Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Kritik Durasi Penyelidikan yang Dibatasi 14 Hari

    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Kritik Durasi Penyelidikan yang Dibatasi 14 Hari

    Jember (beritajatim.com) – Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, mengkritik durasi penyelidikan polisi terhadap sebuah kasus yang dibatasi hanya 14 hari. Batas waktu itu tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

    “Empat belas hari untuk penyelidikan itu omong kosong. Harus dibicarakan dengan serius,” kata Margarito via zoom, dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember, Kabupaten Jember, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RU, pelapor untuk langsung mengajukan laporan ke penuntut umum jika penyidik tidak bertindak dalam waktu 14 hari.

    Kejaksaan juga diberi hak untuk mengajukan permohonan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Dengan kata lain jaksa memperoleh beberapa kewenangan baru, seperti intervensi dalam penyidikan dan kontrol terhadap proses prosedural.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono mengatakan, RKUHAP tidak menawarkan solusi nyata bagi masalah hukum di Indonesia. Dia mempertanyakan diadopsinya model yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda.

    Pemusatan kewenangan penyelidikan dan penuntutan pada kejaksaan tanpa mempertimbangkan kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai, dikhawatirkan Suryono akan memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia. “Kasus-kasus yang mangkrak sekarang saja sudah banyak, apalagi jika semua kewenangan dipusatkan di kejaksaan,” katanya. [wir]

  • 9
                    
                        Kejati Jakarta Tangkap Jaksa yang Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar 
                        Megapolitan

    9 Kejati Jakarta Tangkap Jaksa yang Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar Megapolitan

    Kejati Jakarta Tangkap Jaksa yang Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta menangkap jaksa penuntut umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.
    Penerimaan suap terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
    “Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam.
    Patris menyampaikan, nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
    “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” tutur Patris.
    Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan Azam lagi.
    “Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Patris.
    Setelahnya, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat.
    Disebutkan, Azam sudah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lainnya disimpan di rekening istri.
    Saat ini, Azam dan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS masih berstatus sebagai saksi yang diimbau untuk memenuhi panggilan Kejati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending bahan bakar minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

    “Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

    Selain di lokasi PT OTM, Harli menjelaskan bahwa penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

    Ketika awak media menanyakan apakah rumah tersebut milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, ia mengonfirmasinya.

    Sebagai informasi, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.

    “Dari informasinya begitu,” ucapnya.

    Penyidik juga kembali memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

    “Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” ucap Harli.

    Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.

  • 2 Wanita di Sampang Madura Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 M

    2 Wanita di Sampang Madura Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 M

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang tahun 2020 untuk perbaikan jembatan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar. 

    Informasinya, para tersangka itu, dua orang diantaranya berjenis kelamin wanita warga Tambelangan, Sampang, yakni SR (26) dan WF (27). 

    Keduanya merupakan ketua pimpinan kelompok masyarakat (pokmas) bernama ‘Dewan Baru’ dan ‘Panca Indera’, yang terlibat dugaan korupsi tersebut. 

    Dan seorang pria berinisial MS (33) warga Tambelangan, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas milik Tersangka SR. 

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas di Kabupaten Sampang pada tahun 2020 untuk pembangunan jembatan, yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar. 

    Para tersangka itu, sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (19/2/2025) untuk merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang. 

    “Iya benar (mereka status tersangka) saat ini akan dilakukan penahanan. Baru ditahan tanggal 19 Februari 2025 kemarin. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan di limpahkan ke JPU,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (27/2/2025). 

    Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan korupsi terkait bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2020.

    Dana tersebut disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Daru untuk pembangunan Jembatan di Desa Banjarbillah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

    “Iya dana hibah,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

    Saat disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Edy tak menampiknya. Karena pengembangan atas kasus tersebut masih terus dilakukan. 

    “Intinya kasus masih dikembangkan. Keterangan dari fakta-fakta tersebut masih kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil),” pungkasnya. 

  • Kejagung Kembali Geledah Rumah dan Kantor Riza Chalid, Ratusan Bundel Berkas Disita

    Kejagung Kembali Geledah Rumah dan Kantor Riza Chalid, Ratusan Bundel Berkas Disita

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina periode 2018-2023. Salah satunya kediaman pengusaha minyak Riza Chalid. FOTO/DOK

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan penggeledahan dilakukan pada hari ini.

    Harli menyebut lokasi geledah pertama dilakukan penyidik di rumah pengusaha minyak Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan ini sedang berlangsung di Jalan Panglima Polim 2,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Penyidik, kata Harli, juga menggeledah kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Penyelidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus sedang dipelajari di dalam apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

    Harli menambahkan, lokasi penggeledahan selainnya juga dilakukan terhadap PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi Cilegon, Banten.

    “Yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” jelasnya.

    Jerat 9 TersangkaDalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (abd)

  • Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepak bola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air.

    Dengan cap Fakta Bola Garuda di sebelah kiri atas, didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Sejauh ini, kasus korupsi dalam negeri yang paling merugikan negara ialah PT Timah Tbk. yang menjerat salah satunya suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

    Di urutan dua, ada new entry alias kasus baru di dalam Liga Korupsi, yaitu, Pertamina. Oplosan kandungan bensin yang merugikan konsumen sekaligus negara itu saat ini tengah menjadi samsak kemarahan masyarakat.

    oke klasemen sementara pertamina menggeser pt timah di urutan pertama klasemen dan berpeluang masuk champions league musim depan pic.twitter.com/CxGB3uUOYU— abcdefuck (@re_search30) February 27, 2025

    Selengkapnya, berikut Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, protes rakyat dalam bentuk meme sepak bola:

    PT TIMAH – 300 T PERTAMINA – 193 T BL BLBI – 138 T DUTA PALMA – 78 T PT TPPI – 37 T PT ASABRI – 22 T PT JIWASRAYA – 17 T KEMENSOS – 17 T SAWIT CPO – 12 T GARUDA INDONESIA – 9 T BTS KOMINFO – 8 T

    Adapun, rupa-rupa komentar unik dan menggelitik dari warganet juga mewarnai kemunculan Liga Korupsi Indonesia ini, berikut di antaranya:

    @Riodi***: “Ayo dong pertamina susul PT timah biar langsung scudeto.” @arvi***: “Siap2 Danantara penghuni posisi pertama.” @Zepr***: “Masih nunggu beton waskita fc dan antam fc bangkit dari liga 2.” @koko***: “tolong di update klasemennya. pertamina harusnya naik satu, timah turun satu.” @purno**: “kominfo jangan sampe kena degradasi. ayo lanjutkan performa korup nya.” @java***: “ini jadi motivasi bagi para koruptor berbakat di indonesia untuk bisa melampauinya.” Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Viral Warna Pertamax dan Pertalite Ternyata Sama? Video Petugas SPBU Bikin Geger!

    Viral Warna Pertamax dan Pertalite Ternyata Sama? Video Petugas SPBU Bikin Geger!

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Viral video petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tengah mengecek bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.

    Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik itu menampilkan, warna BBM Pertamax dengan Pertalite rupanya tidak ada bedanya atau berwarna sama yaitu hijau. 

    Padahal secara tampilan, harusnya Pertamax dengan RON 92 berwarna biru, sedangkan Pertalite RON 90 berwarna hijau.

    Belum diketahui lokasi SPBU Pertamina ini, kemudian diposting oleh pemilik akun Instagram @datukdirajadimyani hingga mengundang 7.789 komentar sampai Kamis (27/2/2025) pagi.

    Dari yang dilihat Warta Kota, video itu menampilkan seorang pria yang tengah merekam meminta petugas SPBU Pertamina untuk melihat warna bensin Pertamax dengan Pertalite.

    Permintaan pria itu menyusul adanya kasus korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan Pertamina dengan membeli minyak mentah Pertalite, namun menjualnya dengan harga Pertamax yang lebih mahal. 

    Petugas SPBU Pertamina itu lantas mengikuti permintaan pria yang merekam video. Petugas mengambil nozzle Pertalite berwarna putih dan memasukan bensin tersebut ke dalam sebuah botol kaca bening. 

    Setelah botol itu penuh, petugas kemudian mengambil nozzle Pertamax untuk mengisi bensin ke dalam sebuah botol kaca bening yang ada di sebelahnya.

    Setelah botol-botol itu penuh, terlihat warna keduanya sama yaitu hijau. 

    “Gercep (gerak cepat) langsung tes lapangan Pertalite vx Pertamax. Pakai Pertalite dibilang ngabisin anggaran negara, ngisi Pertamax isinya Pertalite. Jadi selama ini kena tipu, itulah nasib rakyat,” demikian yang tertera dalam postingan tersebut. 

    “Sama mas, coba deh lihat mas. Warnanya sama nggak antara Pertamax dengan Pertalite,” ucap perekam itu kepada petugas SPBU Pertamina. 

    Seolah ingin memperkuat apa yang dilihatnya, perekam kemudian bertanya kepada dua perempuan yang ikut menyaksikan aksi petugas itu.

    Kedua perempuan itu kemudian mengangguk yang bermakna mengamini pernyataan pria tersebut. 

    “Sama ya? Oke yah, sama ya (warna) Pertamax dengan Pertalite,” imbuh perekam tersebut. 

    Usai melihat warna kedua jenis BBM tersebut, pria tersebut berencana ingin melaporkan hal ini kepada penanggung jawab SPBU Pertamina.

    Dia lalu bertanya keberadaan Bos SPBU Pertamina kepada petugas. 

    “Bosnya di mana? oh di dalam?,” ucap pria tersebut. 

    Diketahui, video ini mengundang ribuan komentar netizen di Instagram. Mayoritas para netizen tidak percaya dengan pelayanan Pertamina buntut terungkapnya Pertalite dioplos menjadi Pertamax. 

    “Saya pengguna Pertamax, Demi Allah akan saya tuntut mereka di akhirat kelak,” imbuh pemilik akun @ayatullahazzam. 

    “Tombol yang tidak percaya sama Pertamina,” ucap pemilik akun @sri_sugiyanto. 

    “Parah, rakyat yang dirugikan bukan negara,” timpal pemilik akun @baim_arkhan. 

    Tidak hanya menulis kekecewannya, para netizen juga mengajak pengguna media sosial untuk beralih ke perusahaan minyak swasta yaitu Shell dan Vivo.

    Mereka memandang, pelayanan Shell dan Vivo jauh lebih baik dibanding Pertamina, milik perusahaan negara. 

    “Bau-bau kehancuran Pertamina. Semuanya akan pindah ke Shell,” ucap pemilik akun @fdyk3nz. 

    “Saya yakin dengan kejadian ini, saham Pertamina akan anjlok. Karena ada tim balap yang disponsori mereka, pasti akan tidak percaya,” tutur pemilik akun @only_just_aman.

    Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    RS diduga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penetapan status Riva Siahaan itu bersama dengan tersangka lainnya.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, dan bukti dokumen yang sah.

    RS akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan enam tersangka lainnya.

    Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

     

  • RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Universitas Bhayangkara Surabaya mengajak diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa Fakultas Hukum se-Jatim, guna mendiskusikan potensi overlapping kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, Kamis (27/2/2025). 

    Diskusi tersebut, melibatkan para pakar, seperti Prof Sri Winarsih sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Prof I Nyoman Nurjaya sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof Dadjijono sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Pitra Ramadani Nasution, sebagai Ketum PETISI Ahli. 

    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Wijaya, yang juga menjadi pembicara dalam forum yang melibatkan ratusan mahasiswa sebagai peserta diskusi itu, mengulas RUU KUHAP perlu dikritisi secara akademik. 

    Pasalnya, RUU yang bakal diimplementasikan pada 2026 mendatang itu, di satu sisi berpotensi memangkas beberapa mekanisme peradilan pada koridor kehakiman, menjadi lebih ringkas dan efektif. 

    Seperti ditiadakannya tahapan praperadilan untuk sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sebuah penanganan sebuah perkara hukum.

    Namun, di sisi lain, berpotensi pada munculnya nuansa yang mengarah pada pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan dengan pengaturan penyidik dengan penuntut umum. 

    Penyidik dalam hal ini, disebut Nyoman Wijaya, bisa saja dari Polri, PNS atau lembaga hukum Ad Hoc seperti lembaga antirasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Melalui Forum Group Discussion (FGD) tersebut, secara akademis, ia berharap semua elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab secara moril, seperti kalangan civitas akademika kampus, dapat berkontribusi mengedukasi secara menyeluruh kepada semua elemen masyarakat. 

    Bahwa, pengaturan kewenangan penyidik dengan penuntut umum, harus berjalan secara serasi dan harmoni.

    Harmoni dalam proses penegakan hukum, yang ia maksud adalah merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu yang harus berprinsip pada diferensiasi fungsi (functional differenciation). 

    Artinya, pembedaan fungsi penegakan hukum atau diferensiasi fungsi pada masing-masing lembaga penegak hukum, seperti polisi, penyidik, penuntut umum, dan hakim, bersifat independen dan fungsional atau saling melengkapi. 

    Selain itu, masing-masing fungsi penegakkan peradilan hukum tersebut, diberi kewenangan-kewenangan sesuai dengan tahapannya. 

    Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, kata dan istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi.

    Bukannya malah dianggap sebagai intervensi. 

    “(Karena) Ada kecenderungan di sana. Dan yang terlihat memang pengaturan mengenai kewenanangan fungsi penuntut umum jaksa itu juga mengintervensi fungsi penyidikan yang diberi kewenangan kepada penyidik. Penyidik bisa saja penyidik polisi, atau penyidik PNS, bisa juga penyidik lembaga tertentu seperti KPK. Nah itu ada nuansa mengintervensi sehingga terjadi istilah overlapping dalam pengaturan kewenangan-kewenangan itu,” ujarnya seusai forum di Lobby Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya,Kamis (27/2/2025). 

    Nyoman Wijaya menerangkan, manakala berpegang pada perspektif akademi, seperti dalam ilmu perundang-undangan, proses pembuatan suatu peraturan undang-undang (UU) yang baik, harus merujuk dua asas penting. 

    Yakni, pertama, asas pembentukan peraturan perundangan-undangan.

    Kedua, asas muatan materi di dalam UU tersebut. 

    Menurutnya, sentuhan di sini muatan materinya itu ada nuansa kontradiksi. Artinya ada lembaga penegak hukum pada tahapan itu ingin mengambil alih kewenangan-kewenangan dari penegak hukum yang lain. 

    Sehingga, muncul nuansa sebuah lembaga penegak hukum yang cenderung tampak superior dan inferior, atau tampak ordinasi dan subordinasi dalam hubungannya. 

    Padahal, dalam hubungan antar kelembagaan penegak hukum itu, harus bersifat koordinasi dan tertib.

    Karena ini saling melengkapi satu sama lain, dalam pelaksanaan mekanisme peradilannya.

    “Oleh karena itu, fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi,” jelasnya. 

    Lalu, bagaimana dengan produk UU lama, Nyoman Wijaya menjelaskan, produk UU yang lama seperti UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah cukup mewakili ke-Indonesia-an bangsa Indonesia hingga saat ini. 

    Karena, pertimbangan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), lalu penggunaan asas praduga tak bersalah, termasuk pengaturan mengenai kewenangan-kewenangan lain sudah lengkap, jelas dan sesuai dengan kondisi ke-Indonesia-an saat ini. 

    Namun ia menegaskan, RUU KUHAP ini nantinya, secara simpel bakal memangkas proses praperadilan yang tujuannya sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penetapan status hukum seseorang, mekanisme penahanan, proses penggeledahan, hingga penyitaan sebuah proses penegakkan hukum. 

    “Dalam rancangan KUHAP nanti praperadilan juga gak ada. Sudah diambil alih dengan lembaga pemeriksa pendahuluan mengurangi kaplingnya lawyer,” pungkasnya. 

  • Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pertamina Hari Ini

    Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pertamina Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Perhari ini juga penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2,” ujarnya di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Selain itu, Kejagung juga masih melakukan penggeledahan terhadap rumah Riza Chalid lainnya di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita 144 bunder berkas.

    Dia menambahkan, penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. 

    Perusahaan itu diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” pungkasnya.

  • Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid di Jakarta dan Kantor Anaknya di Terminal Merak

    Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid di Jakarta dan Kantor Anaknya di Terminal Merak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi yang diduga terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Tiga lokasi tersebut meliputi rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid serta kantor anaknya, M Kerry Andrianto Riza, di Kawasan Terminal Merak, Cilegon, Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala Dua, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, yang dimiliki oleh M Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengoplosan BBM jenis Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

    “Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait. Namun, detail dokumen yang disita belum dapat kami ungkapkan,” kata Harli.

    Penggeledahan ketiga dilakukan di rumah Riza Chalid di kawasan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga Kamis sore, penggeledahan masih berlangsung.

    “Saat ini, penyidik masih mengecek apakah lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang kami selidiki,” ungkap Harli.

    Harli menambahkan Kejagung akan segera memeriksa para tersangka dan pihak terkait guna mempercepat penyelesaian kasus ini.

    “Dari berbagai sumber dan saksi-saksi yang telah diperiksa, serta dengan sudah ditetapkannya sembilan tersangka (termasuk Riza Chalid), pemeriksaan akan dipercepat agar kasus ini segera tuntas,” tegasnya.