Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Surabaya, Beritasatu.com – Bank Jatim merespons pemberitaan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

    Manajemen Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jakarta. Perseroan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Pihak Bank Jatim secara proaktif telah melaporkan dugaan manipulasi kredit di kantor cabang Jakarta kepada aparat penegak hukum.

    Bank Jatim juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Jakarta dalam melakukan upaya penegakan hukum atas kasus ini. Perseroan akan terus memastikan bahwa seluruh operasional bisnis perbankan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

    Bank Jatim berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam setiap aspek operasionalnya.

    “Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty, Senin (24/2/2025).

    Fenty menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim akan mengupayakan pemulihan kerugian melalui recovery asset atau agunan, serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak berdampak pada kinerja perseroan di tahun ini.

    Bank Jatim juga menegaskan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Perseroan menjunjung tinggi budaya integritas sebagai bagian dari nilai-nilai perusahaan.

    Terkait upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan hal itu tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional di Bank Jatim Jakarta.

    Berita ini merupakan hak jawab Bank Jatim atas pemberitaan sebelumnya di Beritasatu.com berjudul: Kasus Manipulasi Kredit Bank BUMD Jatim Cabang Jakarta Masuk Tahap Penyidikan.

  • Pertamina Resmikan Proyek Strategis Nasional, Terminal LPG di Bima

    Pertamina Resmikan Proyek Strategis Nasional, Terminal LPG di Bima

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero), melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, resmi mengoperasikan Terminal LPG Bima, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung ketahanan energi di wilayah Indonesia Timur.

    Pembangunan Terminal LPG Bima merupakan bagian dari penugasan pemerintah dalam mendukung program konversi energi serta memperkuat distribusi LPG di Indonesia Timur. Proyek ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap energi.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, menyatakan bahwa Terminal LPG Bima merupakan salah satu upaya nyata Pertamina dalam memperkuat infrastruktur energi nasional, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

    Proyek pembangunan Terminal LPG Bima dimulai sejak Maret 2019 dan selesai pada akhir 2023. Meskipun sempat menghadapi tantangan akibat pandemi COVID-19 yang menghambat penyelesaiannya, proyek ini akhirnya dapat dioperasikan sesuai rencana.

    “Dengan hadirnya terminal LPG ini, kami dapat memastikan distribusi LPG yang lebih efisien, merata, dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di daerah yang selama ini sulit mendapatkan akses energi,” terang Eduward, dikutip Minggu (23/2/2025).

    Lebih lanjut, Eduward menjelaskan bahwa Terminal LPG Bima menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilakukan melalui pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.

    Ia juga menekankan bahwa proyek ini bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar dan dukungan Pertamina dalam memastikan ketahanan energi nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga ketahanan dan swasembada energi di Indonesia.

    “Kami memahami bahwa ketersediaan energi yang andal adalah faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Diharapkan, kehadiran Terminal LPG Bima akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, industri, serta sektor UMKM di NTB dan sekitarnya,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian ESDM, Sugiarto, mengungkapkan bahwa pembangunan Terminal LPG ini merupakan bagian dari penugasan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 2157 K/10/MEM/2017.

    “Pembangunan Terminal LPG, khususnya di Indonesia Timur, merupakan bagian dari penugasan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dari empat lokasi yang ditugaskan, tiga di antaranya-Jayapura, Wayame, dan Bima-telah selesai dan siap beroperasi, sementara satu lokasi lainnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih dalam proses penyelesaian,” ujar Sugiarto.

    Sejalan dengan upaya percepatan proyek strategis ini, Kejaksaan Agung melalui Direktorat PPS Jamintel turut berperan dalam memastikan kelancaran pembangunan Terminal LPG Bima. Kasubdit ESDA dan IPTEK Direktorat PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memastikan proyek ini berjalan sesuai target dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

    Dari sisi Kementerian BUMN, proyek Terminal LPG Bima mendapat dukungan penuh dalam proses mediasi dan pengawasan. Sub Koordinator Asisten Deputi Bidang Industri, Energi, Minyak, dan Gas Kementerian BUMN, Ni Kadek Yuliartani, menjelaskan bahwa Kementerian BUMN mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

    “Kolaborasi antar-BUMN menjadi kunci dalam memastikan proyek ini berjalan lancar. Alhamdulillah, pembangunan ini dapat diselesaikan sesuai timeline yang telah ditetapkan. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek ini menjadi fokus utama pemerintah dan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” terangnya.

    Pembangunan Terminal LPG Bima menjadi bukti komitmen pemerintah dan Pertamina dalam mendukung pemerataan akses energi di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur. Dengan beroperasinya terminal ini, diharapkan ketahanan energi nasional semakin kuat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

    (pgr/pgr)

  • Kajati NTT Soroti Kualitas Bangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

    Kajati NTT Soroti Kualitas Bangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

    Kupang, Beritasatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo menginspeksi langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi para pejuang eks Timor Timur (Timtim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemajuan proyek serta memastikan kualitas pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.

    Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT didampingi oleh sejumlah pejabat Kejati NTT, termasuk Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jaja Raharja, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengawal proyek strategis ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

    Pembangunan rumah khusus ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe Risha 36. Setiap unit rumah dibangun di atas lahan kavling seluas 150 meter persegi dengan pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

    Selain pembangunan rumah, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

    Pembangunan paket 1 (727 unit) proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 141,97 miliar. Progres fisik mencapai 99,69%, tetapi terdapat perbaikan akibat penurunan tanah. Kontrak diperpanjang hingga 31 Maret 2025 dengan denda keterlambatan.

    Sementara paket 2 (687 unit) dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 136,94 miliar dan target penyelesaian pada 19 Februari 2025. Paket 3 (686 unit) dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 143,83 miliar. Progres fisik 98,95%, dengan perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2025 karena adanya perbaikan akibat penurunan tanah.

    Konsultan Manajemen Konstruksi ditangani oleh PT Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT Hegar Daya.

    Kajati NTT Zet Tadung Allo menyoroti sejumlah temuan di lapangan, terutama terkait kondisi bangunan yang sudah mengalami keretakan meski belum diserahterimakan.

    “Saya melihat langsung adanya bangunan yang sudah retak, padahal seharusnya masih dalam kondisi prima sebelum diserahkan kepada masyarakat. Ini mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” paparnya.

    Zet juga menegaskan, jika ada praktik subkontrak yang berpotensi menurunkan kualitas, maka perlu pengawasan lebih ketat. Pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, paparnya, tetapi jika ada indikasi pengurangan kualitas pekerjaan, maka itu bisa menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

    Kajati NTT menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perbaikan dilakukan sebelum rumah-rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini diserahkan kepada penerima manfaat.

    Zet juga tidak akan tinggal diam terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, Kejati NTT akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

    “Proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan eks pejuang Timtim. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar proyek ini berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur.

  • Sedikitnya 29 WNI Overstay Digerebek dan Ditangkap Petugas Otoritas Jepang – Halaman all

    Sedikitnya 29 WNI Overstay Digerebek dan Ditangkap Petugas Otoritas Jepang – Halaman all

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Sebuah gedung apartemen di Kota Oarai, Prefektur Ibaraki, yang menghadap ke Samudra Pasifik, digerebek oleh petugas otoritas Jepang, 21 Februari 2025 05.30 pagi, 

    Dikutip dari Gendai Business (GB), banyak warga negara Indonesia (WNI) ilegal ditangkap dalam operasi tersebut.

    Sebanyak 29 WNI ditangkap, dikelilingi pejabat Biro Imigrasi dan penyidik kepolisian dengan rompi merah.

    Jumlah total WNI yang berada di apartemen yang digerebek tersebut melebihi 50 orang.

    Penangkapan bermula satu penyelidik bergegas ke apartemen sekaligus.

    Ketika memasuki lantai yang dipenuhi ruangan tempat mereka bersembunyi, mereka mengetuk pintu satu per satu.

    Polisi mungkin mengawasi melalui teropong ke berbagai pintu dan mempertimbangkannya.

    “Namun, ternyata satu per satu, pemuda Indonesia keluar dari ruangan dengan tertib,” tulisnya.

    Sebanyak 29 orang ditangkap.

    Mereka tetap diam tanpa mengucapkan sepatah kata pun sebelum akhirnya dibawa oleh penyelidik kepolisian.

    “Hari ketika mereka kembali ke apartemen itu tidak akan datang lagi,” tulis GB.

    Tingkat Pekerja Ilegal di Prefektur Ibaraki

    “Jumlah pekerja ilegal di Prefektur Ibaraki adalah yang tertinggi di Jepang,” tambah GB.

    Kota Oarai di Prefektur Ibaraki adalah kota kecil dengan populasi sekitar 15.000 orang di pantai Pasifik wilayah Kanto utara.

    Pertanian, perikanan, dan pengolahan makanan laut berkembang pesat di kota ini.

    Banyak WNI tinggal di Oarai, membentuk sekitar setengah dari penduduk asing, dan mereka menjadi bagian tak terpisahkan dari kota sebagai tenaga kerja di industri lokal.

    Namun, masih ada masalah overstay (tinggal secara ilegal) di Kota Oarai.

    Menurut Badan Layanan Imigrasi, jumlah pekerja ilegal di Prefektur Ibaraki pada tahun 2023 mencapai 2.748 orang, menjadikannya yang tertinggi di Jepang.

    Pada Juli 2024, sebanyak 29 imigran ilegal Indonesia ditangkap di sebuah gedung apartemen di Kota Oarai.

    Pada Oktober 2023, mantan presiden perusahaan real estat kondominium tempat penangkapan itu terjadi dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Tokyo karena dicurigai membantu dan bersekongkol dalam pelanggaran Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

    Dalam penyelidikan, ia mengakui tuduhan tersebut dengan alasan ingin mencegah meningkatnya jumlah unit kosong di gedungnya.

    Di sekitar Pelabuhan Perikanan Oarai, terdapat sebuah kondominium berwarna coklat tua di daerah perumahan yang dihiasi ladang.

    Menurut pejabat setempat, harga sewa untuk unit berukuran 3LDK di gedung itu sekitar 70.000 yen.

    Bahkan saat ini, mayoritas penghuninya adalah orang Indonesia.

    Kesaksian Saksi Mata dan Pejabat

    Pada hari kejadian, seorang pria Jepang yang tinggal di gedung apartemen itu mengenang penangkapan tersebut.

    Ia memperkirakan lebih dari 50 orang. Saya bangun sekitar pukul 05.30 pagi untuk minum di balkon ketika melihat sekelompok polisi berompi merah berkerumun di sekitar apartemen saya.

    Ada empat mikrobus yang diparkir di tempat parkir, dan staf Biro Imigrasi datang belakangan.

    Mereka mengetuk tiap ruangan satu per satu dan menggedor pintu.

    “Para overstay dibawa pergi dengan tenang, mungkin karena mereka sudah menyadari hal ini akan terjadi,” katanya.

    Sebanyak enam kamar digeledah, dan penangkapan dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalamnya.

    Mereka tinggal bersama dalam kelompok lima atau enam orang per kamar.

    “Tidak jarang orang Indonesia berbicara keras di lorong pada tengah malam atau merokok di area umum gedung apartemen, yang menyebabkan perkelahian di malam hari. Polisi sering bergegas ke lokasi,” tulis GB.

    Akibat kondisi lingkungan yang buruk dan kepadatan di lantai pertama, beberapa penghuni lain memilih pindah. Hal ini membuat pemilik gedung frustrasi. 

    “Jika apartemen kosong, lebih baik disewakan kepada siapa pun untuk mendapatkan penghasilan,” ungkapnya.

    Keberadaan Broker Imigrasi

    Setelah insiden ini, hampir 50 orang Indonesia melarikan diri dari apartemen tersebut dengan membawa perabotan mereka.

    Sang pemilik juga menyebut tentang seorang broker imigrasi bernama “K” yang diduga menjadi perantara pemindahan imigran ilegal ke apartemen tersebut sejak 2022.

    “K mulai sering masuk dan keluar dari apartemen. Ia tidak terlalu tinggi, memiliki tato di punggung tangan, dan tampak seperti orang yang baik.

    K mengurus pembayaran sewa, tetapi selalu ada masalah.

    Dia berkata, ‘Saya tidak bisa membayar sewa karena tidak mendapat uang dari penghuni.’ Namun, saat saya tanyakan ke penghuni, mereka berkata sudah membayar kepada K. Itu membuat saya sangat kesal,” ungkap pemilik apartemen.

    Setelah kejadian ini, pemilik apartemen memutuskan untuk tidak lagi menerima penyewa asing melalui broker seperti K.

    Wartawan GB mencoba menghubungi broker “K” melalui nomor telepon yang diberikan oleh pejabat kondominium. Namun, meskipun telah ditelepon berkali-kali, tidak ada jawaban.

    Rahasia yang Terungkap: Peran Broker Imigrasi

    Keberadaan broker imigrasi terungkap melalui wawancara dengan seorang pengusaha pengolahan makanan laut di Oarai.

    “Sebelum pandemi COVID-19, orang Indonesia yang tidak saya kenal sering datang ke tempat saya dan bertanya, ‘Apakah Anda ingin menggunakan tenaga kerja asing?’ Saya curiga dan bertanya, ‘Apakah Anda memiliki visa kerja?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, saya tidak punya,’ jadi saya menolak,” ungkap pengusaha tersebut.

    Yuyasu Sakamoto (75), perwakilan NPO Asosiasi Ibaraki Indonesia, mengaku terganggu dengan keberadaan para broker ini.

    “Orang Indonesia yang cerdik menelepon semakin banyak kenalan dari negara asal mereka dan menerima biaya rujukan dengan mengatakan, ‘Jika kamu datang ke Oarai, ada pekerjaan.’

    Saya menduga broker ini adalah orang Jepang-Amerika. Ada enam atau tujuh orang yang tidak bekerja, hanya bermain-main di belakang saya, jadi saya tidak benar-benar tahu apa yang mereka lakukan,” ujarnya.

    Diskusi mengenai tenaga kerja Indonesia di Jepang semakin ramai dibicarakan di grup WhatsApp Pecinta Jepang. Bagi yang ingin bergabung secara gratis, dapat mengirimkan email ke: tkyjepang@gmail.com dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp.

     

  • Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Baleno, Kejaksaan Geledah Kantor Perusahaan Swasta – Halaman all

    Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Baleno, Kejaksaan Geledah Kantor Perusahaan Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor perusahaan swasta PT SMB. 

    Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek Tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) tahun 2024.

    Dua kantor PT SMB yang digeledah berada di Jalan M Isa 3 Palembang dan di Jalan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

    Penggeledahan dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riady.

    Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.

    “Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” kata Vanny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/22/2025).

    Menurut Vanny, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

    Antara lain, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara.

    Sementara itu, Kajari Musi Banyuasin Roy Riady mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT SMB.

    Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.

    “Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” ujar Roy.

    Di sisi lain, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari serangkaian langkah investigasi yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Kejari Muba pun dipastikan terus bekerja agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

    Langkah Kejari Muba ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatra Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy.

    “Kami mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, hingga tuntas keakar-akarnya. Jangan sampai ini terkesan sebagai pencitraan atau berdasarkan pesanan pihak tertentu,” kata Kenedy.

    Ia menilai masih banyak kasus agraria lain yang perlu diusut tuntas, di antaranya anak usaha grup perusahaan tersebut.

    “Pola penguasaan lahannya pun diduga merugikan keuangan negara untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan yang sejati di masyarakat,” ujar Kenedy saat dihubungi.

    Kenedy yang juga tokoh pemuda dan masyarakat Muba itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Sumsel.

    “Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka harus ditindak tegas,” tegasnya

    Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel, Fadrianto, juga memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah hukum yang diambil Kejari Muba terkait dugaan korupsi proses pembebasan lahan Jalan Tol Baleno.

    “Kami mendukung penuh upaya ini untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dengan kerugian negara dalam dugaan KKN, manipulasi tanah, serta penguasaan tanah yang kemudian mendapatkan ganti rugi dalam proyek jalan tol tersebut,” ujar Fadrianto.

    Menurutnya, penggeledahan ini merupakan komitmen tinggi yang ditunjukkan Kejari Muba dalam memberantas korupsi dan mafia tanah.

    Apalagi, pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan mafia tanah di Sumsel yang merugikan keuangan negara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia menambahkan, pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

    Aksi ini bertujuan untuk mendukung Kejari Muba dalam mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat di Musi Banyuasin.

  • Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan, Apa Selanjutnya? – Halaman all

    Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan, Apa Selanjutnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi ditahan oleh Kepolisian Korea Selatan, Pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Penahanan ini merupakan hasil dari keputusan hukum yang menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi pelaksanaan surat perintah penahanannya pada bulan lalu.

    Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini, latar belakangnya, serta dampak yang ditimbulkan.

    Apa yang Menyebabkan Penahanan Yoon Suk Yeol?

    Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah setelah terbukti memberikan instruksi kepada Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi penyidik dalam usaha penangkapannya.

    Menurut laporan dari Korean Herald, Yoon mengirimkan instruksi tersebut kepada Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan Signal pada 3 Januari 2025 saat penyidik berusaha menangkapnya di kediamannya.

    Pada tanggal 7 Januari, Yoon kembali memberikan instruksi yang sama untuk menghalangi upaya kedua penangkapannya.

    Tindakan ini menyebabkan kesulitan bagi penyidik dan polisi, yang terpaksa menghadapi Dinas Keamanan Presiden yang berusaha mencegah penangkapan Yoon.

    Kerusuhan pun terjadi, dengan beberapa orang terlibat dalam perkelahian yang mengakibatkan satu orang terluka.

    Bagaimana Kronologi Penangkapan Yoon?

    Yoon Suk Yeol ditangkap setelah dituduh melakukan pemberontakan, yang merupakan buntut dari deklarasi status darurat militer yang dikeluarkannya.

    Meskipun status darurat militer telah dicabut, Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan, termasuk oleh Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korea Selatan.

    Dalam pidatonya, Yoon menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari serangan oposisi yang ingin menggulingkan pemerintahnya.

    Namun, alasan di balik keputusan untuk memberlakukan darurat militer ternyata berkaitan dengan perselisihan anggaran dan tindakan antara Yoon dan parlemen yang didominasi oposisi.

    Majelis Nasional Korea Selatan menganggap deklarasi Yoon ilegal dan tidak konstitusional.

    Penolakan terhadap tindakan Yoon memicu enam partai oposisi untuk mengajukan rancangan undang-undang pemakzulan.

    Setelah serangkaian kericuhan, lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyidik antikorupsi berhasil menangkap Yoon setelah memecah kerumunan pendukungnya di kediamannya.

    Mengapa Yoon Suk Yeol Menjadi Presiden Pertama yang Diadili?

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul memulai sidang praperadilan pertama dalam kasus pidana Yoon pada 20 Februari 2025, hanya sebulan setelah ia didakwa.

    Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama di Korea Selatan yang didakwa di tengah masa jabatannya.

    Jika terbukti bersalah, Yoon menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan ada kemungkinan hukuman mati.

    Kasus ini telah membelah opini publik Korea Selatan, dengan jajak pendapat dari Gallup menunjukkan bahwa 57 persen responden mendukung pemakzulan Yoon, sementara 38 persen menentangnya.

    Siapa yang Mengambil Alih Jabatan Presiden?

    Pasca penahanan Yoon, jabatan presiden diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck-soo sebagai pejabat presiden sementara.

    Penunjukan Han tidak lepas dari pengalamannya yang luas selama lebih dari tiga dekade dalam berbagai posisi kepemimpinan di bawah lima presiden yang berbeda, baik yang konservatif maupun liberal.

    Keahlian dan keterampilannya dianggap krusial dalam mengatasi krisis kepemimpinan yang terjadi akibat penahanan Yoon.

    Kasus yang menimpa Yoon Suk Yeol membawa dampak besar bagi politik Korea Selatan.

    Proses hukum yang dihadapi Yoon akan menjadi babak baru dalam sejarah politik negara ini, serta menentukan arah kepemimpinan dan stabilitas pemerintahan ke depan.

    Kita patut menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat Korea Selatan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Presiden Korsel Resmi Ditahan, Dinyatakan Bersalah Karena Halangi Penahanannya – Halaman all

    Presiden Korsel Resmi Ditahan, Dinyatakan Bersalah Karena Halangi Penahanannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) yang telah dimakzulkan Yoon Suk Yeol resmi ditahan Kepolisian Korsel, pada Jumat (21/2/2025).

    Penahanan ini dilakukan usai Yoon dinyatakan bersalah karena menghalangi pelaksanaan surat perintah untuk penahanannya pada bulan lalu.

    Mengutip media lokal Korean Herald, Yoon terbukti menginstruksikan Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi upaya penyidik penahannya atas pemberlakuan darurat militer yang singkat.

    Adapun instruksi ini dikirimkan Yoon kepada Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan berbasis AS, Signal pada 3 Januari, saat penyidik berusaha menangkapnya di kediamannya.

    Selanjutnya di tanggal 7 Januari 2025, Yoon kembali memberi instruksi kepada Kim untuk menghalangi upaya kedua untuk menahannya dalam pesan yang dipertukarkan.

    Imbas upaya ini penyidik sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan Yoon, karena penyidik dan polisi dihalangi Dinas Keamanan Presiden (PSS), paspampres resmi Yoon. 

    Memicu kerusuhan, hingga beberapa pihak terlibat adu jotos dan dorong-dorongan, menyebabkan satu orang luka-luka.

    Kendati demikian, setelah melewati proses yang panjang pada 15 Januari kemarin penyidik akhirnya berhasil menangkap Yoon, sejak saat itu Yoon ditahan di pusat penahanan.

    Kronologi Drama Penangkapan Presiden Yoon

    Penyidik Korea Selatan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan pemberontakan buntut deklarasi militer, disertai dengan pengerahan pasukan yang mengepung gedung parlemen.

    Meski darurat militer telah dicabut, namun buntut ketegangan tersebut Presiden Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan termasuk dari Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korsel.

    Dalam pidatonya presiden Yoon menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya.

    Sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk “menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak”.

    Namun belakangan terkuak alasan presiden Yoon memberlakukan status darurat militer lantaran adanya perselisihan antara presiden Yoon dan parlemen yang dikendalikan oposisi mengenai anggaran dan tindakan lainnya.

    Majelis Nasional Korea Selatan  menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.

    Sementara Pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah “langkah yang salah”.

    Pasca insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

    Tak lama kemudian lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik antikorupsi berhasil meringkus Presiden Yoon usai memecah kerumunan para pendukung Yoon yang memenuhi kediamannya.

    Yoon Presiden Korsel Pertama yang Diadili

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul memulai sidang praperadilan pertama dalam kasus pidana terhadap presiden tersebut pada 20 Februari kemarin.

    Sekitar sebulan setelah dia didakwa atas upayanya memberlakukan darurat militer di Korsel pada Desember tahun lalu.

    Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama Korsel yang didakwa saat masih menjabat dan mungkin akan ditahan selama enam bulan ketika kasus pidananya ditinjau ulang. 

    Pengkhianatan dan pemberontakan adalah dua kejahatan yang bisa dikenakan pada Presiden Korsel yang sedang menjabat. 

    Jika terbukti bersalah, Yoon akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup. Ada juga kemungkinan hukuman mati.

    Kasus yang menimpa Yoon, lantas membuat publik terbelah mengenai arah masa depan negara ini.

    Jajak pendapat mingguan Gallup menunjukkan 57 persen responden mendukung pemakzulan Yoon, sementara 38 persen menentangnya. 

    Untuk mengatasi kekosongan kursi kepemimpinan pasca Yoon ditahan kepolisian, jabatan presiden diambil alih Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menjadi pejabat presiden sementara. 

    Penunjukan dilakukan bukan tanpa alasan, pasalnya Han, yang telah berusia 75 tahun, telah menjabat di posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden yang berbeda, baik yang konservatif maupun liberal.

    Tak hanya itu, Han juga menduduki jabatan-jabatan penting dalam urusan negara semata-mata karena pengakuan atas keterampilan dan keahliannya, tidak terkait dengan faksi politik.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

    Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

    loading…

    Seminar Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat (21/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    PURWOKERTO – Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP dan KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum .

    Hal ini terangkat dalam Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , Jumat (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.

    Dominus litis, yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

    Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

    Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.

    Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

    ”Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas,” katanya.

    Selain itu, ia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih terpadu. “Dengan sistem yang lebih sinkron, proses peradilan diharapkan lebih efisien dan transparan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan para pihak,” sambungnya.

    Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial dalam sistem peradilan pidana. Di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman dan Jepang, jaksa memiliki peran dominan dalam memastikan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai prinsip hukum yang adil.

    Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam tahap pra-ajudikasi yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

  • Silakan Saja, Negara Ini Negara Hukum

    Silakan Saja, Negara Ini Negara Hukum

    JAKARTA – Politikus Partai Gerindra yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menuntut aparat penegak hukum memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Menurut Maruarar, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengerti tugas mereka masing-masing dalam mengusut dugaan tindak pidana, termasuk korupsi.

    “Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir teman-teman di kepolisian, di kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing,” kata Ara, panggilan populer Maruarar, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Februari, merespons tuntutan Hasto dilansir ANTARA.

    Maruarar juga menekankan tidak boleh ada intervensi terhadap seluruh proses hukum yang berjalan. Dia menekankan sudah ada lembaga yang memiliki tugas masing-masing baik di pemerintahan, legislatif, serta penegak hukum.  

    “Kita sudah membagi hak kewajiban, check and balance dengan baik. Jadi, jangan ada intervensi. Dari mana pun, ke mana masing-masing, punya kewenangan masing-masing,” kata Maruarar.

    KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2) malam, atas perannya dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang saat ini buron. Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

    Di KPK, Hasto, yang mengenakan rompi oranye, menyebut penahanan dia merupakan momentum bagi komisi antirasuah untuk memeriksa keluarga Jokowi.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis malam.

    Dalam kesempatan terpisah, Presiden ke-7 Joko Widodo mempersilakan KPK memeriksa keluarganya manakala ada bukti dan fakta hukum yang kuat.

    “Kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan (diperiksa),” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan.

  • Politik, 456 kepala daerah ikut retret hingga eksistensi PDIP

    Politik, 456 kepala daerah ikut retret hingga eksistensi PDIP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada Jumat (21/2) menjadi sorotan, seperti 456 kepala daerah mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Kemudian, sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan agar kader yang menjadi kepala daerah tak ikut retret menunjukkan eksistensi partai.

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca pagi ini.

    1. Seribuan mahasiswa unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim

    Sekitar seribuan orang dari mahasiswa, alumni, dan warga sipil mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jumat.

    Aksi yang mengusung tema “Indonesia Gelap” ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya menuntut pembatalan sejumlah undang-undang yang dianggap merugikan rakyat, diantaranya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Tanah Adat, UU Perampasan Aset, UU Minerba, dan sebagainya.

    “Kami menuntut pembatalan undang-undang yang tata kelolanya tidak transparan dan akuntabel,” ujar koordinator aksi, Thanthowy, di sela aksi.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Dasco: Larangan PDIP ikut retret kepala daerah urusan Mendagri

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal adanya instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar kepala daerah yang diusung PDIP tidak mengikuti acara retret di Magelang, Jawa Tengah, dengan menyerahkan urusan itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Itu biar urusan Pak Mendagri lah. Ya, kan Pak Mendagri yang bikin acara,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Pakar: Sikap Megawati soal retret tunjukkan PDIP ingin diperhitungkan

    Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina menilai sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait retret kepala daerah, menunjukkan bahwa PDIP masih ingin diperhitungkan dalam konstelasi kekuasaan saat ini.

    Demikian disampaikan Caroline menanggapi langkah Megawati memerintahkan kepala daerah yang berasal dari partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan yakni tanggal 21-28 Februari 2025.

    “Sikap ini jelas menunjukkan bahwa PDIP masih ingin diperhitungkan dalam konstelasi kekuasaan saat ini,” kata Caroline saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Maruarar tanggapi Hasto yang ingin KPK periksa keluarga Jokowi

    Politikus Partai Gerindra yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menuntut aparat penegak hukum memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Menurut Maruarar, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengerti tugas mereka masing-masing dalam mengusut dugaan tindak pidana, termasuk korupsi.

    “Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir teman-teman di kepolisian, di kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing,” kata Ara, panggilan populer Maruarar, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, merespons tuntutan Hasto.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Sebanyak 456 kepala daerah ikuti retret di Akmil Magelang

    Sebanyak 456 kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Magelang, Jumat, menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir.

    “Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kodisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka bersemangat untuk hadir tentu kita izinkan,” kata Bima Arya.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025