Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dorongan pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung mencuat setelah Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
    Kesepakatan itu lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Suradi pada Selasa (18/11/2025).
    Di forum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda pembenahan lembaga penegak hukum tidak bisa lagi ditunda.
    Menurutnya, publik menuntut perubahan yang lebih cepat dan lebih nyata.
    “Komisi III DPR RI menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
    Pembentukan panja disebut sebagai langkah awal untuk memastikan pengawasan politik berlangsung lebih intensif.
    Di antara berbagai isu yang mencuat, kinerja Kejaksaan turut menjadi salah satu sorotan.
    Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath secara terbuka menilai Kejagung tampil impresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, namun tidak diimbangi dengan pemulihan kerugian negara yang memadai.
    “Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget,” kata Rano.
    Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang memancing perhatian publik, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan justru jauh di bawah ekspektasi awal.
    Kondisi itu membuat kinerja Kejaksaan tampak timpang: keras di depan, tetapi tumpul saat harus mengejar aliran uang korupsi.
    “Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” ujarnya.
    Tak berhenti di situ, Rano juga mengungkap bahwa Komisi III kerap menerima laporan mengenai oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik hingga perbuatan pidana.
    Namun ia menilai penanganan terhadap oknum tersebut belum mencerminkan ketegasan yang diharapkan publik.
    “Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” katanya.
    Menanggapi kritik dari DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Anang Supriatna, mengatakan lembaganya tidak menutup mata terhadap kelemahan yang disebutkan para wakil rakyat.
    “Kami mengapresiasi dan menghormati kepedulian dari DPR berupa kritikan, masukan konstruktif termasuk dengan usulan pembentukan Panja
    Reformasi Kejaksaan
    ,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
    Menurut Anang, publik sebenarnya dapat melihat perubahan signifikan Kejaksaan dalam lima tahun terakhir, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga keberhasilan penanganan perkara prioritas.
    Ia merujuk pada sejumlah survei yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga hukum paling dipercaya masyarakat.
    “Kami menyadari dan tidak menutup mata bahwa saat ini masih ada beberapa oknum pegawai kejaksaan yang bermasalah hukum dan melakukan tindakan tercela namun jumlah prosentasenya sangat kecil dan jauh berkurang dibanding jumlah pegawai Kejaksaan yang seluruhnya sekitar 15.000 orang,” ujarnya.
    Anang menolak anggapan bahwa jaksa-jaksa bermasalah hanya dipindahkan tanpa sanksi berarti.
    Ia menyebut Kejaksaan telah melakukan penindakan melalui sidang etik hingga proses pidana jika kesalahannya memenuhi unsur.
    “Kejaksaan sendiri sudah berbenah diri untuk perbaikan mengambil tindakan tegas berupa tindakan dengan memproses melalui sidang komite etik dan pidana sesuai dengan kadar kesalahannya yang prosesnya dilakukan secara transparan,” tegasnya.
    Di sisi lain, kritik DPR mengenai lemahnya pemulihan aset juga tidak dibantah. Menurut Anang, Kejaksaan sedang memperkuat struktur dan metode penelusuran aset (asset tracing), tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga selama persidangan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    Upaya itu, kata dia, mulai menunjukkan hasil, terbukti dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemulihan kerugian negara yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
    “Capaian PNBP Kejaksaan dari hasil pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun melampui target. Bahkan untuk tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp 15 triliun,” kata Anang.
    “Ini membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset untuk menggantikan kerugian negara tidak hanya semata-mata mempidanakan orangnya atau badan hukum atau korporasi,” ucapnya.
    Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen fokus pada penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti korupsi di bidang energi, lingkungan hidup.
    Saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah memproses kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil) terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2021–2022, kasus pengolahan minyak dan pengadaan laptop.
    Tak hanya itu, kata Anang, Kejaksaan juga memperluas program pencegahan korupsi seperti penyuluhan hukum, program Jaga Desa, pendampingan hukum proyek strategis nasional, hingga memanfaatkan lahan sitaan untuk ketahanan pangan.
    “Kejaksaan sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dan akan menjadi bahan evaluasi untuk bekerja lebih baik,” imbuhnya.
    Dari perspektif pengawasan eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai bahwa pembenahan Kejaksaan harus menyentuh dimensi struktural. Salah satu titik kritis yang ia soroti ialah pemulihan aset hasil korupsi.
    Dalam wawancara dengan Kompas.com, Pujiyono bilang, selama penyidik masih memikul dua tugas sekaligus membuktikan tindak pidana dan menelusuri aset kinerja pemulihan kerugian negara akan sulit optimal.
    Ia mendorong pembentukan unit khusus penelusuran aset (asset tracing) yang berdiri sendiri di bawah Kepala Badan Pemulihan Aset. Unit ini, kata dia, perlu ditingkatkan menjadi eselon II dan dipimpin oleh seorang kepala pusat (kapus).
    “Yang
    tracing
    harus ada jadi satu kapus sendiri. Jadi ditentukan, kaki tangannya tidak begitu panjang untuk kemudian bekerja memulihkan aset itu,” ujarnya.
    Pujiyono menilai pembagian fungsi tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan besar antara estimasi nilai kerugian negara dan aset yang benar-benar berhasil dipulihkan.
    Tidak hanya aspek struktur organisasi, ia juga menyoroti faktor kultur di tubuh Kejaksaan yang menurutnya masih memerlukan penguatan mulai dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan di setiap satuan kerja, hingga konsistensi pengawasan.
    Selain itu, berdasarkan temuan Komjak, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penunjang kerja-kerja jaksa di daerah juga masih terbatas. Ia pun mendorong pemerintah untuk ikut memperhatikan keterbatasan di institusi Korps Adhyaksa guna perbaikan tata kelola lembaga tersebut.
    “Dalam kepemimpinan Pak ST Burhanuddin menunjukkan arah perubahan dan perbaikan yang sudah serius dilakukan. Buktinya, public trust terus meningkat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
    “Selain itu, kemauan Pak Jaksa Agung menerima masukan dari berbagai pihak juga sangat kuat, termasuk melalui pengawasan bersama media, Komjak dan Komisi III,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei RPI: Kepuasan Publik atas Penegakan Hukum Tembus 61,5 Persen

    Survei RPI: Kepuasan Publik atas Penegakan Hukum Tembus 61,5 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan mayoritas masyarakat puas dengan kinerja penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan survei tersebut, tingkat kepuasan atas kinerja lembaga penegak hukum (LPH), seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial berada di angka 61,5%.

    “Mayoritas responden mengapresiasi kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan salah satu indikatornya adalah dengan melihat pandangan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum atau LPH,” ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam rilis hasil survei RPI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dari hasil survei RPI terlihat sebanyak 32,9% puas dengan kinerja LPH, 21,9% responden mengaku cukup puas dan responden yang merasa sangat puas sebanyak 6,7%. Lalu, sebanyak 24,5% responden mengaku sedang atau netral dan responden yang tidak puas sebanyak 4,1%. Sisanya, responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

    Survei RPI tersebut juga menunjukkan mayoritas masyarakat optimistis kondisi penegakan hukum ke depannya makin baik atau sebanyak 63,5% mengakui optimistis, dengan perincian 38,5% responden mengaku optimis atau yakin, lalu sebanyak 19,9% responden cukup yakin, dan 7,7 persen responden sangat yakin.

    Sementara sebanyak 23,9% responden memberikan penilaian sedang, sebanyak 3,5% responden merasa tidak yakin dan 6,5% responden memilih untuk tidak tahu atau tidak menjawab.

    Fernando mengungkapkan masyarakat juga menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum dalam agenda pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan tentang keyakinan publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi apakah akan semakin baik atau tidak.

    “Untuk isu pemberantasan korupsi, mayoritas positif. Sebanyak 41,8% responden menilai sangat yakin, 19,5% responden menilainya moderat atau sedang, 17,9% responden cukup yakin, dan 5,6% responden mengaku sangat yakin. Sedangkan 4,3% responden mengaku tidak yakin dan 10,9% responden memilih tidak menjawab dan tidak tahu,” beber Fernando. 

    Merespons hasil survei RPI tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Ali Ramadhan menilai ujian negara demokrasi sesungguhnya, adalah bagaimana supremasi hukum bisa tegak berdiri secara persisten, berkeadilan dan proporsional. 

    “Tantangan mewujudkan supremasi hukum ini kompleks, meliputi, bagaimana pemerintah bisa bekerja maksimal untuk agenda pemberantasan korupsi nonintervensi, dapat secara konsisten dan persisten diberlakukan, akses keadilan yang setara, menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan hingga reformasi kultural di setiap entitasnya,” kata Ali.

    Menurut Ali, dari survei RPI tersebut, terlihat besarnya ekspektasi publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran untuk secara serius melakukan penegakan hukum. Dia menilai hasil survei RPI juga menunjukkan kinerja lembaga penegak hukum sejauh ini dapat berakselerasi dengan arah dari Presiden Prabowo yang menghendaki agar supremasi hukum bisa berlaku tegas, adil, setara dan konsisten.

    “Tentu, kinerja LPH ini memberikan kontribusi positif terhadap citra pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum. Meski harus diuji kembali melalui kinerja, output dan pandangan publik dan bisa dilihat kembali yang salah satunya melalui instrumen survei di waktu-waktu berikutnya,” pungkas Ali.

    Survei nasional RPI dilaksanakan pada 9-15 November 2025 dengan responden survei masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 Provinsi di Indonesia. Responden kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Teknik sampling yang digunakan pada riset ini menggunakan multistage random sampling. Dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1.280 responden. Sedangkan margin of error sampel sebesar 2,8% pada tingkat kepercayaan ± 95%. 

  • Kejati DKI ingatkan RT-RW aktif deteksi dini konflik pertanahan

    Kejati DKI ingatkan RT-RW aktif deteksi dini konflik pertanahan

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan RT-RW aktif melakukan deteksi dini terkait konflik pertanahan sembari memberikan pengertian mengenai aturan hukumnya.

    “Kalau kita sudah tahu aturan hukumnya, pasti kita akan menaati aturan yang berkaitan dengan hukum itu. Sebab, apabila nantinya suatu aturan dilanggar, tentu ada sanksi yang harus diterima,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin.

    Hutamrin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan melalui sosialisasi yang mengusung tema “Tindak Pidana Kejahatan di Bidang Pertanahan” ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari persoalan hukum.

    Menurut dia, pertanahan adalah hal yang fundamental dan tidak bisa direkayasa. Apabila permasalahannya tidak ketahuan hari ini, pastinya akan ketahuan di lain hari sehingga permasalahan tanah tidak bisa ditutupi sampai kapanpun.

    “Kami minta kepada para pengurus lingkungan sebagai mata dan telinga kami, mohon untuk dapat memberikan informasi berkaitan permasalahan tanah kepada warga lainnya. Karena sejatinya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan warga,” katanya.

    Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan yang kompleks di wilayah perkotaan.

    “Kami apresiasi sekali kegiatan ini. Sebab, Jakarta Selatan adalah wilayah dengan dinamika pembangunan sangat cepat sehingga rawan sengketa dan kejahatan pertanahan,” katanya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah berkomitmen melakukan penataan administrasi pertanahan secara tertib dan transparan melalui penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan tindak pidana pertanahan.

    “Sekali lagi, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas peran Kejari Jakarta Selatan dalam penindakan mafia tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat serta negara,” katanya.

    Kegiatan penerangan hukum seperti ini, menurut dia, adalah bagian penting dari upaya preventif. Sebanyak 65 peserta perwakilan tiap kelurahan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) mengikuti kegiatan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2025

    Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan Regional 19 November 2025

    Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
    Bengkulu
    , Yeni Puspita, setelah menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti dari Kejati Bengkulu pada Rabu (19/11/2025).
    “Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan. Selanjutnya, proses penuntutan akan segera berjalan,” ungkap Yeni dalam keterangan pers di kantor Kejari Bengkulu.
    Kelima tersangka yang ditahan merupakan pimpinan perusahaan pertambangan batubara di wilayah Bengkulu.
    Mereka terdiri dari Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; dan Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
    Penyidik Kejati juga melimpahkan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen perusahaan, perhiasan, dan kendaraan mewah milik para tersangka.
    Yeni menegaskan, barang bukti ini akan menjadi bahan utama bagi JPU dalam menyusun dakwaan.
    “Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen, perhiasan, dan kendaraan mewah. Semua ini akan menjadi dasar JPU dalam menyiapkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka,” kata Yeni.
    Menurut Yeni, delapan JPU tersebut akan memastikan proses penuntutan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
    “Kami menyiapkan delapan JPU agar proses penuntutan terhadap kasus tambang Bengkulu dapat berlangsung efisien dan profesional,” tambahnya.
    Sementara itu, untuk delapan tersangka lainnya, jadwal pelimpahan masih menunggu koordinasi antara penyidik dan pihak JPU.
    Namun, Yeni memastikan bahwa pelimpahan tahap berikutnya akan dilakukan secepat mungkin.
    Dalam perkara ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Penyidikan oleh Kejati Bengkulu dimulai setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBJ, yang keduanya berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
    Dugaan pelanggaran tersebut mencakup operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), serta kemungkinan masuk ke kawasan hutan dan tidak melakukan reklamasi.
    Kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita barang bukti dari PT RSM.
    Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara.
    Kejaksaan telah menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu terkait kasus ini.
    Kejati Bengkulu mengungkapkan, hasil perhitungan auditor menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan kerusakan lingkungan dan penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan.
    Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, dan mobil milik para tersangka sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 November 2025

    Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari Surabaya 19 November 2025

    Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari
    Tim Redaksi
    SAMPANG, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menyeret empat pelaku.
    Salah satu pelaku merupakan pejabat di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten
    Sampang
    .
    Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku hasil limpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
    “Tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ada empat tersangka yang kami tahan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
    Empat tersangka itu yakni MHM sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pegawai di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, AZM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua perantara atau broker, yakni SIS dan KU.
    Empat tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang, dalam pelaksanaan pengadaan langsung atas 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan.
    Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas PUPR Sampang tahun 2020 lalu.
    “Selain para tersangka, kami juga menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 641.400.000 dari hasil penyitaan,” ujar dia.
    Dari aksi dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 2,9 miliar.
    Selain itu, Fadhilah belum bisa menentukan adanya tambahan tersangka dalam kasus itu.
    Menurutnya, pengembangan kasus tersebut perlu melihat fakta persidangan dari empat tersangka.
    “Kita lihat perkembangan berikutnya berdasarkan fakta persidangan nanti,” ujar dia. 
    Kini, para tersangka harus mendekam di Rutan Kelas llB Sampang selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini hingga tanggal 8 Desember 2025 mendatang.
    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek Lapen ini dilaporkan oleh warga Sampang ke Polda Jatim pada tahun 2022 lalu.
    Proyek senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari DID tahap ll itu semula untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020.
    Namun, proyek miliaran rupiah itu diduga dikerjakan secara asal-asalan. Bahkan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa melalui tahap lelang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi dengan Juru Parkir untuk Optimalkan PAD

    Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi dengan Juru Parkir untuk Optimalkan PAD

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk para juru parkir (jukir) yang dinilai sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban perparkiran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Juru Parkir yang digelar di Aula Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan. Di hadapan para jukir, Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

    “Sinergi dengan instansi vertikal maupun unsur masyarakat menjadi kebutuhan mutlak.Pemkot ini harus bersinergi dengan beberapa instansi vertikal lainnya. Kita tidak bisa sendirian. Termasuk bekerja sama dengan unsur masyarakat seperti panjenengan para jukir. Kita ini mitra,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).

    Menurut Ning Ita, peran juru parkir memiliki dua fungsi besar yang sangat vital. Pertama, menjaga ketertiban lalu lintas agar kendaraan tidak parkir sembarangan dan menimbulkan kemacetan. Kedua, mendukung peningkatan PAD melalui retribusi parkir yang dikelola pemerintah daerah.

    “Kalau tidak ada juru parkir, masyarakat akan parkir sakarepe dewe. Lalu lintas jadi semrawut. Dan selain menata ketertiban, kehadiran juru parkir juga mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga memaparkan kondisi fiskal terkini. Ia menyebutkan bahwa transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan signifikan. Karena itu, Pemkot Mojokerto perlu menggali potensi pendapatan daerah, salah satunya dari sektor retribusi parkir.

    “Keberadaan panjenengan penting. Saya minta bisa menguatkan fungsi untuk mengoptimalkan PAD melalui retribusi parkir. Ini sangat penting bagi keberlangsungan pemerintah Kota Mojokerto,” tandasnya.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat memperkuat kerja sama antara juru parkir, Pemkot Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih tertib, aman, dan profesional.

    “Semoga sinergi antara kita, pemerintah kota, juru parkir, kepolisian, kejaksaan semakin kuat. Dengan gotong royong, kita bisa membangun Kota Mojokerto lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi dari narasumber Kepolisian dan Kejari Kota Mojokerto, dan ditutup dengan sesi foto bersama. Pembinaan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah kota untuk memperkuat kolaborasi dengan para juru parkir sebagai mitra pelayanan publik sekaligus pilar pendukung PAD. [tin/suf]

  • Kolaborasi DPR, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Hasilkan Solusi Terbaik untuk Warga Surabaya

    Kolaborasi DPR, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Hasilkan Solusi Terbaik untuk Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersyukur persoalan sengketa tanah warga Surabaya yang terblokir BPN karena adanya klaim aset Pertamina akhirnya membuahkan hasil.

    Hal tersebut disampaikan Wagub Emil saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Komisi II DPR RI, Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan jajaran Kementerian ATR/BPN, anggota Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) pada Rabu (19/11/2025).

    “Pak Dirut sampai terharu mendengar perjuangan dari warga selama ini, karena masalah ini muncul sebelum beliau menjabat. Beliau berkomitmen untuk ini semua diklirkan,” kata Wagub Emil.

    “Kami akan koordinasi juga dengan Menko AHY dan Gubernur Khofifah karena beliau memberikan amanah untuk mengawal masalah ini,” imbuhnya.

    Ke depannya, lanjut Emil, akan dilakukan koordinasi bersama Pemkot Surabaya dan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti solusi cepat agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

    “Tinggal proses administrasi tapi bukan berarti tidak ada kepastian. Tadi disepakati adalah menggunakan analisa hukum bukan proses hukum. Ini analisa hukum hanya sebagai telaah,” lanjutnya.

    Untuk itu, Wagub Emil menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menyukseskan perjuangan warga Surabaya.

    “Alhamdulillah perjuangan bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan teman-teman FATWA bisa membawa kabar gembira kepada warga Surabaya yang telah berjuang selama puluhan tahun,” kata Wagub Emil.

    “Yang terpenting adalah urusan warga beres. Insya Allah PT Pertamina akan menyelesaikan masalah ini secepatnya dan warga Surabaya mendapat kabar gembira,” pungkasnya. [tok/suf]

  • KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Setyo yang merupakan purnawirawan Polri menyebut putusan tersebut sedang dikaji secara mendalam oleh internal KPK.

    “Putusan MK sementara ini menjadi telaahan Biro Hukum KPK untuk memastikan posisinya seperti apa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Selain itu, KPK juga menunggu hasil analisis Mabes Polri yang akan menjadi acuan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. “Kita tunggu juga dari Mabes Polri dan kementerian lain yang berkaitan dengan putusan MK. Nanti hasilnya seperti apa, itu akan dijalankan,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan KPK tengah menganalisis secara serius dampak putusan MK terhadap struktur SDM dan kinerja lembaga. Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada jabatan yang terdampak langsung.

    Menurut Budi, KPK selama ini didukung banyak SDM dari institusi lain, seperti kejaksaan, kepolisian, serta kementerian dan lembaga negara. Mereka mengisi berbagai posisi strategis, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pendidikan, pencegahan, supervisi, hingga kesekjenan.

    “Putusan MK tentu punya implikasi karena KPK tidak hanya soal penyelidikan dan penyidikan. Ada divisi pendidikan, keuangan, pengolahan barang negara, data dan informasi, kehumasan, dan lainnya,” jelasnya.

    Budi memastikan proses analisis terus berjalan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah rampung.

  • Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rumah Politik Indonesia (RPI) merilis hasil survei nasional terbarunya yang memotret tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum (LPH) di Indonesia.

    Dalam paparan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, Direktur RPI Fernando Emas menyebut Polri menempati posisi teratas sebagai lembaga dengan kinerja terbaik, meski selisihnya dengan Kejaksaan Agung terbilang tipis.

    Fernando menjelaskan bahwa berdasarkan temuan survei, Polri mendapat penilaian sebesar 20,5 persen, disusul Kejaksaan Agung yang mengantongi 19,9 persen. Sementara Mahkamah Agung berada di posisi ketiga dengan 18,5 persen, kemudian Komisi Yudisial 16,5 persen, KPK 12,9 persen, dan Mahkamah Konstitusi 9,5 persen.

    “Dari data survei kita bisa dapati bahwa Polri memperoleh 20.5 persen yang tipis sekali jaraknya dengan institusi Kejaksaan Agung yang mendapat 19.9 persen… Lalu responden yang tidak menjawab sebanyak 2.2 persen,” ulasnya.

    Selain kinerja, RPI juga menyoroti tingkat kepuasan publik terhadap Polri. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan puas. Fernando merinci: masyarakat yang memberikan penilaian puas mencapai 75,7 persen, sebanyak 2,4 persen menjawab tidak puas, 15,7 persen memilih netral, dan 2,1 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

    Untuk mendalami alasan di balik penilaian positif tersebut, RPI menanyakan lebih jauh kepada responden. Jawaban yang muncul beragam, namun dominan terkait struktur Polri yang dianggap mampu menjangkau wilayah secara luas.

  • Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Bisnis.com, BANGKA TENGAH — Pemerintah, TNI dan Kejaksaan Agung berkolaborasi menindak tegas aksi penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan mengatakan Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan menindak aksi perusakan lingkungan, terutama tambang ilegal yang mengeruk timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” katanya di sela-sela kunjungan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (19/11/2025).

    Menurut dia pemerintah akan selalu mengambil sikap tegas.

    “Saya kita dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM,” kata Sjafrie

    Selain Menhan, turut hadir dalam acara tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran Pangkotama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan unsur pimpinan daerah di Provinsi Bangka Belitung.

    Bahlil mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa izin tambang yang dimiliki para pengusaha nakal tersebut hanyalah untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa.

    “Nanti saya balik ke Jakarta, kita bikin [pemberian] izin tambang pasir kuarsa akan diserahkan ke pusat,” tegasnya.

    Adapun Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya segera memproses hukum terhadap para pelaku ilegal tersebut.

    “Nanti akan dilakukan oleh kejaksaan tingkat provinsi,” katanya.

    Sementara itu, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar mengatakan keberadaan timnya membawa efek positif mulai dari penertiban tambang ilegal dalam kawasan hutan, penguasaan kembali, pemberantasan korupsi tata kelola, hingga penguatan PT Timah.

    “Saham PT Timah yaitu TINS, naik 6 bulan terakhir 171,73%, bahkan dalam sebulan terakhir sudah 23,85%,” jelasnya.

    Pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Rabu (19/11/2025) saham TINS bergerak di level Rp3.120.

    Febriel mengemukakan berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar terhadap tambang ilegal di kawasan hutan di Provinsi Bangka, terungkap ada 2 lokasi tambang tanpa izin di desa Lubuk Simpang dan Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah di lokasi dengan luas 315,48 Ha di Kawasan HL & HP tersebut ditemukan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset; dan 10 unit alat hisap pasir.

    Adapun potensi nilai kerugian bagi negara diperkirakan Rp12,9 triliun.
    Selain itu, Satgas juga menemukan 4 Lokasi tambang tanpa izin di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan luas 102,37 Ha di kawasan HP.

    Di 4 lokasi tersebut ditemukan sebanyak 27 unit Excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Adapun potensi nilai kerugian negara masih dalam proses penilaian oleh pihak penegak hukum.