Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pelantikan Kepala Daerah Bareng Demo Indonesia Gelap Hari Ini

    Pelantikan Kepala Daerah Bareng Demo Indonesia Gelap Hari Ini

    loading…

    Puncak aksi Indonesia Gelap akan digelar hari ini, Kamis (20/2/2025), bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Istana Negara Jakarta. FOTO/SINDOnews

    JAKARTA – Puncak aksi demo Indonesia Gelap akan digelar hari ini, Kamis (20/2/2025), bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Istana Negara Jakarta. Aksi ini merupakan protes mahasiswa atas beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Koordinator Pusat BEM SI Herianto mengatakan, puncak aksi ‘Indonesia Gelap; sengaja digelar saat momentum yang tepat agar kepala daerah juga ada beban dan tanggung jawab dengan kebijakan pro kepada rakyat.

    “Ya benar, kita mengambil momentum itu mau menegaskan bahwa kepala daerah ada beban dan tanggung jawab yang harus segera di jalankan untuk ke mensejahterakan rakyatnya yang bisa menghadirkan kebijakan yang pro rakyat,” kata Herianto, Rabu (19/2/2025).

    Herianto mengatakan jumlah massa yang akan turun aksi ‘Indonesia Gelap’ akan lebih besar mengingat tuntutan mereka hingga kini tidak mendapatkan respons positif dari pemerintah.

    “Itu pasti akan lebih besar kalau tuntutan kita tidak ada direspons sama pihak pemerintah. Kita berharap semoga sebelum hal itu terjadi pemerintah harus segera merespons hal tersebut,” ujarnya.

    Herianto membeberkan tuntutan aksi dari aliansi BEM SI terdapat 13 poin bertajuk ‘Indonesia Gelap’ di antaranya cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga evaluasi total Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Yang hasilnya terjadi kesepakatan dengan membawa tajuk besar ‘Indonesia Gelap” dengan beberapa isu dan tuntutan diantaranya cabut proyek strategis nasional (PSN): wujudkan reformasi agraria sejati; wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis; tolak revisi UU MINERBA; hapuskan Multifungsi ABRI; sahkan RUU Masyarakat Adat; Cabut INPRES No. 1 tahun 2025; Evaluasi total MBG; Realisasikan anggaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen; desak Prabowo keluarkan Perpu perampasan aset; tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan; Efisiensi Kabinet Merah Putih; tolak revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib; dan reformasi Polri,” tegasnya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto hari ini akan melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2025). Kepala daerah terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

  • Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Lapangan Merdeka

    Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Lapangan Merdeka

    MEDAN – Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution meresmikan revitalisasi Lapangan Merdeka seluas 4,88 hektare yang menghabiskan anggaran sebesar Rp497 miliar.

    “Kita tahu Lapangan Merdeka ini kawasan bersejarah. Bukan hanya bagi Medan dan Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga kemerdekaan Indonesia,” ujar Bobby saat meresmikan Lapangan Merdeka Medan, Rabu, 19 Februari dilansir ANTARA.

    Bobby menegaskan revitalisasi ini mempertegas nilai sejarah Lapangan Merdeka berlokasi di kawasan titik nol Kota Medan ini.

    Karena itu, Lapangan Merdeka tetap Tugu Proklamasi sebagai penanda sejarah yang merupakan tempat Teks Proklamasi, sehingga kabar kemerdekaan Indonesia tersebar luas di Sumatera Utara.

    “Kini setelah direvitalisasi, Lapangan Merdeka ini kembali kepada fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau, dan tempat masyarakat berinteraksi,” tutur dia.

    Wali kota mengatakan di kawasan ini masyarakat bisa menghirup udara segar, selain pekerjaan revitalisasi sama sekali tidak membongkar satu pohon pun di Lapangan Merdeka ini.

    “Revitalisasi Lapangan Merdeka ini memakan waktu cukup lama dan biaya dari APBD Medan, termasuk bantuan Provinsi Sumut. Kami mengucapkan terima kasih seluruh stakeholders yang sudah membantu kelancaran revitalisasi ini,” ungkapnya.

    Bobby menyebutkan Pemkot Medan menginginkan kawasan Lapangan Merdeka ini juga dapat membantu pergerakan ekonomi, khususnya di inti Kota Medan.

    Revitalisasi ini membangun dua lantai basemen yang memiliki fasilitas, seperti galeri seni, gedung pertemuan, tenan, dan bioskop menjadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang dilantik di Jakarta, Kamis (20/2).

    “Kita berharap pengaturan itu memberikan kesempatan pelaku UMKM. Harus dibagi untuk UMKM dan pengusaha besar. Mungkin dengan perbandingan 60:40, 70:30, atau 50:50,” pesan Bobby yang dilantik menjadi Gubernur Sumut di Jakarta, Kamis (20/2).

    Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan Alexander Sinulingga mengatakan, revitalisasi Lapangan Merdeka ini proyek tahun jamak senilai Rp497 miliar dan mendapat pengawasan pihak Kejaksaan.

    Selain basemen dua lantai, sebutnya, sisi atas Lapangan Merdeka tetap ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk tempat olahraga, dan penambahan panggung rakyat.

    “Besar harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan dan merawat Lapangan Merdeka ini sebagai milik bersama,” ucapnya.

     

  • Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 505 pasangan
    kepala daerah
    dari seluruh Indonesia dijadwalkan mengikuti orientasi atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Mereka akan melakukan kegiatan yang lebih familiar disebut “retret” itu pada 21-28 Februari 2025.
    Retret tersebut digelar tepat setelah pelantikan kepala daerah secara resmi yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
    Apa sebenarnya retret dan apa tujuan orientasi ini dilangsungkan khususnya di kawasan pelatihan militer di Magelang?
    Istilah retret pertama kali diperkenalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan orientasi para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Mereka digembleng selama empat hari, 24-27 Oktoer 2024, untuk mendapatkan materi pembelajaran secara langsung dari para ahli maupun arahan secara langsung dari Presiden Prabowo.
    Kini, retret kembali digelar dengan peserta para kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki harapan terkait pelaksanaan retret kepala daerah ini.
    Salah satunya adalah menguatkan emosional dan membangun kedekatan antar kepala daerah.
    Membangun kedekatan ini, menurut Bima, tak bisa dilakukan dengan cara jarak jauh, tetapi harus langsung melalui retreat.
    “Ada satu hal yang enggak bisa dilakukan oleh Zoom, yaitu menguatkan
    emotional bonding
    dan membangun
    chemistry
    ,” ujar Bima Arya, saat ditemui di Kantor
    Kemendagri
    , Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dia mengatakan, hal ini juga dirasakan oleh para menteri saat menjalani retret. Mereka bisa berkoordinasi dengan cara informal setelah menjalin keakraban di acara retret.
    Hal ini dinilai berdampak pada jalur koordinasi dan berimplikasi pada kerja yang lebih efisien.
    “Begitu ketemu di sana (retret) lebih kenal, sekarang tinnggal WhatsApp kalau ada apa-apa,” kata Bima Arya.
    Selain membangun emosional antar kepala daerah, Bima Arya juga menyebut retret penting dilakukan untuk memberikan pemahaman prinsip pemerintahan yang bersih.
    Karena menurut dia, para kepala daerah nantinya akan ikut mengelola anggaran, baik transfer dari pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
    “APBN kita itu Rp 3.600 triliun, APBD kita, jumlah uang yang beredar, sekitar Rp 1.300 triliun. Itu harus dikelola dengan baik, prinsip pemerintahan bersih dan profesional. Enggak semua kepala daerah itu paham juga,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam retret nantinya akan ada sejumlah lembaga penegak hukum yang menjadi pemateri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Para kepala daerah juga akan diberikan pemahaman terkait pemerintahan dan pengelolaan anggaran oleh para menteri Kabinet Merrah Putih.
    “Para menteri, 42 orang itu akan bicara soal Asta Cita, diturunkan lagi, bukan hanya makan bergizi, tapi soal ketahanan pangan, persoalan irigasi, bagaimana soal pendidikan, kesehatan, kependudukan, banyak itu,” kata Bima Arya.
    Selain itu, bentuk emosional yang diharapkan bisa terbentuk dalam retret kepala daerah adalah kemandirian dan menanamkan rasa menjadi pelayan warga.
    Hal itu diwujudkan dari setiap kepala daerah yang harus mengurus segala keperluannya sendiri tanpa seorang ajudan.
    “Iya nanti mungkin (para ajudan)
    standby
    di luar, tinggal di rumah penduduk. Jadi, kalau diperlukan hal-hal penting,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
    “Tapi yang ringan-ringan seperti tadi kami (para menteri) kemarin (retret) lah habis olahraga, sepatu bersih sendiri, pakaian dalam cuci sendiri, jemur,” ujarnya melanjutkan.
    Tito mengatakan, bentuk kemandirian ini akan menurunkan perasaan ingin dilayani sebagai seorang pejabat daerah.
    Pasalnya, menurut Tito menjadi pejabat esensinya adalah melayani rakyat bukan dilayani rakyat.
    Tito juga mengatakan, retreat ini akan menumbuhkan nilai patriotisme dan nasionalisme yang akan dirasakan para kepala daerah.
    Sehingga, diharapkan ke depannya, para kepala daerah bisa membuat kebijakan yang bisa didasarkan dari kondisi rakyat.
    “Nah itu nilai-nilai yang secara tidak sadar akan tertanam, suka atau tidak suka,” kata Tito Karnavian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Pemalsuan Risalah RUPSLB BSB – Halaman all

    Bareskrim Polri Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Pemalsuan Risalah RUPSLB BSB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri diminta mengungkap pelaku lain kasus dugaan pemalsuan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

    Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

    Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

    “Intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap karena memang kami lihat di sini,” kata kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Hingga saat ini, menurutnya, penyidik telah transparan.

    Pihaknya tengah mempelajari arahan P19 yang dilakukan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

    Ferdy berharap kasus ini ke depan semakin terang termasuk Kejati dapat mengundang tim dari Bareskrim agar segera melakukan ekspose.

    “Agar semua nanti terkait peran-peran orang yang menyuruh melakukan tadi, baik turut serta itu, semua terbongkar juga,” ucapnya.

    Naik Penyidikan

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

    Hal itu setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    “Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

    Adapun ketiga tersangka itu yakni seorang Notaris di Pangkal Pinang berinisial WT, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

    Trunoyudo membeberkan ketiganya terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. 

    Dengan manipulasi itu, kata Trunoyudo, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

    “Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

  • Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang dibangun di Seberang Kota Jambi atau tepatnya di bantaran Sungai Batanghari ini merupakan rumah sakit ke-empat yang dibangun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ground beraking atau peletakan batu pertama pembangunan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek pembangunan dalam laporannya mengatakan bahwa kontrak pembangunan RS Adhyaksa di Jambi bernilai Rp255,5 miliar.

    RS Adhyaksa itu dibangun di atas lahan seluas 28.500 meter persegi dengan bangunan utama lima lantai. Di lokasi itu juga akan dibangun sejumlah bangunan utilitas lainnya.

    Dalam kontrak, kata Novel, pembangunan RS Adhyaksa tersebut akan menghabiskan waktu selama 10 bulan. Namun diminta oleh jaksa agung agar dipercepat menjadi 7-8 bulan. “Kami akan mencobakan,” kata Novel.

    Sementara itu untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebagai penunjang operasional RS dianggarkan sebesar Rp127,8 miliar. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pembangunan RS Adhyaksa ini dianggarkan melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025.

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa RS Adhyaksa Jambi ini merupakan RS Adhyaksa ke-empat yang dibangun di berbagai kota di Indonesia.

    “Pertama di Jakarta, lalu di Banten luasnya 18 hektar, lalu di Mojokerto luasnya 64 hektar dan sekarang di Jambi ada 2,4 hektar. Tapi jangan lihat soal luas lahannya, tapi lokasinya strategis,” katanya.

    RS Adhyaksa diharapkan bisa melayani masyarakat di bantaran Sungai Batanghari. “Saya berharap rumah sakit ini nanti tetap menjadi rumah sakit tipe C saja. Kenapa? karena tipe C itu bisa BPJS. Kalau tipe B itu kan adalah rumah sakit rujukan,” kata Burhanuddin. 

    Pembangunan RS itu kata Burhanuddin, bukan semata-mata berbicara soal pendapatan. Namun keberadaan rumah sakit ini lebih kepada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

    “Pada dasarnya RS ini adalah RS umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pengelolaannya nanti kalau bisa bekerja sama dengan yang di sini. Mungkin bisa bekerjasama dengan unja yang ada fakultas kedokterannya, karena kami juga membutuhkan dokter spesialis,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

  • Tragedi Perumahan Taman Darmo Indah, Putri Natasya Dihukum 10 Tahun Penjara

    Tragedi Perumahan Taman Darmo Indah, Putri Natasya Dihukum 10 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faishal menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada terdakwa Putri Natasya.

    Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap korban Sandra Devita. Putri Natasya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim Alex Adam dalam putusannya.

    Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita.

    Peristiwa tragis ini bermula dari konflik keluarga yang berujung pada tindakan fatal di kediaman korban di Perumahan Taman Darmo Indah, Surabaya.

    Berdasarkan fakta persidangan, hubungan antara terdakwa dan korban sudah lama tidak harmonis. Puncaknya terjadi pada 29 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi kontrakan korban pada dini hari dengan maksud klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan korban kepada pihak kantor terdakwa.

    Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan yang semakin memanas hingga korban mengambil pisau dan mengancam terdakwa. Namun, terdakwa merespons dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok dapur. Setelah korban tak berdaya, terdakwa memanipulasi keadaan dengan menggantung jasad korban di pegangan tangga, seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

    Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan Partner, memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar Putri Natasya di hadapan Majelis Hakim.

    Sementara itu, hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala dan leher, yang mengindikasikan kekerasan tumpul sebelum kematian.

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban adalah saudara kandung. Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib hukum Putri Natasya. [uci/ian]

  • DPO Penipuan Calon Pekerja Migran Ditangkap Kejati Bali di Batam

    DPO Penipuan Calon Pekerja Migran Ditangkap Kejati Bali di Batam

    Denpasar, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang DPO terpidana kasus penipuan terhadap calon pekerja imigran Indonesia pada Senin (17/2/2025) di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam.

    Penangkapan terhadap terpidana I Wayan Depa Yogiana ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, pengejaran terhadap terpidana ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.

    “Sejak Oktober 2024, terpidana ini tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor terkait perkara yang dihadapinya. Kami melakukan pencarian hingga ke rumahnya, namun tidak ditemukan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, terpidana kabur ke luar negeri. Jaksa eksekutor kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Bali untuk memohon cekal kepada Jaksa Agung, yang disetujui pada 13 Februari 2025,” ujar Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Putu Agus Eka Sabana menambahkan, terpidana ini tercatat berada di perlintasan sejak 9 September 2024 dan keluar masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Batam, dan Malaysia.

    Terpidana terakhir kali terpantau pada 19 Februari 2025, ketika berencana berlibur di Batam sebelum kembali ke Singapura untuk bekerja sebagai juru masak. Berkat kerja sama dengan pihak imigrasi Batam, terpidana berhasil diamankan.

    “Kerja sama antara pihak imigrasi Batam dan tim kejaksaan membuat terpidana ini dapat ditangkap. Terpidana masuk ke Indonesia pada Senin (17/2/2025) melalui pelabuhan di Batam, dengan tujuan menuju Singapura. Sistem auto gate di bandara memudahkan identifikasi dan penangkapan,” tambahnya.

    Dalam proses pelarian, terpidana diketahui berusaha memasuki Indonesia melalui Batam pada 17 Februari 2025 dari Pasir Gudang, Malaysia, dengan tujuan menuju Singapura.

    I Wayan Depa Yogiana berasal dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Bali, terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 235 juta.

    Modus yang digunakan terpidana adalah merekrut calon pekerja imigran sebanyak 54 orang, dengan biaya per orang sebesar Rp 5 juta. Setelah terkumpul dana sekitar Rp 235 juta, uang tersebut seharusnya disetorkan kepada penyalur PJTKI di Jakarta, namun terpidana justru menggelapkan dana tersebut bersama rekannya.

    “Tuntutan awal kami adalah dua tahun tiga bulan, namun di Pengadilan Negeri Denpasar terpidana dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Kami melakukan banding, dan keputusan tersebut dipertegas menjadi satu tahun enam bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung Yusran Ali Baadilla.

    Setelah ditangkap, I Wayan Depa Yogiana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam dan diterbangkan ke Bali pada Rabu (19/2/2025) untuk menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

  • Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih dan prihatin menyaksikan fenomena hakim Tanah Air, yang menurut dia memiliki kualitas hidup rendah. Prabowo menjanjikan bonus dan tunjangan baru bagi para hakim.

    Hal itu diucapkannya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Prabowo mengatakan, beban kerja para hakim saat ini sangat berat sebab rakyat bergantung kepada putusan-putusan mereka. Namun, hak kualitas hidup berbanding terbalik dengan kewajiban hakim-hakim dalam negeri.

    “Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo.

    Sebagai langkah konkret, Prabowo mengeklaim telah beberapa kali mengajukan usulan pengadaan bonus atau tunjangan, demi memenuhi hajat hidup layak para hakim.

    “Itu berapa kali saya ajukan, beberapa kali ada pakar yang mengatakan Pak sebenarnya begini sebenarnya begitu, tapi hari ini saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” ujar dia.

    Terutama, karena Prabowo mengaku mendapatkan laporan banyak hakim yang tidak punya rumah dinas.

    Prabowo lantas guyon, ia sedang Menteri Keuangan (Menkeu) supaya bisa segera menambah tunjangan yang dimaksud.

    “Banyak hakim kita masih kos (indekos), ini tidak boleh terjadi,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Menteri keuangan enggak di sini,” ujar dia lagi.

    Pengawas Hakim Kena Efisiensi

    Kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto terancam berdampak pada kinerja dari lembaga yang mengawasi hakim. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial atau yang disingkat KY.

    Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan efisiensi tersebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hanya ada 16 lembaga yang anggarannya tidak dikurangi yakni BPK, MA, Kejaksaan, Kemenhan, Polri, BPKP, Bendahara Umum Negara, MPR, DPR, PPATK, BIN, MK, KPK, Badan Gizi Nasional, Kemekopolkam, dan Badan Ekonomi Kreatif.

    Komisi Yudisial terancam terganggu karena efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo. Pelayanan publik merupakan salah satu kegiatan dari lembaga yang dibuat pada 13 Agustus 2004 tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2024.

    “Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025 termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” kata anggota KY, Siti Nurdjanah, kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

    Penegakan KEPPH adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi pedoman pengawasan para hakim. Komisi Yudisial tak sendirian, Mahkamah Agung ikut menjadikannya pedoman mengawasi hakimnya.

    “Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jakarta

    Kepala BPOM Taruna Ikrar membuka kegiatan Rapat Kerja Perencanaan Pengawasan Intern yang mengangkat tema “Mengawal BPOM Berkelas Dunia yang Menjulang, Membumi, dan Mengakar”, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) BPOM pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang hadir secara hybrid (luring dan daring).

    Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2024, serta Kebijakan Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2025-2029. Kedua dokumen tersebut diserahkan oleh Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi dan diterima langsung oleh Taruna Ikrar.

    Dokumen tersebut menjadi simbol komitmen BPOM untuk terus mengutamakan integritas dalam setiap bisnis proses pengawasan obat dan makanan yang dilakukan.

    Yan Setiadi mengatakan bahwa BPOM sejauh ini telah menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam memastikan organisasi BPOM yang berintegritas dan antikorupsi.

    “Evaluasi realisasi rencana aksi berkontribusi pada ketercapaian RB (reformasi birokrasi) General & RB Tematik sehingga BPOM meraih peringkat II tingkat K/L dengan indeks RB 89,16 pada tahun 2024,” ujar Yan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Yan Setiadi menambahkan keberhasilan dalam meningkatkan status Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tercatat sebanyak 37 atau 51,39 persen dari 72 unit kerja di BPOM meraih predikat WBK dan 8 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Dirinya juga menyampaikan Kebijakan Pengawasan Intern tahun 2025-2029 yang berfokus pada 5 sasaran strategis utama. Sasaran pertama adalah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan. Diikuti dengan penguatan kapasitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan tersebut.

    Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berkeadilan terhadap kejahatan terkait produk farmasi dan pangan olahan. Sasaran lainnya termasuk peningkatan pelayanan publik yang prima, serta efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam pengembangan produk-produk tersebut.

    Senada, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM harus berintegritas demi menyukseskan pengawasan obat dan makanan.

    “Kita punya otoritas didelegasikan ke daerah di tingkat lokal yang paling kecil. Kalau kita jalankan aturan dengan baik dan bersih, maka dampaknya adalah kita membantu industri, para pengusaha kecil (untuk menjalankan usahanya),” ujar Ikrar.

    Taruna Ikrar mengingatkan bahwa integritas tidak boleh diremehkan, sekalipun dalam hal paling kecil dari pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, ini bisa berdampak besar ke masyarakat.

    “Surat yang terlambat dikeluarkan oleh BPOM bisa berdampak besar, seperti tertahannya produk, serta biaya ongkos kirimnya. Ini akan menyulitkan pengusaha,” lanjur Ikrar.

    Ikrar juga menyatakan tekadnya untuk menjadi teladan dengan sikap antikorupsi dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan.

    “Saya rajin datang ke KPK dan Kejaksaan Agung karena saya ingin memastikan setiap uang yang masuk ke kas negara adalah uang yang halal,” katanya.

    Integritas bukan hanya tentang uang, tapi juga dalam menciptakan kebijakan yang masuk akal. Dirinya mencontohkan isu yang sedang berkembang mengenai kosmetik, yang dinilai perlu segera direspons oleh BPOM dengan segera menciptakan kebijakan yang tidak mengarah kepada perang dagang yang berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan negara.

    “Saya harap lembaga ini menjadi lembaga yang kuat, lembaga dengan performa yang bagus, lembaga yang memiliki kapasitas, yang mengayomi dan melayani rakyat,” tuturnya.

    Ikrar berharap para personil BPOM harus memiliki tujuan yang tinggi, yaitu tujuan yang mulia dalam menjalankan tugas sebagai pengawas obat dan makanan. Ini merupakan makna dari kata menjulang. Selain itu, nilai-nilai integritas juga harus mengakar di dalam sanubari jajaran ASN BPOM.

    (dpy/up)

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.