Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) membantah pernyataan PT
Pertamina
Patra Niaga yang mengklaim tak ada pengoplosan atau
blending
Pertamax
dengan
Pertalite
.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-
blending
dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
“Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-
blending
dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,” ungkapnya.
Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
“Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, Rabu (26/2/2025).
“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. Tujuannya utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk.
“Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih
best fuel,
artinya belum ada aditif,” ucap Ega.
Namun, Ega memastikan bahwa penambahan zat aditif yang dilakukan, bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
“Ketika kita menambahkan proses
blending
ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” kata Ega.
“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Ega, setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga ke SPBU.
“Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan rutin pengujian kualitas produk. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” ungkap Ega.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/02/26/67bf38436cc84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
-

Breaking! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, dua tersangka baru tersebut yaitu:
Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan kepada kedua orang tersebut yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring dengan waktu tentu di dalam perkembangannya ada fakta-fakta baru, ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. Untuk itu, akan saya sampaikan bahwa pada hari ini, hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S sampai dengan saat ini pasca telah dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka, telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang. Yang pertama yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
“Kemudian terhadap dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan setelah maraton tadi mulai jam 3 sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman-teman jurnalis,” ujarnya.
“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. Ini untuk tersangka Maya Kusmaya. Sedangkan untuk tersangka Edward Corne berdasarkan penetapan tersangka nomor 20/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025,” paparnya.
“Jadi pada malam hari ini penyidik sudah mendapatkan dua orang tersangka,” tegasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan bahwa kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025,” ujarnya.
Dia menyebut, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, hingga Rabu (26/2/2025) malam, telah ditetapkan 9 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Seperti diketahui, Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari proses penyidikan, selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tim Penyidik telah memiliki adanya alat bukti cukup berupa penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka yakni sebagai berikut:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” ungkap Harli.
(wia)
-

Bertambah, 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Dua tersangka baru yang telah ditetapkan korps Adhyaksa itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka.
“Telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 orang yang pertama Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Qohar menambahkan, keduanya juga ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya dalam perkara tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Untuk kepentingan penyidikan, Qohar menyampaikan bahwa ketiganya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Kemudian, setelah diperiksa kesehatannya dokter menyatakan kedua orang tersebut dinyatakan sehat dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Februari 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.
-
/data/photo/2025/02/26/67bf38436cc84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya
dan
Edward Corner
, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar , Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini.
Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tagar Pertamax Trending di X, Dugaan Korupsi Rp 193 T Pertamina Banyak Diulas Warganet di Medsos – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Tagar Pertamax masih trending di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Selasa (26/2/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Selasa malam, pukul 20.10 WIB, tagar Pertamax masih menduduki posisi pertama dalam urutan populer di X.
Lebih 200 ribu postingan diunggah oleh pengguna akun X.
Seperti akun penyanyi Fiersa Besari, @FiersaBesari, yang juga mencuitkan komentarnya terkait kata Pertamax, “Beli Pertamax dapatnya oplosan. B***gsek”.
“Jadi selama ini saya udah patuh ngisi pake Pertamax, ternyata itu Pertalite?” tulis @ismailfahmi
“Padahal udah ngerasa sultan pas beli pertamax saat org2 antri pertalite, ternyata cuma donatur tetap koruptor,” cuit @unmagnetism.
Diketahui, baru-baru ini BBM jenis Pertalite dan Pertamax tengah banyak diperbincangkan masyarakat.
Hal itu, dipicu dugaan penyimpangan di PT Pertamina Patra Niaga, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar memastikan, produk Pertamina yang beredar di masyarakat bukanlah bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Ia menyebut, BBM yang kini beredar di masyarakat bukan hasil oplosan dan tidak berkaitan kasus yang tengah diusut Kejagung.
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu nggak tepat,” kata Harli.
Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kasus tersebut, melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya.
Lebih lanjut, Kejagung memastikan, seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai.
Tetapkan 7 Tersangka
Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.
Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sebanyak tujuh tersangka tersebut, telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.
Respons Pertamina
Sementara itu, PT Pertamina akhirnya buka suara soal skandal oplos Pertalite jadi Pertamax, Rabu (26/2/2025).
Vice President Corcom PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyebut produk yang dijual ke masyarakat sudah sesuai takaran.
Fadjar membantah adanya praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina.
ia menyebut, adanya miskomunikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Menurutnya, Kejagung lebih mempermasalahkan terkait pembelian RON 90 yang dibayar seharga RON 92. Di mana RON 90 berarti pertalite, sedangkan RON 92 pertamax.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni)
-

Komisi VI DPR agendakan rapat bahas isu oplos Pertalite jadi Pertamax
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa komisinya dalam waktu dekat mengagendakan rapat untuk membahas isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.
Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan badan usaha milik negara (BUMN).
“Setiap terjadi hal-hal yang menjadi isu publik itu nanti Komisi VI akan memanggilnya (pihak terkait, red.) karena ini kan menjadi isu publik yang mengejutkan dengan nilai fantastis Rp193 triliun terjadinya fraud (kecurangan, red.) di sini. Tentu ini menjadi persoalan besar,” kata Herman ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa rapat diagendakan untuk mencegah terjadinya persoalan yang sama di masa depan.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menghormati penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang memunculkan isu Pertalite dioplos menjadi Pertamax di tengah masyarakat.
“Tentu kami menunggu terhadap proses hukum yang berlaku. Namun, jadikan lah pelajaran kepada siapa pun pejabat Pertamina untuk menghindari situasi-situasi yang pada akhirnya masuk dalam ranah hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Komunikasi Korporasi PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso membantah isu BBM yang dioplos tersebut.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025 -

Apa Beda BBM Pertalite dan Pertamax? Kenali Karakteristik Warna, Tingkat Kompresi Mesin & Polusinya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kenali perbedaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax dalam artikel ini.
Baru-baru ini, BBM jenis Pertalite dan Pertama tengah diperbincangkan masyarakat.
Sebab, isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Pertalite menjadi Pertamax mencuat akhir-akhir ini.
Isu tersebut, mencuat seiring adanya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, meminta masyarakat tak khawatir.
Ia memastikan, produk Pertamina yang beredar di masyarakat bukanlah bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Harli memastikan, BBM yang kini beredar di masyarakat bukan hasil oplosan dan tidak berkaitan kasus yang tengah diusut Kejagung.
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu nggak tepat,” kata Harli.
Oleh sebab itu, tak ada salahnya kita mengetahui lebih jauh lagi apa itu Pertalite dan Pertamax. Berikut penjelasannya:
Pengertian BBM Pertalite dan Pertamax
Pertalite merupakan salah satu bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan sebesar 90.
Keberadaan Pertalite sangat baik digunakan untuk kendaraan dengan kompresi sebesar 9:1 hingga 10:1.
Jika dibandingkan bahan bakar minyak Premium, nilai oktan yang dimiliki oleh bahan bakar Pertalite ternyata lebih tinggi.
Sementara itu, Pertamax adalah salah satu bahan bakar bensin yang memiliki nilai oktan minimal 92 standar internasional.
Dikutip dari Gramedia.com, bahan bakar minyak Pertamax direkomendasikan untuk jenis kendaraan yang memiliki jumlah kompresi rasio 10:1 hingga 11:1.
Atau kendaraan dengan bahan bakar bensin yang sudah memiliki teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection atau EFI.
Adanya ecosave technology, Pertamax mampu membersihkan bagian yang ada di dalam mesin atau detergency.
Selain itu, Pertamax dilengkapi pelindung anti karat pada dinding tangki kendaraan serta saluran bahan bakar dan ruang bahan bakar mesin atau corrosion inhibitor.
Perbedaan Pertamax dan Pertalite
Ada sejumlah perbedaan bahan bakar pertalite dan pertamax. Mulai dari harga, kualitas, dan masih banyak lainnya.
1. Karakteristik Warna Berbeda
Dikutip dari astra-daihatsu.id, masing masing bahan bakar diberi warna yang berbeda agar tidak tertukar. Umumnya, pertalite berwarna hijau, sedangkan pertamax 92 cenderung ke arah biru.
Sementara itu, untuk pertamax turbo memiliki warna merah.
2. Nilai Oktan Bahan Bakar
Nilai oktan BBM menjadi ukuran kualitas BBM untuk mesin bensin yang diambil dari RON atau dikenal dengan Research Octane Number.
Nilai RON ini cukup berbeda, yaitu pertamax 92 dan pertalite hanya 90.
Dengan adanya perbedaan nilai ini, maka akan memberikan nilai tekanan yang cukup signifikan.
Dijelaskan, semakin tinggi nilai oktan pada sebuah bahan bakar, maka BBM tersebut akan lebih lama terbakar oleh mesin.
Hal inilah yang akan menentukan seberapa irit bahan bakar pada kendaraan.
3. Tingkat Kompresi Mesin Berbeda
Pertamax memiliki kandungan yang tidak jauh berbeda dengan pertalite.
Kandungan yang ada seperti, anti karat, pembersih, zat penjaga kemurnian, dan lain sebagainya.
Zat aditif tersebut, sangat penting untuk menjaga kinerja mesin pada kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, lebih baik memilih bahan bakar yang sesuai performa mesin dan kebutuhan.
4. Tingkat Polusi Berbeda
Selanjutnya, setiap bahan bakar juga memiliki tingkat polusi yang berbeda beda.
Aspek tersebut, didasarkan pada kualitas BBM. Sehingga Anda harus memperhatikan segi ini untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat dan tak terlalu terkena polusi.
Tingkat polusi bahan bakar premium diketahui mengeluarkan polusi dalam jumlah yang cukup besar karena zat aditif di dalamnya.
Adapun perbedaan premium, pertalite, dan pertamax bisa diketahui dari tingkat polusi.
Untuk Pertalite lebih sedikit jika dibandingkan premium. Sedangkan pertamax dan pertamax plus, mengeluarkan polusi dengan jumlah yang paling sedikit dari lainnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
-

Posko Pengaduan LBH Jakarta: Cara Lapor Jika Terdampak Pengoplosan BBM – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bagaimana Cara Pengaduan?
Seperti dilansir dari Wartakota, pengaduan dapat disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Caranya yaitu dengan membuka laman https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.
“Kami membuka kanal pengaduan bagi warga yang terdampak dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan:
https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau barcode dalam gambar di bawah ini,” tulis platform X LBH Jakarta seperti dilihat pada Rabu (26/2/2025).
Tujuan posko pengaduan tersebut adalah untuk mendalami dampak yang timbul dari pengoplosan BBM.
“Sebagai respons cepat, kami membuka kanal pengaduan secara daring. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan secara langsung (on-site),” jelas LBH Jakarta.
Nantinya LBH Jakarta juga akan membuka pengaduan secara posko terbuka.
Dugaan Modus Pengoplosan
Dugaan praktik pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 terungkap setelah Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kasus ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, melibatkan manipulasi kualitas BBM yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.
Selama periode 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pengoplosan BBM dengan membeli BBM jenis RON 90 atau lebih rendah.
Kemudian, BBM tersebut diproses melalui blending di storage atau depo untuk diubah menjadi BBM jenis RON 92.
Padahal, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah untuk BBM jenis RON 92, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dan harga yang dibayarkan.
Praktik ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan negara, karena adanya manipulasi kualitas BBM yang dijual dengan harga lebih tinggi daripada nilai sebenarnya.
Kejaksaan Agung kini menangani kasus ini sebagai bagian dari penyelidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
-

5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki hak istimewa atau wewenang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Keberadaan KPK didukung oleh berbagai hak istimewa yang memungkinkan lembaga ini menjalankan tugasnya secara efektif. Hak istimewa KPK memberikan keleluasaan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku korupsi.
Tugas dan Fungsi KPK
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai lembaga independen, KPK tidak berada di bawah kendali lembaga negara lain sehingga dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Tugas utama KPK diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang mencakup:
Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.Menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi.Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.Kewenangan luas yang dimiliki KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan agar praktik korupsi dapat diminimalkan sejak dini.
Hak Istimewa yang Dimiliki KPKSebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, KPK diberikan sejumlah hak istimewa yang membedakannya dari lembaga penegak hukum lainnya. Hak istimewa KPK ini meliputi:
1. Independensi dalam penyelidikan dan penuntutan
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keleluasaan ini memungkinkan KPK untuk bekerja secara mandiri dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.
2. Pengambilan alih kasus korupsi
Jika dianggap ada ketidakefektifan atau ketidaksesuaian dalam penanganan kasus oleh lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan, KPK memiliki hak untuk mengambil alih kasus tersebut. Dengan kewenangan ini, KPK dapat memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
3. Kewenangan supervisi terhadap lembaga penegak hukum
Selain menangani kasus secara langsung, KPK juga berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga lain yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kejaksaan, kepolisian, dan instansi pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penanganan kasus korupsi.
4. Hak imunitas terbatas
Untuk melindungi para penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK dari ancaman kriminalisasi akibat tugasnya, KPK diberikan hak imunitas terbatas. Imunitas ini bertujuan agar pegawai KPK dapat bekerja dengan tenang tanpa takut mengalami tekanan hukum yang bisa menghambat pemberantasan korupsi.
5. Wewenang dalam pencegahan korupsi
Selain penindakan, KPK juga memiliki kewenangan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan laporan kekayaan pejabat negara, penerimaan laporan gratifikasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi masyarakat dan aparatur negara.
Sebagai lembaga independen, hak istimewa KPK menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan luas dalam penyelidikan, penuntutan, supervisi, hingga pencegahan, KPK dapat bekerja secara efektif untuk menekan angka korupsi.
-

Kejagung Jemput Petinggi Anak Usaha Pertamina Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput petinggi di anak usaha PT Pertamina (Persero) pada kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Iya [petinggi pertamina dijemput paksa],” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa salah satu pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” tutur Harli saat dihubungi.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.