Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Selvyna Vio Taurisa, seorang sales pencucian emas yang bekerja di PT Sarimulia Sentosa, Surabaya, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Peristiwa ini bermula pada Agustus 2019, saat Selvyna Vio Taurisa mulai bekerja sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa yang bergerak di bidang produksi perhiasan emas dan pencucian emas. Sebagai bagian dari tugasnya, terdakwa bertanggung jawab untuk menerima perhiasan emas yang dibawa oleh sales dan mencatatnya untuk proses pencucian perhiasan.

    Namun, Selvyna diduga tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterimanya dalam buku tanda terima cucian dan justru menyalahgunakan barang-barang tersebut.

    Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selvyna terungkap setelah diketahui bahwa ia menyimpan perhiasan emas yang diterimanya di jok motor untuk menghindari deteksi dari pihak keamanan perusahaan.

    Perhiasan emas yang seharusnya dicucikan tersebut, malah dibawa keluar kantor tanpa sepengetahuan Erwind Hartarto, Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa. Tidak hanya itu, perhiasan emas tersebut juga digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.

    Jumlah emas yang digadaikan mencapai 840,610 gram dengan nilai total sekitar Rp383.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Selvyna untuk keperluan pribadi. Namun, dari total gadaian tersebut, hanya 1 surat gadai yang telah dilunasi, yaitu berupa 18 cincin seberat 48,68 gram yang setara dengan Rp40.200.000. Sementara itu, 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan tanpa adanya pelunasan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhiasan dan jasa pencucian emas, karena menunjukkan betapa rentannya praktik penggelapan dalam industri ini.

    Sebagai seorang staf admin yang memiliki akses terhadap perhiasan berharga, Selvyna diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi perusahaan dan pihak terkait. [uci/suf]

  • Turis Dituduh Bayar Miliaran untuk Lihat Sipil Ditembaki Saat Perang Bosnia

    Turis Dituduh Bayar Miliaran untuk Lihat Sipil Ditembaki Saat Perang Bosnia

    Jakarta

    Sejumlah warga Italia yang berpelesir ke kota Sarajevo saat Perang Bosnia di awal dekade 1990-an diduga membayar uang dalam jumlah besar untuk mengikuti “safari penembak jitu”. Dalam peristiwa yang kini diselidiki kejaksaan di Milan itu, para turis asal Italia menyaksikan warga sipil ditembak penembak jitu.

    Kasus ini diadukan oleh jurnalis Italia bernama Ezio Gavazzeni. Dia berkata terjadi “perburuan manusia” oleh “orang-orang sangat kaya” yang memiliki hasrat terhadap senjata.

    Orang-orang kaya asal Italia itu, menurut Gavazzeni, “membayar agar dapat membunuh warga sipil yang tak berdaya” dari wilayah militer Serbia di perbukitan sekitar Sarajevo.

    Tarif yang dikenakan terhadap para turis asal Italia itu berbeda-beda untuk membunuh laki-laki, perempuan, atau anak-anak, menurut sejumlah laporan.

    Dalam pengepungan brutal selama empat tahun di Sarejevo antara 1992 hingga 1996, lebih dari 11.000 orang tewas diyakini tewas.

    Selama Perang Bosnia, Sarajevo dikepung oleh pasukan Serbia. Tembakan artileri dan serangan penembak jitu terjadi terus-menerus.

    Sebelumnya, tuduhan yang sama tentang “pemburuan manusia” telah diajukan ke otoritas penegak hukum beberapa kali.

    Tuduhan yang diselidiki Gobbis mencakup dugaan pembunuhan.

    Lebih dari 11 ribu orang tewas dalam Perang Bosnia pada paruh pertama dekade 1990-an. (AFP)

    Perwira intelijen Bosnia yang bersaksi kepada Gavazzeni menyebut rekan-rekannya di Bosnia mengetahui tentang apa yang disebut “safari” pada akhir 1993.

    Informasi tentang “safari penembak jitu” itu kemudian dikabarkan kepada Badan Intelijen Militer Italia, Sismi, pada awal 1994.

    Sang perwira Bosnia yang bersaksi ini berkata, Sismi memberikan tanggapan terhadap safari itu beberapa bulan setelahnya.

    Perwira itu bilang, Sismi mengetahui bahwa para “turis safari” akan terbang dari kota di perbatasan utara Italia, Trieste, lalu bepergian ke pegunungan di sekitar Sarajevo.

    “Kami telah menghentikan safari itu. Tidak akan ada lagi safari,” kata perwira itu merujuk pernyataan Sismi, menurut laporan kantor berita Ansa.

    Dalam waktu dua hingga tiga bulan setelahnya, safari tersebut berhenti.

    Ezio Gavazzeni, yang biasanya menulis isu terorisme dan mafia, pertama kali membaca tentang “safari penembak jitu” ke Sarajevo di surat kabar Italia, Corriere della Sera. Koran itu menuliskan berita itu, tapi “tanpa bukti yang kuat”.

    Gavazzeni meneliti isu itu setelah menonton “Sarajevo Safari”, sebuah film dokumenter tahun 2022 karya sutradara Slovenia Miran Zupanic.

    Dokumenter itu menuding orang-orang yang terlibat “safari” berasal dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Rusia, dan Italia.

    Gavazzeni, Februari lalu, menyerahkan hasil risetnya kepada jaksa di Milan. Berkas yang dia susun terdiri dari 17 halaman, termasuk laporan dari mantan Wali Kota Sarajevo, Benjamina Karic.

    Sementara itu di Bosnia, penyelidikan terhadap “safari” ini diyakini telah dihentikan oleh otoritas.

    Berbicara kepada surat kabar Italia La Repubblica, Gavazzeni menuding terdapat setidaknya seratus orang yang terlibat dalam “safari” tersebut.

    Warga Italia yang mengikuti tur itu, kata dia, membayar sekitar 100.000 (sekitar Rp1,9 miliar dalam kurs saat ini).

    Potret seorang warga Sarajevo yang menjadi target penembak jitu dalam Perang Bosnia, 4 Agustus 1993. (AFP)

    Pada tahun 1992, penulis dan politikus nasionalis Rusia, Eduard Limonov, terekam berulang kali menembakkan senapan mesin berat ke arah Sarajevo.

    Limonov saat itu diajak berkeliling ke perbukitan Sarajevo oleh pemimpin Serbia-Bosnia, Radovan Karadzic, yang telah divonis bersalah melakukan genosida oleh Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag.

    Limonov diyakini tidak membayar untuk mengikuti “safari” itu. Dia berada di sana sebagai pengagum Karadzic.

    “Kami orang Rusia harus mengambil contoh dari Anda,” ujar Limonov dalam sebuah dokumenter.

    Siapa yang bakal dijerat jaksa Italia?

    Jaksa dan kepolisian Italia mengklaim telah mengidentifikasi daftar saksi untuk menentukan orang-orang yang mungkin terlibat dalam “safari penembak jitu” di Sarajevo.

    Di sisi lain, sejumlah tentara Inggris yang pernah bertugas di Sarajevo selama Perang Bosnia mengklaim tidak pernah mendengar “tur penembak jitu”.

    Menurut para eks tentara Inggris itu, “sulit membawa warga dari negara ketiga” ke Sarajevo karena banyak pos pemeriksaan.

    Pasukan Inggris selama Perang Bosnia bertugas di dalam maupun di sekitar Sarajevo, bersama pasukan Serbia.

    Seorang tentara Inggris menyebut tuduhan soal “membayar untuk menembak warga sipil” sebagai “mitos”.

    Tonton juga Video: Konvoi Mobil Presiden Ekuador Ditembaki Pengunjuk Rasa

    (ita/ita)

  • Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan undang-undang penyadapan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan diatur dalam UU sendiri.

    “Sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menurut Supratman, saat ini draft UU penyadapan sudah tersedia. Namun, perlu ada penyatuan draft terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.

    Sebab, pada aturan terdahulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.

    “Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” katanya.

     

  • Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
    “Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    Supratman menyampaikan,
    UU Penyadapan
    dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
    Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
    “Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
    Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
    Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
    “Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
    “Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan barang bukti dari 138 perkara yang berkekuatan hukum tetap dilakukan Selasa (18/11/2025).

    Barang bukti itu berasal dari penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Pasuruan berjalan konsisten.

    Dalam kegiatan pemusnahan, 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y dimusnahkan hingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.

    Sebanyak 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba. Penegak hukum memastikan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari perkara inkracht.

    Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat. Bahkan rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.

    Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

    Ia menyebut bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Teguh menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran.

    Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Rusdi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.

    Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas. (ada/but)

  • Kejagung Bongkar Modus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Bongkar Modus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus perkara dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.

    Misalnya, dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    “Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Namun, Anang belum menjelaskan perkara ini secara detail, termasuk soal duduk perkaranya. Meskipun demikian, dia menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

    “Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang mengungkap bahwa kasus ini dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak ini sudah naik penyidikan.

    Dengan demikian, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. 

    “Iya [penyidikan],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk pejabat Ditjen Pajak juga sudah dilakukan terkait perkara ini. Hanya saja, pihak Kejagung belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.

  • Budaya Brutal di Internal Militer Rusia, Mengapa Tak Dihukum?

    Budaya Brutal di Internal Militer Rusia, Mengapa Tak Dihukum?

    Jakarta

    “Mereka membunuh anak saya,” ratap Tatjana Bykova dalam sebuah pesan video. Ia menggunakan istilah “dibatalkan” untuk menggambarkan bagaimana putranya, Andrej, dibunuh oleh komandan militer Rusia. Ia menyebut nama-nama mereka dan mengatakan bahwa ia membenci mereka.

    Awalnya, mereka memeras Andrej, menuntut setengah dari kompensasi yang ia terima atas cederanya. Ketika ia menolak memberikan uang itu dan malah membeli sebuah mobil, mereka menuntut agar ia menyerahkan mobil tersebut. Ia dibunuh karena menolak menyerahkan mobil itu.

    Bykova mengajukan keluhan ke Komite Investigasi Federasi Rusia dan kantor kejaksaan, tetapi tidak ada yang terjadi. Andrej Bykov hanya dinyatakan hilang. “Saya diberi tahu bahwa ia dipukuli hingga tewas. Ia tergeletak di sebuah hutan dekat Galizynovka (sebuah desa di Oblast Donetsk, Ukraina),” kata Bykova kepada media independen Rusia, Verstka.

    Pada Oktober 2025, situs berita investigatif tersebut meluncurkan sebuah proyek untuk menyoroti penyiksaan yang meluas dan apa yang disebut “pembatalan”, istilah sehari-hari untuk pembunuhan terhadap rekan sendiri di dalam tentara Rusia.

    Verstka juga menerbitkan nama-nama puluhan komandan yang terlibat. Keesokan harinya, Aleksandr Pashchtschenko, seorang deputi dari partai berkuasa Rusia Bersatu dari Khakassia di Siberia selatan, menanggapi kritik dari seorang warga yang marah dengan mengatakan, “Di garis depan, kamu akan dibatalkan karena pernyataan seperti itu.” Secara tak sengaja, komentar ini menegaskan bahwa “pembatalan” sudah menjadi norma budaya.

    Penyiksaan dan pembunuhan terjadi di dalam barisan militer Rusia

    “Pembunuhan terhadap rekan sendiri hanyalah sebagian dari kondisi menyedihkan dalam tentara Rusia. Penyiksaan juga tersebar luas,” kata pakar militer Yuri Fyodorov kepada DW. Video-video penyiksaan dapat ditemukan di kanal-kanal Telegram yang membahas perang. Menurutnya, misalnya, para prajurit dilempar ke dalam lubang dan diberi makan sampah selama satu atau dua minggu, tergantung suasana hati komandan. Atau para prajurit dipaksa untuk “memeluk pohon”, mereka diikat ke batang pohon dan dibiarkan selama satu atau dua hari tanpa makanan atau minum.

    Alasan terjadinya “pembatalan” sangat beragam, ketidakpatuhan, pelanggaran disiplin, konsumsi alkohol, perselisihan dengan perwira, atau penolakan menyerahkan sebagian penghasilan.

    “Jika Anda memandang orang sebagai sesuatu yang dapat dibuang dan mampu membunuh seseorang dengan mengirimnya ke pertempuran tanpa harapan, maka Anda juga akan membunuh karena seseorang melakukan pelanggaran, tidak menyerahkan uang, atau berselisih,” kata pakar militer Jan Matveyev.

    “Atasan yang melakukan tindakan kekerasan kejam ini juga memiliki atasan yang mengejek mereka, misalnya dengan memberi perintah yang tidak realistis dan menahan pasokan penting bagi unit mereka.

    Para pejabat tinggi ini menampilkan citra superioritas, tak terkalahkan, dan kemakmuran. Hal ini memicu perasaan sangat sulit di kalangan komandan lapangan, yang kemudian mereka tumpahkan pada bawahan mereka.”

    Menurut Putilovskaya, para tentara takut menjadi sasaran agresi atasan mereka sendiri. Namun, mereka juga merasakan belas kasihan dan rasa bersalah terhadap rekan yang menjadi korban karena mereka tidak bisa menolong.

    Budaya “pembatalan” untuk menanamkan disiplin

    Yuri Fyodorov mengaitkan budaya “pembatalan” di tentara dengan perwira korup serta prajurit yang kriminal dan tidak disiplin. Ia mengatakan bahwa korps perwira Rusia menjadi lebih bermasalah sejak 1990-an. Sejak itu, banyak orang tetap berada di tentara karena tidak bisa menemukan pekerjaan lain.

    Mereka menambah gaji rendah melalui praktik korupsi, seperti memaksa prajurit melakukan kerja tanpa upah. Perwira-perwira seperti inilah yang kini berperang di Ukraina.

    Para ahli sepakat bahwa tentara Rusia juga berubah dalam perang Ukraina karena kini mencakup tentara bayaran yang bertempur demi uang dan narapidana yang memiliki nilai-nilai tersendiri.

    “Untuk mengendalikan seluruh gerombolan ini, Anda harus menggunakan metode paling brutal,” kata Fyodorov. Salah satu contoh awal yang terkenal adalah video yang beredar di media sosial pada November 2022, menunjukkan tentara bayaran Wagner membunuh rekan mereka dengan palu godam.

    Mengapa kekerasan tidak dihukum?

    Menurut Jan Matveyev, alasan utama budaya kekerasan ini adalah kurangnya disiplin dan tidak adanya sistem militer yang terstruktur dengan baik.

    “Semua ini mendorong impunitas, yang membuat kepemimpinan tidak mungkin dijalankan. Tidak ada seorang pun di tentara Rusia yang dihukum atas kejahatan perang serius seperti pembunuhan di Bucha dan Mariupol. Ini langsung memberi sinyal bahwa Anda bisa membunuh orang tanpa dihukum,” kata Matveyev.

    Ia yakin penyalahgunaan kekuasaan ini telah merusak disiplin dalam tentara. Ia menambahkan bahwa kegagalan tentara untuk menindak kekerasan membuat kekejaman semakin meningkat.

    Kedua ahli tersebut meyakini bahwa tentara Rusia tidak akan mampu bertempur jika budaya penyiksaan, pelecehan, pemerasan, “pembatalan”, dan kejahatan perang itu dihentikan. “Pada kenyataannya, fungsi tentara bergantung pada impunitas dan pada memperlakukan prajurit sebagai sumber daya, sebagai budak,” kata Fyodorov.

    Dari perspektif Putilovskaya, pembunuhan dan penyiksaan merupakan metode pemaksaan, kontrol, dan intimidasi.

    “Pimpinan tentara tidak tertarik membangun hubungan jangka panjang dengan orang-orang karena mereka tahu akan selalu ada orang baru. Dua hal yang menyatukan komunitas, bahkan dalam perang: ikatan emosional dan paksaan. Jika salah satunya hilang, dalam hal ini, ikatan emosional, maka paksaan mengambil alih, dan paksaan itu berubah menjadi kekejaman yang meningkat sampai titik ekstrem.”

    Matveyev juga menambahkan bahwa para tentara Rusia tidak memahami apa yang mereka perjuangkan. “Tentara Ukraina tahu apa yang mereka perjuangkan, meskipun mereka berada dalam situasi yang sangat sulit dan menghadapi banyak masalah. Mereka mempertahankan negara mereka.

    Sebagian besar tentara Rusia sangat sadar bahwa ini adalah kejahatan perang yang serius dan keji, yang melibatkan banyak kejahatan kecil lainnya, dan bahwa mereka harus menerimanya,” kata sang ahli.

    Artikel ini pertama kali terbit di Rusia

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polisi dilarang mengisi jabatan sipil.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menelaah implikasi putusan tersebut terhadap jabatan anggota kepolisian di KPK.

    “Pasca putusan itu tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu tehadap KPK dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Sampai saat ini, kata Budi, proses analisis masih terus berlangsung di mana hasilnya akan disampaikan ke Publik. Sebab, sumber daya manusia di KPK terdiri dari berbagai instansi. 

    Dia menyebutkan, pegawai KPK berasal dari instansi mengisi bidang pengolahan data, pencegahan korupsi, pengolahan barang milik negara, hingga kehumasan tata usaha.

    “Selain dari insan-insan komisi, KPK mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari institusi lain, dari kejaksaan, dari kepolisian, kementerian [dan] lembaga,” ujar Budi.

    Budi juga merespons terkait Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya diberitakan masih aktif sebagai anggota Polisi.

    Budi menjelaskan bahwa Setyo sudah purnawirawan atau tidak aktif di struktural Polri sehingga Setyo secara penuh bekerja di ruang lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Setyo Budianto juga per 1 Juli 2025 juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari ketua KPK,” tegas Budi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi
    Direktur Eksekutif Migrant Watch
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) kembali mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai lembaga yang berani meruntuhkan persoalan laten yang selama ini merusak kesehatan sistem kenegaraan Indonesia: rangkap jabatan dalam birokrasi.
    Setelah sebelumnya membatalkan praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris BUMN, kini MK menghentikan salah satu bentuk rangkap jabatan paling serius dan paling mengakar: penguasaan ruang sipil oleh polisi aktif.
    Praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri melalui skema “penugasan”—yang selama ini dianggap sah secara administratif dan kian meluas pada era Joko Widodo—akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
    MK menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dan tidak boleh lagi mengandalkan penugasan internal kepolisian.
    Temuan adanya 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan betapa dalam distorsi tata kelola negara kita.
    Angka ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tetapi menggambarkan fenomena struktural yang telah menciptakan ketimpangan serius dalam pasar kerja publik.
    Secara hukum, Polri memang dikategorikan sebagai lembaga sipil sejak dipisahkan dari TNI pada era reformasi. Namun, status ini hanya menyentuh karakter institusional, bukan fungsi kekuasaan.
    Dalam teori administrasi publik, lembaga pemegang kewenangan koersif—seperti penyidikan, penangkapan, dan penggunaan kekuatan—harus dibatasi aksesnya terhadap jabatan sipil guna menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah dominasi kelompok keamanan dalam administrasi negara.
    Polri adalah lembaga sipil, tetapi anggotanya bukan ASN. Mereka berada dalam struktur komando tersendiri, tunduk pada kode etik internal kepolisian, dan menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersifat koersif.
    Karena itu, ketika anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan, muncul inkonsistensi sistem kepegawaian, tumpang tindih otoritas, dan terkikisnya prinsip netralitas birokrasi.
    Dalam kajian
    civil–police relations
    , penempatan aparat aktif pada jabatan sipil menyebabkan perembesan kekuasaan koersif ke dalam struktur administratif negara.
    MK menangkap substansi persoalan ini dengan sangat tepat: jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil dalam sistem kepegawaian sipil, bukan oleh aparat penegak hukum yang masih berada dalam garis komando lembaganya.
    Koreksi konstitusional ini dituangkan secara tegas dalam
    Putusan MK
    Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, dalam pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
    Konsekuensinya, praktik yang belakangan dikenal sebagai Dwifungsi Kepolisian—yang pengaruhnya justru semakin menguat selama beberapa tahun terakhir—harus dihentikan sepenuhnya.
    Putusan ini menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil harus kembali diisi melalui jalur rekrutmen meritokratis, tanpa campur tangan institusi penegak hukum yang masih aktif menjalankan fungsi koersif.
    Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan wajib segera diadopsi dalam tata kelola birokrasi nasional.
    Lebih dari sekadar pembatalan norma, putusan ini merupakan koreksi mendalam atas distorsi panjang dalam manajemen jabatan publik—distorsi yang selama bertahun-tahun menggerus keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan bagi warga negara.
    Ruang eksklusif dalam birokrasi Indonesia tidak hanya terjadi di tubuh Polri; ia telah mengakar dalam berbagai institusi negara.
    Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi kondisi yang dalam literatur administrasi publik dikenal sebagai
    institutional capture
    —suatu keadaan ketika jabatan publik dikuasai oleh kelompok institusional tertentu sehingga akses kompetisi tertutup bagi masyarakat sipil.
    Rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk bahaya laten tersebut. Ia dibiarkan menggerogoti fondasi negara secara perlahan, menutup ruang bagi talenta sipil, dan menghambat proses regenerasi birokrasi.
    Akses terhadap jabatan publik tidak pernah sepenuhnya terbuka; ia dipagari oleh jaringan institusional, diperkuat oleh pola patronase, serta dilestarikan oleh korporatisme profesi yang membatasi tumbuhnya kompetensi dari luar lingkaran kekuasaan.
    Pada masa Orde Baru, Indonesia menyaksikan dominasi militer melalui Dwifungsi ABRI, di mana ruang sipil dikuasai oleh struktur militer. Reformasi 1998 meruntuhkan struktur tersebut sebagai syarat fundamental menuju demokratisasi.
    Namun ironisnya, setelah dominasi TNI dibongkar, praktik serupa justru bergeser ke tubuh kepolisian. Sekarang melalui dalih “penugasan”, anggota Polri aktif mulai mengisi berbagai jabatan sipil.
    Dalam senyap, bangkitlah “Dwifungsi gaya baru”, yang mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan.
    Dampaknya sangat nyata: ribuan peluang jabatan bagi ASN dan profesional sipil tertutup oleh skema yang seharusnya tidak pernah eksis dalam sistem birokrasi modern.
    Fenomena eksklusivitas ini tidak hanya terjadi di kepolisian—meskipun Polri merupakan institusi dengan skala rangkap jabatan terbesar.
    Pola serupa terlihat dalam tubuh Kejaksaan, yang cenderung beroperasi sebagai korps tertutup, serta di berbagai kementerian dan lembaga yang mempromosikan “orang dalam” tanpa membuka seleksi yang kompetitif dan transparan.
    Namun, temuan bahwa
    4.351 anggota Polri aktif
    menduduki jabatan sipil menegaskan bahwa masalah tersebut telah mencapai tingkat yang paling masif dan paling struktural di institusi kepolisian.
    Ini bukan deviasi kecil, tetapi tanda jelas dari kegagalan sistemik dalam tata kelola jabatan publik.
    Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum administrasi. Ia merupakan krisis ketenagakerjaan publik modern.
    Dalam teori manajemen sumber daya manusia sektor publik, pengisian jabatan sipil seharusnya mengikuti prinsip-prinsip dasar: keterbukaan seluas-luasnya, kompetisi yang adil, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan terhadap setiap bentuk monopoli dalam perekrutan.
    Namun, penugasan anggota Polri aktif ke posisi sipil justru melanggar seluruh prinsip tersebut. Mekanisme ini merusak seleksi terbuka, menghilangkan proses uji kompetensi yang objektif, dan mencederai prinsip
    meritokrasi
    yang seharusnya menjadi fondasi pengisian jabatan publik.
    Rangkap jabatan pada akhirnya menciptakan ruang peluang jabatan yang tertutup, di mana akses terhadap posisi strategis hanya tersedia bagi kelompok tertentu dan tidak terbuka bagi publik luas.
    Kondisi ini menghasilkan ketidakseimbangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab pengisian jabatan tidak lagi bertumpu pada prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kesetaraan hak warga negara.
    Praktik semacam ini melemahkan profesionalisme birokrasi secara sistematis. Ketika kandidat-kandidat kompeten dari kalangan sipil terhalang untuk berkompetisi, proses regenerasi dan pengembangan talenta nasional menjadi macet.
    Akibatnya, kualitas kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik terancam menurun.
    Lebih jauh, pembatasan akses terhadap jabatan publik ini merusak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
    Jabatan publik adalah amanat konstitusional yang wajib diisi melalui mekanisme transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Ketika jabatan tersebut didominasi oleh pihak tertentu melalui mekanisme non-meritokratis, hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara turut dilanggar.
    Dengan demikian, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi, integritas kelembagaan, serta kemampuan negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyatnya.
    Tantangan ke depan jauh lebih besar daripada sekadar menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan normatif.
    Persoalan utamanya kini adalah memastikan agar reruntuhan ruang eksklusif birokrasi tidak kembali dibangun melalui celah regulasi, rekayasa administratif, atau kompromi politik yang kerap muncul setelah praktik dinyatakan inkonstitusional.
    Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam hal ini: ketika satu pintu penyimpangan ditutup oleh hukum, pintu lain sering dibuka oleh siasat birokrasi. Karena itu, implementasi putusan MK membutuhkan pengawasan publik yang intensif dan konsisten.
    Pembukaan ruang sipil setelah dihentikannya rangkap jabatan anggota Polri aktif merupakan momen penting dalam memperbaiki tata kelola negara. Ini bukan hanya persoalan kepatuhan pada konstitusi, tetapi juga pemulihan kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.
    Jabatan publik yang selama ini terblokir oleh skema penugasan institusional kini kembali terbuka bagi ASN, profesional muda, dan talenta dari berbagai daerah.
    Temuan 4.351 jabatan sipil yang sebelumnya ditempati anggota Polri aktif menunjukkan betapa besar jumlah peluang yang selama ini tertutup dan dampak pemerataannya bagi generasi muda Indonesia.
    Dalam konteks negara yang masih menghadapi ketimpangan antardaerah, pembukaan kembali jalur meritokratis ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki peluang yang setara dalam jabatan publik.
    Rekrutmen pejabat negara dapat kembali bertumpu pada kompetensi, bukan pada kedekatan institusional yang selama ini menciptakan hambatan struktural.
    Prinsip dasar bernegara harus ditegakkan, bahwa jabatan publik adalah amanat rakyat, dan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu ataupun institusi tertentu yang memanfaatkan posisi strukturalnya dalam negara.
    Meski demikian, sejarah administrasi publik Indonesia mengajarkan bahwa setiap koreksi besar selalu diikuti upaya penyiasatan.
    Pola-pola baru dapat muncul, seperti perubahan bentuk penugasan menjadi jabatan non-struktural—penasihat teknis, pejabat penghubung, atau staf khusus—yang meski tidak disebut jabatan sipil, tetap memiliki pengaruh strategis.
    Kemungkinan lain adalah munculnya gelombang pensiun cepat agar eks anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan sipil tanpa melalui seleksi terbuka.
    Bahkan lembaga semi-sipil seperti BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), atau badan ad hoc bisa menjadi saluran baru untuk mempertahankan dominasi struktural yang sebelumnya ditopang oleh mekanisme penugasan.
    Jika pola-pola tersebut dibiarkan, semangat putusan MK dapat digerogoti dari dalam. Reformasi tinggal menjadi formalitas administratif, sementara substansi ketidakadilan tetap berlangsung.
    Karena itu, implementasi putusan MK sering berujung pada permainan “kucing-kucingan” antara regulator dan pihak yang ingin mempertahankan status quo. Secara administratif tampak patuh, tetapi secara substansial tetap melanggar.
    Untuk menghindari hal ini, diperlukan pengawasan kuat dari lembaga kepegawaian, Ombudsman, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
    Reformasi birokrasi adalah proses panjang yang harus dijaga. Negara yang kuat dibangun bukan melalui dominasi satu institusi, tetapi oleh aparatur sipil yang kompeten, netral, dan berintegritas.
    Jabatan publik tidak boleh didominasi oleh lembaga pemegang kewenangan koersif, karena hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan berpotensi menciptakan subordinasi ruang sipil pada kekuatan penegak hukum.
    Penegakan putusan MK adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jabatan publik dikembalikan pada jalur yang benar—jalur meritokrasi, transparansi, dan keadilan.
    Dengan dihapusnya rangkap jabatan dan dibukanya kembali ruang sipil secara adil, Indonesia tidak hanya memperbaiki kualitas birokrasi, tetapi juga menciptakan peluang besar bagi anak bangsa untuk berkarier dalam struktur negara.
    Talenta dari berbagai daerah kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tampil, berkembang, dan mengambil posisi kepemimpinan tanpa menghadapi tembok struktural seperti sebelumnya.
    Hal ini menandai dimulainya regenerasi birokrasi yang lebih sehat, lebih berintegritas, dan lebih inklusif.
    Esensi reformasi adalah mengembalikan keadilan sebagai prinsip utama dalam tata kelola negara. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warganya untuk berkontribusi, bukan negara yang mempertahankan kenyamanan sekelompok kecil pemilik kekuasaan.
    Implementasi putusan MK harus menjadi tonggak untuk membawa Indonesia menuju birokrasi yang lebih terbuka, lebih meritokratis, dan lebih adil bagi seluruh anak bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

    Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

    Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap.
    Dana yang berhasil dipulihkan itu, kata dia, harus segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Beberapa program yang akan didanai dari uang negara yang dirampas koruptor di antaranya
    digitalisasi pendidikan
    , perbaikan sekolah,
    kampung nelayan
    , hingga beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
    Tidak hanya itu, uang pengganti dari koruptor juga akan digunakan untuk membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
    Pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo memastikan uang hasil
    korupsi
    ekspor minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah.
    Presiden RI menegaskan ini usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Selain itu, uang belasan triliun itu juga dapat digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Pada hari yang sama namun pada kesempatan terpisah, Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    Di hadapan para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Kepala Negara memerintahkan hal itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo, Senin sore.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, anggaran LPDP akan ditambah dari uang sisa efisiensi hingga hasil rampasan kasus-kasus korupsi.
    Sebab, Prabowo harap Indonesia bisa mengejar negara-negara lain dalam bidang pendidikan.
    Oleh karenanya, ia ingin ada beasiswa bagi pelajar Indonesia.
    “Uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” ucap dia.
    Uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh.
    Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    Hal itu disampaikan Prabowo saat peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Selain itu, Prabowo menyinggung bahwa semua uang yang dipakai negara untuk kepentingan rakyat berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.
    Dikatakan Prabowo, pemerintah selama ini memberikan subsidi harga tiket kereta kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab menghadirkan transportasi murah.
    “Tadi disampaikan Menhub, semua kereta api kita, pemerintah subsidi 60 persen, rakyat bayar 20 persen. Ya ini kehadiran negara, ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Dari uang rakyat, dari pajak, dari kekayaan negara. Makanya kita harus mencegah semua kebocoran,” kata Prabowo.
    Terbaru, Presiden Prabowo kembali menegaskan janji akan mengejar uang hasil korupsi para koruptor untuk mensejahterakan rakyat.
    Nantinya, uang pengembalian tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan.
    Prabowo juga berjanji akan memberikan smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Prabowo melanjutkan, semua maling negara akan dikejar agar uangnya bisa dimanfaatkan untuk anak-anak di sekolah.
    “Nanti maling-maling kita akan kejar semua itu, supaya anak-anak kita pinter-pinter,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.