Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Adi Prayitno Sindir Mega Korupsi Pertamina: yang Beli Rakyat, tapi yang Rugi Negara

    Adi Prayitno Sindir Mega Korupsi Pertamina: yang Beli Rakyat, tapi yang Rugi Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno ikut menyoroti polemik terkait dugaan pengoplosan BBM oleh oknum di Pertamina.

    Melalui akun Instagram pribadinya @adiprayitno.official, ia mengunggah sebuah meme bernada sindiran yang ramai dibahas di media sosial.

    Dalam unggahannya, Adi menampilkan tiga poin utama yang menggambarkan ironi situasi tersebut.

    “Yang Oplos Pertamina. Yang Beli Rakyat. Tapi yang Rugi Negara,” tertulis pada unggahannya (5/3/2025).

    Adi merespons berbagai perbincangan publik soal dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM di Indonesia.

    “Awak termasuk penikmat yang lucu-lucu di medsos, model logika begini. Meme begini bawa rileks,” imbuhnya.

    Meski demikian, Adi menegaskan bahwa postingannya hanya sebatas hiburan.

    “Buat hore-hore aja. Tak perlu bawa ke hati,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.

    Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.

    Modus yang digunakan adalah pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, yang terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

  • Kejagung Sebut Pertamax “Dioplos” Sampai 2023, Sekarang Sudah Enggak

    Kejagung Sebut Pertamax “Dioplos” Sampai 2023, Sekarang Sudah Enggak

    GELORA.CO –  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa sejumlah oknum di Pertamina memang pernah mengoplos Pertalite dan menjualnya menjadi Pertamax.

    Febrie menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut berlangsung pada 2018-2023 dan kini sudah tidak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) ‘oplosan’ yang beredar di masyarakat.

    “Kemarin yang jelas naik penyidikan itu kan pasti ada (dioplos). Ya pasti ada lah kesalahan, enggak mungkin naik penyidikan. Sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” kata Febrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia juga meminta agar masyarakat tidak lagi khawatir untuk membeli produk Pertamina.

    Sebab, Pertamina sudah memastikan produk yang beredar saat ini sudah sesuai standar.

    “Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie.

    Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta Pertamina menguji produknya usai adanya kasus Pertamax oplosan.

    “Oleh karena itu, kami pastikan, kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya. Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie.

    Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kasus Korupsi di Pertamina, Kejagung: Penyidikan Masih Berjalan

    Diketahui, kasus korupsi dengan modus mengoplos BBM ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 197,3 triliun.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

    Para tersangka terdiri dari pejabat perusahaan Pertamina dan anak perusahaannya serta sejumlah pengusaha yang berstatus broker.

  • Kata Fitra Eri soal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

    Kata Fitra Eri soal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pebalap, Fitra Eri Purwotomo, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Fitra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Ya benar, saya dipanggil sebagai saksi,” kata Fitra saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025).

    Dia mengaku diperiksa selama kuramg lebih dua jam oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dia menyatakan ditanyai mengeni keahliannya di bidang otomotif.

    “Seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum,” ucapnya.

    Fitra menyebut, pada pemeriksaan hari ini tak ada pertanyaan yang menyangkut dugaan korupsi kasus tersebut. Dia juga memastikan tak kenal secara pribadi dengan para tersangka.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Tidak ditanya tentang itu (pertanyaan soal korupsi). Saya tidak kenal dengan semua tersangka,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat delapan orang yang diperiksa terkait kasus tata kelola minyak dan produk kilang hari ini, termasuk Fitra Eri. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Rabu 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” kata Harli lewat keterangannya, Rabu (5/3).

    8 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini yaitu:

    1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
    2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
    3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;
    4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
    5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero);
    6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;
    7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;
    8. FEP selaku influencer otomotif;

    Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai alasan pemeriksaan terhadap Fitra maupun saksi lainnya. Begitupula tentang materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada para saksi.

    Dia hanya menyebut para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

    “Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka YF dkk,” imbuh Harli.

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu – Halaman all

    Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya, pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengklarifikasi informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang mengaitkan Erick Thohir dan Boy Thohir dengan kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu.

    “Enggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli.

    Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.

    Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025) juga menyampaikan hal yang sama perihal isu dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di kasus korupsi Pertamina ini.

    Ia menegaskan belum ada bukti petunjuk perihal dugaan keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir.

    Febrie menegaskan bahwa saat ini kasus korupsi Pertamina masih dalam proses penyidikan.

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ujar Febrie usai rapat dengan Komisi III DPR RI. 

    Febrie menjelaskan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan.  

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya. 

    Berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, kata Febrie, seluruhnya akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya. (Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan)

  • Ramai Disebut Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Pertamina, Ini Kata Kejagung

    Ramai Disebut Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Pertamina, Ini Kata Kejagung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jagat media sosial diramaikan dengan narasi keterlibatan bersaudara Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Adaro, Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat suara memberikan penjelasan terkait isu keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah Pertamina itu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membantah narasi keterlibatan kasus korupsi yang menjerat direksi PT Pertamina Patra Niaga dan beberapa pihak swasta lainnya.

    Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.

    “Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli menegaskan.

    Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Sejumlah tempat digeledah oleh tim penyidik, antara lain, dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

  • Ajak Masyarakat Tak Khawatir Beli BBM Pertamina, Kejagung: Sudah Sesuai Spesifikasi

    Ajak Masyarakat Tak Khawatir Beli BBM Pertamina, Kejagung: Sudah Sesuai Spesifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajak masyarakat tidak khawatir dan takut lagi membeli produk-produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina baik Pertamax maupun Pertalite.

    Febrie mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan BBM yang beredar di masyarakat memenuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi.

    “Yang terpenting, untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk BB di Pertamina. Karena kita juga koordinasi dan Pertamina juga sudah memastikan dan menguji produk Pertamax dan produk-produk lain sudah sesuai standar,” ujar Febrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Pertamina, kata Febrie sudah melakukan uji produk BBM dan dipastikan sudah sesuai spesifikasi serta tak ada oplosan RON. Sementara, kasus yang sedang ditangani Kejagung, kata dia, lebih terkait ekspor dan impor minyak mentah.

    “Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina, sudah sesuai spesifikasinya dan itu bisa dipastikan,” tandas dia.

    Febrie menegaskan, Pertamina merupakan kebanggaan masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga harus tetap dijaga agar bisnisnya berjalan lebih baik.

    “Menjelang hari raya (Idulfitri) tentunya harus mudik menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” pungkas Febrie.

    Diketahui, Kejagung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping  Yoki Firnandi (YF).

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun.

    Menurut Qohar, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp 2,7 triliun.

    Lalu, Kejagung juga mengungkap kerugian impor BBM Pertamina melalui DMUT atau broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

  • Jampidsus: Kerugian Negara dari Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bakal Bertambah

    Jampidsus: Kerugian Negara dari Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bakal Bertambah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan sinyal kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023 bakal bertambah. 

    Hingga saat ini, total kerugian negara sementara dari dugaan korupsi minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun.

    “Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponennya didiskusikan,” ujar Febrie Adriansyah di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Febrie mengakui, nilai kerugian yang disampaikan tersebut saat ini, merupakan hasil penghitungan penyidik. Dia mengatakan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail.

    “Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini,” tandas Febrie.

    Hanya saja, Febrie belum bisa memastikan penambahan jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Menurut Febrie, hal tersebut tergantung hasil pengembangan penyidikan.

    “Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat,” pungkas Febrie.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun. 

    Menurut Qohar, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp 2,7 triliun.

    Lalu, kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

    Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku direktur feedstock and product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficialy owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku komisaris PT Jengga Maritim dan direktur PT Orbit Terminal Merak.

  • Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP). 

    “Penyidik memeriksa saksi FEP selaku Influencer Otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

    Selain Fitra, Harli juga menyampaikan MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kemudian, ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Selanjutnya, AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Riva Siahaan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sementara itu, Fitra Eri telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tersebut.

    Dia mengaku bahwa dirinya diperiksa terkait dengan teknis umum mulai dari mesin, BBM hingga pengaruhnya terhadap kendaraan. Oleh karena itu, Fitra menegaskan bahwa dirinya tidak diperiksa terkait kasus rasuahnya.

    “Seputar pertanyaan teknis umum. Mengenai mesin, BBM dan pengaruhnya pada kendaraan,” tutur Fitra saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

  • Nilai Korupsi Pertamina Bisa Setara Biaya Bangun Kembali Jalur Gaza, bahkan Masih Sisa – Halaman all

    Nilai Korupsi Pertamina Bisa Setara Biaya Bangun Kembali Jalur Gaza, bahkan Masih Sisa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mesir pada hari Selasa, (4/3/2025), sudah menyodorkan rencana pembangunan kembali Jalur Gaza selama lima tahun yang bakal menelan biaya $53 miliar atau sekitar Rp864,5 triliun.

    Proposal pembangunan Gaza itu disampaikan saat konferensi Liga Arab di Kota Kairo, Mesir.

    Usul tersebut merupakan tanggapan Mesir atas rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengambil alih Gaza dan memindahkan paksa warga Palestina dari sana.

    Mesir menolak mentah-mentah rencana Trump. Negara Arab itu ingin membangun kembali Gaza tanpa harus memindahkan warga Gaza.

    Menurut Mesir, Otoritas Palestina (PA) akan mengawasi pembangunan kembali Gaza melalui Komite Pemerintahan Gaza selama enam bulan pertama. Komite itu akan berisi teknokrat dan anggota nonpartisan.

    Middle East Eye melaporkan rencana itu ditujukan untuk memudahkan kembalinya PA ke Gaza.

    Nantinya Mesir dan Yordania akan melatih aparat kepolisian Palestina untuk menyiapkan pembangunan kembali Gaza.

    Bisa jadi nantinya akan ada negara lain yang ikut serta untuk memberikan bantuan politik dan keuangan.

    Pembangunan kembali Gaza akan dilakukan dalam beberapa tahap.

    Tahap persiapan berlangsung selama enam bulan dan diperkirakan memerlukan biasa $3 miliar. Pada tahap ini puing-puing akan disingkirkan, perumahan darurat dibuat, dan ada perbaikan sebagian bangunan yang rusak.

    Lalu, tahap itu akan dilanjutkan ke tahap pertama yang berlangsung selama dua tahun dan memerlukan $20 miliar. Pada tahap ini akan ada pembangunan kembali infrastruktur, bangunan untuk pelayanan, perumahan permanen, dan perbaikan lahan pertanian.

    Selanjutnya, ada tahap dua yang memakan waktu dua setengah tahun dan memerlukan biaya $30 miliar. Pada tahap ini infrastruktur akan dirampungkan. Lalu, ada pembangunan zona industri, pelabuhan, dan bandara.

    BLOKIR BANTUAN – Truk pengangkut bantuan melewati Rafah di Jalur Gaza selatan. Pada Minggu (2/3/2025), Israel menyatakan memblokir semua bantuan masuk ke Gaza untuk menekan Hamas menyetujui usulan gencatan senjata sementara yang diajukan Amerika Serikat. (Khaberni)

    Bisa saja setara dengan nilai korupsi Pertamina

    Biaya besar pembangunan kembali Gaza, yakni Rp864,5 triliun, bisa saja setara atau bahkan lebih besar daripada nilai korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga selama lima tahun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut akibat kasus korupsi itu, negara merugi sebesar Rp193,7 triliun. Kerugian itu hanya untuk tahun 2023 saja. 

    Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

    Menurut dia, kerugian negara pada tahun 2023 baru hitungan sementara.

    Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Menuru Harli, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

    Perkiraan nilai itu bahkan lebih besar daripada perkiraan biaya pembangunan kembali Gaza yang disampaikan Mesir.

    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” katanya.

    Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 karena kasus megakorupsi ini.

    Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

    “Kita ikuti perkembangnya nanti,” katanya.

    (Tribunnews.com/Febri/Tyo)

  • 10
                    
                        Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina
                        Nasional

    10 Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina Nasional

    Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) memeriksa
    influencer
    otomotif,
    Fitra Eri
    , sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (5/3/2025).
    “(Salah satu saksi), Fitra Eri,
    selaku
    influencer otomotif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu.
    Selain Fitra, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh orang saksi lain.
    Beberapa saksi ini adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Mereka adalah MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
    Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PT Pertamina dan anak perusahaannya.
    Mereka adalah AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
    “Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” kata Harli.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.