Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara

    SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara

    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan sambutan di Kongres VI di Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/HO-Tangkapan layar siaran langsung Kongres VI Demokrat di YouTube

    SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 20:26 WIB

    Elshinta.com – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh kadernya mendukung program pemerintah, salah satunya BPI Danantara.

    “Kami juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh Presiden, kami kawal,” kata SBY kala memberikan sambutan dalam Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Senin (24/2).

    Menurut SBY, dukungan itu harus diberikan karena sudah menjadi tanggung jawab Demokrat selaku partai yang ada di dalam koalisi pemerintah.

    SBY mengatakan bahwa Demokrat akan selalu siap bahu-membahu dengan partai lain yang ada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menyukseskan program kerja Prabowo.

    Tidak hanya itu, SBY juga memastikan Partai Demokrat akan memberikan dukungan politik yang maksimal demi memperkuat langkah pemerintahan Prabowo.

    “Tekad koalisi untuk menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo. Kesediaan koalisi untuk terus menjaring harapan dan aspirasi rakyat,” jelas SBY.

    Presiden Prabowo meresmikan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama menekan tombol yang menandai peresmian Danantara.

    Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau CEO Danantara (chief executif officer). Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Selain itu, Komite Pengawas BPI Danantara terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.

    Sumber : Antara

  • Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

    Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung membeberkan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid.

    Tersangka itu bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.

    MKAR menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 bersama enam tersangka lainnya.

    Keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

    Ditektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

  • Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun

    Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Qohar menyebut, kerugian itu bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker.

    “Kerugian impor BBM (bahan bakar minyak) melalui demut atau broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” ungkapnya.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan angka kerugian itu prediksi sementara. Pihaknya akan meneliti lebih jauh seiring perkembangan kasus tersebut.

    “Jadi dapat dijelaskan bahwa, kerugian Rp 193,7 triliun tentunya itu baru perhitungan yg baru dilakukan oleh penyidik ya, jadi perkiraan. Tentu sekarang ahli keuangan sedang melakukan perhitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun kita harapkan, karena kerugian keuangan negara yang fix setelah ada perhitungan ahli,” ujarnya.

    Adapun 7 tersangka itu antara lain:
    1.⁠ RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
    4.⁠ ⁠AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
    5.⁠ ⁠MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
    6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    7.⁠ ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

    Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

    (ond/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

    Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara terkait ada beberapa direksi Subholding Pertamina yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/02/2025) malam.

    Adapun penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung pada Senin malam terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina.

    Merespons pengumuman dari Kejagung tersebut, PT Pertamina (Persero) menyebut, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025) malam.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tuturnya.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam mengungkapkan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.

    Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

    “Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

    “Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut,” ujarnya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

    1. RS (Riva Siahaan), yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

    2. SDS (Sani Dinar Saifuddin), yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

    3. YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

    5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

    6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

    7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

    “Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Qohar.

    “Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor… tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri,” tuturnya.

    “Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” ujarnya.

    (wia)

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketutuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini.

    Sementara itu, PT Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

    Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

    Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

  • Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.

    Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

    “Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

    “Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut,” ujarnya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

    1. RS, yang bersangkutan adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

    2. SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional;

    3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional;

    5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa;

    6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

    7. GRJ, selaku Komisaris Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

    “Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Qohar.

    “Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor… tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri,” tuturnya.

    “Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” ujarnya.

    Dia menyebut, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 197 triliun yang bersumber dari berbagai komponen, antara lain:

    pertama kerugian ekspor dalam negeri

    kerugian impor melalui broker

    kerugian impor melalui broker

    kerugian karena subsidi.

    “Kerugian Rp 193,7 triliun itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik. Jadi perkiraan. Tentu ahli sekarang dengan ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” jelas Harli.

    “Bahwa penahanan yang dilakukan penyidik tentu telah memenuhi persyaratan, baik secara subjektif dan objektif,” tandasnya.

    (wia)

  • Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Langsung Ditahan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Harli mengatakan penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.

    “Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

    Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.

    Adapun 7 tersangka itu antara lain:

    1.⁠ RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
    4.⁠ ⁠AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
    5.⁠ ⁠MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

    6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    7.⁠ ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang  – Page 3

    Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.

    Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

    Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan tersangka sejak pukul 12.30-20.30 WIB.

    “Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Usai dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

    “Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” sambungnya.

    Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka.

    “Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini,” pungkasnya.

     

  • Simpan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun Penjara

    Simpan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Holilih SH. Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 tersebut dinyatakan bersalah lantaran menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu.

    Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Holilih dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dengan ketentuan subsider 3 bulan.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Holilih selama 5 tahun penjara,” ujar Ketua majelis Saifudin Zuhri pada sidang di PN Surabaya.

    Selain hukuman badan, terdakwa Holilih juga diganjar untuk membayar denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” katanya.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Hajita kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Hajita menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

    Berdasar surat dakwaan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika Holilih hendak mengambil sepeda motornya yang digadaikan oleh seseorang bernama BAD. Dalam proses pencarian, Holilih diantar oleh rekannya, Suhud, yang kini berstatus sebagai buronan.

    Saat itu, Holilih dan BAD menemui seseorang bernama Birin–juga seorang buronan–di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut, Birin menawarkan untuk membantu menebus motor miliknya dengan syarat Holilih membantu menjual narkotika jenis sabu. Malam itu, Holilih juga sempat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma bersama Birin dan beberapa orang lainnya.

    Keesokan harinya, Holilih diberikan satu paket sabu sebagai bentuk tanggung jawab Birin karena sepeda motor milik Holilih akan ditebusnya. Barang haram tersebut kemudian disimpan Holilih dalam sarung yang dipakainya.

    Namun pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Holilih ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemoneng oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari tersangka lain yang telah tertangkap lebih dulu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan total berat netto 3,343 gram, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan ponsel.

    Atas perbuatannya, Holilih didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. [uci/ian]