Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Manipulasi Kredit di Kejati Jakarta

    Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Manipulasi Kredit di Kejati Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap salah satu Kepala Cabang-nya. .

    Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi kredit Bank Jatim yang merugikan negara senilai Rp569 miliar. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut antara lain, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.

    “Bank Jatim terus berupaya melakukan  upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan dari Sekretaris Perusahaan Bank Jatim Fenty Rischana.

    Fenty menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari perkara yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Mereka menyebut bahwa perseroan telah proaktif menyampaikan laporan ke penegak hukum. 

    Selain itu, Bank Jatim juga akan terus memastikan proses bisnis perbankan sesuai dengan standar operasional prosedur dan menerapkan prinsip good corporate governance. ” Sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di cabang Jakarta ini secara gamblang.’

    Sebelumya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

    “Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang,” tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif. 

    “Jadi seolah-olah ada pekerjaan dari BUMN-BUMN tapi nyatanya tidak ada,” katanya.

    Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti.

    “Kita sudah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Syarief.

  • Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Jakarta

    Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.

    Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.

    “Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.

    Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.

    Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.

    “Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.

    Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik

    Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.

    “”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.

    Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

    “Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.

    Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.

    “Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.

  • Nyalakan Lilin, Massa Aksi Indonesia Gelap Bacakan 28 Tuntutan kepada Pemerintah – Halaman all

    Nyalakan Lilin, Massa Aksi Indonesia Gelap Bacakan 28 Tuntutan kepada Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa demonstrasi Indonesia Gelap membacakan sejumlah tuntutan dalam aksi yang digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Menjelang berakhirnya demonstrasi, massa menyalakan lilin dan lampu ponselnya. 

    Mereka juga membacakan 28 tuntutan kepada Pemerintah. Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh para orator secara bergantian. 

    Adapun tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah sebagai berikut: 

    1. Ciptakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis serta Batalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan.

    Pendidikan adalah hak setiap warga negara, namun pemangkasan anggaran pendidikan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk mengorbankan masa depan bangsa demi kepentingan politik sesaat. Kami menuntut pendidikan yang lebih demokratis, bebas dari komersialisasi, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. 

    2. Copot PSN Bermasalah: Wujudkan Reforma Agraria Sejati

    Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat harus dihentikan. Proyek yang hanya menguntungkan korporasi dan segelintir elit ini telah menyingkirkan hak-hak petani dan masyarakat adat. Reforma agraria sejati harus diwujudkan untuk memberi keadilan dan pemerataan tanah bagi rakyat. 

    3. Cabut Revisi UU Minerba.

    Revisi UU Minerba yang semakin membuka ruang bagi eksploitasi besar-besaran sumber daya alam hanya menguntungkan perusahaan besar dan merugikan lingkungan serta masyarakat lokal. Kami menuntut pencabutan revisi tersebut dan pengembalian pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. 

    4. Hapuskan Multifungsi ABRI

    Pemisahan TNI dan Polri dari dunia politik adalah hal yang mendesak. Kami menuntut penghapusan peran ganda ABRI yang memperburuk politisasi militer dan mendistorsi peran mereka dalam menjaga keamanan negara. 

    5. Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Undang-undang yang mengakui hak-hak masyarakat adat sangat penting untuk mengamankan keberagaman dan kearifan lokal. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak mereka. 

    6. Cabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

    Instruksi Presiden ini malah memotong anggaran untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang berpotensi membebani masyarakat, terutama yang paling rentan. Kebijakan efisiensi ini tidak adil dan harus dibatalkan. 

    7. Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

    Program ini sering kali tidak mencakup mereka yang benar-benar membutuhkan. Kami meminta evaluasi menyeluruh dan memastikan distribusi yang tepat sasaran, agar rakyat miskin dapat merasakan manfaatnya. 

    8. Realisasikan Anggaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN

    Dosen sebagai garda terdepan pendidikan bangsa harus mendapatkan pengakuan yang layak. Pemerintah wajib merealisasikan anggaran tunjangan kinerja mereka demi memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. 

    9. Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

    Tindakan perampasan aset harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa negara dapat menyelamatkan harta rakyat yang diambil secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. 

    10. Tolak Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan

    Revisi yang dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan militer dan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan semangat reformasi. Kami menolak revisi ini karena berpotensi merusak tatanan demokrasi yang sudah tercipta. 

    11. Efisiensikan dan Rombak Kabinet Merah Putih

    Kabinet yang tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap masalah bangsa harus segera dievaluasi dan diganti dengan figur yang berkomitmen untuk kepentingan rakyat. 

    12. Tolak Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib

    Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi pengawasan publik terhadap kinerja DPR. Kami menuntut agar peraturan tersebut dibatalkan dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan yang dibuat. 

    13. Reformasi Polri

    Polri harus segera direformasi agar lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan mengurangi tindakan represif yang merugikan masyarakat. 

    14. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Kampus & Tenaga Kependidikan serta Menindak kampus-kampus yang tidak menyejahterakan pekerja

    Pekerja kampus dan tenaga kependidikan adalah pilar penting dalam dunia pendidikan. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan dengan serius, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat. 

    15. Tolak Kekerasan pada Jurnalis, Tolak PHK Sepihak, dan Tolak RUU Penyiaran

    Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi. Kami menentang segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, serta penindasan terhadap media dan kebebasan berekspresi. 

    16. Hentikan represifitas TNI-Polri di Papua, hentikan operasi militer, tarik militer dari Papua, dan berikan akses jurnalis untuk masuk ke Papua

    Kami menuntut agar Papua diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat di sana. Akses jurnalis juga harus diberikan untuk memastikan transparansi. 

    17. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Pekerja rumah tangga, terutama perempuan, sering kali terpinggirkan dalam pembahasan hak pekerja. Kami mendesak agar RUU ini segera disahkan untuk melindungi hak-hak mereka. 

    18. Tolak Pembungkaman Berekspresi

    Kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang harus dilindungi. Pemerintah tidak boleh menghalangi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, baik itu melalui media sosial, aksi protes, atau bentuk lainnya. 

    19. Tegakkan K3 di lingkungan kerja di seluruh Indonesia

    Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus ditegakkan untuk melindungi pekerja di semua sektor, guna memastikan tempat kerja yang aman dan layak. 

    20. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan MK nomor 168 tahun 2024

    Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ketenagakerjaan harus segera diwujudkan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik. 

    21. Hapuskan Threshold secara menyeluruh dalam Undang-Undang Politik

    Batas ambang batas atau threshold yang ada dalam undang-undang politik menghambat partisipasi politik rakyat. Kami menuntut penghapusan threshold agar demokrasi menjadi lebih inklusif. 

    22. Evaluasi UU Pekerja Migran Indonesia

    Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri, baik dalam hal hak-hak mereka maupun pengaturan yang melindungi mereka dari eksploitasi. 

    23. Kaji Ulang RUU KUHAP dan Pangkas Wewenang Polisi

    RUU KUHAP yang baru harus lebih memperhatikan hak-hak asasi manusia, dan memberikan pembatasan yang jelas terhadap wewenang polisi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 

    24. Kaji Ulang UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa

    Masa jabatan yang terlalu lama dapat merugikan demokrasi lokal dan menghambat pembaruan di tingkat desa. Kami mendesak agar pasal ini dikaji ulang untuk memastikan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis. 

    25. Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

    Revisi ini berpotensi merugikan rakyat kecil, terutama petani dan masyarakat adat. Kami menuntut agar hak atas tanah dihormati dan dilindungi. 

    26. Akui Persamaan Hak terhadap ragam gender, seksualitas, dan kelompok marginal lainnya

    Kami mendesak pengakuan penuh terhadap hak-hak individu tanpa memandang gender, orientasi seksual, atau identitas lainnya, untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya. 

    27. Wujudkan akses inklusif dan ramah disabilitas

    Setiap individu, tanpa terkecuali, harus diberikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Kebijakan inklusif adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara. 

    28. Prioritaskan Agenda Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

    Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang harus segera dihentikan. Kami menuntut kebijakan yang lebih serius dan tindakan nyata untuk memberantas kekerasan berbasis gender. 

  • Efisiensi Anggaran Rp3 Milyar, Penyidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan Tetap Lanjut

    Efisiensi Anggaran Rp3 Milyar, Penyidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan Tetap Lanjut

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan efisiensi anggaran yang signifikan. Dari data yang dihimpun, angka efisiensi yang dicapai sebesar 30 persen atau setara dengan Rp 3 miliar rupiah selama satu tahun.

    Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan penghematan anggaran di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien.

    Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi kinerja Kejari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, meskipun ada efisiensi anggaran. Dan kami tetap melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang sudah kami list,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan cara meminimalisir kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas, serta melakukan negosiasi dengan pihak ketiga untuk mendapatkan harga yang lebih baik.

    “Kami juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran secara berkala untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat yang maksimal,” tambahnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga berupaya meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung kegiatan operasional. Dengan penggunaan teknologi, diharapkan dapat mengurangi biaya-biaya yang terkait dengan administrasi dan perjalanan dinas. (ada/ted)

  • Massa ‘Indonesia Gelap’ Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

    Massa ‘Indonesia Gelap’ Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

    Jakarta

    Massa aksi ‘Indonesia Gelap’ menyanyikan lagu Indonesia Raya di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan massa sambil membentangkan bendera Merah Putih raksasa.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (21/2/2025), bendera besar itu dibentangkan setelah hujan reda. Massa memegang bendera itu bersama-sama di atas kepala mereka.

    Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, massa lanjut menyanyikan lagu Gugur Bunga. Selain bendera Merah Putih, mereka juga mengibarkan beberapa bendera berwarna hitam bertuliskan ‘Indonesia Gelap’.

    Massa bentangkan bendera Merah Putih raksasa (Taufiq/detikcom)

    Demonstrasi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi ‘Indonesia gelap’ yang telah digelar pada Kamis (20/2). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pemerintah.

    Massa demo Indonesia Gelap di Patung Kuda (Taufiq/detikcom)

    Berikut tuntutan massa aksi ‘Indonesia Gelap’:

    1. Ciptakan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.

    2. Cabut proyek strategis nasional bermasalah, wujudkan reforma agraria sejati. Menurut mereka Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap menjadi alat perampasan tanah rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati.

    3. Tolak revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Minerba hanya menjadi alat pembungkaman bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis.

    4. Hapuskan multifungsi ABRI. Sebab keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.

    5. Sahkan rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.

    6. Cabut Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang justru menjadi kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan.

    7. Evaluasi penuh program makan bergizi gratis. Kata mereka, program makan gratis harus dievaluasi agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.

    8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kesejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus.

    9. Desak Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi melalui Perppu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.

    10. Tolak revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan. Mereka menilai revisi ini berpotensi menguatkan imunitas para aparat juga militer dan melemahkan penguasaan terhadap aparat.

    11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya para pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah.

    12. Tolak revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi saat sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.

    13. Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme. Aksi ini merupakan panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalanan pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja

    Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menanggapi soal permintaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mengusut dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal itu disampaikan Hasto sebelum menuju rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Kamis (20/2/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Menanggapi permintaan Hasto, Maruarar mempersilahkan apabila penegak hukum akan memeriksa keluarga Jokowi. 

    “Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir juga teman-teman di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing,” ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Maruarar lalu memastikan pihak pemerintah maupun DPR sudah membagi hak kewajibn dan menerapkan check and balance. Dia menyebut tidak boleh ada intervensi ke pihak manapun. 

    “Jadi jangan ada intervensi dari manapun ke mana masing-masing, punya kewenangan masing-masing,” kata pria yang dulu merupakan politisi PDIP itu.

    Adapun mengenai penahanan Hasto, pria yang akrab disapa Ara itu berpesan agar semua pihak wajib mengikuti proses hukum yang ada. 

    Adapun Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK. Pada saat resmi ditahan kemarin, Kamis (20/2/2025), dia sempat menyampaikan bahwa penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

    Salah satunya yakni untuk mengusut dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 Jokowi. 

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, beberapa anggota keluarga Presiden Jokowi pernah terseret dalam sejumlah pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Misalnya, menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara pernah disebut dalam persidangan kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

    Pada persidangan tersebut, Bobby dan istrinya yakni Kahiyang, putri Jokowi, diduga memiliki blok tambang di Maluku Utara yang diberikan kode ‘Blok Medan’. Abdul Ghani bahkan diakui pernah bertemu Bobby dan Kahiyang sebelum terjerat kasus di KPK. 

    Sementara itu, putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep pernah terseret dugaan gratifikasi soal fasilitas jet pribadi yang digunakannya pergi ke Amerika Serikat (AS) pada 2024 lalu. Kaesang bahkan pernah mendatangi KPK untuk membuat laporan dugaan gratifikasi ke KPK usai tekanan publik menguat. 

    Keduanya pun telah dilaporkan ke KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

  • Ini Modus Para Tersangka yang Rugikan Bank BUMD Jawa Timur Rp569 Miliar

    Ini Modus Para Tersangka yang Rugikan Bank BUMD Jawa Timur Rp569 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, perkara ini berawal pada pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

    Namun, tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

    “Bahwa pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit,” katanya.

    “Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar,” lanjut Syahron.

    Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” kata Syahron. [kun]

  • Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi “Online” Internasional Situs “1XBet”

    Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi “Online” Internasional Situs “1XBet”

    Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi “Online” Internasional Situs “1XBet”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap
    jaringan internasional

    perjudian online
    situs ”
    1XBet
    “.
    Dari pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi di  Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Banten, dan Jawa Barat.
    “Kita sudah mengungkap perkara yaitu perjudian dengan situs 1XBet di beberapa kota,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
    Dari penangkapan di Jawa Barat dan Banten, polisi mengamankan lima pelaku, yakni AW (31) selaku agen grup “Belklo” situs “1XBet”, RNH (34) selaku supervisor operator.
    Kemudian RW (34) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.
    “Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar,” ungkapnya.
    Djuhandani mengatakan lima tersangka itu diamankan di beberapa lokasi pada bulan November 2024 lalu, dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
    Dari hasil pengembangan, ditemukan ada jaringan lain di Riau dan Kepulauan Riau.
    Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang pada Februari 2025. Mereka adalah AT (35) selaku agen grup “Mimosa” situs “1XBet”, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
    Sederet uang miliaran rupiah turut diamankan dalam penangkapan ini.
    Uang dimaksud dalam berbagai jenis mata uang.
    Terdapat 826.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar (setara Rp 10 miliar); 7.200 dollar Singapura dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 87,6 juta); ada 1.500 dollar Singapura dengan pecahan 50 dollar (setara Rp 18,2 juta).
    Selanjutnya, ada uang rupiah sebesar Rp 1,5 miliar; dan 80.800 dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 1,3 miliar).
    Total barang bukti lain yang diamankan, yakni 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya.
    Berbagai harta benda mewah lain juga disita, di antaranya 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim Dibuka Dengan Teatrikal

    Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim Dibuka Dengan Teatrikal

    Surabaya (beritajatim.com) – Massa aksi demo Indonesia Gelap menggelar pertunjukan teatrikal di depan Kantor DPRD Jawa Timur dengan berguling-guling di jalan aspal dan melakban mulut mereka, sebagai simbol kritik terhadap kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Jumat (21/2/2025).

    Aksi teatrikal ini merangkai berbagai kejadian di Indonesia selama 100 hari lebih masa pemerintahan Presiden Prabowo, dari kebijakan yang tidak pro-rakyat, pembentukan kabinet gemuk sebagai bentuk balas budi politik, hingga tindakan represif terhadap kesenian yang melontarkan kritik.

    Peserta aksi Indonesia Gelap, Muhammad Abdul Gani Bima mengatakan, treatikal ini menunjukkan dan menjadi penegas bahwa, negara kita sedang tidak baik-baik saja.

    “Sebenarnya menggambarkan isu-isu yang sedang kita tuntut hari ini. Banyak pembungkaman kritik dari seni, ada pemberedelan lukisan, pentas teater di Bandung juga dibredel, trus trakhir lagu Sukatani yang berjudul ‘Bayar-Bayar’ itu juga dibredel, tadi orang bersongkok sedang makan itu juga melambangkan penggemukan kabinet yang sedang dialami oleh negara kami, dan itu tidak ada gunanya sebenarnya, mereka hanya membagi-bagi kekuasan mungkin politik balas budi,” kata Abdul Gani, Jumat (21/2).

    Abdul Gani menjelaskan, pemeran treatikal yang berguling-guling itu menunjukkan ironi kemiskinan di negara Indonesia saat ini. Di mana masih banyak rakyat kelaparan, sementara para pejabat berjoget dan menikmati fasilitas mewah.

    “Adegan berguling-guling itu menyimbolkan kemiskinan yang tidak pernah usai, setiap ganti penguasa ada kemiskinan baru. Nah itu kan sebuah ironi yang terus kita alami, kita sudah merdeka tetapi kenapa rakyat ini masih lapar. Penguasa itu joget-joget, mereka mendapat fasilitas mewah, kita-kita (rakyat) di sini yang membayar pajak, kita dipaksa membayar pajak tetapi fasilitas yang kita dapat tidak sepadan,” ujar dia.

    Dalam pertunjukan treatikal juga diiringi dengan tarian lunglai dan lagu Ibu Pertiwi, lanjut Abdul Gani, itu menggambarkan tentang bagaimana bumi Indonesia ini telah dibabat dengan aktivitas tambang dan hutan-hutan yang digunduli.

    “Tadi penari ditutup matanya itu juga menyimbolkan itu ibu Pertiwi sedang memperindah negara kita, yang para penguasa selalu merusaknya dengan tambang, penggundulan hutan, sawit dan lain-lain,” tandas Mahasiswa Unesa Surabaya itu.

    Diketahui, aksi demonstrasi Indonesia Gelap ini diikuti oleh gabungan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa Surabaya, menuntut sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat. [kun]

    Berikut tuntutan aksi demo Indonesia Gelap ke dua (Jilid II) di depan kantor DPRD Jawa Timur, hari ini:

    *SAHKAN UNDANG-UNDANG PRO RAKYAT*

    1.1 RUU Masyarakat Adat
    • Latar Belakang: Konflik agraria dan kriminalisasi akibat belum adanya payung hukum yang kuat.
    • Dampak: 1,6 juta hektar tanah adat berkonflik dengan korporasi (AMAN).
    • Rekomendasi: Mendesak DPR segera mengesahkan RUU ini.

    1.2 RUU Perampasan Aset
    • Latar Belakang: Kesulitan menyita aset koruptor menyebabkan kerugian Rp 200 triliun (ICW).
    • Dampak: Negara kehilangan potensi pemulihan aset.
    • Rekomendasi: Mendorong regulasi pemulihan aset demi kepentingan rakyat.

    1.3 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
    • Latar Belakang: 4,2 juta pekerja PRT tidak memiliki perlindungan hukum (ILO).
    • Dampak: Rentan eksploitasi dan kekerasan.
    • Rekomendasi: Mendesak pengesahan UU untuk perlindungan legal PRT.

    *TOLAK UNDANG-UNDANG ANTI RAKYAT*

    2.1 Revisi UU TNI & POLRI
    • Latar Belakang: Potensi perluasan peran TNI-Polri di ranah sipil.
    • Dampak: Meningkatkan represi dan melemahkan demokrasi.
    • Rekomendasi: Penguatan reformasi sektor keamanan tanpa perluasan peran militer.

    2.2 Revisi UU Minerba & Kejaksaan
    • Latar Belakang: Menguntungkan oligarki tambang, melemahkan independensi hukum.
    • Dampak: Eksploitasi SDA dan berkurangnya independensi kejaksaan.
    • Rekomendasi: Menolak revisi yang pro-oligarki, dorong regulasi yang berpihak pada rakyat.

    *EVALUASI KEBIJAKAN YANG MERUGIKAN RAKYAT*

    3.1 Efisiensi Anggaran & Kabinet Gemuk
    • Latar Belakang: Pemborosan anggaran akibat kabinet gemuk.
    • Dampak: Pemangkasan anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur.
    • Rekomendasi: Evaluasi INPRES No. 1 Tahun 2025 dan alokasi ulang anggaran.

    3.2 Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG)
    • Latar Belakang: Masalah distribusi, pengawasan, dan kualitas makanan.
    • Dampak: 30% makanan tidak layak konsumsi.
    • Rekomendasi: Audit menyeluruh, skema distribusi yang lebih baik, atau pembatalan program.

    *BATALKAN KEBIJAKAN YANG MEMBAHAYAKAN DEMOKRASI*

    4.1 Multifungsi TNI-Polri
    • Latar Belakang: Bertentangan dengan reformasi demokrasi.
    • Dampak: Potensi pelanggaran HAM meningkat (SETARA Institute).
    • Rekomendasi: Tolak kebijakan ini, perkuat supremasi hukum.

    4.2 INPRES No. 1/2025, APBN untuk IKN, MBG, Danantara
    • Latar Belakang: Pembebanan APBN untuk proyek non-prioritas.
    • Dampak: Defisit anggaran Rp 150 triliun dalam 10 tahun.
    • Rekomendasi: Hentikan alokasi APBN untuk proyek non-mendasar, prioritaskan pendidikan dan kesehatan.

  • Aksi Demo #IndonesiaGelap Berlanjut, Ini Deretan Tuntutan Rakyat

    Aksi Demo #IndonesiaGelap Berlanjut, Ini Deretan Tuntutan Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaGelap telah berlangsung selama empat hari sejak Senin (17/2/2024) di berbagai daerah, dengan pusat aksi di Jakarta. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan berbagai tuntutan sebagai respons terhadap kondisi negara yang dinilai semakin memburuk.

    Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini adalah efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Kebijakan ini dianggap tidak relevan serta berpotensi menghambat akses dan menurunkan kualitas layanan publik.

    Selain itu, pemangkasan anggaran tersebut dinilai tidak dilakukan secara transparan, di mana beberapa institusi seperti Kementerian Pertahanan, Polri, dan Kejaksaan tidak mengalami pemotongan anggaran.

    Berikut adalah sejumlah tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi demonstrasi #IndonesiaGelap:

    Evaluasi dan Transparansi Inpres 1/2025

    Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Inpres No. 1 Tahun 2025 dikeluarkan tanpa proses evaluasi yang jelas terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran. Kebijakan ini juga dinilai diambil secara terburu-buru tanpa analisis manfaat yang transparan.

    Reformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Program MBG yang merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran dinilai belum memiliki tujuan yang jelas serta regulasi yang memadai. Selain itu, program ini menghadapi kendala dalam distribusi, gizi makanan, hingga beberapa kasus keracunan yang menimbulkan kekhawatiran publik.

    Hapus Dwifungsi TNI/Polri

    Massa aksi menyoroti kecenderungan pemerintah menempatkan pejabat sipil dari kalangan militer, yang dianggap sebagai indikasi kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru. Pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintahan, termasuk MBG dan ketahanan pangan, serta pembahasan RUU TNI di DPR menjadi perhatian serius.