Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • KPK Gelar 3 OTT dalam Sehari, Tangkap 25 Orang

    KPK Gelar 3 OTT dalam Sehari, Tangkap 25 Orang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk gigi. Dalam sehari (18 Desember 2025), lembaga antirasuah tersebut melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil 3 OTT itu, KPK juga menangkap 25 orang.

    Berikut rincian 3 OTT KPK pada 18 Desember 2025:

    1. OTT Banten

    KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mulanya mengumumkan melakukan OTT di wilayah Banten, dan menangkap sejumlah lima orang. Selain itu, uang sejumlah Rp 900 juta disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

    KPK kemudian mengumumkan bahwa yang ditangkap dari OTT tersebut menjadi sembilan orang, yakni dilakukan di Banten dan Jakarta.

    Sembilan orang tersebut terdiri atas seorang jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.

    Namun demikian, penanganan untuk dua terduga tersangka dari OTT tersebut kemudian diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.

     

  • Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi

    Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi

    Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rabu (17/12/2025) hingga Kamis (18/12/2025) menjadi hari yang sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena mereka melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi berbeda.
    OTT
    KPK
    itu digelar sejak Rabu (17/12/2025) malam hingga Kamis (18/12/2025) kemarin.
    Komisi antirasuah itu belum mengungkap detail terkait kasus dari tiga OTT tersebut, tetapi mereka sudah mengungkap terkait jumlah orang yang diamankan.
    Lantas, bagaimana KPK melakukan OTT di mana saja yang berujung diamankannya 25 orang? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    KPK melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam. Informasi OTT tersebut mulai mencuat ke publik pada Kamis (18/12/2024) pagi.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya diketahui berasal dari unsur aparat penegak hukum.
    “Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta.
    Kendati demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan
    OTT di Banten
    tersebut.
    Dalam perkembangan selanjutnya, KPK memutuskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara.
    “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Satu kabar lagi soal
    OTT KPK
    , yakni dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK belum memberikan detail soal kasus yang ditangani di Bekasi ini.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang,” kata Budi.
    Salah satu nama yang dijaring KPK dalam OTT tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025) kemarin. Meski begitu, belum ada keterangan lebih detail soal kasus yang ditangani KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
    “Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan,” kata Budi, Kamis (18/12/2025) malam.
    Wartawan Kompas.com di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaporkan OTT tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HSU, Iptu Asep, membenarkan adanya peminjaman ruangan oleh KPK untuk keperluan pemeriksaan.
    “Memang ada ruangan yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan,” ujar Asep kepada wartawan, kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

    OTT Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terkait dugaan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12) seperti dilansir Antara.

    Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah saat melakukan OTT terhadap Kajari Hulu Sungai Utara.

    Dia mengatakan Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan empat orang yang sebelumnya diumumkan ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

     

  • KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

    KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025 tersebut, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama lima orang lainnya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keenam pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi.

    Budi menjelaskan, dua dari enam orang yang diamankan merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri HSU, yakni Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen HSU Asis Budianto.

    “Benar, di antaranya yang diamankan adalah Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Seluruh pihak saat ini menjalani pemeriksaan intensif dengan dugaan awal tindak pemerasan,” pungkas Budi.

  • Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

    Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

    GELORA.CO -Enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

    Berdasarkan pantauan, dua di antaranya masuk lewat pintu depan Gedung Merah Putih KPK. Yang pertama tiba pada pukul 08.19 WIB. Kemudian disusul satu orang lagi sekitar pukul 08.23 WIB. Sedangkan sisanya sebanyak 4 orang masuk lewat pintu belakang.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi dua orang tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

    “Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 19 Desember 2025.

    Kedua orang itu adalah Kepala Kejari (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, dan Kasi Intel HSU Asis Budianto.

    “Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara. Di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” pungkas Budi.

    Para pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

  • KPK Tangkap 2 Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

    KPK Tangkap 2 Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

    “Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel [Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto], dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025). 

    Lebih lanjut Budi mengatakan Kajari maupun Kasi Intel tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan akan diperiksa secara intensif oleh lembaga antirasuah.

    “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

    Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025, mengonfirmasi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

    Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

    Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK sudah menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

  • Pemprov–Kejati Kaltara Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Nasional 2026

    Pemprov–Kejati Kaltara Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Nasional 2026

    TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan sanksi pidana kerja sosial, seiring akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026 mendatang.

    Penandatanganan juga diikuti perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara, Kamis, 18 Desember.

    Kerja sama ini turut menggandeng PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembinaan dan pembiayaan UMKM.

    Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengatakan, MoU ini mengatur koordinasi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

    “Skema ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan,” kata Gubernur Zainal.

    Gubernur menegaskan, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat keadilan restoratif.

    “Pendekatan ini menempatkan pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku, serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum,” ujarnya.

    “Pidana kerja sosial tidak semata sanksi, tetapi juga sarana edukasi sosial, pembinaan karakter, dan penguatan kepedulian terhadap lingkungan,” sambung dia.

    Zainal mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi ditindaklanjuti hingga kabupaten/kota bersama Kejari setempat agar implementasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sementara itu, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan mengungkapkan, pidana kerja sosial sebagai konsep pemidanaan baru memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya.

    “Pidana dalam bentuk apa pun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang hanya diperbolehkan oleh undang-undang, sehingga harus dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab,” tegas Yudi.

    Tujuan utama penjatuhan pidana kerja sosial, antara lain mengurangi pidana penjara, menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

    “Serta memberi kesempatan terpidana berinteraksi sosial yang bermanfaat, serta mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang humanis,” kata dia.

  • Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    GELORA.CO  – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2025). 

    Ade Kuswara ditangkap bersama 10 orang lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

    Sebanyak 10 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogress,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunBekasi.

    Setelah terjaring operasi senyap itu, Ade Kuswara bersama HM Kunang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Sementara tim penyidik KPK menyebut, masih ada target lain yang belum tertangkap, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.

    “Bupati tadi tidak bisa lewat depan, tapi Bupati sudah di dalam. Tidak bisa lewat depan karena Kajarinya belum dapat,” ungkap sumber tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Dugaan Kasus Pemerasan hingga Suap Proyek

    KPK menangkap Ade Kuswara yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan hingga suap proyek.

    Di satu sisi, terdapat indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Bupati dan HM Kunang. 

    Di sisi lain, terdapat pula dugaan praktik rasuah terkait pengerjaan proyek.

    “Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga,” jelas sumber tersebut.

    “Tapi di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” imbuhnya.

    Kekayaan Ade Kuswara

    Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, Ade Kuswara terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Agustus 2025, saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Dari laporan tersebut diketahui bahwa Ade Kuswara memiliki kekayaan senilai Rp79 miliar. 

    Kekayaan Ade Kuswara didominasi harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. 

    A.TANAH DAN BANGUNAN Rp 76.527.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 43.092.000

      

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

     

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 147.959.653

     

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

     

    Sub Total Rp 79.168.051.653

    II. HUTANG Rp 0

     

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 79.168.051.653

    Sosok Ade Kuswara

    Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Agustus 1993.

    Ia merupakan putra kandung H. M Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang.

    Abah Kunang bukanlah sosok biasa, melainkan seorang tokoh berpengaruh yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.

    Berikut riwayat pendidikannya:

    SD Negeri Sukadami 3

    SMP Negeri 1 Cikarang Selatan

    SMA Negeri 1 Cikarang Selatan

    Sarjana Hukum dari President University.

    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

    Pria berusia 31 tahun itu kembali terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi PDI-P untuk periode 2024-2029.

    Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P. 

    Pendaftarannya diterima oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, di kantor sekretariat PDI-P Kabupaten Bekasi di Jalan Tarum Barat No. 28, Jayamukti, Cikarang Pusat.

    Bersama dr. Asep Surya Atmaja sebagai pendampingnya, Ade maju dalam Pilkada Bekasi 2024. 

    Berdasarkan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pasangan ini memperoleh 666.494 suara atau 45,68 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

    Selain karier politiknya, Ade Kuswara juga aktif berorganisasi. 

    Ia pernah menjabat sebagai Wali Ketua Badan Muslimin Indonesia serta Dewan Pengawas Garda Pasundan

  • Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. (yog)

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. [yog/aje]

  • Advokasi Satgas TPPO Polres Magetan, Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Jadi Sorotan

    Advokasi Satgas TPPO Polres Magetan, Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Jadi Sorotan

    Magetan (beritajatim.com) – Perlindungan tenaga kerja, khususnya perempuan dan anak, menjadi fokus utama dalam kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang digelar Polres Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, pada Rabu, (17/12/ 2025).

    Advokasi ini dihadiri Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, Asisten I Pemkab Magetan Drs. Beny Andrian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan DPPKB PPPA Kabupaten Magetan, unsur kecamatan, dan perwakilan desa se-Kabupaten Magetan.

    Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi calon tenaga kerja yang tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Modus tersebut kerap dibarengi unsur penipuan, ancaman, bahkan kekerasan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

    Ia mengungkapkan, Satreskrim Polres Magetan telah berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum setempat. Oleh karena itu, penguatan sinergi lintas sektor dinilai mutlak diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan sejak hulu.

    “Calon tenaga kerja, khususnya perempuan yang akan bekerja ke luar negeri, harus lebih selektif dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak jelas,” ujarnya.

    Kompol Dodik mengingatkan masyarakat untuk memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal. Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dalam melakukan pengawasan dan verifikasi rutin terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

    Pembentukan serta penguatan Satgas TPPO, lanjutnya, diarahkan untuk menekan potensi perdagangan orang melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, terutama perempuan dan anak.

    Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup aspek penindakan pidana, proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.

    Ia menyebut, sebagian besar kasus TPPO menimpa tenaga kerja wanita di luar negeri, dengan pola kejahatan yang semakin terstruktur dan sulit dikenali. Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, janji gaji tinggi, fasilitas mewah, program pelatihan gratis, pendekatan kepada keluarga korban, hingga perekrutan melalui media sosial.

    Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama serta mampu berperan aktif sebagai garda terdepan pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. [fiq]