya ditunjukkan kepada korban.

    “Lebih miris lagi, setelah menerima uang sebesar Rp. 3,5 miliar dari korban Galih Kusumawati, ternyata oleh terdakwa Luthfy uang tersebut malah dipergunakan untuk membeli mobil sebesar Rp 500 juta. Sedangkan uang sebesar Rp.3 miliar dipakai oleh terdakwa Luthfy dan DPO Abdul Ghofur untuk pembayaran hutang-hutangnya kepada Shyngys Kulzhanov,” pungkas Jaksa Deddy Arisandi. [uci/beq]