Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tak Sendiri, Nikita Mirzani Dapat Pesan Penguat dari Sang Adik

    Tak Sendiri, Nikita Mirzani Dapat Pesan Penguat dari Sang Adik

    Jakarta, Beritasatu.com – Lintang Fajar menunjukkan dukungannya untuk sang kakak, Nikita Mirzani, yang resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.

    Dalam unggahan di Instagram story pribadinya, dikutip Rabu (5/3/2025), Lintang menyebut Nikita sebagai sosok wanita kuat.

    “Strong women,” tulis Lintang, disertai emoticon hati.

    Tak hanya itu, ia juga menuliskan doa dan harapan agar sang kakak tetap kuat menghadapi situasi sulit ini.

    “Semangat wanita hebat. Banyak doa dan cinta untukmu,” lanjutnya.

    Ia pun memberikan pesan motivasi agar Nikita dapat bangkit setelah menghadapi cobaan ini.

    “Ketika kamu dijatuhkan, bangkitlah dengan kekuatan yang lebih besar lagi,” tambah Lintang.

    Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Selama ditahan, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan ini dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

  • Heboh 190 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 190 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Ahmad Sahroni
    mengungkap poin-poin yang dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025).
    Sahroni menyebutkan, rapat diawali dengan paparan pihak Kejagung soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
    “Oh ini Pertamina. Baru dia paparan,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Sahroni menuturkan, selain kasus Pertamina, sejumlah kasus besar juga akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
    Beberapa di antaranya adalah dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Impor gula, Pertamina, terus timah, ada 4 deh kalau enggak salah tadi,” kata Sahroni.
    Menurut dia, pihak Kejagung akan menyampaikan soal perkembangan kasus penegakan hukum yang ada.
    “Dia menyampaikan saja bahwa update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pemimpin rapat memutuskan rapat bersama Jampidsus digelar secara tertutup.
    Dalam rapat hadir langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
    Rano mulanya menanyakan tanggapan para fraksi yang hadir dan mayoritas meminta agar rapat digelar tertutup.
    “Jadi begini aja, ini karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup,” ujar Rano.
    “Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan rapat tertutup ya,” sambungnya.
    Rano menjelaskan, rapat perlu digelar tertutup agar materi rapat bisa dibahas secara mendalam.
    Selain itu, rapat akan membahas soal perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
    “Kita lihat karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

    BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Setelah RKHA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku pihak yang menerima dan memborongkan pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada, Selasa (4/3/2025), keduanya kini sudah diatahan di Rutan Kelas IIB Kudus hingga 20 hari.

    RKHA sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus.

    Status kepegawaian RKHA sebagai ASN pun terancam diberhentikan sementara menyusul penetapan tersangka.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menegaskan, BKPSDM belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari hingga Rabu (5/3/2025) pagi atas penetapan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT yang menyeret salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

    Kata dia, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari.

    Nantinya berupa pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.

    “Ya sampai saat ini (Rabu pagi), status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” terangnya di Kudus.

    Lebih lanjut, BKPSDM belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum, diajukan kepada PPK.

    Sebelumnya, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro pada, Selasa (4/3/2025).

    RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

    Hasil penyelidikan dan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan kedua saksi tersebut sebagai tersangka.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIb Kudus.

    Penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas.

    Baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing. RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

    Sementara SK diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

    Tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Target pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan sebelum Lebaran. (Sam)

  • Korupsi, Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun

    Korupsi, Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun

    Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mahuda Setiawan (MS), mantan Relationship Manager sebuah bank BUMN di Pacitan, dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, MS juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta.

    Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur, membenarkan adanya putusan ini dan menyebut bahwa hukuman terhadap MS meningkat setelah upaya banding dilakukan.

    “Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding,” ujar Ratno Timur, Selasa (4/3/2025).

    Jika MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diterapkan.

    Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Kejari Pacitan berharap vonis ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

    “Kami menghimbau masyarakat, terutama yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu profesional dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ratno.

    Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral. “Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (tri/ian)

  • Golkar Dorong Ahok Diperiksa di Kasus Pertamina, Benny Harman: Membiarkan Korupsi Terjadi Juga Korupsi

    Golkar Dorong Ahok Diperiksa di Kasus Pertamina, Benny Harman: Membiarkan Korupsi Terjadi Juga Korupsi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didorong untuk diperiksa. Terkait dengan kasus korupsi di Pertamina.

    Hal tersebut menuai sorotan. Kader Partai Demokrat, Benny Harman menanyakan indikasi keterlibatan eks Komisaris Utama Pertamina itu.

    “Golkar dorong Kejagung periksa Ahok di kasus korupsi Pertamina. Emang ada kah indikasi Pak Ahok terlibat?” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/3/2025).

    Menurut Benny, korupsi bukan hanya terlibat langsung. Tapi juga membiarkan korupsi itu sendiri.

    “Membiarkan dan sengaja menutup mata agar koruptor merajalela merampas uang rakyat adalah juga korupsi,” ujarnya.

    Ia pun menyerukan, agar pemberantasan pemberantasan korupsi tidak tebang pilih.

    “Sekali lagi, membiarkan korupsi terjadi adalah juga korupsi. Jangan tebang pilih dalam berantas korupsi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mendukung jika Kejaksaan Agung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu berpeluang untuk diperiksa terkait kasus korupsi di BUMN minyak bumi dan gas tersebut.

    Menurut Idrus, soal oplosan ini diduga sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Baik saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina maupun sebelumnya.

    “Sehingga Pak Ahok harus menjelaskan kondisi sewaktu masih aktif sebagai komisaris dan mengetahui kasus ini,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

    Ini supaya Kejaksaan Agung mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual sehingga bisa menjadi alat bukti hukum.

  • Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS

    Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS

    Jakarta, Beritasatu.com – Penunjukan direktur utama baru PT Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melibatkan Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding.

    Jabatan dirut Pertamina Patra Niaga masih kosong setelah Riva Siahaan ditahan Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    Putri mengatakan penunjukan dirut baru Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan juga harus dikomunikasi dengan pihak komisaris perusahaan tersebut.

    “Nanti bagaimana kemudian bicara dengan pihak komisaris. Nanti kita tunggu,” ujarnya. 

    Riva Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.

  • Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi  – Halaman all

    Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) lega Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita aset vital milik perseroan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.

    Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

    “Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ujar Emma di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Menurut Emma, Pertamina telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung. 

    Terutama berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Emma berujar, aset tersebut tidak disita karena dalam Undang-Undang Pemberdayaan Negara, objek vital nasional berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terutama soal kebutuhan bahan bakar.

    “Kejaksaan mempunyai hak untuk mengontrol aset itu untuk dikendalikan dalam kontrol sepenuhnya oleh Kejaksaan, apalagi itu menyangkut aset objek vital nasional,” tutur Emma.

    Emma mengatakan, hal tersebut memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Operasional hingga pendapatan Pertamina Group, lanjut Emka, tetap berjalan normal seperti biasa.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

  • Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

    Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, Kanwil Kemenag, serta Pemerintah Kabupaten/Kota, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait sinergitas dalam mewujudkan Jawa Barat Istimewa.

    Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Husni Hamid, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Selasa (4/3/2025) sore. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pembangunan manusia Jawa Barat yang unggul dan berkarakter menjadi tujuan utama dari program Jabar Istimewa.

    Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara Pemdaprov Jabar dengan Pemkab/Pemkot serta unsur Forkopimda di masing-masing daerah agar program ini dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh.

    Operasi Jabar Manunggal

    Dalam kesepakatan ini, terdapat lima bidang utama yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu pemberantasan premanisme, pembangunan pendidikan istimewa, pembangunan kesehatan istimewa, pembangunan infrastruktur istimewa, serta pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan secara merata.

    Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Jabar Istimewa, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyiapkan Operasi Jabar Manunggal. Operasi ini bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan yang menghambat pembangunan, seperti praktik premanisme yang menghambat investasi, pemungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja, hingga pungutan uang THR yang kerap terjadi setiap menjelang hari raya.

    “MoU ini bukan sekadar seremonial. Kami akan menjalankan Operasi Jabar Manunggal dengan pembiayaan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten/Kota pun akan mengalokasikan anggaran yang diperlukan. Ini demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama,” kata Gubernur Dedi Mulyadi.

    Wajib Militer untuk Siswa SMA/SMK/MA

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan gagasannya untuk menerapkan kurikulum wajib militer bagi siswa SMA/SMK/MA di Jawa Barat. Program ini dirancang untuk membentuk karakter siswa sekaligus menggali potensi mereka dalam berbagai bidang.

    “Saya serius, mulai tahun ajaran baru, Pemda Provinsi Jabar akan memasukkan kurikulum wajib militer di sekolah-sekolah. Setiap sekolah akan memiliki pembina dari TNI dan Polri yang bertugas membentuk karakter siswa serta memetakan bakat mereka, termasuk bagi yang bercita-cita menjadi tentara atau polisi,” katanya.

  • Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all

    Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all

    Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 07:51 WIB

    Tribunnews/Dennis Destryawan

    HORMATI PROSES HUKUM – Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat acara diskusi bersama media di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Simon menyampaikan Pertamina akan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri memastikan perusahaan akan menghormati kasus hukum di Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

    “Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” ujar Simon di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Simon memastikan, Pertamina akan mendukung agar proses ini bisa berjalan dengan transparan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat. Di sisi lain, kata dia, operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

    “Kami memahami bahwa saat ini Pertamina sedang menghadapi ujian yang cukup berat,” kata Simon.

    Namun, Simon memastikan dengan dukungan dari berbagai pihak dari internal dan eksternal, Pertamina akan terus melangkah ke depan. Pertamina juga telah memberikan pendampingan hukum.

    “Kami memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum,” tutur Simon. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 petinggi Pertamina sebagai tersangka.

    Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini sejak 2018 hingga 2023.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini