Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tujuh kediaman tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Senin (24/2/2025).

    Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen penting serta pecahan mata uang asing dan rupiah.

    Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya kini sedang melaksanakan penggeledahan keempat.

    “Penyidik di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan keempat. Penggeledahan ketiga dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah atau kediaman masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Hasil penggeledahan ketiga ini antara lain menyita hand phone, laptop, dan dokumen-dokumen penting. Harli menyebutkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

    “Penggeledahan ini menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop, serupa dengan penggeledahan sebelumnya,” tambahnya.

    Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya 20 lembar uang tunai pecahan S$1.000, 200 lembar uang pecahan US$100, dan 4.000 lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 400 juta.

    Pada penggeledahan keempat yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) siang pukul 12.00 WIB, dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang terletak di Plaza Asia lantai 20 dan di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Kami menemukan uang 20 lembar 1.000 Dollar Singapura, 200 lembar Dollar Amerika, dan 4.000 lembar uang Rp 100.000. Penggeledahan ini masih akan terus berkembang dan kami akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” tutup Harli Siregar soal penggeledahan pada tujuh rumah tersangka korupsi Pertamina.

  • Kejagung Dalami Soal Kaitan Riza Chalid pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Kejagung Dalami Soal Kaitan Riza Chalid pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dugaan keterlibatan saudagar minyak Riza Chalid dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan keterlibatan Riza dalam kasus ini. Sebab, kasus rasuah itu masih dalam proses penyidikan.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut perkara korupsi itu secara tuntas. Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, tak terkecuali Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, saat ini masih berlangsung penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 18.15 WIB, nampak rumah bertingkat tiga itu tengah sejumlah segel dari Kejagung mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement.

    Terlihat penyidik Jampidsus Kejagung keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut. Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp565 miliar dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Uang pecahan Rp 100,000 dipajang dengan cara dikemas menggunakan plastik bening hingga menumpuk.

    Qohar pun merinci uang tersebut berasal dari 9 tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Mulai dari Tonny Wijaya Ng sebagai Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14; Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;

    Dilanjutkan, Then Surianto Eka Prasetyo sebagai Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52; Hendrogianto Antonio Tiwon sebagai Direktur PT Duta Sugar International: Rp 41.226.293.808,16; Ali Sanjaya sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79; dan Eka Sapanca sebagai Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

    Qohar mengatakan bila uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka dengan sukarela. 

    “Dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Qohar.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di antaranya: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016; Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

    Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar International (PT DSI).

    Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) yang menjabat Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); Hans Falita Hutama (HFH) yang menjabat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), lalu Eka Sapanca (ES) yang menjabat Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Guru Besar UPN Veteran Jakarta Soroti KUHAP Baru Pada Peran Jaksa – Page 3

    Guru Besar UPN Veteran Jakarta Soroti KUHAP Baru Pada Peran Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Para civitas Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, menyoroti berbagai aspek pembaruan sistem peradilan. Adapun pembahasan tersebut terkait dominus litis (pihak yang mengendalikan jalannya perkara) dalam KUHAP baru.

    Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo mengatakan, dominus litis merupakan kewenangan dari kejaksaan atau jaksa. Dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

    “Jaksa itu sebagai penuntut umum. Mulai dari penyidikan itu sudah memantau sidang sampai pelaksanaan pidana itu yang antar ke LP (lapas) itu jaksa,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) di UPN Veteran Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dominus litis telah diatur pada undang-undang dan dalam historis pun diatur akan peran Jaksa. Hal itu dikarenakan jaksa bertanggung jawab terhadap tersangka, terdakwa, hingga ke ranah pengadilan. “Penasihat hukum itu tanggung jawab adalah pengertian membela klien dan sebagainya. Hakim, itu apa yang disampaikan oleh penuntun umum yang dibela oleh penasihat hukum, hakim memutus,” jelasnya.

    Prof Bambang meminta hakim untuk bersifat objektif ke objektif dan jaksa penuntun umum dari subjektif ke objektif. Dirinya menyetujui dominus litis tetap diatur di KUHAP, dikarenakan penegakan hukum dapat adil dan khusus kepolisian, tetap berperan sebagai penyidik.

    “Jaksa itu penyidik kalau perkara korupsi, perkara pelanggaran HAM berat itu Jaksa Agung dan sebagainya. Jadi sesuai dengan undang-undang masing-masing,” terangnya.

    Terkait perkara korupsi, Jaksa diperbolehkan untuk melakukan penyidikan dan menuntut. Namun peran polisi dapat menjadi penyidik dalam perkara apapun.

    “KUHAP kan sudah dibuat tahun 1981. Ini dulu dari zaman Belanda namanya HIR 1981 lah. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada politik, dan sebagainya disesuaikan dengan KUHAP yang baru,” ucapnya.

     

  • Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) menyampaikan kondisi kegiatan operasional layanan di sektor hilir perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah ditetapkannya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

    Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.  Fadjar melanjutkan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas Fadjar dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025), termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

  • Didemo Warga Soal Korupsi di Desa, ini Penjelasan Kepala DPMD Jombang: Tak Enak Juga

    Didemo Warga Soal Korupsi di Desa, ini Penjelasan Kepala DPMD Jombang: Tak Enak Juga

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Didemo warga, pedagang hingga tukang becak soal korupsi di desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto terima kritik namun sebut tidak bisa melangkah lebih jauh. 

    “Terima kasih atas kritik dan masukan kepada kita. Terkait masalah korupsi di desa, semisal contoh kasus korupsi Desa Pulo Lor, kami tidak bisa melangkah lebih jauh karena sudah ditangani oleh Inspektorat dan Kejaksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (25/2/2025) usai demo di depan Kantor DPMD Jombang. 

    “Menurut etika kami, secara langsung kita masuk gak enak juga,” ujarnya melanjutkan. 

    Ia melanjutkan, dalam ranah permasalahan di desa, kewenangan DPMD Jombang ada pada pembinaan dan pengawasan. Jika ada temuan, tim ahli dari pihaknya akan melakukan pengawasan serta pembinaan. 

    “Kalau ada temuan yang disampaikan oleh pendemo, kami juga ada tenaga ahli yang juga melakukan pengawasan dan pembinaan,” ujarnya. 

    Lebih lanjut, ia menuturkan jika temuan di desa yang diterima pihaknya bisa melalui tenaga ahli, yakni pendamping desa, bisa juga dari kecamatan, bahkan dari LSM maupun Pers. 

    “Jika ada temuan kami berharap ada saran dan masukan kepada kami,” katanya melanjutkan.

    Diberitakan sebelumnya, penyimpangan pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) disebut ugal-ugalan terjadi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang membuat sejumlah warga setempat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Selasa (25/2/2025).

    Masa aksi yang didominasi oleh para pedagang, sampai tukang becak ini menggelar unjuk rasa karena dipicu oleh dugaan penyimpangan proyek pembangunan menggunakan DD di Desa Pulo Lor ini dianggap warga sudah ugal-ugalan.

    Menurut salah satu warga yang juga Joko Fattah Rochim, juga selaku Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menyebut tidak akan pernah bosan untuk terus menyuarakan kejanggalan. 

    Pria yang akrab disapa Cak Fattah ini mengatakan jika warga sudah mengendus bau busuk kejanggalan dalam penggunaan DD di desanya itu. Menurutnya, kondisi desa sangat memprihatinkan dan aparat penegak hukum harus terjun mengecek langsung. 

    “Saya tidak asal ngomong. Seperti contohnya adalah proyek di RT 5, RW 5 yang dialihkan dari Gang Seruni. Sampai saat ini proyek itu belum direalisasikan padahal anggaran sudah dialokasikan di papan informasi proyek,” ucap Fattah. 

    Ia juga menyinggung terkait proyek-proyek yang di pihak ketiga kan. Dimana ia menyebut jika kontraktor telah memasok material namun tidak kunjung dibayar. Karena itu membuat proyek mangkrak dan nilainya mencapai Rp 100 juta. 

    “Penggunaan DD untuk pembangunan fasilitas umum di lapangan Pulo juga kami sorot. Itu terjadi perubahan anggaran yang mencurigakan, dari Rp 200 juta jadi Rp 164 juta,” katanya. 

    Menurutnya, Perubahan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang terus-menerus ini menimbulkan kecurigaan. “Ini jelas indikasi korupsi dan harus ditindak tegas,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga bertanya-tanya terkait lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Ia menduga ada upaya untuk merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) supaya terlihat rapi. 

    “Kejaksaan kok masih menunggu Inspektorat? Apa memang ada upaya untuk menata LPJ biar kelihatan rapi? Padahal dari DPMD sudah buat instruksi SPJ harus selesai di bulan November,” bebernya. 

    Pihak menegaskan jika pembangunan di Desa Pulo Lor masih berlanjut sampai Desember 2024 bahkan sampai 2025. Menurutnya itu sebagai bentuk mengecoh rakyat. 

    “Jika ada pelanggaran hukum, Pj Kepala Desa Pulo Lor harus bertanggung jawab. Kami tidak mau kasus ini berulang-ulang,” pungkasnya. 
     

  • Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari 9 Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Rinciannya

    Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari 9 Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang ratusan miliar disita dari tersangka sembilan bos swasta impor gula.

    “Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565,33 miliar pada Selasa 25 Februari 2025,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Kemudian, Qohar merincikan uang paling banyak disita berasal dari Tony Wijaya selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar. Diikuti, penyitaan terhadap Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat senilai Rp77 miliar.

    Adapun, dari daftar penyitaan uang yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI itu tidak ada nama eks Mendag Tom Lembong.

    Nah, berikut ini daftar sembilan tersangka yang telah dilakukan penyitaan:

    1. Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya : Rp150.813.450.163,81

    2. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat selaku : Rp60.991.040.276,14

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan : Rp41.381.685.068,14

    4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat : Rp77.212.262.010.000,81

    5. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo : Rp39.249.282.287,52

    6. Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon : Rp41.226.293.808,16

    7. Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya : Rp47.868.288.631,28

    8.Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama : Rp 74.583.958.290,79 

    9. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca : Rp 32.012.811.588,55

    Selanjutnya, uang tersebut bakal dititipkan untuk sementara di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

  • Bos Anak Usaha Jadi Tersangka Kejagung, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Bos Anak Usaha Jadi Tersangka Kejagung, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) memastikan pihaknya menghormati langkah hukum terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Salah satu nama tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung.

    Dia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025) malam.

  • Ariesta Peluk Sang Anak Yang Dianiaya Saat Terbebas Dari Jeratan Hukum

    Ariesta Peluk Sang Anak Yang Dianiaya Saat Terbebas Dari Jeratan Hukum

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG — Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani warga Mugasari saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025). 

    Ariesta sebelumnya dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anaknya masih berusia 15 tahun.

    Dia terbebas dari tuntutan hukum setelah melewati proses restorative justice.

    Proses restorative justice itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji dan disaksikan pihak keluarga.

    Suasana semakin hangat ketika anak yang menjadi korban kekerasan fisik melepaskan rompi oranye dikenakan oleh ibunya. 

    Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu emosi sesaat. Perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata dia. 

    Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang. Ariesta dilaporkan langsung oleh nenek korban ke Polrestabes Semarang.

    “Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024,” tuturnya.

    Ia mengatakan korban merupakan anak kandung Ariesta. Korban sekarang kelas 3 SMP.

    Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

    “Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta,” tuturnya.

    Menurutnya restorative justice yang telah disetujui pimpinan telah melalui proses perdamaian.

    Proses itu disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice, pada 7 Februari 2025.

    “Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian,” imbuhnya.(rtp)

  • Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.

    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

    Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

    Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    “Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.

    “Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

    Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com