Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Uji Kualitas BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi – Page 3

    Uji Kualitas BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025). 

    Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

    Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

    Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung  menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

  • Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf – Page 3

    Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, meminta maaf atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang telah menciptakan kehebohan dalam beberapa waktu terakhir.

    “Saya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami,” ujar Simon Aloysius Mantiri dalam sesi konferensi pers, Senin (3/3/2025).

    Menurut dia, kasus ini jadi salah satu ujian terbesar yang dihadapi oleh Pertamina. Kendati begitu, Simon sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), menyangkut tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada 2019-2023.

    “Kami sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Agung, dan tentunya akan terus membantu apabila dibutuhkan data-data atau keterangan tambahan, supaya proses ini dapat diproses dan berjalan sesuai dengan ketentuan,” imbuh Simon.

    “Kami menyampaikan komitmen kami untuk selalu berkomitmen terhadap kegiatan penyelenggaraan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Tentunya ini kesempatan kami untuk terus memperbaiki diri,” ungkap dia.

    Namun di sisi lain, ia juga memastikan bahwa kualitas BBM yang selama ini didistribusikan kepada masyarakat telah sesuai standar.

    Hasil Uji Lab

    Simon lantas buka-bukaan soal hasil uji lab yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, atau Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Beberapa hari lalu, Lemigas telah melakukan uji terhadap 75 sampel dari berbagai produk BBM Pertamina. Mulai dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), hingga Pertamax Turbo (RON 98).

    Lemigas pun disebutnya turut mengambil sampel dari Terminal BBM Pertamina Plumpang. Begitu juga contoh yang diambil dari 33 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

    “Setelah melalui uji lab, hasil tersebut menunjukan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” kata Simon.

    “Namun, itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan ataupun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” dia menegaskan.

  • Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik – Page 3

    Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025). 

    Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

    Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

    Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung  menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

    “Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

    Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

    “Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

    Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

    “Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

     

  • Erick Thohir Bicara Soal UU BUMN, Danantara, hingga Kasus Pertamina

    Erick Thohir Bicara Soal UU BUMN, Danantara, hingga Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir cukup optimistis bahwa Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di sub holding Pertamina tidak akan terulang dengan implementasi UU No.1/2025 tentang BUMN. 

    Erick beralasan UU BUMN yang baru, sektor investasi di BUMN akan mengalami perbaikan signifikan. Hal itu dilakukan salah satunya dengan pembentukan Danantara.

    Menurutnya, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bertujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap keputusan investasi besar yang menggunakan dana publik.

    “Dulu, investasi BUMN tidak pernah didiskusikan secara terbuka. Dengan adanya Komite Investasi, kini seluruh usulan investasi akan melalui proses yang lebih transparan dan akuntabel,” ucap Erick, dikutip Senin (3/3/2025).

    Meskipun tidak terlibat dalam operasional harian, pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan direksi dan komisaris BUMN menjalankan tugas mereka dengan baik.

    Dia menekankan Menteri BUMN tidak terlibat dalam operasional sehari-hari. Namun, dengan adanya undang-undang baru, maka dapat memantau dan memeriksa operasional serta penugasan yang diberikan kepada BUMN.

    “Dengan ada undang-undang yang baru, penugasan tetap saya cek dan bahkan periksa. Tapi operasional kami bisa pantau sekarang. Jadi ini saya rasa solusi yang bagus,” tuturnya. 

    Erick berkomitmen mendukung penuh terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam korupsi.

    “Nah ini improve-improve, yang harus kami lihat secara optimistis. Jangan justru ini jadi set-back (kemunduran),” terang Erick.

    Review Total Pertamina

    Erick Thohir juga mengatakan upaya ini termasuk untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut.

    Kendati demikian, sebagai Menteri BUM, pihaknya tak dapat langsung terlibat dalam keputusan perusahaan.

    Namun, pihaknya telah koperatif dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki masalah tersebut termasuk dugaan oplosan atau blending bahan bakar.

    “Saya rapat jam 11 malam, mengenai isu apakah ini blending oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami, tadi sudah di laporan ini kan dari Kejaksaan sedang menggali itu. Apakah blending?,” ujarnya usai menghadiri Konferensi Pers Penurunan Harga Tiket Pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025)

    Menurutnya blending dalam industri perminyakan sebenarnya sudah biasa terjadi. Namun yang menjadi hal penting terkait bleding apakah merupakan tindakan koruptif atau bagian dari upaya untuk meningkatkan performa bensin.

    “Blending ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau bagian dari peningkatan performa bensin,” katanya.

    Kerugian Negara 

    penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan bahwa kerugian negara kasus minyak mentah Pertamina bisa bertambah. Apalagi kerugian negara senilai Rp193,7 triliun hanya terjadi pada tahun 2023. Sementara penyidikan kasus tersebut di mulai dari tahun 2018.

    “[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2/2025). 

    Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

    Harli mengatakan jumlah kerugian tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik Kejagung bersama ahli. Meski demikian, dia memprediksi bahwa kerugian negara bisa membengkak lantaran kasus ini terjadi pada 2018–2023.

    Oleh karena itu, penyidik Kejagung akan mendalami ada atau tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara pada tahun-tahun sebelum 2023.

    “Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik apakah bisa ditelusuri mulai dari 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya. 

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
                        Megapolitan

    8 Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit Megapolitan

    Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan jaksa penuntut umum (JPU)
    Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
    , Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
    Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit
    .
    Uang tersebut merupakan milik korban
    penipuan investasi bodong
    yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.
    “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam.
     Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.
    Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
    Penipuan investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.
    Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan. Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
    Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
    “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-
    margin-call
    -kan, me-
    loss
    -kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari
    Kompas.com
    pada Selasa (15/3/2022).
    Chris mengaku terjun ke dunia
    robot trading
    ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
    Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022.
    Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.
    Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.
    Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
    Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
    Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.
    “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
    Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.
    Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
    “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
    Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.
    Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
    Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
    “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

    Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

    Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kasus korupsi
    yang menggerogoti Pertamina dalam beberapa tahun terakhir mestinya menjadi momentum perbaikan bagi perusahaan minyak pelat merah itu. Sebab, persoalan rasuah yang terjadi dinilai masih menggunakan modus lama, hanya dilakukan oleh pemain baru.
    Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya terjadi enam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan anak usaha BUMN itu, apa saja:
    1. Kasus LNG 2011-2014
    Pertama, kasus korupsi pengadaan
    liquified natural gas
    (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
    Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
    Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan
    kerugian negara
    Rp 2,1 triliun.
    Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
    2. Kasus gratifikasi pengadaan minyak mentah PES
    Kedua, pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
    Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
    Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
    Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
    3. Kasus dana pensiun Pertamina
    Ketiga, pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
    Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014.
    Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
    Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
    Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
    4. Kasus penyalahgunaan investasi Blok BMG Australia
    Selanjutnya pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
    Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
    Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
    Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
    Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
    5. Kasus digitalisasi SPBU Pertamina
    Pada awal tahun 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
    “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
    Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
    “Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
    Dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
    6. Kasus tata kelola minya mintah 
    Terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Kasus korupsi ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
    Lalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Kemudian beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    Selanjutnya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Dilansir dari keterangan
    Kejagung
    , PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
    Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina merupakan modus lama dengan pemain baru.
    “Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” kata Sudirman dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal Youtube
    Kompas.com
    , Sabtu (2/3/2025).
    Sudirman mengatakan, celah korupsi di Pertamina dilihat dari tiga hal.
    Pertama, Pertamina merupakan pemegang pasar utama dibandingkan yang lain sehingga rentan terjadi tindakan culas.
    Kedua, Pertamina memiliki transaksi dengan volume yang besar sehingga marginnya semakin besar.
    “Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana. Margin yang besar itu bisa dibagi untuk apa saja kan. Dari mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina. Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” ujarnya.
    Terakhir, sikap pemerintah atas kasus
    korupsi Pertamina
    ini.
    Sebab, ia yakin bahwa korupsi dengan kerugian negara yang besar tidak dilakukan sendiri.
    “Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

    Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, siap buka-bukaan dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. Ahok mengklaim memiliki banyak bukti. 

    Adapun Ahok menganggap bahwa kasus yang menjerat sejumlah petinggi subholding Pertamina itu adalah kasus lama. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena jabatannya hanya komisaris bukan direktur utama.

    Adapun PDI Peejuangan (PDIP) mendorong tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

    Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim memprediksi Ahok bisa jadi saksi yang tepat untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang ada di tubuh Pertamina. Bahkan, menurutnya, Ahok juga tidak segan membongkar perkara korupsi lainnya di Pertamina.

    “Pak Ahok menyambut baik jika dipanggil untuk menjadi saksi di kasus itu. Bahkan, pak Ahok akan membongkar kasus lainnya di Pertamina,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3).

    Chico mengatakan bahwa selama menjadi Komisaris Utama Pertamina, nasihat dari Ahok tidak pernah digubris oleh direksi dan para elite Pertamina, sehingga terjadilah kasus korupsi di pelat merah tersebut.

    “Fungsi pak Ahok ini kan jadi pengawas ya. Beliau ini selalu menyampaikan ke direksi, namun tidak digubris,” katanya.

    Maka dari itu, Chico mengemukakan bahwa Ahok sudah siap untuk memberikan semua keterangan terkait perkara korupsi tersebut dan membantu negara mengembalikan semua kerugian akibat korupsi di Pertamina.

    “Beliau siap dipanggil dan siap hadir untuk membantu negara atau pemerintah dalam membongkar kasus korupsi sekaligus penyelewengan di tubuh Pertamina,” ujarnya.

    Kejagung Periksa Ahok 

    Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.

    “Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    Namun, menurut Harli, jika penyidik masih belum membutuhkan keterangan dari Ahok, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi pada perkara korupsi PT Pertamina tersebut. “Jadi karena ini sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan,” katanya.

    Penggeledahan Terminal BBM

    Di sisi lain, penyidik Kejagung telah menggeledah Terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Banten.

    Pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan Terminal BBM di Tanjung Gerem, Banten masih beroperasi normal meski ada penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan menghormati dan kooperatif pada setiap proses hukum yang ada.

    “Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga bakal terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

    “Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

  • Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Pengendara Ini Tak Menyesal Beralih ke SPBU Swasta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Maret 2025

    Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Pengendara Ini Tak Menyesal Beralih ke SPBU Swasta Megapolitan 2 Maret 2025

    Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Pengendara Ini Tak Menyesal Beralih ke SPBU Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terbongkarnya skandal dugaan pengoplosan Pertamax di PT Pertamina (Perseor) tak membuat sejumlah pengedara ikut ambil pusing.
    Mereka mengaku tak menyesal telah memilih berlangganan di stasiun pengisian bahan bakar mum (SPBU) milik swasta, Shell.
    Mereka mengaku lebih nyaman membeli bahan bakar minyak (BBM) SPBU swasta itu dibandingkan Pertamina.
    Salah satu pembeli Shell bernama Bayu (25) ia sudah terbiasa menggunakan Shell untuk beraktivitas sehari-hari lantaran pelayanan di sana dinilai lebih baik.
    “Sudah sering saja mengisi di sini, sebelum kasus juga sering mengisi di sini sih. walaupun harga lebih mahal, tetapi pelayanan bagus juga,” kata Bayu.
    Kendati demikian, ia juga beberapa kali pernah mengisi di Pertamina, tetapi hal tersebut dalam keadaan mendesak ketika kehabisan BBM di jalan.
    “Pernah, kalau kepepet. Karena beda banget, dari segi tarikan beda banget. Jadi, percaya Shell,” ungkap Bayu.
    Senada dengan Bayu, Ucup(39) sudah rutin menggunakan Shell karena lebih irit dan tarikan lebih ringan.
    Hal tersebut sangat menguntungkannya terutama ia bekerja sebagai pengemudi ojek online.
    “Selain beli bensin saya juga beli oli dan servis disini. Karena dari dulu Shell lebih irit dibandingkan pertamina, tarikan juga lebih ringan lebih enteng,” kata Ucup
    Ucup menjelaskan,ia tidak mempermasalahkan jika harga Shell berubah-ubah mengikuti harga pasar minyak dunia.
    “Saya memakai dari harga Rp 10.000 samapai sekarang Rp 12.000 tetep memakai Shell, enggak masalah. Saya pernah perbandingan ya, pakai Shell dengan Pertamax itu beda sih,” tutur Ucup.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
    Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
    Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
    “Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

    Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Spesialis yang bekerja di National Hospital berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Iya benar kasusnya ditangani oleh Unit PPA,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi Beritajatim, Minggu (02/03/2025).

    Rina menjelaskan, saat ini dokter spesialis perempuan berinisial MM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik Unit PPA masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi proses hukum di kejaksaan.

    “Sekarang statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan penyidik sedang melakukan proses pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkas mantan Kanit PPA tersebut.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Beritajatim com, penyidik PPA tidak melakukan penahanan kepada MM walaupun sudah berstatus sebagai tersangka. MM juga disebut masih aktif bekerja di National Hospital.

    Berdasarkan penelusuran, MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (ang/but)

  • Hotman Sindir Ahok Cuap-cuap soal Kasus Korupsi Pertamina: Jangan Sekarang seperti Pahlawan – Halaman all

    Hotman Sindir Ahok Cuap-cuap soal Kasus Korupsi Pertamina: Jangan Sekarang seperti Pahlawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan tajam terhadap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, mengenai kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

    Hotman menilai bahwa Ahok memiliki tanggung jawab dalam melanggengkan praktik korupsi di Pertamina.

    Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya pada Minggu, 2 Maret 2025, Hotman menegaskan bahwa Ahok seharusnya tidak berbicara seolah-olah tidak bersalah.

    “Komisaris utama itu tugasnya berhak memecat sementara direksi, berhak melakukan pemeriksaan apa pun, jadi kalau ada penyelewengan besar di Pertamina, komisaris tidak tahu, setidak-tidaknya sekarang ini jangan dong cuap-cuap di media, seolah-olah dia tidak salah,” ujarnya.

    Hotman menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh Ahok:

    “Bisa karena gagal melaksanakan tugasnya atau lalai atau memang tahu, tapi tidak diproses. Saya tidak tahu mana yang benar,” ucapnya.

    Hotman menilai, Ahok seharusnya tak perlu berkoar-koar jika dirinya mengetahui ada skandal korupsi di Pertamina.

    Menurutnya, eks Gubernur Jakarta itu seolah-olah merasa tak “berdosa” dalam kasus itu.

    Padahal, kasus korupsi di Pertamina terjadi ketika Ahok menjabat sebagai komisaris utama.

    “Kalau pun dia merasa tidak bersalah atau memang dia tidak berani waktu itu membuka (skandal korupsi), setidak-tidaknya sekarang jangan cuap-cuap seolah-olah dia bersih, seolah-olah dia hebat,” ujar Hotman.

    Hotman menduga bahwa alasan Ahok terkesan membiarkan praktik korupsi adalah karena lebih memilih menikmati gaji yang besar saat menjabat.

    “Kalau dia sekarang ngaku banyak pelanggaran zaman dulu kenapa dia tidak teriak? Karena apa? Dia lebih memilih gaji yang miliaran, jadi mengenai Ahok, siapa pun kau akan saya lawan, saya tidak menyalahkan dia.”

    “Kalau bukan karena dia cuap-cuap, harusnya diam aja, karena semua pelanggaran tersebut terjadi pada saat dia sebagai pengawas, yaitu komisaris utama, itu sama saja seperti kepala sekolah, tidak tahu apa yang terjadi di dalam kelas bertahun-tahun kalau pun dia tidak tahu, dia tidak salah, tapi gagal dalam tugas, jangan sekarang seperti seorang pahlawan, Ahok tetap aku tantang,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hotman Paris Serang Ahok yang Cuap-cuap soal Korupsi Pertamina: Seolah-olah Dia Bersih, Saya Lawan!

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).