Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

    Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga Regional 20 November 2025

    Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Malam ini, Kamis (20/11/2025), mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke tahanan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi jingga.
    Sebelumnya, dia diperiksa selama lebih dari tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Maluku.
    Petrus Fatlolon terjerat kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi periode 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp 6,25 miliar.
    “Dari hasil penyidikan, tersangka ikut berperan menyalahgunakan anggaran sebagai pemegang saham,” tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kamis malam.
    Dana ratusan miliar itu seharusnya untuk bisnis migas, namun malah digunakan untuk, gaji dan honor direksi/komisaris, perjalanan dinas, membeli beli meja, kursi, sofa, laptop, serta membentuk usaha bawang yang sama sekali tidak berhubungan dengan migas.
    Petrus pun tetap menyetujui pencairan dana meski PT Tanimbar Energi meski tidak dilengkapi dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, dan belum pernah diaudit akuntan publik.
    Perusahaan itu juga diketahui tidak pernah menghasilkan deviden atau kontribusi PAD. Ada pun, rincian penyertaan modal yang disetujui Petrus adalah Rp 1,5 miliar di tahun 2020, Rp 3,75 miliar di tahun 2021, Rp 1 miliar di tahun 2022, dengan total Rp 6.251.566.000.
    Selanjutnya, Petrus akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Dua tersangka lain, mantan Dirut PT Tanimbar Energi Johana Jois Jolita Lolohuan dan mantan Direktur Keuangan Karel FGB Larnera, hari ini juga diserahkan ke Lapas Kelas III Tanimbar.
    Saat dicegat wartawan sebelum dimasukkan mobil tahanan, Petrus Fatlolon bungkam.
    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah dan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan kerugian Negara Rp 6,25 miliar tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum terkait pencegahan eks direktur jenderal (dirjen) pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.

    Ketika ditanya mengenai larangan bepergian tersebut, Purbaya mengaku belum mengetahui informasinya. Namun, ia menekankan bahwa Kemenkeu mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    “Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tetapi saya pikir biarkan saja proses itu berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Kemenkeu telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sendiri mengaku tidak dimintai keterangan.

    “Saya sih enggak ada (diminta keterangan), tetapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu,” imbuhnya.

    Purbaya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui detail penyidikan, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pajak. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menolak anggapan bahwa pengusutan Kejagung merupakan usulannya. Ia menegaskan pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, bekerja lebih serius dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita lakukan itu ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja sudah. (Kasus) itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biarkan saja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

  • Punya Harta Rp3 Miliar, Ini Aset Milik Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung

    Punya Harta Rp3 Miliar, Ini Aset Milik Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga terlibat korupsi pembayaran pajak 2016-2022. 

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencekalan bertujuan untuk mencegah Ken berpergian ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung.

    “Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran penyidik,” kata Anang, Kamis (20/11/2025).

    Selain Ken, Kejagung juga mencekal Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, Ken terakhir melaporkan harta kekayaan pada 3 Juli 2018 atau tahun akhir menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan lebih dari Rp3 miliar. Berikut rinciannya:

    Pada aset tanah dan bangunan memiliki total harta Rp2,8 miliar. Dia tercatat memiliki tanah seluas 1.965 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp1,8 miliar.

    Kemudian tanah dan bangunan seluas 240 m2/250m2 di Depok dari hasil sendiri senilai Rp685 juta. Lalu, tanah seluas 375 m2 di Malang dari hasil sendiri senilai Rp263 juta.

    Pada aset transportasi dan mesin, Ken hanya memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Sedan tahun 2006 dari hasil sendiri senilai Rp175 juta.

    Harta bergerak lainnya sebesar Rp356 juta; kas dan setara kas Rp82 juta; harta lainnya Rp41 juta. Dia tidak memiliki surat berharga dan utang.

  • Kejagung Beberkan Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak – Bos Djarum Cs ke Luar Negeri

    Kejagung Beberkan Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak – Bos Djarum Cs ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal alasan mencekal mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Total ada lima orang yang diajukan cekal. Selain Ken, Kejagung juga turut mencekal Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.

    “Adanya kekhawatiran dr penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

    Dia menekankan pada intinya pencekalan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    “Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya.

    Hanya saja, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Dia hanya mengungkap bahwa kelimanya masih berstatus saksi.

    “Iya [berstatus saksi],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung mengungkap kasus ini diduga adanya kongkalikong antara oknum Ditjen Pajak dengan wajib pajak.

    Modusnya, melalui ‘kongkalikong’ ini wajib pajak atau perusahaan telah memperkecil pembayaran pajak. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak  diduga mendapatkan keuntungan atau imbalan dari operasi itu.

  • Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Kasus Dana Siluman DPRD NTB

    Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Kasus Dana Siluman DPRD NTB

    NTB, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kedua tersangka yaitu IJU alias IJU dan MNI alias Acip. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam.

    Berdasarkan pantauan, IJU dan Acip tiba di kantor Kejati NTB dan menjalani pemeriksaan tertutup di ruang pidana khusus (Pidsus). Sekitar pukul 14.50 Wita, IJU merupakan ketua DPW Partai Demokrat NTB digiring menuju mobil tahanan. Ia bungkam saat ditanya awak media.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan penahanan keduanya.

    “Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB, berinisial IJU dan MNI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Zulkifli Said menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan pengesahan saksi, kemudian menaikkan status keduanya menjadi tersangka setelah seluruh unsur alat bukti terpenuhi.

    “Setelah diperiksa sebagai tersangka, akhirnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.

    IJU dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kuripan, Lombok Barat, sementara Acip ditempatkan di Rutan Lombok Tengah. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian atau penerimaan gratifikasi.

    Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menelusuri kemungkinan bukti tambahan.

    Kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB disebut memiliki potensi melebar. Informasi internal Kejati menyebutkan bahwa penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

    Penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika aliran dana mengarah pada pejabat aktif di pemerintahan maupun legislatif.

    Dengan penahanan dua tersangka selama 20 hari, penyidik menargetkan pendalaman bukti tambahan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain.

    Skandal dana siluman DPRD NTB diprediksi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyita perhatian publik hingga akhir tahun.

  • Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap, Pakar Hukum Hibnu Nugroho Singgung Motif Melarikan Diri atau Dilarikan

    Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap, Pakar Hukum Hibnu Nugroho Singgung Motif Melarikan Diri atau Dilarikan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, diharapkan bekerja lebih keras lagi untuk menangkap semua pihak yang diduga terlibat terutama yang sudah ditetapkan tersangka.

    Diketahui satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sejauh ini diketahui masih buron. Tersangka dimaksud yakni Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudtistek.

    Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan penangkapan Juris Tan penting untuk pengembangan dan pengungkapan perkara secara tuntas.

    “JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada di mana,” kata Hibnu.

    Diungkapnya penangkapan JT penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, di luar para tersangka yang sudah diproses hukum.

    “Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” ungkapnya.

    Bahkan tidak tertutup kemungkinan, menurut Hibnu, kaburnya JT karena difasilitasi pihak tertentu untuk melarikan diri.

    “Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa itu (pengadaan laptop chromebook) terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” papar Hibnu.

    Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap.

  • 5
                    
                        Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
                        Makassar

    5 Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Makassar

    Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (20/11/2025).
    Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov
    Sulsel
    .
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.45 Wita dan dijaga ketat oleh aparat Pomdam XIV/Hasanuddin.
    Penggeledahan di BKAD dilakukan di ruang Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh.
    Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024.
    “Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” kata salah satu petugas kejaksaan.
    Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
    Berdasarkan informasi, kantor Gubernur menjadi lokasi ketiga yang digeledah kejaksaan.
    Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di salah satu rumah di Kabupaten Gowa, lalu di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
    Di kantor TPHBun, penyidik menggeledah beberapa ruangan, mulai dari ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Subbagian Keuangan.
    Di lokasi itu, petugas membawa satu koper berwarna hitam yang diduga berisi laporan keuangan.
    Kasus dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru muncul setelah dilaporkan salah satu organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.
    Proyek hortikultura yang didanai APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 itu disebut sarat penyimpangan.
    Dalam laporannya, mahasiswa menemukan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

    Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memeriksa beberapa pihak paska penetapan tersangka terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean (LH) dalam dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar tersebut.

    Kasi Intel Kejari Maluku Utara Ugik Ramantyo SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

    ” Sebelumnya kita sudah tetapkan empat tersangka, kemudian ada dua penambahan tersangka lagi. Apakah akan ada penambahan tersangka? Tim penyidik masih terus bekerja,” ujarnya.

    Lebih lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan untuk empat tersangka sebelumnya sudah dilakukan tahap dua dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Apabila di kemudian hari dalam fakta persidangan yang sebelumnya tidak didapat penyidik waktu proses penyidikan dan ditemukan alat bukti maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

    ” Kalau dilihat secara AD/RT memang melekat antar direksi. Namun kita harus melihat tiap kasus yang ditangani juga, kalau memang dia tidak mengetahui dan tidak menikmati hasil ya tidak wajar kalau kita tetapkan sebagai tersangka. Pun sebaliknya, kalau memang yang bersangkutan mengetahui dan ikut menikmati hasil ya tentu penyidik akan menindaklanjuti dan tentunya berpegang pada alat bukti dan juga mens rea dari masing-masing pihak,” ujarnya.

    Dalam kasus ini sendiri lanjut Ugik, terjadi pengaturan dalam proses permainan pengadaan. Jadi mulai dari pemenang, yang menyediakan, merk semua sudah diatur sejak awal.

    ” Alat bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk mencari tersangka untuk sementara ada padal LH, namun tidak menutup kemungkinan akan melibatkan tersangka lain namun penyidik tentunya tidak gegabah. Sepanjang alat bukti maka akan ada tersangka lain,” ujarnya.

    Penyidik sendiri sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Themprina.

    ” Namun hasil pemeriksaan secara detail yang mengetahui tentunya tim penyidik,” ujarnya.

    Perlu diketahui, selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.

    Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

    Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” pungkas Hendro.

    Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina. Salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.

    PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.

    Selain LH, masuk dalam jajaran direksi PT Temprina adalah Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif kuasa hukum PT Temprina membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan azaz praduga tak bersalah.

    ” Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut Andi Syarif mengatakan, dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.
    ” Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    ” Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya.

    [uci/beq]

  • Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

    Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

    “Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

    Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.

    “Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas dia.

    Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.

    “Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” Anang menandaskan.

  • Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

    Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

    Liputan6.com, Jakarta – Upaya intensif Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari dua malam, tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus narkotika yang telah buron selama 16 bulan.

    Terpidana bernama Hasnani binti Hartono alias Nani (38), masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare.

    Hasnani dibekuk pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024, yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan instruksi langsung Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

    “Bapak Kajati meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/11/2025) malam.