Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

    Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mulai memproses laporan yang disampaikan pengurus PAC PDI Perjuangan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik. Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.

    Pihak kejaksaan menegaskan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut. Langkah pendalaman dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan validitas informasi awal.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menyampaikan bahwa laporan dari PAC sudah diterima secara resmi. “Kami akan melakukan pendalaman dengan pull data dan pulbaket terlebih dahulu, pemanggilan belum dilakukan,” ujarnya, Senin (15/12/2024).

    Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh PAC. Ia menyampaikan secara singkat, “Saya tidak paham,” saat dimintai tanggapan.

    Sebelumnya, pengurus PAC PDI Perjuangan melaporkan dugaan penyelewengan dana banpol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut mencakup penggunaan dana selama periode 2022 hingga 2024.

    Dalam laporan itu disebutkan dana banpol pada 2022 mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara pada 2023 dan 2024 nilainya meningkat hingga sekitar Rp1,3 miliar.

    Para pengurus PAC menilai dana tersebut tidak dirasakan dalam bentuk kegiatan politik maupun pendidikan politik di tingkat kecamatan. Kondisi ini mendorong PAC melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. (ada/kun)

  • 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

    13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

    Liputan6.com, Jakarta – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal bersama sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Senin (15/12/2025). Kegiatan pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, sekaligus menutup rangkaian kinerja pengawasan sepanjang 2025.

    Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga memusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 215 buah kosmetik ilegal, serta 8 buah Ship Injector Cummins. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 21,6 miliar.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Setiap barang ilegal yang sudah ditindak kami pastikan tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujar Djaka di Makassar, Senin (15/12/2025).

    Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Rokok ilegal merusak sistem cukai dan mengganggu pelaku usaha yang patuh. MMEA ilegal juga berisiko tinggi karena tidak melalui pengawasan mutu. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Bea Cukai Sulbagsel bersama empat KPPBC, yakni Bea Cukai Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025, dengan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga barang tanpa pita cukai.

    Djaka menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal,” katanya.

  • 2 Alasan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Belum Ditahan

    2 Alasan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Belum Ditahan

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alasan pertama karena Rendiana sakit.

    “Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar di Bandung, Senin (15/12/2025). Dikutip dari Antara.

    Namun Kejari belum dapat memastikan apakah Rendiana Awangga masih menjalani perawatan medis hingga saat ini.

    Kedua, untuk Erwin, Kejari masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses lanjutan penanganan perkara tersebut.

    “Belum (menerima surat balasan),” ujarnya singkat.

    Meski demikian, Kejari Kota Bandung menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Alex mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga agar tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

    “Berkaitan dengan proses cekal tentunya kita pasti lakukan pencekalan ya sedang dalam proses,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.

    Menurut ia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

    “Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
    “Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
    Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme
    penegakan hukum
    terpadu lintas lembaga.
    Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
    Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
    “Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah
    mapping
    perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
    Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan
    sanksi administratif
    kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
    Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
    Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
    “Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat Regional 15 Desember 2025

    Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway (VC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng
    ,
    Agustiar Sabran
    menegaskan,
    Kadis ESDM
    itu akan
    dipecat
    dari jabatannya.
    Ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tergoda dalam tindakan korupsi.
    Agustiar bahkan menegaskan akan
    babat habis

    perusahaan
    yang mencoba main-main.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan VC sebagai tersangka
    kasus korupsi
    tambang zirkon
    yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) pada Jumat (11/12/2025).
    Ia diduga menerima suap penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang zirkon.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan VC akan dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas ESDM Kalteng.
    “Dipecat, ada prosedurnya dalam pemerintahan ya, pasti dipecat (dari jabatannya),” beber Agustiar singkat saat diwawancarai wartawan di SMAN 3 Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
    Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. “Kami hormati proses hukum yang berlaku, ya,” kata dia.
    Agustiar memastikan Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah pegawai yang siap mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng.
    “Pasti itu kami siapkan (pengganti), kami cuman mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami utamakan asas praduga tak bersalah, nanti kami carikan penggantinya,” kata dia.
    Ia pun mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalteng agar berhati-hati dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi.
    “Kasus ini menjadi perhatian kami, kalau ada perusahaan yang bermain-main (menyuap), enggak ada urusan kami babat habis,” tegasnya.
    Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Selain VC, Kejati juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
    “Jadwalnya (
    sidang perdana
    ) besok,” ujar Juru Bicara
    PN Jakarta Pusat
    , Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
    Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
    “Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
    Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
    Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
    Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
    Delpedro Marhaen
    , dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
    Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
    “Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
    Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
    “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
    Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
    Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
    Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gejolak PDIP Pasuruan: 23 PAC Lapor Kejari, Ungkap Dugaan Fiktif Dana Banpol Rp1,3 Miliar

    Gejolak PDIP Pasuruan: 23 PAC Lapor Kejari, Ungkap Dugaan Fiktif Dana Banpol Rp1,3 Miliar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gejolak internal mengguncang tubuh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pengurus tingkat kecamatan (PAC) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan politik (Banpol) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menyusul temuan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realitas kegiatan di lapangan.

    Laporan ini diajukan atas dasar dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran selama periode 2022 hingga 2024. Para pengurus PAC menilai besarnya anggaran yang cair tidak pernah memberikan dampak langsung pada aktivitas kader maupun pendidikan politik di tingkat akar rumput.

    Berdasarkan data yang diserahkan pelapor, nilai dana Banpol pada tahun 2022 tercatat mencapai sekitar Rp600 juta. Angka tersebut mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan 2024 hingga menyentuh kisaran Rp1,3 miliar.

    Sesuai regulasi, dana Banpol seharusnya dialokasikan untuk pendidikan politik kader dan operasional sekretariat. Namun, para pelapor menegaskan bahwa kegiatan pendidikan politik yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban faktanya tidak pernah mereka ikuti alias diduga fiktif.

    Ketua PAC PDIP Wonorejo, Wito, mengungkapkan kekecewaannya terhadap administrasi yang dinilai manipulatif tersebut.

    “Kami tidak pernah merasakan kegiatan pendidikan politik, tapi di laporan semuanya tertulis seolah berjalan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wito menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang fatal. Ia menyebut banyak tanda tangan pengurus PAC yang dicatut dan tercantum dalam LPJ tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Langkah pelaporan ini diklaim mewakili aspirasi 23 PAC yang sepakat bergerak secara kolektif.

    Senada dengan Wito, Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, mengaku terkejut saat melihat namanya muncul dalam dokumen pertanggungjawaban yang disusun rapi tersebut.

    “Tanda tangan itu jelas bukan milik saya dan banyak nama kader lain juga tidak sesuai,” katanya tegas.

    Idrus menambahkan, selama menjabat sebagai pengurus PAC, dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pendidikan politik sebagaimana klaim dalam laporan. Ia menilai dokumen LPJ tersebut bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Para pelapor menduga kuat adanya keterlibatan oknum pengurus di tingkat DPC dalam sengkarut pengelolaan dana ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana Banpol secara tuntas demi menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan kader partai. [ada/beq]

  • Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    menghadiri gelar perkara khusus di
    Polda Metro Jaya
    terkait penanganan laporan dugaan
    ijazah palsu
    yang menyeret nama Jokowi.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan gelar perkara khusus tersebut tidak bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan.
    Menurut dia, agenda tersebut hanya berisi pemaparan penyidik mengenai proses penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
    “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya saat menemui media pada Senin (15/12/2025).
    Yakup meluruskan narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
    “Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ucap Yakup.
    Sebagai pihak pelapor, Yakup menyatakan  tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama terkait tahapan selanjutnya, termasuk rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
    “Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
    Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, kata dia, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya.
    “Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangun Banua, Kejati Kalsel Minta Mantan Petinggi Kooperatif

    Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangun Banua, Kejati Kalsel Minta Mantan Petinggi Kooperatif

    BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengingatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Asisten Pidana Khusus terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Kami mengharapkan setiap undangan pemeriksaan dapat dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarbaru, Antara, Minggu, 14 Desember.

    Yuni mengungkapkan, pada pemanggilan perdana yang dilakukan pada Jumat lalu, dari tiga mantan direksi PT Bangun Banua periode 2021–2023 yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir, yakni BB selaku mantan Direktur Utama dan KA selaku mantan Direktur Teknis dan Operasional.

    Sementara itu, YH yang merupakan mantan Direktur Umum dan Keuangan tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Menurut Yuni, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap pihak yang tidak hadir, mengingat keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Sebelumnya, penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel telah menggeledah kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Proses penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dari PT Bangun Banua.

    BUMD tersebut memiliki kewajiban menyetorkan penerimaan dividen, yang seharusnya sebagian masuk ke kas daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto sebelumnya menyatakan bahwa fokus penyidikan dugaan korupsi tersebut mencakup rentang tahun anggaran 2009 hingga 2023.