Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • FAMI Kediri Gelar Aksi Tagih Janji Kajari Soal Dugaan Korupsi Program 1.000 Sapi

    FAMI Kediri Gelar Aksi Tagih Janji Kajari Soal Dugaan Korupsi Program 1.000 Sapi

    Kediri (beritajatim.com) – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri menggelar unjuk rasa bertajuk “Tagih Janji Kajari” terkait penetapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana program 1.000 sapi di Kecamatan Ngadiluwih, yang sebelumnya dijanjikan akan ditetapkan pada akhir tahun 2024. Aksi ini berlangsung pada Senin (24/2/2025).

    Ketua FAMI, Riski S. Hartanto, menyatakan bahwa aksi ini merupakan kali kedua yang digelar. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut dan mendapatkan janji bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada awal tahun 2024 atau akhir bulan puasa.

    “Ketika awal tahun kita follow-up lagi, Kajari juga tidak ada info yang secara signifikan untuk menetapkan tersangka dengan alasan yang pertama masih menunggu audit BPKP. Padahal audit BPKP itu sudah dilaksanakan dari bulan Desember tanggal 9 hingga tanggal 19 dan yang kedua kendala finansial,” katanya.

    Menurut Riski, alasan tersebut tidak cukup rasional untuk menunda penetapan tersangka. “Apalagi ketika hari ini kita temui Pak Kajari mengatakan ada proses penghentian atau ada yang menghalang-halangi atau obstruction of justice pada kegiatan penyidikan untuk kasus korupsi sapi ini,” tambahnya.

    Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan tersebut. “Tetapi pada nyatanya ketika kita temui pada aksi siang hari ini, Kepala Kejaksaan bilang, nah kita juga tidak tahu proses penghalang-halangan itu motifnya bagaimana,” ujarnya.

    FAMI dijanjikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada akhir bulan puasa. “Ketika tidak ada perkembangan signifikan di akhir bulan puasa, maka kami akan datang kembali dan akan menuntut Kajari dan Kasi Pidsus ini untuk mundur dari jabatan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dalam waktu seminggu setelah aksi ini, FAMI akan melanjutkan tuntutannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Untuk kasus ini ada di 4 desa di 5 poktan, sementara yang disidik ini masih ada dua yakni di Desa Ngadiluwih dan Tales, di Desa Ngadiluwih ini sudah naik ke penyidikan, di Tales masih lidik dan masih di tahap audit inspektorat,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berjalan.

    “Pada saat ini kemarin dari BPKP juga sudah menyampaikan, tapi yang namanya hasil itu kan masih kita ditunggu dari tim penyidik nanti menyampaikan bagaimana proses selanjutnya,” katanya.

    Ia pun menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah memenuhi minimal dua alat bukti. [nm/suf]

  • SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara untuk Kepentingan Rakyat

    SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara untuk Kepentingan Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat meminta proyek Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikawal dan diawasi agar benar benar untuk kepentingan rakyat. Hal itu disampaikan SBY dalam pidatonya pada Pembukaan Kongres VI Partai Demokrat, Senin, 24 Februari 2025.

    SBY mengatakan bahwa pengelolaan Danantara agar dikawal secara baik demi kepentingan rakyat merupakan bentuk etika yang harus dijunjung tinggi oleh partai dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh presiden kita. Kita kawal, kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat, for the people, kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat,” kata SBY kepada kader peserta Kongres di Ballroom Ritz and Carlton the Pacific Place, Jakarta Selatan.

    “Ini etika yang harus kita junjung tinggi, bagi partai demokrat sebagai bagian dalam pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam acara peluncuran, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-7 Joko Widodo turut hadir. Selain itu, hadir pula Wakil Presiden ke-10 & 12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.

    Dikutip dari Antara, posisi pimpinan pengelola Danantara telah ditentukan oleh Presiden. Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara. Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tidak hanya itu, ada juga Komite Pengawas dalam struktur organisasi BPI Danantara, yang terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! Pasangan Gay di Aceh Divonis 165 Kali Cambuk

    Tok! Pasangan Gay di Aceh Divonis 165 Kali Cambuk

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis pasangan gay terdakwa perkara liwat atau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk, karena melanggar qanun (perda) terkait syariat Islam.

    Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sakwanah, didampingi hakim anggota Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (25/2/2025).

    Dikutip dari Antara, kedua terdakwa berinisial DA dan AI hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

    Total hukuman 165 kali cambuk tersebut masing-masing dijatuhkan untuk terdakwa DA dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk, dan AI dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua pria pasangan gay di Aceh itu. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

    Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan meresahkan masyarakat. 

    Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda, dan memiliki masa depan yang masih panjang.

    “Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata hakim.

    Atas putusan tersebut, terdakwa DA dan AI bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

    Diketahui, terdakwa DA dan AI ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana diduga melakukan hubungan badan sesama jenis atau praktik gay.

  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Tak Kebal Hukum, Bisa Diaudit KPK dan BPK – Page 3

    Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Tak Kebal Hukum, Bisa Diaudit KPK dan BPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan kebal hukum. Ia memastikan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit ke Danantara.

    Rosan menjelaskan, jika terdapat tindakan kriminal atau aktivitas yang merugikan negara di dalam tubuh Danantara, aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan tetap dapat melakukan penyelidikan.

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa [melakukan penyelidikan], apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK juga bisa, terutama terkait program Public Service Obligation (PSO) yang bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang menjalankan program tersebut,” ujar Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    Pengawasan Ketat terhadap Danantara

    Rosan juga menyebutkan bahwa BPI Danantara justru menjadi salah satu badan yang paling ketat pengawasannya. Semua pihak akan dilibatkan dalam proses pengawasan ini, termasuk laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Menurut saya, Danantara adalah badan yang paling banyak diawasi. Karena semua terlibat dalam pengawasannya, dan kami melapor langsung kepada Bapak Presiden. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang lebih tinggi lagi selain kepada beliau,” jelas Rosan.

    Ia menambahkan, Presiden Prabowo akan didukung oleh seluruh perangkat pemerintah untuk memastikan kinerja Danantara berjalan dengan baik.

    “Presiden otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan kami bisa berjalan dengan baik. Saya yakin semua pihak akan terlibat dalam pengawasan ini,” tegasnya.

    Pesan Prabowo untuk Danantara

    Dalam kesempatan tersebut, Rosan juga mengungkapkan pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya dan seluruh jajaran BPI Danantara. Presiden meminta agar pengelolaan kekayaan negara melalui BUMN dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    “Pesan Bapak Presiden jelas, kami harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kekayaan negara,” pungkas Rosan.

  • Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum merampungkan penyidikan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa masa penahanan Rudi diperpanjang oleh penyidik. “Penahanan untuk penyidik 20 hari, diperpanjang 40 hari,” kata Harli.

    Lebih lanjut, Harli belum mengungkapkan secara rinci kapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan melimpahkan perkara Rudi ke penuntut umum. “Masih fokus pemeriksaan untuk pemberkasannya,” ujarnya.

    Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 14 Januari 2025. Dengan demikian, ia telah menjalani masa tahanan selama 40 hari per 23 Februari 2025.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tim penyidik menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah itu, Rudi diterbangkan ke Jakarta.

    Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (S$) dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

    Pada 1 Juni 2024, di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan amplop berisi S$ 140.000 kepada Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Menurut Abdul Qohar, Erintuah kemudian membagi uang tersebut kepada anggota majelis hakim lainnya, yakni Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian dilakukan di ruang kerja Mangapul, dengan rincian S$ 38.000 untuk Erintuah, S$ 36.000 untuk Mangapul, dan S$ 36.000 untuk Heru Hanindyo.

    Selain itu, Rudi yang saat itu sudah menjabat sebagai Kepala PN Jakarta Pusat diduga ikut menerima bagian. Ia diduga mendapat S$ 20.000 dari Erintuah dan S$ 43.000 dari Lisa, sehingga total uang yang diterimanya mencapai S$ 63.000.

    Dalam penggeledahan di rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, penyidik menemukan bukti tertulis yang salah satu isinya menyebutkan, “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald.”

    Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK

    Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK

    Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan P. Roeslani memastikan Danantara tak kebal hukum sehingga Danantara dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas acara peresmian BPI Danantara di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Rosan menyebut Danantara juga dapat diaudit BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).

    “Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami,” kata Rosan.

    Dalam sesi jumpa pers yang sama, Rosan menilai Danantara merupakan badan yang paling banyak diawasi karena semua terlibat, dan dirinya sebagai Kepala BPI Danantara melapor langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kami lapor langsung kepada Bapak Presiden. Itu tidak ada yang paling, lebih tinggi lagi laporan pertanggungjawabannya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan kami bisa berjalan dengan baik, dan ini saya meyakini juga akan melibatkan semua pihak dan seluruh perangkatnya,” sambung Rosan Perkasa Roeslani.

    Rosan lantas menjelaskan bahwa Danantara punya sistem pengawasan berlapis.

    Ia menegaskan komitmennya menjaga Danantara tetap terbuka dan transparan.

    “Kami mempunyai struktur organisasi yang berlapis. Selain ada Dewan Pengawas, ada Dewan Penasihat, ada Oversight Committee juga, pemantau, ada Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan masih ada lagi yang lainnya untuk memastikan bahwa kami menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar,” kata Rosan.

    Presiden Prabowo meresmikan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama menekan tombol yang menandai peresmian Danantara.

    Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau CEO Danantara (chief executif officer). Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Selain itu, Komite Pengawas BPI Danantara terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono – Halaman all

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selama 40 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun Rudi Suparmono telah ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 14 Januari 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan perpanjangan masa penahanan Rudi Suparmono.

    Harli menjelaskan Rudi telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Januari 2025 di Rutan Salemba setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir pada awal Februari 2025.

    Namun masa penahanan Rudi disebut Harli kini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

    “Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari, berarti (masa penahanan) habis awal Februari. Dari Februari sampai sekarang ya diperpanjang 40 hari,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

    Harli menjelaskan perpanjangan masa penahanan Rudi dilakukan lantaran proses penyidikan terhadap yang bersangkutan belum tuntas.

    “Alasannya penyidikannya belum selesai,” ujarnya.

    Adapun Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Surabaya, Beritasatu.com – Bank Jatim merespons pemberitaan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

    Manajemen Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jakarta. Perseroan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Pihak Bank Jatim secara proaktif telah melaporkan dugaan manipulasi kredit di kantor cabang Jakarta kepada aparat penegak hukum.

    Bank Jatim juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Jakarta dalam melakukan upaya penegakan hukum atas kasus ini. Perseroan akan terus memastikan bahwa seluruh operasional bisnis perbankan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

    Bank Jatim berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam setiap aspek operasionalnya.

    “Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty, Senin (24/2/2025).

    Fenty menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim akan mengupayakan pemulihan kerugian melalui recovery asset atau agunan, serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak berdampak pada kinerja perseroan di tahun ini.

    Bank Jatim juga menegaskan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Perseroan menjunjung tinggi budaya integritas sebagai bagian dari nilai-nilai perusahaan.

    Terkait upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan hal itu tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional di Bank Jatim Jakarta.

    Berita ini merupakan hak jawab Bank Jatim atas pemberitaan sebelumnya di Beritasatu.com berjudul: Kasus Manipulasi Kredit Bank BUMD Jatim Cabang Jakarta Masuk Tahap Penyidikan.

  • Pertamina Resmikan Proyek Strategis Nasional, Terminal LPG di Bima

    Pertamina Resmikan Proyek Strategis Nasional, Terminal LPG di Bima

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero), melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, resmi mengoperasikan Terminal LPG Bima, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung ketahanan energi di wilayah Indonesia Timur.

    Pembangunan Terminal LPG Bima merupakan bagian dari penugasan pemerintah dalam mendukung program konversi energi serta memperkuat distribusi LPG di Indonesia Timur. Proyek ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap energi.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, menyatakan bahwa Terminal LPG Bima merupakan salah satu upaya nyata Pertamina dalam memperkuat infrastruktur energi nasional, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

    Proyek pembangunan Terminal LPG Bima dimulai sejak Maret 2019 dan selesai pada akhir 2023. Meskipun sempat menghadapi tantangan akibat pandemi COVID-19 yang menghambat penyelesaiannya, proyek ini akhirnya dapat dioperasikan sesuai rencana.

    “Dengan hadirnya terminal LPG ini, kami dapat memastikan distribusi LPG yang lebih efisien, merata, dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di daerah yang selama ini sulit mendapatkan akses energi,” terang Eduward, dikutip Minggu (23/2/2025).

    Lebih lanjut, Eduward menjelaskan bahwa Terminal LPG Bima menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilakukan melalui pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.

    Ia juga menekankan bahwa proyek ini bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar dan dukungan Pertamina dalam memastikan ketahanan energi nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga ketahanan dan swasembada energi di Indonesia.

    “Kami memahami bahwa ketersediaan energi yang andal adalah faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Diharapkan, kehadiran Terminal LPG Bima akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, industri, serta sektor UMKM di NTB dan sekitarnya,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian ESDM, Sugiarto, mengungkapkan bahwa pembangunan Terminal LPG ini merupakan bagian dari penugasan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 2157 K/10/MEM/2017.

    “Pembangunan Terminal LPG, khususnya di Indonesia Timur, merupakan bagian dari penugasan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dari empat lokasi yang ditugaskan, tiga di antaranya-Jayapura, Wayame, dan Bima-telah selesai dan siap beroperasi, sementara satu lokasi lainnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih dalam proses penyelesaian,” ujar Sugiarto.

    Sejalan dengan upaya percepatan proyek strategis ini, Kejaksaan Agung melalui Direktorat PPS Jamintel turut berperan dalam memastikan kelancaran pembangunan Terminal LPG Bima. Kasubdit ESDA dan IPTEK Direktorat PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memastikan proyek ini berjalan sesuai target dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

    Dari sisi Kementerian BUMN, proyek Terminal LPG Bima mendapat dukungan penuh dalam proses mediasi dan pengawasan. Sub Koordinator Asisten Deputi Bidang Industri, Energi, Minyak, dan Gas Kementerian BUMN, Ni Kadek Yuliartani, menjelaskan bahwa Kementerian BUMN mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

    “Kolaborasi antar-BUMN menjadi kunci dalam memastikan proyek ini berjalan lancar. Alhamdulillah, pembangunan ini dapat diselesaikan sesuai timeline yang telah ditetapkan. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek ini menjadi fokus utama pemerintah dan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” terangnya.

    Pembangunan Terminal LPG Bima menjadi bukti komitmen pemerintah dan Pertamina dalam mendukung pemerataan akses energi di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur. Dengan beroperasinya terminal ini, diharapkan ketahanan energi nasional semakin kuat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

    (pgr/pgr)

  • Kajati NTT Soroti Kualitas Bangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

    Kajati NTT Soroti Kualitas Bangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

    Kupang, Beritasatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo menginspeksi langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi para pejuang eks Timor Timur (Timtim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemajuan proyek serta memastikan kualitas pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.

    Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT didampingi oleh sejumlah pejabat Kejati NTT, termasuk Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jaja Raharja, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengawal proyek strategis ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

    Pembangunan rumah khusus ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe Risha 36. Setiap unit rumah dibangun di atas lahan kavling seluas 150 meter persegi dengan pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

    Selain pembangunan rumah, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

    Pembangunan paket 1 (727 unit) proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 141,97 miliar. Progres fisik mencapai 99,69%, tetapi terdapat perbaikan akibat penurunan tanah. Kontrak diperpanjang hingga 31 Maret 2025 dengan denda keterlambatan.

    Sementara paket 2 (687 unit) dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 136,94 miliar dan target penyelesaian pada 19 Februari 2025. Paket 3 (686 unit) dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 143,83 miliar. Progres fisik 98,95%, dengan perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2025 karena adanya perbaikan akibat penurunan tanah.

    Konsultan Manajemen Konstruksi ditangani oleh PT Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT Hegar Daya.

    Kajati NTT Zet Tadung Allo menyoroti sejumlah temuan di lapangan, terutama terkait kondisi bangunan yang sudah mengalami keretakan meski belum diserahterimakan.

    “Saya melihat langsung adanya bangunan yang sudah retak, padahal seharusnya masih dalam kondisi prima sebelum diserahkan kepada masyarakat. Ini mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” paparnya.

    Zet juga menegaskan, jika ada praktik subkontrak yang berpotensi menurunkan kualitas, maka perlu pengawasan lebih ketat. Pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, paparnya, tetapi jika ada indikasi pengurangan kualitas pekerjaan, maka itu bisa menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

    Kajati NTT menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perbaikan dilakukan sebelum rumah-rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini diserahkan kepada penerima manfaat.

    Zet juga tidak akan tinggal diam terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur ini. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, Kejati NTT akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

    “Proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan eks pejuang Timtim. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar proyek ini berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya terkait pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor Timur.