Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

    Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

    loading…

    Direktur Eksekutif HSI Rasminto menyatakan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan. Foto: Ist

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto menyatakan keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan.

    “Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

    Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.

    “Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

    Menurut Rasminto, keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.

    “Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat,” katanya.

    Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.

    Selain sebagai upaya penegakan hukum, Perpres No 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.

    “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku,” tuturnya.

  • Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan narasumber lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok , Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Agus Pramono, Ray Rangkuti, Feri Amsari dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas persoalan mega korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih hingga Rp1 kuadriliun.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Jika Ahok benar-benar diperiksa dalam kasus ini, hal tersebut bukanlah sesuatu yang aneh, melainkan bagian dari proses hukum yang wajar. Sebagai mantan komisaris utama, ia memiliki peran yang strategis dalam pengambilan keputusan di Pertamina selama masa jabatannya. Oleh karena itu, bisa jadi keterangan langsung dari Ahok menjadi informasi penting bagi penyidik dalam mengungkap fakta dari kasus megakorupsi ini. Lantas, bagaimana perkembangan dari kasus yang terus berlanjut ini?

    Saksikan selengkapnya malam ini bersama para narasumber, Agus Pramono-Anggota Dewan Energi Nasional, Ade Armando-Politisi PSI, Hendarsam Marantoko-Politisi Gerindra/Ketum Lisan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Feri Amsari-Pakar Hukum Tata Negara, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Sudirman Said-Menteri ESDM 2014-2016, malam ini Pukul 19.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor

    Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.

    “Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Harli Siregar kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2026).

    Hal tersebut disampaikan Harli merespons video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil p enggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

    Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    (shf)

  • Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara, Awas Jerat Hukum

    Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara, Awas Jerat Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengeluarkan larangan tegas terhadap masyarakat yang menerbangkan balon udara, terutama yang disertai petasan, selama Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Bahkan, juga bisa berpotensi kebakaran.

    “Selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, kami melarang masyarakat menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Sebab, tindakan itu bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (4/3/2025).

    Himbauan larangan menerbangkan balon udara dan petasan itu, selalu disampaikan Kapolres Ponorogo di setiap kesempatan saat bertemu dengan masyarakat.

    Ia berharap warga Ponorogo bisa mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama. Jika nanti di perjalanannya, masih ada yang nekat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andin.

    Penegasan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, Polres Ponorogo tengah memproses kasus balon udara yang jatuh di permukiman warga di Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan balon udara tersebut berasal dari Ponorogo.

    Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap persidangan. Meski begitu, AKBP Andin belum mengungkapkan jumlah warga yang terlibat dalam kasus ini.

    “Balon udara yang jatuh di Wonogiri memang berasal dari Ponorogo. Kami sudah lakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usulnya,” katanya.

    Di momen Ramadhan ini, Kapolres mengajak masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif dan memperdalam ibadah. Menurutnya, suasana Ramadhan sebaiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas spiritual daripada melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    Ya diharapkan masyarakat Ponorogo bisa lebih bijak dalam merayakan momen bulan Ramadhan dan Idulfitri nanti. Sehingga suasana tetap kondusif dan penuh keberkahan,” tutupnya. (end/ian)

  • Capres Dipastikan Menang Jika Didukung Dana Hasil Korupsi Pertamina, Politisi PKS: Aroma Seperti Ini Tercium Publik

    Capres Dipastikan Menang Jika Didukung Dana Hasil Korupsi Pertamina, Politisi PKS: Aroma Seperti Ini Tercium Publik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) disebut akan menang. Jika didukung dana korupsi Pertamina.

    Hal tersebut ditanggapi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. Menurutnya, hal itu sudah dicium publik.

    “Aroma seperti ini tercium publik,” kata Mulyanto dikutip dari unggahannya di X, Selasa (4/3/2025).

    Pernyataan demikian, sebelumnya diungkapkan eks petinggi Partai Gerindra, Arief Poyuono.

    Ia menilai bahwa dana hasil korupsi tersebut bisa menjadi modal besar untuk mengendalikan Pemilu 2029, termasuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Pasti Capres-Cawapres akan menang jika didukung dana hasil korupsi Pertamina yang Rp1000 Triliun,” ujar Poyuono di X @bumnbersatu (3/3/2025).

    Poyuono mengatakan, jumlah tersebut sangat besar dan cukup untuk membiayai berbagai aspek dalam kontestasi politik.

    “Seng ada lawan kita di pilpres 2029,” tukasnya.

    Arief bahkan menyebut bahwa uang hasil dugaan korupsi ini bisa digunakan untuk membeli partai politik, media, hingga membayar buzzer dan influencer guna membentuk opini publik.

    “Beli Parpol, Media, Buzzer, Influencer. Menang diatas 75 persen up,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan. Perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, nyaris tembus Rp1.000 Triliun.
    (Arya/Fajar)

  • Tak Sembarang Dijual, Produk BBM Harus Lolos Uji Spesifikasi

    Tak Sembarang Dijual, Produk BBM Harus Lolos Uji Spesifikasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pakar Bahan Bakar ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengungkapkan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di Indonesia sudah melalui pemenuhan spesifikasi dari pemerintah.

    Tri menegaskan, sebuah kilang BBM tidak akan mengeluarkan jenis BBM yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi pemerintah.

    “Lalu kemudian bisa dijual atau boleh keluar dari kilang sebab kalau tidak sesuai dengan spek (Ditjen) Migas, maka bahan bakar itu tidak boleh dijual, tidak boleh diedarkan di Indonesia,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/3/2025).

    Tri turut buka suara mengenai kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada masa 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Di mana sebelumnya dituding bahwa BBM RON 92 atau Pertamax dioplos.

    Tri menegaskan bahwa proses pencampuran BBM hanya dilakukan di kilang.

    “Nah, pencampur itu tidak dilakukan oleh (Pertamina) Patra Niaga. Karena Patra Niaga itu dapatnya adalah bahan bakar jadi yang sudah sesuai dengan spesifikasi (Ditjen) Migas. Jadi, mencampur atau blending itu dilakukannya di kilang. Kapan? Ketika mau membuat bahan bakar,” tegasnya.

    Selain itu, terdapat berbagai proses di kilang dalam menghasilkan BBM. Salah satunya adalah dengan memproduksi nafta dengan kadar tinggi maupun rendah yang nantinya bisa menghasilkan BBM dengan berbagai kadar RON.

    “Sehingga di kilang itu didapat ada naphta yang RON-nya rendah, ada naphta yang RON-nya tinggi,” katanya.

    Dengan begitu, Tri juga menegaskan bahwa kilang BBM tidak akan mengeluarkan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada saat ini.

    “Kalau proses produksi di kilang itu, proses blending atau mencampur tadi, dilakukan di kilang dan bakar yang dihasilkan itu sudah memenuhi spesifikasi Migas,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.

    Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.

    Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.

    “Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?,” tanya Jaksa.

    “Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa,” jawab Ito di ruang sidang.

    Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.

    Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

    Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.

    Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.

    “Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?,” tanya Hakim memastikan.

    Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.

    “Tidak ada majelis,” jawab Ito.

    Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.

    Termasuk soal pengakuan Lisa yang dipaksa agar mengakui sebagaimana yang telah diakui oleh Erintuah Damanik dan Mangapul saat pemeriksaan sebelumnya.

    Adapun saat itu Erintuah dan Mangapul mengaku diberikan uang oleh Lisa Rachmat.

    “Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” jelas Ito.

    “Jadi apa yang tertuang dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?,” tanya Hakim.

    “Murni jawaban dan keterangan dari saudara Lisa,” jawab Ito.

    Setelah itu Hakim pun coba mengkonfrontir Lisa dengan Ito.

    Saat itu Hakim bertanya ke Lisa apakah dia benar meminta mengubah keteranganya dalam BAP. Kemudian Lisa menyebut ia telah meminta untuk mengubah keterangannya di BAP.

    Akan tetapi hal itu justru dibantah oleh Ito. Menurut Ito pada saat itu Lisa tidak meminta untuk mengubah keterangan di BAP.

    “Saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang saudara buat. Kan tidak, tidak kan pak ito?,” tanya Hakim.

    “Tidak majelis,” ucap Ito.
    Setelah itu Lisa pun bersikeras dengan jawabannya. Pasalnya menurut dia yang memeriksa dirinya di tanggal 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

    “Tanggal 23 itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya. Jadi saya sudah bilang saya minta diganti karena tidak sesuai dengan jawaban ini. Tidak benar saya bilang begitu,” kata Lisa.

    “Jadi saudara tetap pada keterangan yang kemarin?,” tanya Hakim.

    “Iya,” ujar Lisa.

    Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat ingin dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pn Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar oleh Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?,” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan bahwa dirinya telah sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya itu untuk diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat itu pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Kemudian menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?,” tanya Jaksa heran karena Lisa sebut JPU.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?,” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” beber Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisnya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa awalnya bergegas menuju ke rumahnya dengan menggunakan taksi di Jalan Kendal Sari Nomor 2.

    Disana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat diperjalanan, Lisa mengaku diberitahu oleh Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta oleh Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.
    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan para wanita tersebut.

    Selain itu ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?,” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, namun Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.
    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa oleh penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi oleh banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat ingin dilistrik atau disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” pungkasnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Biaya Proyek ‘Pencitraan’ Polri, 2 Tender Rp21 Miliar!

    Biaya Proyek ‘Pencitraan’ Polri, 2 Tender Rp21 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri sedang melakukan tender 2 proyek  ‘pencitraan’ untuk memoles citra polisi yang banyak disorot karena perilaku aparatnya. Tidak main-main, nilai tender 2 proyek di Divisi Humas Polri itu mencapai Rp21 miliar.

    Polri belakangan ini terus menjadi sorotan. Kasus paling terbaru adalah dugaan intimidasi terhadap duo punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani. Polisi diduga memaksa Sukatani untuk mengklarifikasi dan menarik lagu ‘Bayar..Bayar..Bayar’ yang sejatinya ditujukan untuk mengkritisi perilaku korup yang kerap terjadi di institusi kepolisian.

    Publik merespons negatif langkah kepolisian. Gerakan #kamibersamasukatani menggema di media sosial. Di sisi lain, banyak pihak yang mengkritisi praktik intimidasi terhadap Sukatani dan menganggapnya sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

    “Menciptakan lagu untuk kritik adalah hak asasi manusia,” ujar mantan Ketua MK, Mahfud MD.

    Terlepas dari kasus Sukatani, harus diakui bahwa citra Polri relatif lebih rendah dibandingkan dengan institusi lainnya. Litbang Kompas, yang mempublikasikan hasil temuannya pada Januari lalu, menempatkan TNI sebagai lembaga paling memiliki citra positif. Skornya mencapai 94,2%.

    Hal serupa juga tampak dari temuan Indikator Politik yang menempatkan TNI sebagai lembaga negara yang memiliki kepuasan paling tinggi dibandingkan dengan lembaga lainnya. Tentu saja, peringkat ini tidak menghitung kepuasan publik terhadap presiden sebagai lembaga negara.

    Tren Citra Lembaga Negara

    Institusi
    Litbang Kompas
    Indikator Politik

    TNI 
    94,2
    94

    Kejaksaan
    70
    83

    KPK
    72,6
    72

    Polri
    65,7
    69

    Sumber: Litbang Kompas, Indikator Politik

    Citra positif TNI itu berbanding terbalik dengan Polri. Skor Polri selalu berada di bawah TNI atau lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan kejaksaan. Rendahnya citra positif maupun kepuasan publik terhadap Polri itu dipicu oleh rentetan kasus hukum yang menyeret anggota kepolisian mulai dari penembakan, pemerasan, hingga tindak pidana lainnya.

    Versi Litbang Kompas citra positif hanya di angka 65,7% atau jauh lebih rendah dibandingkan TNI. Indikator memberikan angka yang lebih baik yakni 69%. Meski demikian, tingkat kepuasan publik terhadap Polri versi Indikator tetap lebih rendah dari TNI.

    Tender Proyek

    Dokumen tender yang diunggah di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik alias LPSE Polri mengungkap bahwa, kedua proyek yang saat ini sedang masuk dalam tahap pasca kualifikasi antara lain program Program Kepolisian Presisi Mengayomi yang direncanakan akan menggunakan anggaran dari APBN 2025. Nilai program tersebut senilai Rp13 miliar.

    Sementara itu, tender proyek kedua bernama program siaran Kepolisian Presisi Melayani. Nilai anggaran untuk program kedua lebih kecil dibandingkan dengan proyek pertama yakni tercatat senilai Rp8,1 miliar.

    Adapun, jika mengacu dokumen tender proyek, Program Kepolisian Presisi Mengayomi nantinya akan dikemas dalam bentuk talk show dan semi dokumenter. Tujuannya, untuk meningkatkan opini positif terhadap Polri melalui edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan.

    Menurut dokumen tender, proyek ‘pecintraan’ itu sejalan dengan dengan program Kapolri terkait ‘Presisi Polri’ terutama dalam isu manajemen media yang pada ujungnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Dengan melakukan pendekatan kepada media, mengelola sosial media, mempublikasikan setiap keberhasilan Polri, merespons cepat dan menetralisir atau menekan berita negatif, serta mengelola trending topic,” demikian dikutip dari dokumen tender, Selasa (4/3/2025).

    Ilustrasi Polisi sedang berjagaPerbesar

    Sementara itu untuk program kedua, yakni program kepolisian presisi melayani, akan menampilkan kinerja atau prestasi setiap satuan kerja alias satker serta satuan wilayah alias satwil Polri. Adapun lewat visualisasi pencapaian tiap satker maupun satwil Polri, dapat menunjukkan prestasi dan kinerja Polri kepada publik.

    “Polisi yang humanis, inspiratif, inovatif, bertanggung jawab, serta penuh dengan kebaikan dan kepedulian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.”

    Bisnis telah menghubungi Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Brigjen Truno meminta Bisnis untuk menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. “Silakan ke Kabag Penum.” Namun demikian, Kabag Penum Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, enggan memberikan komentar. “Tidak ada [komentar].”

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk aktif di media sosial. Kapolri bahkan memerintahkan mereka untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.

    “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” katanya akhir Januari lalu.

  • Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

    Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

    Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung),
    Max Jefferson Mokola
    , menjadi saksi verbalisan atau saksi dalam sidang pemeriksaan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap
    Gregorius Ronald Tannur
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3/2025).
    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
    Dalam sidang tersebut, Max membantah telah mengancam dan menekan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , selama pemeriksaan.
    “Ada penyidik bernama Max yang pernah menyetrum, apakah ada penyidik bernama Max selain saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
    “Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” jawab Max.
    Max juga mengatakan, penyidikan terhadap Lisa dilakukan di ruangan penyidik dengan pintu terbuka sehingga bisa dilihat oleh rekan kerjanya.
    “Ruangan penyidik itu memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada yang melihat,” ujarnya.
    Sementara itu,
    Pengacara Ronald Tannur
    , Lisa Rachmat, mengatakan tetap dengan pernyataannya soal adanya ancaman setrum listrik saat pemeriksaan.
    “Dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik di situ, Pak Max mengatakan dilistrik saja,” kata Lisa.
     
    “Saudara tetap pada keterangannya,” tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Usai dimintai keterangan oleh hakim, Lisa dan Max dipersilakan kembali ke tempat masing-masing.
    Ketika itu, Lisa terlihat tampak kesal dengan Max.
    Namun, Max menggerakkan tangannya untuk memberikan tanda agar
    pengacara Ronald Tannur
    itu bersabar.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI bakal menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
    Hal ini dilakukan lantaran pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku ditekan sampai mau disetrum oleh penyidik saat pemeriksaan dalam proses penyidikan.
    Intimidasi dari penyidik terungkap ketika Lisa memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Lisa diminta mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik.
    Namun, Lisa membantah keterangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan.
    Hakim pun meminta jaksa untuk tidak memaksakan keterangan Lisa dalam persidangan yang membantah memberikan uang kepada Erintuah Damanik.
    “Penuntut umum enggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui,” tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    “Iya, keberatan dong,” kata Lisa merespons pernyataan hakim.
    Hakim pun meminta Lisa tidak menyela penyampaian terhadap jaksa.
    Namun, hakim mempersilakan jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa Lisa untuk dihadirkan di muka persidangan.
    “Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu, jangan di iya-iya kan. Silakan nanti Saudara (jaksa) hadapkan saksi verbalisannya,” kata hakim.
    “Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
    “Apakah benar apa yang disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan atau paksaan dari penyidik yang memeriksa?” lanjut hakim.
    Kepada hakim, Lisa juga mengaku siap jika dihadapkan dengan penyidik yang memeriksanya.
    Hakim pun meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya.
    “Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung,” ujar jaksa.
    “Siap,” kata Lisa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Tahan Advokat Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit, Penggelapan Aset

    Jaksa Tahan Advokat Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit, Penggelapan Aset

    Melalui konferensi pers, Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasusnya bermula pada 23 Desember 2023 ketika dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.

    Penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara: PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2025. Adapun uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu BG dan OS.

    Namun, kedua kuasa hukum korban menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk melakukan penggelapan dana. Alhasil ketika pengembalian aset kedua kuasa hukum dan Jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 Miliar.

    “Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 Miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu,” ucap Partis.

    Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak dan pada tanggal 24 Februari 2025 satu orang oknum Jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.

    Saat ini kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan tersebut dan tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.