Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • DKI kemarin, kasus DBD meningkat hingga kebakaran di Penjaringan

    DKI kemarin, kasus DBD meningkat hingga kebakaran di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Jumat (7/3) kemarin masih layak untuk disimak hari ini, antara lain peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).

    Selain itu kebakaran terjadi di Jalan Karta Jaya V Pluit Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    Berikut lima pemberitaan seputar DKI Jakarta kemarin yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari ini:

    DKI segera lakukan pendataan terkait kasus DBD meningkat

    Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan segera melakukan pendataan bersama Dinas Kesehatan terkait dengan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) untuk penanganan lebih lanjut.

    “Jadi kami sudah koordinasikan dan segera dilakukan antisipasi. Besok secara khusus pada hari Senin kita akan membahas mengenai ini. Karena memang saya mendengar bahwa trennya mengalami kenaikan,” kata Pramono di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Wagub Rano tekankan pentingnya susu untuk anak

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan pentingnya asupan susu untuk pertumbuhan anak sehingga memasukannya ke dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Susu penting bagi anak dan sudah diprogramkan di DKI. Untuk anak SD disarankan minum susu hangat. Bukan berarti susu pack (kemasan) itu tidak bagus, tapi untuk anak SD sebaiknya susu yang hangat,” kata Rano dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI bersama Kementerian Ekraf perkuat ekonomi kreatif

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat ekonomi kreatif.

    Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri Ekraf RI Teuku Riefky Harsya di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Arsip foto – Juru pemantau jentik (Jumantik) tengah mengecek jentik nyamuk di wilayah Jakarta Timur, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur.)

    Pramono akan kunjungi aparat penegak hukum untuk bangun komunikasi

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan mengunjungi seluruh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun komunikasi yang baik.

    “Biasanya semua aparat penegak hukum termasuk kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung, nanti pada waktunya, juga ke TNI, saya akan datang. Kenapa itu saya lakukan? Saya ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semuanya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Gulkarmat kerahkan 70 personel padamkan kebakaran di Penjaringan Jakut

    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengerahkan 70 personel memadamkan kebakaran yang terjadi di Jalan Karta Jaya V Pluit Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat malam.

    “Total kami mengerahkan sembilan unit mobil pemadam kebakaran ditambah enam unit dari Jakarta Barat dengan 70 personel,” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

    Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kali ini Kejagung memeriksa dua mantan Dirjen Migas ESDM sekaligus yakni Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).

    Adapun Tutuka pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada periode 2020-2024. Sedangkan Ego merupakan Plt Dirjen Migas di periode sebelumnya yakni 2019-2020.

    Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “(Memeriksa) TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Jum’at (7/3/2025).

    Pemeriksaan terhadap Tutuka dan Ego ini merupakan kali kedua penyidik Kejagung memeriksa mantan petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas itu setelah sebelumnya Djoko Siswanto (DS) yang pernah menjabat tahun 2018.

    Selain terhadap eks petinggi Ditjen Migas, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 berinisial CJ dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Harli tak menjelaskan detail apa yang penyidik telisik dari ke empat saksi tersebut terkait kasus korupsi minyak mentah itu.

    Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    loading…

    Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Ya, pria kelahiran 30 November 1985 ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

    Suami Sandra Dewi itu ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya tersebut sebagai tersangka pada 28 Maret 2024.

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

    Nah, ada salah satu hal yang menarik perhatian mengenai warna rompi tahanan yang dikenakannya. Tidak hanya itu, kisah hidupnya, karier, hingga pernikahannya dengan Sandra Dewi juga turut mencuri perhatian.

    Berikut adalah 7 fakta menarik seputar rompi tahanan yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan makna di balik warna tersebut.

    1. Harvey Moeis Pengusaha Muda dari Keluarga KonglomeratHarvey Moeis lahir dari keluarga yang memiliki pengaruh besar, khususnya di bidang bisnis pertambangan. Ayahnya, Hayong Moeis, merupakan seorang pengusaha sukses yang juga dikenal luas dalam industri ini.

    Dengan warisan yang cukup besar, Harvey pun melanjutkan jejak ayahnya dan membangun karier yang sangat sukses di usia muda. Keterlibatannya di dunia usaha, terutama di sektor pertambangan, telah membawa Harvey pada berbagai kesempatan yang menguntungkan.

    Sebagai anak dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis memiliki akses yang lebih mudah untuk meniti karier dan membangun kekayaan. Keberhasilannya ini sangat terkait dengan bimbingan dan warisan yang diterima dari orang tuanya.

  • 9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina berpeluang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Perbuatan mereka diduga merugikan negara senilai Rp193,7 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.

    “Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Namun, untuk saat ini, Kejagung masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap sembilan tersangka tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” jelas Harli.

    Diketahui, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 9 tersangka yang berpeluang dijerat pasal TPPU:

    Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
    Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi di PT Pertamina.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Ia juga menekankan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum.

    Putri Zulkifli Hasan berharap Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan.”

    “Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Putri Zulkifli Hasan juga menegaskan, tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

    “Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” katanya.

    Berapa Kerugian Negara?

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejagung sekitar Rp193,7 triliun, dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Sebelumnya, muncul juga asumsi, kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun, jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Harli menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung. 

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Maka untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

  • Aduan Kasus Penyaluran KUR Bank Jatim Lemah, Kajari Bondowoso: Tidak Ditemukan Kerugian Keuangan Negara

    Aduan Kasus Penyaluran KUR Bank Jatim Lemah, Kajari Bondowoso: Tidak Ditemukan Kerugian Keuangan Negara

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tengah mendalami dugaan pencatutan nama dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim tahun 2024.

    Meski begitu, hingga kini tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari enam pelapor yang merasa nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan dalam pencairan dana KUR.

    Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, pinjaman tersebut telah dilunasi.

    “Kami tetap menghargai setiap laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, kami melakukan pengumpulan bahan keterangan serta data-data yang relevan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com, Jumat (7/3/2025).

    Untuk mendalami dugaan tersebut, Kejari Bondowoso telah membentuk tim khusus guna mengumpulkan data dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Pihak Kejari juga telah mengundang perwakilan Bank Jatim serta para pelapor untuk dimintai keterangan.

    Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, harus ada bukti nyata mengenai kerugian negara atau adanya aturan yang dilanggar.

    Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa unsur korupsi harus didasarkan pada kerugian keuangan negara yang nyata dan bukan sekadar potensi.

    Sementara Pimpinan Cabang Bank Jatim Bondowoso, Bambang Eko Budi Prakoso dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan.

    “Semuanya sudah kami sampaikan pada Kejaksaan,” kata Bambang Eko dikonfirmasi BeritaJatim.com, Jumat (7/3/2025) sore.

    Pihaknya juga menyebut bahwa semua tanggungan kredit dari 6 debitur telah dilunasi. Masing-masing per orang Rp 100 juta atau total Rp 600 juta. “Sudah dilunasi semua 100 persen,” terangnya. (awi/ted)

  • Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita

    Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita


    PIKIRAN RAKYAT –
    Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.

    Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

    “Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.

    Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.

    “Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.

    “Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir – Halaman all

    Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Program ini dipandang sebagai terobosan untuk mengatasi masalah krusial masyarakat desa, yakni ketergantungan pada pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir yang sering menyengsarakan.

    Pakar Politik Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR) menyebutkan, akses permodalan yang terbatas menjadi tantangan besar bagi masyarakat desa, khususnya dalam sektor pertanian, perkebunan, dan usaha kecil. 

    Tanpa akses kredit yang memadai, banyak warga yang terpaksa mencari pinjaman ke rentenir atau pinjol ilegal dengan bunga yang membebani.

    “Masyarakat desa terpaksa mengakses modal ke pinjol dan para rentenir yang bunganya mencekik dan tidak masuk akal. Akhirnya mereka terjebak dalam lingkaran utang yang tidak ada ujung pangkalnya,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Dengan alokasi anggaran Rp 3 hingga Rp 5 miliar per desa, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan. 

    Kehadiran koperasi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi warganya. Program ini bisa jadi solusi nyata untuk menanggulangi praktik pinjol ilegal dan rentenir yang merugikan.

    Dengan akses modal yang lebih terjangkau dan berbunga rendah, masyarakat desa dapat mengembangkan usaha mereka tanpa takut terjerat utang berbunga tinggi.

    “Dengan demikian, masyarakat desa tidak bergantung lagi pada rentenir dan pinjaman ilegal yang bunganya membunuh,” kata Iwan.

    Iwan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar koperasi ini dapat berfungsi sesuai tujuan.

    “Pemerintah harus memastikan koperasi ini benar-benar memberikan manfaat, bukan membuka peluang penyimpangan,” ujar Iwan, yang mengusulkan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam pengawasan.

    Dengan implementasi yang transparan dan pengawasan yang baik, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi langkah penting menuju kemandirian ekonomi yang lebih baik bagi desa-desa di Indonesia.

     

  • Gubernur Pramono minta Jaksa Agung kawal program Jakarta

    Gubernur Pramono minta Jaksa Agung kawal program Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025). Foto: Tangkapan layar YT Kejaksaan Agung RI

    Gubernur Pramono minta Jaksa Agung kawal program Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 17:35 WIB

    Elshinta.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/3/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk mengawal pelaksanaan program-programnya selama masa kepemimpinan mereka.

    Burhanuddin menyebut permintaan pendampingan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan dan proyek pembangunan di Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Yang utamanya adalah beliau meminta kepada Kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan. Agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya Jakarta, tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan perundangan-undangan” ujar Burhanuddin.

    Dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan, kata Burhanuddin, diharapkan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung, mengingat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 91 triliun.

    “Secara khusus saya meminta, memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mendampingi Jakarta di dalam berkontribusi untuk membangun bangsa ini,” kata Pramono.

    Ia menegaskan Jakarta memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, bahkan berkontribusi sebesar 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

    “Karena Jakarta bagaimana pun sekarang ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi episentrum ekonomi Indonesia” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Agung diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan anggaran daerah.

    “Kami ingin memastikan bahwa dalam pengambilan keputusan ke depan, tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, sejak awal kami telah melakukan audit agar jalannya pemerintahan lebih tertib dan transparan,” jelas Pramono.

    Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ex Anak Ivan Sugiamto Jadi Saksi Siapa Menyuruh Menggonggong

    Ex Anak Ivan Sugiamto Jadi Saksi Siapa Menyuruh Menggonggong

    Surabaya (beritajatim.com) – Ex, anak dari Ivan Sugiamto menjadi saksi dalam sidang tindak pidana perlindungan anak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kali ini menghadirkan Sapta Aprilianto, sebagai ahli hukum pidana. Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ivan menghadirkan saksi anak EX (anak terdakwa Ivan).

    Sidang yang dipimpin hakim Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini digelar dengan mendengar kesaksian anak EX. Sidang itu dilakukan secara tertutup mengingat saksi yang dihadirkan itu masih berada dibawah umur.

    Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto menjelaskan, dalam kesaksiannya, anak EX menilai bila keterangan para saksi korban dan dari pihak sekolah banyak yang tidak pas.

    “Tadi menerangkan fakta bahwa dalam ruang tamu saat mediasi itu banyak sekali keterangan saksi yang tidak pas. Contohnya, ternyata yang menyuruh menggonggong itu mamanya anak EN sendiri,” katanya.

    Sementara dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan dalam persidangan menyatakan, terdakwa Ivan dengan nada tinggi menyuruh anak EN bersujud dan menggonggong kepada anak EX.

    “Ternyata enggak. Jadi anak EX ini menjelaskan bahwa disitu yang menyuruh menggonggong itu justru orangtuanya, si ibunya. Bahkan lebih lucunya lagi, Ibunya mengatakan “kurang keras”. Jadi maksudnya kita ingin membuka fakta yang selebar-lebarnya,” lanjutnya.

    Dalam kesaksian anak EX, saat itu terdakwa Ivan menyampaikan dalam nada rendah kepada Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Deborah Indriati, kemudian dengan inisiatif orangtuanya anak EN menyuruh bersujud dan menggonggong.

    “Orangtuanya sempat menggantikan (sujud) dan diangkat sama Ivan. Ivan berkata “Ai jangan seperti itu” suaminya mau berlutut juga “Suk jangan seperti itu. Ini urusan anak sama anak”,” terangnya.

    Setelah mencermati hal tersebut, saksi Ahli Hukum Pidana, Sapta Aprilianto menilai bila tindakan orangtua anak EN sendiri telah masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap anak.

    “Sebetulnya itu juga masuk kualifikasi kekerasan terhadap anak juga,” singkatnya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ivan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Putu Widnyana mengungkapkan, hadirnya anak EX dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan (A De Charge) terdakwa Ivan.

    “Tadi terkait dengan anak EX dihadirkan dari penasihat hukum terdakwa, selaku saksi A De Charge. Secara umum memang tertutup, karena statusnya anak. Kita bisa mengatakan yang mengungkapkan anak tersebut sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi pada saat kejadian,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Dua Pejabat Bank Ajukan Pra Peradilan, Kasus Kredit Fiktif di Pacitan Kian Memanas

    Dua Pejabat Bank Ajukan Pra Peradilan, Kasus Kredit Fiktif di Pacitan Kian Memanas

    Pacitan (beritajatim.com)– Kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar di Pacitan memasuki babak baru. Dua pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka, Ganjar Pramudiya (G) selaku kepala unit bank penyalur kredit dan Nur Setya Ardi Arima (A) yang bertugas sebagai marketing, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pacitan. Mereka menolak status tersangka yang disematkan Kejaksaan Negeri Pacitan dan berupaya menggugurkan penetapan tersebut melalui jalur hukum.

    Sidang lanjutan yang digelar Kamis (6/3/2025) menghadirkan penyidik dari kejaksaan yang memaparkan dasar hukum penetapan tersangka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan, sudah ada empat nama yang masuk dalam daftar tersangka potensial, yakni Sulastri, Suyanto yang merupakan perangkat desa, serta dua pejabat bank tersebut.

    “Penetapan tersangka ini telah melalui prosedur hukum yang sah, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pemeriksaan saksi dan dokumen perbankan terkait,” ujar Ratno.

    Namun, penasihat hukum kedua tersangka, Puji Dwi Utomo, menilai kliennya tidak bersalah. Menurutnya, hasil audit internal bank tidak menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pencairan kredit yang berujung skandal ini.

    Kasus ini terungkap setelah 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, mendadak menerima tagihan kredit yang tidak pernah mereka ajukan. Kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sulastri pada 3 Oktober 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi kunci mengungkap bahwa praktik ini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan peran perangkat desa yang menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu untuk memperlancar pencairan dana. Majelis Hakim bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami keterlibatan pejabat bank lainnya serta kepala desa.

    Hingga kini, Suyanto yang juga menjadi tersangka utama masih buron. Ia terakhir terlacak di Johor, Malaysia, sebelum dikabarkan berpindah ke Thailand berdasarkan informasi dari interpol. (tri/kun)