Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Bisnis.com, MEDAN – Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Badan Pengawasan Tertib Niaga menggerebek dua gudang BBM ilegal di Medan. PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

    Adapun penggerebekan itu tim mengamankan sekitar 3.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual kembali ke pelaku industri. Padahal, solar bersubsidi diperuntukkan, salah satunya, ialah bagi nelayan.

    Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria mengatakan, selama ini pembelian BBM bersubsidi yang diperuntukkan kepada nelayan sasaran dilakukan dengan menggunakan barcode subsidi tepat.

    “Secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM Bersubsidi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

    Terkait keterlibatan kelompok nelayan dalam praktik penimbunan ini dengan membantu membeli solar ke SPBU, Satria menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum lanjut ke pihak yang berwenang.

    Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Sumbagut siap bekerja sama dalam membantu proses penyelidikan lebih lanjut bila memang diperlukan.

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian atau APH untuk memastikan praktik penyelewengan tersebut dapat diungkap tuntas,” tambahnya.

    Adapun pada Kamis (6/3/2025) tim gabungan dari BAIS TNI, Kejatisu, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan penggerebekan di dua lokasi tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

    Gudang pertama yang digrebek terletak di Jalan Hiu Kecamatan Medan Belawan. Dari informasi yang dihimpun, tadinya gudang tersebut merupakan bekas stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan berlabel AKR.

    Lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan disita tim dari lokasi pertama ini.

    Ditemukan pula adanya belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, ratusan jirigen kapasitas 35 liter, serta sejumlah pompa yang dipakai pelaku untuk memindahkan solar. Lengkap dengan tangki berkapasitas 24 kiloliter dan 2 unit mobil pick up.

    Menurut informasi, solar tersebut dibeli di salah satu SPBU di daerah Belawan. Pembelian solar ini bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan.

    Sedangkan dari gudang kedua yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Kecamatan Medan Labuhan, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar.

    Namun, diduga aksi penggerebekan ini telah bocor sebelumnya sehingga tim mendapati gudang terkunci tanpa ada aktivitas di dalamnya. (K68)

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu yakni mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).

    “Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Harli menuturkan penyidik Jampidsus juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

    Kemudian, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

    Selain itu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Ketujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Aipda Robig Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tak Mau Dipecat dari Polri, Ini Kata LBH Semarang

    Aipda Robig Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tak Mau Dipecat dari Polri, Ini Kata LBH Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika  meminta Polda Jawa Tengah menolak banding Aipda Robig Zaenudin dari putusan pemecatannya sebagai anggota polri.

    Robig mengajukan banding selepas diputus Pemberian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kesalahannya menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) , Senin, 9 Desember 2024 lalu.

    Polisi bintara ini menolak dipecat lalu mengajukan memori bandingnya pada Sabtu 11 Januari 2025.

    “Kami menuntut agar Komisi Etik menolak permohonan banding dari Robig,” jelas Andika di sela Aksi Kamisan Semarang kepada Tribun, Kamis (6/3/2025) petang.

    Andika menilai, penolakan banding perlu dilakukan karena ketika permohonan  banding dikabulkan akan memperjelas bahwa institusi kepolisian telah mempertahankan impunitasnya atau kebal hukum.

    “Mempertahankan impunitas sama dengan membiarkan atau melegitimasi tindakan kekerasan atau brutalitas,” terangnya.

    Andika juga menyoroti perjalanan kasus Gamma yang lelet. Menurut dia, antara  polisi dan jaksa lamban dalam proses pemberkasan.

    “Kasus itu seharusnya ditangani dengan cepat agar keluarga terpenuhi rasa keadilannya dengan  pelaku dihukum berat,” ungkapnya.

    Sementara sejumlah aktivis di Kota Semarang melakukan peringatan 100 hari mengenang kematian Gamma di depan Mapolda Jateng, Kamis (6/3/2025) sore.

    Mereka melakukan orasi, musik dan doa bersama. Aksi ditutup dengan pembagian bunga sebagai simbol keadilan yang hilang.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang Rizki Riyansyah mengatakan, aksi mengenang 100 hari meninggalnya Gamma merupakan satu upaya merawat ingatan akan dosa-dosa Institusi Kepolisian yang seringkali menggunakan kekuatannya untuk menindas, memukul dan bahkan menembak rakyat.

    Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Kepala Kejaksaan Provinsi Jateng untuk segera melimpahkan Robig ke muka Pengadilan dan berikan tuntutan yang seberat-beratnya.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan Ex Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dari anggota Kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ujarnya. (Iwn)

  • Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung memastikan perkara korupsi tata kelola minyak mentah tidak berkaitan dengan PT Pertamina secara korporasi. Kasus ini hanya perbuatan nakal segelintir oknum.

    Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui bahwa perkara korupsi tersebut sudah membuat gaduh masyarakat dan PT Pertamina juga ikut disalahkan dalam kasus itu. 

    Namun, Burhanuddin memastikan bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak terkait dengan korporasi, tetapi hanya perbuatan oknum di internal PT Pertamina.

    “Namun perlu kami tegaskan perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk melakukan bersih-bersih di internal PT Pertamina.

    “Kejaksaan Agung dan PT Pertamina akan kolaborasi dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” katanya.

    Selain itu, dia juga memastikan penyidik Kejagung bakal menangani perkara itu dengan profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

    “Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” ujarnya.

    Erick Thohir dan Boy Thohir

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menemukan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (5/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke kejaksaan.

    Padahal, menurut Maqdir, masih ada sidang gugatan praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK. Maqdir menilai, hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto Kristiyanto kalah tanpa perlawanan.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di gedung KPK, Kamis (6/3/2025).

    Tindakan KPK, menurut Maqdir, sama halnya dengan melanggar hukum dan terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucap Maqdir.

    Sebelumnya, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan kliennya pada hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka.

    Menurut Ronny, hal itu dilakukan sesaat pihaknya memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan.

    “Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,” kata Ronny melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/3/2025).

    Ronny mencurigai, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan ‘jilid dua’ pada 3 Maret 2025 dengan maksud mempercepat berkas masuk tanpa jalur sesuai prosedur hukum yang seharusnya.

    “Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, Undang-Undang KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh undang-undang,” Ronny menandasi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut …

  • 2 Tersangka CPMI Ilegal Diserahkan ke Kejari Kota Malang

    2 Tersangka CPMI Ilegal Diserahkan ke Kejari Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Dua tersangka kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

    Kedua tersangka itu adalah HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

    2 tersangka ini sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota usai mendapat laporan dari salah satu CPMI Ilegal yang berhasil kabur. Saat penggerebekan di tempat penampungan CPMI ilegal di kawasan Sukun, Kota Malang pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalamnya.

    Sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Lalu sisanya sebanyak 28 CPMI dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Bahkan, hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP dikelola secara ilegal oleh tersangka.

    “Tadi saat pemeriksaan tersangka ini hendak mencabut keterangannya. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

    Agung menuturkan, usai diperiksa di Kejari Kota Malang 2 tersangka ini akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari. Kejari Kota Malang kini juga sedang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang,” ujar Agung.

    Agung mengungkapkan 2 tersangka TPPO CPMI Ilegal dijerat dengan 7 pasal berlapis. Selain itu, dalam pelimpahan barang bukti perkara TPPO mereka menerima ratusan barang bukti. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen lainnya.

    “Pasalnya berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Agung. (luc/ted)

  • Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    loading…

    Seminar RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.

    “Itu (Superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta , Arif Maulana dalam seminar bertajuk “RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.

    “Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujarnya.

    Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderug resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.

    Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri. “Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

    Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.

    “Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.

    Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut antara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.

    Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.

  • Kemenkeu dan Kejaksaan Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak dan Bea Cukai

    Kemenkeu dan Kejaksaan Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak dan Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan se-Jakarta Raya menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Audiensi dilakukan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengungkap pentingnya kolaborasi yang erat antarlembaga negara. Salah satu poin utama yang dibahas adalah optimalisasi koordinasi antara Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai.

    “Kolaborasi yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan agar sinergi dalam penegakan hukum perpajakan semakin kuat,” ujar Eddi dalam sambutannya, dikutip dari rilis Kanwil DItjen Pajak Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Dia berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, proses penegakan hukum perpajakan dan bea cukai dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.

    Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta akan terus berkolaborasi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, khususnya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkeu se-Jakarta Raya.

    “Kami siap melanjutkan kerja sama yang telah terjalin selama ini,” kata Patris.

    Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala Kanwil Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya, yang turut memberikan perspektif mengenai tantangan dan peluang dalam kerja samai lintas lembaga.

  • Italia Bekukan Aset Rp 1,2 T Terkait Skandal Bea Masuk Barang China

    Italia Bekukan Aset Rp 1,2 T Terkait Skandal Bea Masuk Barang China

    Jakarta

    Polisi keuangan Italia membekukan aset ilegal senilai EUR 71,05 atau sekitar Rp 1,2 triliun. Aset itu diduga terkait skandal bea masuk barang dari China.

    Dilansir AFP, Kamis (6/3/2025), pembekuan tersebut diawali dengan penyelidikan terhadap skema penipuan bea cukai dan pajak berskala besar yang dipimpin oleh Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) di Roma. Operasi ini diberi nama sandi ‘Dragone’ atau Naga Besar.

    Polisi di Roma dan Florence melaksanakan perintah pembekuan sebesar EUR 71,05 juta Euro. Ada 17 orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat orang merupakan warga Italia dan 13 orang asal China.

    Jaksa Eropa mengatakan para tersangka sedang diselidiki karena berpartisipasi dalam organisasi kriminal yang melakukan berbagai pelanggaran pajak terkait impor barang. Impor itu dilakukan untuk produk seperti pakaian, alas kaki, tas, dan berbagai aksesoris.

    Para investigator menduga bahwa perusahaan kriminal yang dijalankan oleh pengusaha China menciptakan jaringan yang terdiri dari 29 perusahaan yang beroperasi di provinsi Florence, Prato, dan Roma. Hal ini guna menghindari bea cukai dan pajak pertambahan nilai.

    Barang-barang China tersebut telah melewati bea cukai di Bulgaria, Hungaria, dan Yunani, lalu diangkut ke pusat-pusat logistik di Italia. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan beberapa kali antaroperator fiktif, disertai dengan faktur untuk transaksi fiktif.

    “Untuk menghindari deteksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat hanya beroperasi selama sekitar dua tahun sebelum digantikan oleh perusahaan-perusahaan baru agar skema penipuan tersebut dapat terus berlanjut,” jelasnya.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada pengacara Tom Lembong untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan dibacakannya eksepsi, masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

    “Kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum,” kata Anies usai menyaksikan sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara Tom Lembong secara objektif dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan juga keadilan. Ia pun meyakini majelis hakim akan berpegang pada tiga hal tersebut dalam mengadili kasus Tom Lembong.

    “Sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini,” ujar Anies.

    Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Keuangan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Jaksa menyebut Tom Lembong melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama 10 orang, yakni:

    1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015

    2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003

    3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006

    4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013

    5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012

    6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015

    7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015

    8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016

    9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010

    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

    Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni:

    1. Memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    3 Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar Internationa sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar Internationa dengan PT PPI.

    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 )yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    10. Memperkaya Ramakrishna Prasar Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

    Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut Tom Lembong yang menjabat Mendag pada periode 2015 sampai 2016 menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, hal tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. 

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor /Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News