Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman

    Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan Taufik Adityawarman diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu inisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan Manager QMS Pertamina berinisial AA.

    “Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka YF [Yoki Firnandi],” tutur Harli di Jakarta, Senin (3/3).

    Selain ketiga saksi tersebut, kata Harli, tim penyidik juga memeriksa tujuh tersangka awal kasus korupsi yang terjadi di anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.

    Ketujuh tersangka yang telah ditahan Kejagung, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

    “Ketujuh tersangka ini diperiksa untuk dua tersangka, yaitu MK [Maya Kusmaya] dan EC [Edward Corne],” katanya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Perhari ini juga penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2,” ujarnya di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Selain itu, Kejagung juga masih melakukan penggeledahan terhadap rumah Riza Chalid lainnya di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita 144 bunder berkas.

    Dia menambahkan, penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. 

    Perusahaan itu diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” pungkasnya.

  • Golkar Bantah Bahlil Terlibat dalam Mega Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun

    Golkar Bantah Bahlil Terlibat dalam Mega Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun

    Golkar Bantah Bahlil Terlibat dalam Mega Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Dalam beberapa pekan terakhir, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun menjadi perhatian publik.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus yang terjadi pada 2018-2024.
    Dalam diskusi terbaru, sejumlah pihak menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    , dalam skandal mega korupsi tersebut.
    Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai
    Golkar
    Nurul Arifin menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bahlil salah alamat.
    “Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Skandal korupsi ini terjadi pada 2018-2023,” ucapnya dalam keterangan pers, Senin (3/3/2025). 
    Nurul menekankan, Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang diambil pada periode tersebut. 
    Sebaliknya, kata dia, Bahlil meminta produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri.
    Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tidak lagi mengizinkan ekspor minyak mentah ke luar negeri.
    “Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah. Salah satunya soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor bahan bakar minyak (BBM),” kata Nurul.
    Ia juga menjelaskan, Kementerian ESDM sedang mempercepat proses impor BBM menjadi enam bulan, dari yang sebelumnya satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memudahkan evaluasi setiap tiga bulan.
    Nurul berharap, publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus tersebut sehingga tidak terjadi salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat.
    “Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi ini,” ungkapnya. 
    Nurul juga mengajak semua pihak, termasuk Pertamina untuk berbenah demi meningkatkan pelayanan publik.
    Pengamat komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR), Ari Junaedi menilai, terdapat muatan politis dalam narasi keterlibatan Bahlil dalam dugaan kasus korupsi di Pertamina.
    Hal ini karena Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
    “Isu
    reshuffle
    , isu korupsi di Pertamina, ini kental sekali dengan muatan politik di belakangnya yang ingin menggoyang kepemimpinan Pak Bahlil sebagai pucuk pimpinan Golkar,” ujar Ari. 
    Ia juga mengatakan, publik harus lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagi saat ini  bukan masa politik. 
    “Politik itu dinamis dan bisa menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan,” ucap Ari.
    Ia menambahkan bahwa tuduhan publik, terutama dari warganet, terhadap Bahlil tidak tepat.
    Sebab, kronologi kasus
    korupsi Pertamina
    tidak bertepatan dengan masa jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM.
    “Tuduhan atau opini publik terhadap Menteri Bahlil dalam kasus korupsi Pertamina menurut saya salah alamat. Apa buktinya?,” ujar Ari, yang juga merupakan Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Maroef Sjamsoeddin, Adik Menhan Ditunjuk Jadi Dirut MIND ID, Mantan Presdir Freeport – Halaman all

    Profil Maroef Sjamsoeddin, Adik Menhan Ditunjuk Jadi Dirut MIND ID, Mantan Presdir Freeport – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menunjuk Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau Holding Industri Pertambangan, MIND ID.

    Tak hanya menempatkan Maroef di kursi Dirut, Erick juga merombak jajaran direksi MIND ID lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (3/3/2025).

    “Iya betul (direksi MIND ID dirombak), tadi jam 14.30 WIB,” kata Komisaris Utama MIND ID, Fuad Bawazier, Senin, dikutip dari Kompas.com.

    Lantas, seperti apa profil Maroef Sjamsoeddin?

    Maroef Sjamsoeddin adalah adik dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Samsoeddin.

    Maroef merupakan pensiunan TNI AU berpangkat Letnan Kolonel.

    Dulunya, Maroef adalah lulusan Akademi AU tahun 1980 dan pernah bertugas di Korps Pasukan Khas TNI AU.

    Dikutip dari Wikipedia, Maroef pernah mengemban sejumlah jabatan strategis selama berkarier di militer.

    Ia pernah menjadi Komandan Skadron 456 Paskhas, Atase Pertahanan RI untuk Brasil, Direktur Kontra Separatis Badan Intelijen Negara (BIN), Sahli Hankam BIN, hingga Wakil Kepala BIN periode 2011-2014.

    Maroef juga diketahui tercatat meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies.

    Setelah pensiun dari militer pada 7 Januari 2015, Maroef ditunjuk menjadi Presiden Direktur Freeport Indonesia menggantikan Rozik B Soetjipto.

    Tetapi, pada 18 Januari 2016, Maroef mengundurkan diri.

    Dalam surat pernyataannya, Maroef mengaku tidak ingin memperpanjang masa kepemimpinannya di Freeport Indonesia.

    “Dengan berakhirnya masa kontrak kerja saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi jabatan yang dipercayakan sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan tawaran perpanjangan dari Pimpinan Freeport McMoran, saya telah berkirim surat pengajuan pengunduran diri sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,” ujar Maroef dalam surat pernyataannya kepada seluruh karyawan Freeport Indonesia, Senin (18/1/2016).

    Ketika itu, Maroef disebutkan mengundurkan diri karena alasan pribadi.

    Saat menjadi Presdir Freeport Indonesia, pada Desember 2015, nama Maroef pernah mencuat karena disebut-sebut merekam pembicarannya dengan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan pengusaha minyak, Reza Chalid.

    Dalam rekaman itu, diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

    Kasus rekaman tersebut kemudian dibawa ke Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan laporan dari Sudirman Said yang saat itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Tetapi, MKD kala itu mengaku belum bisa mengambil kesimpulan, meski telah satu bulan menerima laporan dari Sudirman Said.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat itu menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyelidikan tentang dugaan permufakatan jahat korupsi, setelah beberapa hari menerima laporan.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdul Qodir/Adiatmaputra, Kompas.com/Yohana Artha)

  • Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pemberkasan

    Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pemberkasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi resmi memperpanjang masa penahanan TikTokers Vadel Badjideh (VA) dari 20 hari menjadi 40 hari akibat pemeriksaannya belum selesai dilakukan.

    Perpanjangan masa tahanan Vadel Badjideh dilakukan lantaran berkas perkara kasus pacar Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly belum selesai.

    “Penyidik telah mengajukan penambahan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari terkait kasus tersangka VA karena memang penyidik masih terus melanjutkan pemberkasan dan penyidikan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (3/3/2025).

    “Apabila sudah selesai, maka berkas yang bersangkutan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, selama 20 hari ke depan VA akan menjalani penahanan,” ungkapnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik terus bekerja demi melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pengajuan Vadel Badjideh agar bisa menjalani persidangan.

    “Sejauh ini penyidik masih bekerja melengkapi barang bukti dan saksi-saksi sehingga masih butuh waktu agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

    AKP Nurma Dewi menyakinkan, dalam 20 hari ke depan, penyidik akan bisa menyelesaikan berkas perkara terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

    “Semuanya pasti sudah diperkirakan. Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas. Oleh karenanya 40 hari ke depan penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA,” tandas AKP Nurma Dewi soal perpanjang masa tahanan Vadel Badjideh.

  • Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron

    Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron

    Jakarta: Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2018-2023 itu disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp1 kuadriliun. Kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

    Namun dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin angkat bicara ihwal kasus korupsi yang menyeret nama Sang Ketum. Nurul mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat.

    “Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara skandal korupsi itu terjadi pada 2018-2023,” ucap Nurul Arifin dalam keterangan pers, Senin, 3 Maret 2025.

    Atas dasar itu, kata Nurul, Menteri Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut. Nurul bahkan menjelaskan bahwa Menteri Bahlil telah menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri sehingga Kementerian ESDM sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.

    “Justru Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah saat ini soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor BBM yang bakal dipersingkat menjadi enam bulan dari yang sebelumnya satu tahun. Tujuannya agar evaluasi bisa mudah dilakukan setiap tiga bulan,” kata Nurul.
     

    Nurul pun berharap agar publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat tersebut.

    “Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi ini. Ini saat nya bagi kita semua untuk berbenah terutama di lingkungan Pertamina agar bisa jauh lebih baik ke depan terkait pelayanan publik,” ucap Nurul mengimbau.

    Semantara itu, pengamat komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Ari Junaedi menilai tidak tepat jika Menteri Bahlil menjadi objek sasaran kemarahan masyarakat, terutama warganet di media sosial, soal kasus korupsi di Pertamina tersebut. Ari menjelaskan, secara kronologi kasus korupsi di Pertamina tidak berbarengan dengan masa jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

    “Tuduhan atau opini publik terhadap Menteri Bahlil dalam skandal korupsi di Pertamina ini menurut saya salah alamat. Buktinya apa? kita lihat saja periode jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara korupsi terjadi pada 2018-2023,” kata Ari Junaedi.

    Ari yang juga Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama ini menilai ada muatan politis dalam narasi keterlibatan Menteri Bahlil dalam dugaan korupsi tersebut mengingat Bahlil sebagai Menteri ESDM juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    “Isu reshuffle, isu korupsi di Pertamina, ini kental sekali dengan muatan politik di belakangnya yang ingin menggoyang kepemimpinan Pak Bahlil sebagai pucuk pimpinan Golkar. Publik harus lebih pintar-pintar lagi dalam menyaring informasi karena sekali lagi saya ingatkan, tidak ada musim politik. Politik itu dinamis dan bisa menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan,” kata Ari.

    Jakarta: Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2018-2023 itu disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp1 kuadriliun. Kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
     
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin angkat bicara ihwal kasus korupsi yang menyeret nama Sang Ketum. Nurul mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat.
     
    “Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara skandal korupsi itu terjadi pada 2018-2023,” ucap Nurul Arifin dalam keterangan pers, Senin, 3 Maret 2025.

    Atas dasar itu, kata Nurul, Menteri Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut. Nurul bahkan menjelaskan bahwa Menteri Bahlil telah menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri sehingga Kementerian ESDM sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.
     
    “Justru Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah saat ini soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor BBM yang bakal dipersingkat menjadi enam bulan dari yang sebelumnya satu tahun. Tujuannya agar evaluasi bisa mudah dilakukan setiap tiga bulan,” kata Nurul.
     

    Nurul pun berharap agar publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat tersebut.
     
    “Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi ini. Ini saat nya bagi kita semua untuk berbenah terutama di lingkungan Pertamina agar bisa jauh lebih baik ke depan terkait pelayanan publik,” ucap Nurul mengimbau.
     
    Semantara itu, pengamat komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Ari Junaedi menilai tidak tepat jika Menteri Bahlil menjadi objek sasaran kemarahan masyarakat, terutama warganet di media sosial, soal kasus korupsi di Pertamina tersebut. Ari menjelaskan, secara kronologi kasus korupsi di Pertamina tidak berbarengan dengan masa jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM.
     
    “Tuduhan atau opini publik terhadap Menteri Bahlil dalam skandal korupsi di Pertamina ini menurut saya salah alamat. Buktinya apa? kita lihat saja periode jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara korupsi terjadi pada 2018-2023,” kata Ari Junaedi.
     
    Ari yang juga Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama ini menilai ada muatan politis dalam narasi keterlibatan Menteri Bahlil dalam dugaan korupsi tersebut mengingat Bahlil sebagai Menteri ESDM juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
     
    “Isu reshuffle, isu korupsi di Pertamina, ini kental sekali dengan muatan politik di belakangnya yang ingin menggoyang kepemimpinan Pak Bahlil sebagai pucuk pimpinan Golkar. Publik harus lebih pintar-pintar lagi dalam menyaring informasi karena sekali lagi saya ingatkan, tidak ada musim politik. Politik itu dinamis dan bisa menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan,” kata Ari.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Korupsi di Pertamina Tak Sinkron dengan Kepemimpinan Bahlil

    Korupsi di Pertamina Tak Sinkron dengan Kepemimpinan Bahlil

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Korupsi yang terjadi pada 2018-2023 itu disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 kuadriliun. Kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

    Namun dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin pun angkat bicara ihwal kasus korupsi yang menyeret nama ketum nya tersebut. Nurul mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat.

    “Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara skandal korupsi itu terjadi pada 2018-2023,” tegas Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (3 Maret 2025).

    Atas dasar itu, kata Nurul, Menteri Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut. Nurul bahkan menjelaskan bahwa Menteri Bahlil telah menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri sehingga Kementerian ESDM sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.

    “Justru Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah saat ini soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor BBM yang bakal dipersingkat menjadi enam bulan dari yang sebelumnya satu tahun. Tujuannya agar evaluasi bisa mudah dilakukan setiap tiga bulan,” ungkapnya.

    Nurul pun berharap agar publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat tersebut.

    “Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi ini. Ini saat nya bagi kita semua untuk berbenah terutama di lingkungan Pertamina agar bisa jauh lebih baik ke depan terkait pelayanan publik,” imbau Nurul.

    Semantara itu, pengamat komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Ari Junaedi menilai tidak tepat jika Menteri Bahlil menjadi objek sasaran kemarahan masyarakat terutama warganet di media sosial soal kasus korupsi di Pertamina tersebut. Ari menjelaskan, secara kronologi kasus korupsi di Pertamina tidak berbarengan dengan masa jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

    “Tuduhan atau opini publik terhadap Menteri Bahlil dalam skandal korupsi di Pertamina ini menurut saya salah alamat. Buktinya apa? kita lihat saja periode jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara korupsi terjadi pada 2018-2023,” kata Ari Junaedi.

    Ari yang juga Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama ini menilai ada muatan politis dalam narasi keterlibatan Menteri Bahlil dalam dugaan korupsi tersebut mengingat Bahlil sebagai Menteri ESDM juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    “Isu reshuffle, isu korupsi di Pertamina, ini kental sekali dengan muatan politik di belakangnya yang ingin menggoyang kepemimpinan Pak Bahlil sebagai pucuk pimpinan Golkar. Publik harus lebih pintar-pintar lagi dalam menyaring informasi karena sekali lagi saya ingatkan, tidak ada musim politik. Politik itu dinamis dan bisa menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan,” tegas Ari.

  • Publik Seret Bahlil Lahadalia dalam Pusaran Korupsi Pertamina, Begini Pembelaan Nurul Arifin Golkar

    Publik Seret Bahlil Lahadalia dalam Pusaran Korupsi Pertamina, Begini Pembelaan Nurul Arifin Golkar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi pada lingkungan PT Pertamina yang telah menyeret sembilan tersangka menjadi perhatian publik secara luas. Dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 kuadtriliun cukup menjengangkan publik.

    Seperti diketahui, dugaan korupsi di Pertamina itu tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus megakorupsi itu diduga terjadap pada periode 2018-2023.

    Seiring perkembangan kasus dugaan korupsi itu, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut.

    Merespons hal itu, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin pun angkat bicara ihwal kasus korupsi yang menyeret nama ketumnya tersebut. Nurul mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat.

    “Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara skandal korupsi itu terjadi pada 2018-2023,” tegas Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (3 Maret 2025).

    Atas dasar itu, kata Nurul, Menteri Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut. Nurul bahkan menjelaskan bahwa Menteri Bahlil telah menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri, sehingga Kementerian ESDM sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.

    “Justru Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah saat ini soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor BBM, yang bakal dipersingkat menjadi enam bulan dari yang sebelumnya satu tahun. Tujuannya agar evaluasi bisa mudah dilakukan setiap tiga bulan,” ungkapnya.

  • Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

    Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

    loading…

    Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai jumlah kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu hal yang masuk akal.

    Boyamin berpendapat, dalam penghitungan kerugian negara itu bisa maksimal. Dia menuturkan, seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan.

    Dia memberikan contoh misalnya cara pekerjaan menyuplai bahan bakar minyak (BBM) dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. “Maka biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ujar Boyamin, Senin (3/3/2025).

    Boyamin melanjutkan, kerugian lainnya adalah selisih harga Pertamax dengan Pertalite. Sehingga, menurut Boyamin, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut. “Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” kata Boyamin.

    Dia melanjutkan, dengan langkah Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina ini, bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina. Dengan langkah hukum Kejagung, maka tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik, dan tidak macam-macam lagi.

    Boyamin mengungkapkan, sejak reformasi diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh. “Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,” kata dia.

    Terlebih, lanjut dia, ada proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat. Sehingga (minyak mentah) produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri.

    Sementara Pertamax atau Pertalite harus impor dari luar negeri. “Padahal bisa saja Pertalite dan Pertamax ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” imbuhnya.

    Boyamin meminta agar semua pihak yang terlibat diproses hukum agar masalah ini tuntas. Boyamin juga minta agar semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang. “Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,” pungkasnya.

    (rca)

  • Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan ‘Yang Mulia’ di Sidang Zarof Ricar – Halaman all

    Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan ‘Yang Mulia’ di Sidang Zarof Ricar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum dari terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Hal ini terjadi setelah Arteria Dahlan berulang kali memanggil saksi Mangapul dengan sebutan “Yang Mulia,” sebuah panggilan yang biasanya ditujukan untuk hakim.

    Padahal, dalam sidang tersebut, Mangapul dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bukan hakim yang menyidangkan perkara meski berlatar belakang seorang hakim. 

    Ketidaktepatan Arteria memanggil Mangapul dengan sebutan kehormatan itu mengundang perhatian.

    Diketahui, kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur melibatkan sejumlah orang. Pihak pemberi suap terdiri dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sementara, pihak penerima suap yakni tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul; Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rizar.

    “Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saudara diperiksa berapa kali?” tanya Arteria di ruang sidang.

    Mangapul menjawab, “Saya lupa, tiga atau empat kali.”

    Arteria kembali menggunakan panggilan “Yang Mulia” saat menanyakan kapasitas Mangapul ketika menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam sesi tanya jawab ini, Arteria menggali informasi terkait sistem panel majelis hakim yang diterapkan di PN Surabaya.

    “Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?,” tanya Arteria.

    Namun, tak lama setelah itu, Hakim Anggota Purwanto menegur Arteria secara langsung dan meminta agar panggilan “Yang Mulia” tidak digunakan lagi.

    “Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata ‘Yang Mulia’ lagi,” kata Hakim.

    “Mohon karena disini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi aja,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka. (pn)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Sudah Rugi Rp 61,4 Miliar, 1.500 Warga Ditilap Jaksa Rp 11,5 Miliar, Aktor Terkenal Ikut Jadi Korban

    Sudah Rugi Rp 61,4 Miliar, 1.500 Warga Ditilap Jaksa Rp 11,5 Miliar, Aktor Terkenal Ikut Jadi Korban

    TRIBUNJATIM.COM – Sebanyak 1500 warga mengalami kerugian karena tertipu kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada 2022.

    Di antara para korban itu juga terdapat seorang aktor terkenal yang ikut merugi.

    Kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit itu dilaporkan beulang kali oleh para korban dengan serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.

    Kemudian, kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan hingga akhirnya terungkap adanya ‘main belakang’ antara Jaksa dan terdakwa.

    Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.

    Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

    Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.

    “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (3/3/2025).

     Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

    Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

    Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.

    Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.

    Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

    PENIPUAN – Ilustrasi uang tunai. (DOK. UNSPLASH)

    “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/3/2022).

    Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.

    Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022.

    Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.

    Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.

    Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

    Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.

    Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.

    “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.

    Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.

    Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.

    “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.

    Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.

    Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.

    “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com