Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bagikan Cerita Menarik dan Sindir Pertamina, Hasyim Muhammad: Negara Ini Tak Lelah Mengecewakan Masyarakat

    Bagikan Cerita Menarik dan Sindir Pertamina, Hasyim Muhammad: Negara Ini Tak Lelah Mengecewakan Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu penulis, Hasyim Muhammad ternyata punya cerita unik terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadinya.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Hasyim bercerita terkait kebiasaannya untuk melakukan isi ulang bahan bakar.

    Ia mengaku selama ini mendapatkan saran dari istri dan anaknya untuk melakukan isi ulang di Shell.

    Namun, ia mengabaikan arahan tersebut dan lebih memilih ke SPBU untuk membeli Pertamax.

    “Istri dan anak saya selama ini maunya beli bensin di Shell,” tulisnya dikutip Kamis (27/2025).

    “Tapi kalau isi bensinnya sama saya, selalu saya belokkan ke SPBU Pertamina beli Pertamax,” sebutnya.

    Hasyim berdalih bahwa Pertamina punya kualitas yang sama bagusnya. Dan perusahaan ini berasal dari Indonesia.

    “Pertamina sama bagusnya dan milik Indonesia, kata saya,” tuturnya.

    Hanya saja, setelah kasus korupsi PT Pertamina yang mengoplos bahan bakar Pertalite dan Pertamax. Ia merasa negara ini tidak pernah lelah untuk membuat rakyat kecewa, termasuk dirinya.

    “Negara ini tak lelah mengecewakan orang-orang yang mencintainya,” terangnya.

    Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.

    Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sekitar tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketujuh orang ini kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

  • Geledah Kantor Anak Riza Chalid di Merak, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Geledah Kantor Anak Riza Chalid di Merak, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten pada Kamis (27/2/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    PT Orbit Terminal Merak sendiri merupakan perusahaan milik  M Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengoplosan BBM Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

    “Bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.

    Harli menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen.

    Kendati demikian, Harli tak membeberkan secara detail dokumen apa saja yang dibawa dalam penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.

    “Tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan,” katanya.

    Dia menambahkan, penggeladahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Nantinya, kata dia, pihaknya juga bakal memeriksa para tersangka maupun pihak lain guna menunstaskan kasus tersebut.

    “Jadi dari berbagai sumber, dari saksi-saksi dan tentunya karena sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang maka pemeriksaan saksi ini harus dipercepat,” katanya terkait penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.

  • Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    TRIBUNJATIM.COM – Efek samping mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite ternyata cukup besar.

    Kabar bahwa Pertamina menyulap Pertalite jadi Pertamax yang didistribusikan ke masyarakat itu tengah menjadi perbincangan.

    Apa sebenarnya dampak paling terasa bagi masyarakat terkait pengoplosan BBM tersebut?

    Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

    Dalam kasus tersebut terkuak dugaan tata kelola minyak mentah yang dilakukan Riva Siahaan Cs dengan mengoplos pertalite dengan pertamax.

    Beredarnya dugaan tersebut membuat masyarakat geram sekaligus resah akan dampak pencampuran dua BBM tersebut.

    Tak hanya merugikan negara, kasus tersebut juga dianggap merugikan masyarakat.

    Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga ini tersebut Riva Siahaan Cs telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

    Usut punya usut, mencampur Pertalite dengan Pertamax ternyata menimbulkan sejumlah efek samping untuk mesin kendaraan, baik motor maupun mobil.

    Mengoplos Pertalite dengan Pertamax memiliki beberapa dampak yang perlu diperhatikan, baik dari segi teknis kendaraan maupun lingkungan. Berikut rincian seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    1.Kinerja Mesin:

    Peningkatan Oktan:

    Pertamax memiliki angka oktan yang lebih tinggi dibandingkan Pertalite. 

     Dengan mencampurnya, angka oktan campuran tersebut bisa menjadi lebih tinggi. 

    Namun, jika tidak sesuai dengan spesifikasi mesin, mesin bisa mengalami penurunan kinerja atau tidak berjalan optimal.

    Risiko Kerusakan Mesin: 

    Mesin yang dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan angka oktan rendah (seperti Pertalite) mungkin akan mengalami masalah jika terpapar dengan bahan bakar bertingkat lebih tinggi, karena ada kemungkinan pembakaran yang tidak sempurna.

    2. Efisiensi Bahan Bakar:

    Meskipun oktan lebih tinggi dari Pertamax bisa meningkatkan efisiensi pembakaran, pada kendaraan yang dirancang untuk menggunakan Pertalite, percampuran ini bisa berakibat pada pemborosan bahan bakar karena pembakaran yang kurang optimal.

    3. Emisi dan Dampak Lingkungan:

    Emisi Gas Buang:

    Mesin yang tidak dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan lebih tinggi dapat menghasilkan emisi yang lebih banyak. 

    Hal ini bisa meningkatkan pencemaran udara jika kendaraan mengeluarkan emisi gas buang yang lebih berbahaya.

    Pencemaran Udara: 

    Jika percampuran bahan bakar ini menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna, maka polutan seperti karbon monoksida dan hidrokarbon tidak terbakar dengan baik dan bisa meningkatkan pencemaran udara.

    4. Kualitas Pembakaran:

    Pertamax yang memiliki aditif tertentu dapat memberikan pembakaran yang lebih bersih dan efisien dibandingkan Pertalite.

    Namun, jika percampuran tidak tepat, kualitas pembakaran bisa terpengaruh dan menyebabkan kerugian dalam jangka panjang.

    5. Jangka Panjang pada Mesin:

    Dalam jangka panjang, penggunaan campuran bahan bakar ini dapat berisiko merusak komponen mesin seperti katup dan piston, terutama pada kendaraan yang tidak didesain untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi.

    Pada intinya, mengoplos Pertalite dan Pertamax memang mungkin tidak langsung merusak mesin, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus, bisa berisiko bagi kinerja dan umur mesin kendaraan.

    Selalu disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh produsen kendaraan.

    Viral warna oli mesin disebut berubah karena Pertamax (Kompas.com)

    Update terbaru kasus mega korupsi Pertamina kini Kejagung kembali menjebloskan dua tersangka baru ke rutan.

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan. Keduanya merupakan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

    “Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    Mereka ditahan di Rutan Salemba.

    Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, pukul 10.00 WIB.  

    KONFERENSI PERS – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. (Tribun Jabar)

    Namun, Maya dan Edward sama-sama mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.  

    Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyimpulkan keduanya melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan pada Selasa (25/2/2025).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

    Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF);

    SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

    dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; 

    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

    dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan isu imunitas yang dimiliki Danantara tidak benar. Hal ini diungkapkan Dony dalam acara BNI Investor Daily Roundtable di Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dony menjelaskan Danantara tetap berada dalam pengawasan ketat.

    “Penting untuk diklarifikasi ke publik. Danantara seolah-olah dianggap untouchable, padahal tidak demikian,” ujar Dony.

    Ia mengungkapkan, terkait tata kelola dan payung hukum Danantara, tidak bisa dilihat secara parsial melainkan harus secara menyeluruh.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebutkan pengurus Danantara maupun direksi tidak dapat dituntut secara hukum apabila perusahaan mengalami kerugian.

    Namun hal tersebut dengan catatan yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak ada kecurangan (fraud) di dalamnya, dan tetap murni dilakukan dengan pertimbangan bisnis.

    “Di dalam undang-undang itu dijelaskan pengurus atau direksi dan komisaris tidak dapat dituntut di muka hukum apabila mampu menjelaskan tidak terjadi conflict of interest,” papar Dony.

    Lalu, muncul anggapan, dengan adanya aturan tersebut pengelolaan Danantara dapat dilakukan seenaknya. Lagi-lagi, Dony menepis adanya asumsi yang dimaksud.

    Pengelolaan Danantara akan tetap dilakukan secara profesional, dan dilakukan secara hati-hati. Serta, terdapat pengawasan yang cukup berlapis dan melibatkan sejumlah pihak. Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Danantara telah membentuk struktur organisasi yang terdiri dewan penasihat, oversight commitee, komite audit, komite investasi, serta komite etik.

    “Pengawasannya di dalam Danantara banyak sekali pengawasan yang berlapis. Mulai dari dewan pengawas kemudian di atasnya ada lagi oversight commitee,” papar Dony.

    “Yang terdiri dari siapa oversight commitee-nya? Ketua KPK, ketua BPK, ketua PPATK, kapolri, dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

  • Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    loading…

    Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    JAKARTA – Indonesia kembali diguncang skandal korupsi di sektor energi. Kali ini, dugaan penyimpangan muncul dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pertalite yang seharusnya menjadi BBM bersubsidi diduga “disulap” menjadi Pertamax yang lebih mahal. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat yang memanfaatkan selisih harga demi keuntungan pribadi, sementara rakyat harus menanggung dampaknya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

    Dugaan praktik ini tentu berdampak luas. Selain merugikan masyarakat yang semakin terbebani dengan harga BBM yang mahal, negara juga kehilangan dana subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi paling besar dalam sejarah distribusi BBM di Indonesia.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola minyak mentah. Nama yang ikut terseret adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    Praktik ini berimbas besar pada keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari ekspor minyak mentah yang dilakukan secara tidak semestinya, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, hingga meningkatnya beban kompensasi serta subsidi. Benarkah ada permainan di balik harga BBM yang terus melonjak? Apakah kasus ini akan terus menyeret nama-nama besar di industri energi?

    Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Eri Purnamahadi-Anggota Dewan Energi Nasional, Nailul Huda-Direktur Ekonomi Celios, dan Achmad Nur Hidayat-Ekonom, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Pengamat sarankan pemerintah memperkuat peran BPH Migas

    Pengamat sarankan pemerintah memperkuat peran BPH Migas

    BPH Migas jangan fokus hanya pada pengawasan ketersediaan, tetapi juga harus aktif monitoring kegiatan hilir Pertamina sebagai operator.

    Pekanbaru, (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Jakarta, Mego Widi Hakoso menyarankan pemerintah perlu memperkuat peran Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) sebagai unit agar lebih intensif dan luas jangkauannya.

    “BPH Migas jangan fokus hanya pada pengawasan ketersediaan, tetapi juga harus aktif monitoring kegiatan hilir Pertamina sebagai operator,” kata Mego Widi Hakoso dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis.

    Menurutnya, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) adalah komoditas penting, dengan harga gradual naik, sementara publik akan tetap mengonsumsi dengan jumlah yang sama. Khususnya di wilayah niaga padat, seperti Jawa, Sumatera, dan Bali. Ia berpendapat, justru permintaan tinggi di wilayah ini yang menjadi peluang oknum melakukan penyimpangan.

    Terkait dengan polemik yang beredar, ia menyarankan, pemerintah eksekutif dan legislatif harus mendukung proses hukum yudikatif dengan transparan. Fraksi koalisi pemerintah juga harus terbuka menerima saran dan kritik langkah-langkah ke depan dari fraksi oposisi pemerintah.

    Senada dengan Mego, pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.

    “Dari pemerintah, kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi,” ujar Hasan.

    Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.

    “Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500,” ujarnya pula.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

    Secara rinci, ketujuh tersangka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Kejagung pun menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    “Setelah dilakukan (pemeriksaan) secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

    Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka MK dan EC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

     

  • Pengguna Pertamax Curhat Pindah ke SPBU Lain Pasca Terkuaknya Kasus BBM Oplosan – Halaman all

    Pengguna Pertamax Curhat Pindah ke SPBU Lain Pasca Terkuaknya Kasus BBM Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertamax Pertamina mengaku pindah membeli BBM ke SPBU lain non-Pertamina sebagai ungkapan kekecewaan mereka atas kasus korupsi impor BBM dan praktik pengoplosan Pertalite yang dijual sebagai Pertamax.

    “Saya enggak nyangka aja. Ini kan pakai pertamax berharap mesin kita bagus. Kalau begini saya bakal pertimbangkan buat pindah ke yang lain,” kata warga Bekasi, Samsu Dhuha (30) kepada Tribunnnews.com, Rabu (26/2/2025).

    Dia mengatakan selama ini dia loyal menggunakan BBM Pertamax karena merasa sebagai konsumen  yang tidak pantas mendapatkan BBM bersubsidi.

    Hal yang sama juga disampaikan Bachtiar (26). Dia mempertimbangkan untuk beralih menggunakan BBM dari pesaing Pertamina seperti Shell, Vivo maupun BP pasca terkuaknya kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

    “Fix banget, saya ganti ke yang lain saja. Nggak apa-apa harganya mahal dikit asal jujur dan kualitasnya sesuai,” katanya.

    Berdasar pantauan Tribunnews, di sejumlah SPBU Pertamina di Jakarta Selatan, terlihat pompa dispenser Pertamax tampak sepi tidak ada antrean.

    Hal itu antara lain terlihat di SPBU Pertamina di Mampang Prapatan dan SPBU Pertamina di Kemang, Jakarta Selatan. Ada pengendara yang datang mengisi Pertamax tapi cenderung sepi.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    Ketujuh orang tersangka tersebut adalah

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
    Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
    Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
    Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza,
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

    Lalu bagaimana peran masing-masing para tersangka tersebut dalam bisnis gelap BBM di Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023?

    Berikut rinciannya: 

    1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    Riva Siahaan bersama Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Riva Siahaan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang serta “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax. 

    2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

    Sani bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono terlibat dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Sani Dinar Saifuddin juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Agus Purwono bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifudin melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Agus Purwono juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, 

    Dia diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. 

    KORUPSI IMPOR BBM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Riva adalah satu dari 7 tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha PT Pertamina.  (Kolase Tribunnews)

    5.  Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. 

    6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Dia diduga berperan aktif dalam komunikasi dengan tersangka Agus Purwono.

    Komunikasi ini bertujuan agar pihaknya bisa memperoleh harga tinggi meskipun persyaratan belum terpenuhi.

    Dimas Werhaspati bersama Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede disebut melakukan koordinasi dengan Agus Purwono untuk mengamankan keuntungan dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang. 

    7. Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dia bersama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat transaksi terpenuhi.

    Selain itu, dia dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan terkait produk kilang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023.

    Jika ditarik mundur ke belakang, menurut Harli jumlah kerugian negara pasti fantastis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi itu antara 2018-2023, dan jumlah kerugian total negara belum dihitung.

    Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

    Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan kerugian negara sebesar itu,” katanya.

    Harli bilang, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

    Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

     

     

  • Istana: Kasus Pertamina Harus Jadi Contoh Perbaikan Tata Kelola BUMN

    Istana: Kasus Pertamina Harus Jadi Contoh Perbaikan Tata Kelola BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan meminta supaya kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya dalam memperbaiki tata kelola.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa meskipun kasus yang melibatkan Pertamina Patra Niaga bukanlah masalah yang terjadi di tubuh utama Pertamina, melainkan di anak perusahaan tersebut, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. 

    Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam upaya memerangi korupsi, sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasan menekankan bahwa korupsi harus diberantas di seluruh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga mendorong Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola agar perusahaan ini bisa berkembang lebih baik dan lebih transparan.

    “Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia, salah satu kekuatan ekonomi kita dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Fortune 500,” ujar Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menilai tindakan bersih-bersih di Pertamina sangat didukung agar nantinya perusahaan tersebut menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya.

    Pemerintah berharap dengan perbaikan ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya, sehinga akan lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.

    Mengomentari langkah-langkah perbaikan tata kelola, Hasan menjelaskan bahwa bukan hanya Pertamina yang perlu melakukan perubahan, tetapi seluruh institusi negara dan BUMN juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

    Pemerintah, melalui Presiden, juga telah melakukan efisiensi anggaran di APBN, dan ini harus diikuti oleh sektor BUMN untuk menciptakan hasil yang optimal.

    “Sebenarnya bukan hanya di Pertamina ya, tetapi di seluruh institusi negara, di seluruh BUMN, langkah-langkah perbaikan tata kelola. Kan Presiden dari sisi pengelolaan APBN kan sudah melaksanakan efisiensi, supaya lemak-lemak yang ada dalam belanja APBN selama ini itu bisa dihilangkan,” ucapnya.

    Meskipun proses perbaikan ini mungkin menimbulkan kejutan, tetapi Hasan optimistis bahwa perubahan yang diinginkan oleh Presiden Prabowo untuk menciptakan institusi yang bebas dari korupsi dan lebih bertanggung jawab akan segera membawa kesetimbangan baru yang lebih baik.

    Hasan juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia percaya penegakan hukum akan berjalan dengan jujur, adil, dan fair. Pemerintah tetap mendukung Pertamina untuk menjadi perusahaan yang lebih baik, serta berharap kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tetap terjaga.

    “Tentu saja, semangat perbaikan harus ada di semua lini, dan hal ini harus dijadikan contoh untuk perbaikan tata kelola di seluruh BUMN,” pungkas Hasan.

  • Ini Lahan Sitaan Kejaksaan Agung yang Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah – Halaman all

    Ini Lahan Sitaan Kejaksaan Agung yang Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meninjau lahan koruptor yang disita Kejaksaan Agung di Banten dan Jawa Barat yang akan digunakan untuk Program 3 Juta Rumah.

    Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan.

    “Lingkup pelaksanaan survei mengacu pada persyaratan kelayakan teknis sebagaimana pada PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022,” kata Heri dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, bebas banjir dan longsor, dan tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai.

    Lalu, kelayakan teknis juga meliputi ketersediaan sumber air dan listrik, serta kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.

    Adapun Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk bisa dibangunkan perumahan.

    Sesuai rekomendasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, ada tiga lokasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan.

    Pertama, lahan ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    Lahan tersebut terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 Ha dan 3,5 Ha dengan status SHGB atas nama PT Harvest Time.

    Lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman di sekitarnya dan berdekatan dengan Perumahan Citra Maja Raya yang sudah terbangun.

    Lalu, jalan perumahan berupa beton lebar 6 m, ada drainase lingkungan eksisting yang terhubung ke perumahan, serta lahan yang luas dengan sebagian besar merupakan tanah kebun.

    “Lahan siap bangun namun akses hanya bisa melalui area PT. Harvest time. Terdapat Perumahan Citra Maja Raya, perumahan belum diminati dan belum banyak yang menghuni,” ujar Heri.

    Lokasi kedua adalah di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terdiri atas 1 lahan HGB seluas 2,2 Ha atas nama PT Faduma Jaya.

    Lahan itu bersebelahan dengan Perumahan Cikupa Asri Tangerang yang sudah terhuni dan lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman.

    Terakhir, lokasi yang berpotensi terdapat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

    Luas lahan masing-masing 4,1 ha, 3,9 ha, 3,6 ha, dan 4,9 ha dengan status SHGB atas nama PT Chandra Tribina.

    “Sebelah timurnya berupa jalan tanah dengan lebar 1,5 m – 2m, sebelah barat berupa jalan paving dan perkerasan aspal, juga terdapat jalan akses setapak lebar 1-2 m.

    “Sumber air dan listrik terdekat berjarak +200 m. Dari hasil survei perlu pematangan lahan, karena kontur tanah berbukit dan datar,” ucap Heri.

    Selanjutnya, ketiga lokasi yang sudah disurvei akan dikaji dari segala aspek dan dipertimbagnkan mana yang cocok untuk dilakukan pembangunan.