Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mahfud MD apresiasi langkah Kejagung tindak kasus Pertamina 

    Mahfud MD apresiasi langkah Kejagung tindak kasus Pertamina 

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,”

    Solo (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,” katanya saat seminar hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Slamet Riyadi Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

    Apapun motif yang ada di balik pengungkapan kasus korupsi tersebut, menurut dia yang terpenting adalah hukum tegak.

    “Itu permulaan dari langkah selanjutnya yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh presiden. Kita tunggu,” katanya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak terus berpikir buruk soal pemerintah karena pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa pemerintah bekerja dengan baik.

    “Apalagi sekarang ini Kejagung sudah bisa masuk menangkap Dirjen di Kementerian Keuangan, kemudian masuk ke ESDM, macam-macam yang sudah dilakukan Kejagung, kita apresiasi,” katanya.

    Ia berharap ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian juga dapat ikut serta.

    “KPK dan Kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergi, bukan rebutan atau bersaing. Sinergi saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi saat ini Kejagung melangkah lebih cepat dan aspiratif.

    “Kejagung ini kalau didorong akan makin bagus. Menindak sebuah institusi seperti Pertamina yang begitu besar dan kuat mafianya, sudah puluhan tahun, sekarang digebrak. Soal ada isu, mau ada pergantian pemain itu terserah, pokoknya korupsi diungkap,” katanya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekonstruksi Pembunuhan Uswatun Khasanah, Sales Kosmetik Blitar Dimutilasi

    Rekonstruksi Pembunuhan Uswatun Khasanah, Sales Kosmetik Blitar Dimutilasi

    Kediri (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar yang mayatnya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper. Rekonstruksi ini berlangsung di Kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri, pada Kamis (27/2/2025).

    Tersangka dalam kasus ini, Rohmad Tri Hartanto alias Antok, dibawa ke beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperagakan rangkaian aksi keji yang dilakukannya. Beberapa lokasi yang menjadi bagian dari rekonstruksi antara lain Restoran Kebon Rojo yang berada dekat dengan Hotel Adi Surya, serta sebuah minimarket di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Kasubdit Jatanras 3 Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas penyidikan.

    “Tujuan rekonstruksi ini, adalah untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Antok memperagakan sebanyak 80 adegan di Hotel Adi Surya, dari total 120 adegan yang dilakukan di berbagai TKP.

    “Ini masih kita crosscheck lagi dengan keterangan saksi-saksi, tidak di sini saja kita juga ada nanti di wilayah Ngawi, Trenggalek, Ponorogo, Sidoarjo dan Tulungagung di tempat rumah neneknya itu,” tambahnya.

    AKBP Arbaridi Jumhur juga menegaskan bahwa dalam proses ini turut melibatkan pihak Kejaksaan untuk memastikan kelancaran proses hukum ke depannya. Hingga saat ini, hasil rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka tanpa ada temuan baru.

    “Selama ini lancar ya, tidak ada bantahan, tidak ada kelihatannya keraguan kita untuk memproses keterangan tersangka,” jelasnya.

    Dalam proses rekonstruksi, rekan korban yang diduga turut serta dalam beberapa tahap kejadian masih berstatus saksi. Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, rekan Antok hanya datang dan mengantar tersangka, tetapi tidak mengetahui tindakan yang dilakukan di dalam kamar hotel.

    “Tidak ada kegiatan di dalam atau dia mengetahui sedang apa gitu. Hanya duduk di depan, yang membawa tadi kita lihat bersama kami membawa barang-barangnya pun tersangka sendiri,” ungkapnya.

    Diketahui, jenazah Uswatun Khasanah dimutilasi oleh Antok dan dibuang secara terpisah. Bagian tubuhnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Ngawi, sedangkan bagian kaki dibuang di Ponorogo, dan kepala dibuang di Trenggalek. [nm/beq]

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor

    Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor

    Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tata kelola yang mumpuni dapat mencegah kebocoran keuangan negara.

    di “Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara,” katanya dalam Pertemuan Koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan bahwa belanja pemerintah yang terserap tak selalu diikuti dampak nyata. Hal ini mencerminkan kualitas belanja yang rendah.

    Menurut Ateh, kegagalan perencanaan menjadi pemicu utama belanja pemerintah tak efektif.

    “Pastikan rencana disusun matang, risiko dikelola dengan baik, dan keputusan diambil berbasis data atau bukti,” ucap dia.

    Kepala BPKP menerangkan bahwa pengawasan pihaknya menghasilkan potret kondisi riil di lapangan sebagai feedback atas kinerja pemerintah dalam merumuskan rekomendasi area-area kunci yang perlu menjadi perhatian pemerintah maupun alternatif ukuran evaluasi keberhasilan program pemerintah. Dengan begitu, manfaat belanja negara dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.

    BPKP juga disebut bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta PPATK dalam penanganan tindak kecurangan.

    ”Mari kita tingkatkan sinergi dan kolaborasi agar upaya pencegahan kebocoran keuangan negara berjalan lebih optimal,” kata dia.

    Pada kesempatan lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy pernah menyampaikan bahwa kebocoran keuangan negara terjadi di dalam semua lapisan dan bidang.

    Pertama, kebocoran uang disebabkan penerimaan negara belum optimal mengingat tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 10 persen, jauh di bawah negara seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 15 persen.

    Selanjutnya ialah kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di atas 30 persen yang telah berlangsung sejak 30 tahun lamanya. Sumber utama dari kebocoran APBN adalah korupsi yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum.

    Kemudian, potensi kerugian negara turut berasal dari penambangan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp105 triliun per tahun.

    Judi online juga disebut memberikan kerugian ekonomi hingga Rp900 triliun pada 2024.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Sejumlah Pejabat Tinggi di Bangli Datangi Kejati Bangli, Ada Apa?

    Sejumlah Pejabat Tinggi di Bangli Datangi Kejati Bangli, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pejabat tinggi di lingkup pemerintahan di Kabupaten Bangli, termasuk Kadis Koperasi setempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini diketahui saat mereka mendatangi Kejati pada Kamis, 27 Februari 2025.

    Berdasarkan pemberitaan Pikiran Rakyat Bali, sejumlah pejabat tinggi tersebut mendatangi Kejati menggunakan kendaraan masing-masing untuk dimintai keterangan oleh tim penydik dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah didalami.

    Akan tetapi belum diketahui secara pasti mengenai kasus dugaan pemerasan apa yang tengah ditangani Kejati hingga memanggil tujuh kepala dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Bangli.

    Demikian juga disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. Dalam keterangannya, ia menyatakan belum menerima laporan resmi dari jaksa penyelidik soal kasus yang sedang berjalan.

    Potret Salah satu mobil dinas pejabat Pemkab Bangli terparkir di kantor Kejati Bali.

    “Benar ada pemeriksaan, namun mengenai kasus yang ditangani kami belum menerima laporan lebih lanjut,” ujarnya.

    Hingga kini, Kejati Bali terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan beberapa pejabat daerah. Proses ini diyakini akan menggali lebih banyak informasi, termasuk soal bagaimana praktik tersebut dilakukan dan siapa yang terlibat.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Bali dengan judul ‘Tujuh Kepala Dinas Bangli Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Pemerasaan’.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan MPR yakin distribusi BBM tak terganggu kasus Pertamina

    Pimpinan MPR yakin distribusi BBM tak terganggu kasus Pertamina

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjelang Ramadhan 1446 Hijriah tidak terganggu usai terungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama.

    “Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut Eddy, Pertamina memiliki prosedur ketat ketika terdapat direksi maupun jajaran yang tidak bisa menjalankan tugas.

    “Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

    Di samping itu, Eddy mengatakan bahwa kasus rasuah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan BUMN yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat tersebut.

    Oleh sebab itu, ia mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Komisaris Pertamina, baik induk maupun anak perusahaan, untuk lebih proaktif melakukan pengawasan internal supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

    Terlebih, tambah dia, direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang memadai dari perusahaan tempat bernaung.

    “Karenanya, tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain. Mari kita bekerja secara berintegritas sesuai tugas yang diemban,” demikian Eddy.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

    Kabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

    JABAR EKSPRES – Isu oplosan Pertamax dan Pertalite belakangan ini ramai diperbincangkan publik, pasca Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (25/2) kemarin.

    Korupsi itu melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Apakah kasus itu berdampak terhadap konsumen bahan bakar di Daerah?

    Pengawas SPBU Pemda Cibinong Rudi Maulana Arif menjelaskan, konsumen yang membeli bahan bakar ditempatnya tetap stabil dan tidak terjadi penurunan.

    BACA JUGA:Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Kejagung: Dioplos, Dicampur!

    Namun, Rudi bercerita bahwa ada beberapa konsumen yang menanyakan kasus oplosan Pertamax tersebut, saat mereka mengisi bahan bakar. “Ada aja yang nanya, kita gatau masalah itu, kita hanya menerima intruksi dari atas, cek sesuai surat jalannya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (27/2/2025).

    Rudi melanjutkan, untuk pengiriman bahan bakar seperti RON 90 dan Ron 92 tetap stabil. Dia merinci 16 ribu liter untuk Pertalite dan 8 ribu liter untuk Pertamax.

    “Masih standar sih, karena kan belum terlalu signifikan, jadi gak ada tambahan sih di BBM Pertalite,” ucapnya.

    Ditempat berbeda, Supervisor SPBU Vivo Sentul Andriansyah mengungkapkan, ada lonjakan konsumen yang diduga merupakan pindahan dari SPBU Pertamina.

    BACA JUGA:Kasus Dugaan Oplosan Pertamax Memantik Amarah Warga, Pemerintah Diminta Tegas!

    “Kurang lebih masih sekitar 20 persen, jadi belum terlalu signifikan banget,” katanya.

    Sementara itu, Ahmad, salah satu konsumen mengungkapkan rasa kekecewaannya usai mendengar dan mengetahui kasus korupsi di Petamina.

    “Jelas cukup kecewa, karena orang banyak juga yang pake Pertamax, ya masa sih Pertamax nya dioplos sama Pertalite,” ujarnya.

    Kata dia, motornya kadang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar Pertamax seperti mesin ngeberebet dan panas.

    “Harapanya kurang-kurangin deh korupsinya, kasihan rakyat kecil,” pungkasnya.

  • Kasus Pengoplosan BBM di Pertamina Patra Niaga Cerminan Kegagalan Manajemen

    Kasus Pengoplosan BBM di Pertamina Patra Niaga Cerminan Kegagalan Manajemen

    loading…

    Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengaku prihatin terhadap kasus dugaan pengoplosan BBM yang melibatkan direksi PT Pertamina Patra Niaga. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengaku prihatin terhadap kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan direksi PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) apalagi telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara.

    “Ini adalah bentuk nyata dari kegagalan manajemen dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Haris, Kamis (27/2/2025).

    Selain itu, Haris mengkritik langkah Pertamina yang diduga menggunakan jasa influencer untuk meng-counter opini negatif terkait isu pengoplosan BBM.

    “Upaya tersebut menunjukkan ketidakseriusan manajemen dalam menangani permasalahan internal dan lebih fokus pada pencitraan daripada penyelesaian masalah. Alih-alih memperbaiki sistem dan memastikan kejadian serupa tidak terulang, dia menduga manajemen Pertamina justru sibuk mengendalikan opini publik dengan cara tidak etis,” katanya.

    Haris juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

    “Kami mendesak agar Pertamina segera melakukan pembersihan internal dan memastikan bahwa seluruh jajaran direksi dan karyawan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

    Dia mendorong Pertamina harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

    “Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance,” ucapnya.

    Haris mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda terus mengawasi kinerja BUMN dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    (jon)

  • Wamen ESDM sebut BBM Pertamina yang beredar sudah melalui pengawasan

    Wamen ESDM sebut BBM Pertamina yang beredar sudah melalui pengawasan

    Kami ada mekanisme pengawasan, baik dari sisi jumlah maupun standar terhadap BBM di dalam negeri, baik Pertalite maupun Pertamax

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang beredar di masyarakat sudah melalui pengawasan Kementerian ESDM.

    “Kami ada mekanisme pengawasan, baik dari sisi jumlah maupun standar terhadap bahan bakar minyak yang ada di dalam negeri, baik itu Pertalite maupun Pertamax,” ujar Yuliot ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Pernyataan tersebut merespons kebijakan Kementerian ESDM terkait pengawasan kualitas BBM yang beredar di dalam negeri dalam periode 2018–2023.

    Saat ini, kata dia, proses hukum di Kejaksaan Agung sedang berjalan. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah mendukung proses hukum dan berusaha untuk meningkatkan pengawasan.

    “Yang bisa kami lakukan adalah pengawasan ke depan,” ucap dia.

    Pernyataan tersebut selaras dengan Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi yang menyampaikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) Pertamina sudah melalui program sertifikasi dan diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang beroperasi di bawah Kementerian ESDM.

    Bambang menjelaskan bahwa proses pengujian produk bahan bakar minyak sudah berlangsung sejak zaman dahulu, sebelum kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 mencuat.

    Produk yang diuji oleh Lemigas pun bukan hanya BBM yang berasal dari Pertamina. Lemigas juga menguji BBM yang dijual oleh SPBU lainnya seperti Shell, Vivo, maupun BP.

    “Jadi sebenarnya barang-barang ini (BBM) sudah diuji, tidak hanya sekarang. Dari dulu ada peraturannya,” kata Bambang ketika melakukan sidak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta, Kamis.

    Pernyataan tersebut merespons keresahan masyarakat akibat ramainya pemberitaan terkait BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

    Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

    RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Kabar tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Atas hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi, yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025