Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

    Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dua di antaranya merupakan mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 Maret

    Dua mantan Dirjen Migas ESDM yang dimaksud yakni Tutuka Ariadji (TA) yang menjabat pada periode 2020 hingga 2024. Kemudian, Ego Syahrial (ES) yang kala itu sebagai pelaksana tugas atau Plt periode 2019 hinga 2020.

    Sementara untuk dua saksi lainnya CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2020 dan AYM yang merupakan Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami penyidik dari para saksi, khususnya kedua mantan Dirjen Migas ESDM, pada proses pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret tersebut.

    Sejauh ini, hanya disampaikan proses pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

    “Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023,” kata Harli.

    Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun pada 2023.

    Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

  • Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina

    Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina

    Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dugaan korupsi di PT
    Pertamina
    (Persero) dan anak perusahaannya mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
    Isu yang mencuat terkait Pertamina tidak hanya soal korupsi, tetapi juga mengenai istilah “oplosan” bahan bakar yang memicu kebingungan masyarakat.
    Dalam
    talkshow
    “Industrial Summit 2025: Kasus Pertamina vs Kepercayaan Publik” yang disiarkan langsung oleh
    Kompas TV
    , Rabu (5/3/2025), lima narasumber memberikan pandangan mengenai kasus itu dari berbagai sudut.
    Mereka adalah Pakar Konversi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Pendiri Lokataru Haris Azhar, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, Chief Executive Officer (CEO) & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra, dan Anggota Dewan
    Energi
    Nasional (DEN) Eri Purnomohadi.
    Di tengah berbagai spekulasi berkembang, Tri berupaya memberikan pemahaman lebih jernih mengenai proses
    blending
    dalam produksi
    bahan bakar minyak
    (
    BBM
    ).
    Menurutnya,
    blending
    adalah praktik umum dan sah di seluruh dunia. Tujuannya, mencapai spesifikasi tertentu pada BBM. Proses ini tidak sekadar mencampur BBM dengan Ron yang berbeda, tetapi juga mempertimbangkan berbagai parameter penting, seperti massa jenis, viskositas, dan kadar sulfur. 
    “Kalau misalnya RON 92 dicampur dengan RON 90, hasilnya adalah RON 91. Jika ini dijual sebagai Pertalite, konsumen diuntungkan karena kinerja kendaraannya membaik,” jelas Tri. 
    Tri menegaskan,
    blending
    tidak hanya dilakukan di kilang minyak, tetapi juga di terminal bahan bakar minyak (TBBM). Misalnya, dalam pembuatan solar B40. Pencampuran biodiesel dan solar dilakukan di TBBM, bukan di kilang. 
    Hal tersebut menunjukkan, pencampuran bahan bakar di luar kilang adalah hal lazim dan diatur dalam regulasi. 
    Lebih lanjut, Tri juga menyoroti peran aditif deterjen dalam Pertamax yang tidak ada pada Pertalite. Aditif ini berfungsi menjaga kebersihan katup mesin, mencegah pemborosan bahan bakar, dan mengurangi emisi gas buang. 
    Jika benar terjadi pengoplosan Pertalite dengan Pertamax, seharusnya ada perubahan kinerja mesin yang terasa oleh konsumen. Tri mencontohkan, tarikan kendaraan yang lebih berat dan konsumsi bahan bakar lebih boros. 
    Selain itu, pewarnaan bahan bakar juga memiliki fungsi penting sebagai penanda visual dan tidak memengaruhi kualitas BBM. Warna juga berfungsi sebagai kontrol di SPBU untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan dispenser. Proses ini diawasi dengan ketat dan harus melalui tahapan sertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 
    Pernyataan itu sekaligus meredakan kekhawatiran publik mengenai tuduhan “oplosan” yang berkembang di media sosial. Tri memastikan bahwa proses
    blending
    yang benar tidak akan merugikan konsumen, justru bisa meningkatkan performa kendaraan.
    “Jika benar terjadi pengoplosan dalam skala besar, publik pasti akan merasakan dampaknya dan hal ini sangat mungkin akan menjadi viral, seperti kejadian-kejadian sebelumnya yang cepat terungkap melalui laporan masyarakat,” tuturnya. 
    Keresahan juga disampaikan Metta. Ia menyoroti pentingnya penggunaan istilah tepat dalam pemberitaan kasus tersebut. 
    Menurutnya, penggunaan kata “oplosan” dalam konteks BBM sangat berpotensi memicu keresahan publik. Pasalnya, istilah tersebut biasanya dikaitkan dengan tindakan ilegal atau curang. 

    Blending
    itu sah dan diatur dalam regulasi. Kita tidak pernah menyebut
    cappuccino
    sebagai ‘
    oplosan
    kopi’. Sama halnya dengan
    blending
    BBM. Sebaiknya, kita menggunakan istilah yang lebih tepat, seperti ‘pencampuran’ atau ‘
    blending
    ‘,” tekan Metta.
    Metta juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang salah bisa memicu distorsi opini publik. Ia khawatir jika narasi negatif ini terus berkembang, masyarakat bisa terprovokasi dan melakukan tindakan di luar kendali, seperti yang pernah terjadi pada kasus pajak Gayus Tambunan di masa lalu. 
    Saat itu, seluruh pegawai pajak terkena stigma negatif. Padahal tidak semua terlibat dalam kasus tersebut. 
    Lebih lanjut, Metta menekankan peran penting media dalam menjaga narasi tetap seimbang dan berbasis data. Ia mendorong agar media tidak sekadar mengikuti arus opini di media sosial, tetapi memberikan edukasi kepada publik mengenai perbedaan
    blending
    dan oplosan sesuai konteks teknis dan regulasi yang ada. 
    Namun, tidak hanya sekadar narasi yang tepat, pengawasan dalam pengadaan dan distribusi BBM juga menjadi elemen penting untuk memastikan
    transparansi
    dan mencegah penyimpangan. 
    Selain masalah teknis mengenai
    blending
    , isu transparansi dalam pengadaan dan distribusi BBM juga menjadi perhatian utama para narasumber. Berbagai aspek pengawasan disoroti, mulai dari proses impor, mekanisme kompensasi, hingga keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri. 
    Haris mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dalam proses impor BBM oleh Pertamina. Ia menyebut data Kementerian ESDM yang menunjukkan impor RON 90 dari Singapura. Padahal, negara tersebut hanya memproduksi BBM dengan RON 92, 95, dan 97. 
    Hal itu memicu dugaan adanya manipulasi administrasi dan penggelembungan harga yang berpotensi memberikan keuntungan besar kepada pihak tertentu melalui selisih kompensasi yang dibayarkan pemerintah. 
    Lebih jauh, Haris juga mengusulkan agar para tersangka dalam kasus tersebut bisa menjadi
    whistleblower
    atau
    justice collaborator
    . Langkah ini penting untuk membantu membuka praktik-praktik mafia migas di Indonesia yang, menurutnya, bukan isu baru. 
    Dengan adanya
    whistleblower
    , proses hukum dapat lebih terarah dan berpotensi mengungkap aktor utama di balik kasus ini. 
    Isu transparansi juga mencuat dalam mekanisme kompensasi pengadaan BBM. Eddy menjelaskan, mekanisme kompensasi pengadaan BBM melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses verifikasi sebelum kompensasi dibayarkan kepada Pertamina.
    Meski pengawasan cukup ketat, Eddy menyoroti masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu. Ia pun mendorong agar pengawasan internal di Pertamina diperkuat, khususnya melalui peran komisaris yang harus lebih proaktif dan tidak sekadar menjadi “penonton” dalam pengawasan operasional perusahaan. 
    Eddy juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap produksi dan kapasitas kilang Pertamina agar tidak ada celah dalam pengadaan BBM. 
    Sementara itu, Eri menyoroti keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri sebagai alasan utama mengapa Indonesia masih mengimpor BBM. Kilang dalam negeri hanya mampu memproses sekitar 600.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan nasional mencapai hampir dua kali lipatnya.
    Eri menilai, selama kapasitas kilang belum memadai, impor BBM tak terhindarkan. Namun, yang menjadi perhatian utamanya adalah kurangnya transparansi dalam proses impornya. 
    “Impor BBM memang tidak bisa dihindari karena keterbatasan kilang dalam negeri. Tetapi, yang menjadi masalah adalah ketidaktransparanan dalam proses impornya,” tegasnya. 
    Sebagai solusi, Eri mengusulkan pembangunan kilang baru dengan kapasitas 500.000 barel per hari untuk meningkatkan kemandirian
    energi
    dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM. 
    Selain itu, pembentukan cadangan penyangga energi nasional juga diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi di masa depan.
    Kelima narasumber sepakat bahwa kasus itu perlu segera dibawa ke persidangan terbuka. Selain untuk memastikan transparansi, persidangan terbuka juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola energi yang baik. 
    Dengan langkah konkret berupa sidang terbuka dan reformasi struktural, diharapkan pula kepercayaan publik terhadap Pertamina dan BUMN lainnya dapat kembali pulih. 
    “Jangan sampai kasus ini hanya ganti pemain, tetapi sistemnya tetap sama. Kita butuh reformasi struktural, baik di Pertamina maupun dalam regulasi pengawasan impor BBM,” ucap Haris. 
    Hal senada turut disampaikan Metta. Ia mendukung ide diadakannya sidang terbuka. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan BUMN pada umumnya. 
    Selain itu, ia berharap, proses hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik agar hasilnya benar-benar obyektif dan dapat dipercaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas ESDM

    Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas ESDM

    loading…

    Kejagung memeriksa 2 mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM terkati kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung memeriksa 2 mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM .

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan adapun dua orang tersebut yakni Tutuka Ariadji (TA), Dirjen Migas periode 2020-2024 dan Ego Syahrial (ES), Plt Dirjen Migas periode 2019-2020.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi,” kata Harli dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

    Harli menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (7/3/2025) kemarin. Selain mantan Dirjen Migas, Harli menyebutkan ada 2 orang lainnya yang diperiksa yakni CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap saksi yang diperiksa. Dia hanya menuturkan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (abd)

  • Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus

    Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus

    loading…

    Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Foto/istimewa

    JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Wakil Ketua Komisi XII DPR menegaskan tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (8/3/2025).

    Putri Zulhas juga menekankan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap mendorong agar Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Putri Zulhas juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional. “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    (cip)

  • Arief Poyuono: Jokowi Tahu Kasus Pertamina, Cuman yang Korupsi Ada di Barisannya Saat Pilpres 2019

    Arief Poyuono: Jokowi Tahu Kasus Pertamina, Cuman yang Korupsi Ada di Barisannya Saat Pilpres 2019

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono kembali menyentil Mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina.

    Menurutnya, Jokowi mengetahui kasus tersebut, hanya saja orang yang terlibat berasa di barisan Jokowi saat pilpres 2019.

    “Sebenarnya @jokowi tahu cuma ya yang korupsi ada di barisan beliau saat pilpres 2019 kan enggak enak juga dong,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Sabtu, (8/3/2025). 

    Sebelumnya, Jokowi baru-baru ini menegaskan bahwa selama masa pemerintahannya, ia tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap adanya dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

    “Ya, kalau ada kecurigaan, sudah digebuk (sejak) dulu,” ujar Jokowi dalam pernyataannya.

    Kata Jokowi, Pertamina sebagai perusahaan besar di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerlukan sistem manajemen yang kuat untuk memastikan transparansi dan efektivitas operasionalnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi nyaris Rp1.000 Triliun selama 2018-2023.

    Terdapat sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. (*)

  • Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua di antara empat saksi yang diperiksa yaitu mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).

    “Saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI ada 4 saksi [termasuk TA dan ES],” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Kemudian, Harli menyampaikan dua saksi yang diperiksa lainnya yaitu CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebutkan ada selisih perhitungan kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Menurut Kejagung, selisih perhitungan mencapai Rp12 miliar.

    “Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Sabtu (8/3/2025).

    Harli menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

    JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan diungkap di pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.

    “Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana,” katanya.

    10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor GulaSebelumnya, JPU dari Kejagung mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

  • Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan gugatan
    class action
     terhadap Pertamina menyusul adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
    LBH Jakarta menyoroti bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengoplosan BBM di periode 2018-2023, meskipun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik itu memang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
    Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.
    Jika tim independen tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM, maka kasus ini bisa dianggap selesai.
    “Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan. Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah,
    case closed
    ,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.
    Fadhil mengatakan, gugatan
    class action
    yang akan mereka ajukan tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan.
    “Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan,” ujar Fadhil. 
    Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk. Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau.
    Seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu. Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia.
    Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.
    Dia menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah.
    “Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjut dia.
    Fadhil pun menilai, permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh isu
    Pertamax oplosan
    .
    Menurut dia, permintaan maaf itu seharusnya disertai pemulihan kerugian masyarakat yang merupakan konsumen Pertamina.
    “Minta maaf sebagai sikap positif ya sah-sah saja kan, kita maafkan, tapi sebagai pemulihan kerugian, kayaknya belum cukup,” ujar Fadhil.
    Fadhil berpandangan, Pertamina terhitung lambat dalam menangani kegelisahan masyarakat setelah isu Pertamax oplosan ramai dibicarakan.
    “Masyarakat ini kan sejak pecah peristiwa ini enggak tahu mau mengadu ke mana, baru-baru saja Pertamina konferensi pers kemudian bilang, ‘Kami bikin tim
    crisis center,
    ini nomor saya’,” ujar dia.
    Menurut Fadhil, LBH Jakarta sejak awal sudah mendorong agar Pertamina tidak hanya membantah isu yang beredar, tetapi harus membuat tim independen untuk mengusut dugaan yang beredar di masyarakat.
    Namun, pernyataan dan sikap dari Pertamina dinilai memiliki pesan yang sama. 
    Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    , di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
    Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian paling tidak senilai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkait Dugaan Kasus di PT Pupuk Indonesia, Manipulasi Laporan Keuangan atau Mafia Pupuk?

    Terkait Dugaan Kasus di PT Pupuk Indonesia, Manipulasi Laporan Keuangan atau Mafia Pupuk?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia diduga mencatat keuangan yang buruk hingga merugi Rp8,3 Triliun. 

    Selain itu, ditemukan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca dengan nilai mencapai Rp7,978 triliun. Angka ini terdiri dari Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp707,874 miliar dan Penempatan Deposito Berjangka Rp7,270,50 miliar.

    Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menyatakan dugaan manipulasi laporan keuangan tidak boleh didiamkan.

    ”Ini uang negara bukan uang nenek moyangnya. Jadi harus dikembalikan kepada negara kepada rakyat,” kata Iskandarsyah, dikutip, belum lama ini.

    Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak atas pencurian uang negara di perusahaan plat merah tersebut.

    Salah satu pegiat media sosial di platform X, Tommy Shelby juga ikut menyoroti. 

    “Skandal pupuk Indonesia. BUMN ini harusnya ngurus pupuk buat petani, tapi malah rugi Rp8,3 Triliun? Mafia pupuk? Manipulasi laporan keuangan? Atau dua-duanya? Petani makin susah, tapi ada yang pesta?,” ujarnya dikutip, Jumat, (7/3/2025).

    Politisi Demokrat Benny K Harman juga ikut merespon dugaan manipulasi keuangan tersebut. Dia mengungkap Prabowo saat ini tengah melawan perang yaitu perang melawan korupsi di Indonesia seorang diri.

    “Bener kah ini? Hancur bener negeri ini. Bersyukur kita ada Presiden Prabowo,” tulisnya.

    “Beliau memimpin sendiri perang, perang semesta melawan korupsi,” tambahnya.

    Dia ini meminta agar terus mengawal perlawan dari sang Presiden untuk memberantas korupsi.

  • Wacana Pansus Pertamina Layu Sebelum Berkembang, Komisi XII DPR Tegaskan Tidak Ada

    Wacana Pansus Pertamina Layu Sebelum Berkembang, Komisi XII DPR Tegaskan Tidak Ada

    loading…

    Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan tidak ada wacana pembentukan Pansus Korupsi Pertamina oleh komisinya. FOTO/DOK.DPR

    JAKARTA – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Korupsi Pertamina oleh Komisi XII DPR layu sebelum berkembang. Setelah sempat mencuat, kini Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyatakan tidak ada wacana tersebut.

    “Tidak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” kata Bambang, Sabtu (8/3/2025).

    Bambang mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, kasus hukum tersebut tidak akan ditarik ke ranah politik.

    “Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” ujarnya.

    Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.

    “Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” katanya.

    Sebelumnya, wacana pembentukan pansus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. diembuskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto. Hal itu didasari atas adanya aspirasi ihwal pembentukan pansus kasus tersebut.

    “Jadi bahwa wacana itu sudah ada memang kami dihubungi beberapa pihak untuk membuat pansus dan sebagainya,” kata Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).