Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.

    “Kami yakin hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong. Kami sangat siap menghadapi keputusan nanti di hari kamis besok,” kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

    Ia berharap pada sidang putusan sela Kamis mendatang, majelis hakim menegakan hukum dengan benar.

    Tidak ada tebang pilih.

    “Apalagi yang ini kita yakin itu bukan perbuatan tindak pidana korupsi. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain,” terangnya.

    Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor agenda mendengar tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

    Zaid merasa keberatan dengan bantahan jaksa.

    “Kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Berdasarkan sprindiknya itu, harusnya 2015-2023, masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain,” kata Zaid.

    Ia melanjutkan tapi harus dijelaskan dahulu dalam dakwaan, tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan 2015-2023 tersebut secara menyeluruh.

    “Tapi ternyata dalam jawabannya, tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Pak Tom Lembong atau terdakwa,” terangnya.

    Zaid mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

    “Kenapa sebatas Pak Tom Lembong? Tempusnya ini sudah salah, harusnya sesuai dong. Sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan. Tidak boleh beda. Tapi itu tidak dijawab sama jaksa,” terangnya.

    Kasus Tom Lembong

    Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

     

     

  • Koalisi Sipil Laporkan Febrie Ardiansyah, Umar Hasibuan Pasang Badan

    Koalisi Sipil Laporkan Febrie Ardiansyah, Umar Hasibuan Pasang Badan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menyoroti pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, terkait dugaan kasus korupsi, termasuk kasus Jiwasraya.

    Umar menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya untuk menghancurkan karakter Febrie, yang selama ini dikenal gencar memberantas korupsi.

    “Dia getol memberantas korupsi. Sekarang karakternya mau dihancurkan,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (11/3/2025).

    Ia juga membandingkan kasus ini dengan pemberhentian 57 pegawai terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, yang dinilai sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Tidak cukupkah 57 pegawai terbaik KPK dihancurkan karena memberantas korupsi?,” ucapnya.

    Meski demikian, Umar Hasibuan memberikan dukungan penuh kepada Febrie Ardiansyah agar tidak gentar menghadapi tekanan yang ada.

    “Jangan mundur pak Febrie banyak rakyat Indonesia mendukungmu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (10/3/2025). Laporan ini mencakup empat dugaan kasus korupsi yang dinilai merugikan negara.

    Koordinator koalisi, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan penyimpangan dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang diklaim menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.

    Selain itu, koalisi juga menyoroti kasus suap Zarof Ricar, di mana jaksa disebut tidak mengungkap asal usul uang suap Rp920 miliar serta 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah tersangka.

  • JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membantah seluruh seluruh nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan atas mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atas perkara korupsi importasi gula. 

    Pada sidang agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, Selasa (11/3/2025), pihak penuntut umum menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Selanjutnya, JPU turut membantah penilaian pihak Tom atas importasi gula yang dilakukan olehnya telah memenuhi seluruh azas hukum pemerintahan yang baik. Menurut penuntut umum, hal itu merupakan penilaian prematur dan sangat subjektif. 

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Oleh sebab itu, pihak JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formil maupun materiil. 

    “Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, [kemudian] melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pungkas JPU.=

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Kejagung: Isu Kasus Antam Rugikan Rp5,9 Kuadriliun Hoaks!

    Kejagung: Isu Kasus Antam Rugikan Rp5,9 Kuadriliun Hoaks!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan isu soal kasus yang berkaitan dengan PT Antam Tbk. (ANTM) telah merugikan negara Rp5,9 triliun merupakan berita bohong atau hoaks.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan kerugian negara kuadriliunan pada dua kasus terkait Antam.

    “Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” kata Harli di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Harli menyampaikan, dua kasus yang melibatkan Antam itu yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara sampai Rp5,9 triliun.

    “Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan [kerugian Rp5,9 kuadriliun],” imbuhnya.

    Di samping itu, Harli juga membantah soal tudingan terkait dengan emas 109 ton yang beredar merupakan emas palsu.

    “Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli,” pungkasnya.

    Adapun, Sekretaris Perusahaan PT Antam Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, seluruh produk emas perusahaan telah memenuhi standar. Di lain sisi, pabrik pengolahan dan pemurniannya telah dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).

    Dia juga mengungkap tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.

    “Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” tutur Syarif.

  • Kejagung: Isu Antam Rugikan Negara Rp 5,9 Kuadriliun Hoaks!

    Kejagung: Isu Antam Rugikan Negara Rp 5,9 Kuadriliun Hoaks!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tuduhan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu tidak memiliki dasar dan merupakan hoaks.

    “Tidak ada kerugian sebesar itu. Dalam proses yang sedang berjalan, tidak disebutkan jumlah kerugian seperti yang diklaim,” ujar Harli saat ditemui pada Senin (10/3/2025).

    Harli menjelaskan saat ini Kejagung tengah menangani dua kasus yang berkaitan dengan Antam, yaitu kasus jual beli emas dengan Budi Said serta tata kelola emas. Namun, tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam jumlah fantastis sebagaimana yang dituduhkan.

    “Kasus Antam ada dua, yakni kasus Budi Said dan cap emas. Dalam kedua kasus ini, kami tidak menemukan kerugian hingga Rp 5,9 kuadriliun,” tegasnya.

    Tudingan tak berdasar terhadap Antam bukan kali ini saja muncul di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, beredar unggahan yang menuduh adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat. Namun, Kejagung kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.

    “Emasnya asli. Dari kasus yang kami tangani sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa emas tersebut palsu,” lanjut Harli.

    Standar Antam
    Menanggapi penyebaran informasi palsu yang berulang kali menyerang perusahaan, Antam tidak tinggal diam. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menegaskan seluruh produk emas Antam telah memenuhi standar internasional. Pabrik pengolahan dan pemurnian Antam juga telah mendapatkan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).

    “Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA. Dengan demikian, seluruh produk emas berlabel logam mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujar Syarif dalam pernyataan tertulis.

    Syarif juga menegaskan bahwa Antam serius dalam menangani penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.

    “Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

    Selain itu, Antam mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.

    “Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi oleh berbagai pihak dan selalu berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik serta melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai suatu informasi,” tutup Syarif.

    Dengan adanya klarifikasi tegas dari Kejagung serta langkah hukum yang tengah dipertimbangkan oleh Antam, para penyebar hoaks terkait perusahaan tambang milik negara ini tampaknya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

  • RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) aset kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam jangka panjangnya, lahan perkebunan ini akan didorong untuk menghasilkan bahan bakar biodiesel.

    Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan, tujuan utama dari alih pengelolaan ini salah satunya untuk membantu mewujudkan ketahanan energi.

    “Bertahap (pengelolaannya). Akhirnya ke biodiesel,” kata Agus usai Konferensi Pers Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit untuk Ketahanan Energi di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Pokoknya, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi. Berarti arahnya ke energi hijau, biodiesel,” sambungnya.

    Agus mengatakan, pihaknya akan mendorong agar produktivitas perkebunan tersebut terus meningkat. Bahkan harapannya bisa tembus hingga 25 ton per tahun.

    “Kami berharap setiap hektare (ha), target kami minimal 25 ton per tahun,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, 221 ribu ha lahan tersebut berasal dari 9 korporasi. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan dua lainnya masih proses penyidikan.

    Dari luasan aset perkebunan kelapa sawit itu, ada sebanyak 37 bidang tanah dan bangunan. Beberapa di antaranya ada 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.

    “Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

    Cegah PHK Massal

    Penyerahan perkebunan eks Duta Palma ini dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kementerian BUMN bertujuan untuk mempertahankan proses bisnis dan menjaga produktivitas lahan tersebut. Sehingga, diharapkan operasional bisa tetap berjalan dan karyawan masih dapat tetap bekerja.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujar Febrie.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 ha. Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar Agus.

    Agrinas juga telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    (shc/rrd)

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

    Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selama 2010-2022. Pria yang diduga sebagai makelar perkara di MA itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg). 

    Kasus Zarof ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yang saat ini dipimpin oleh Febrie. 

    Sementara itu, sebelumnya Febrie telah dilaporkan mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, pada Mei 2024 lalu. 

    Aset rampasan negara dimaksud berupa saham perusahaan tambang, PT Gunung Bara Utama (GBU), milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset itu pernah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) beberapa waktu lalu sebagai aset termahal yang dirampas untuk negara. 

    Nilai Lelang 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.  

    “[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

    Adapun aset saham PT GBU dilelang oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pelapor menduga PT IUM baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

    Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK saat itu sekitar Rp9 triliun. 

    “Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Mei 2024 lalu.

  • Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Buduran

    Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Buduran

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejari Sidoarjo melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, AN, Senin (10/3/2025). Penahanan atas kasus dugaan penjualan tanah warga eks gogol.

    Dalam kasus tersebut, AN tidak sendirian ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo. Melainkan bersama Sam yang sebelumnya sebagai ketua panitia pelepasan eks tanah gogol.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan alasan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua alat bukti sudah lengkap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    ”Kedua tersangka, AN dn Sam ini tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik beberapa waktu lalu. Karena itu kami melakukan upaya penahanan paksa karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindak pidana,” ucapnya.

    Mantan Kasi pidum Kejari Tulungagung ini menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya atas nama Kas pada Selasa (4/3/2025) lalu. Atas tindak kejahatan yang dilakukan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp 3,1 miliar.

    “Peran ketiga tersangka secara bersama-sama mengaburkan setatus aset tanah desa yang seolah-olah tanah gogol yang berada di Dusun Klanggri Sidokerto, kemudian tanah tersebut dijual ke pengembang,” ungkapnya.

    Terhadap ketiga tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan atas jual beli tanah yang dilakukan tim 9 yang dikendalikan Kades AN. Hasil jual beli konon juga tidak transparan, dan petani hanya diberi 5 juta. (isa/but)

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil ‘Markus’ dalam Brankas Ukuran 1 Meter – Halaman all

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil ‘Markus’ dalam Brankas Ukuran 1 Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satpam rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dedi Kurniawan mengungkap bahwa atasanya itu menyimpan uang diduga hasil urus perkara di dalam brankas berukuran 1 meter.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun dari hasil makelar kasus di Mahkamah Agung.

    Adapun pernyataan itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung.

    Saat itu Jaksa mencecar Dedi, dimana ia melihat uang saat penyidik lakukan penggeledahan.

    “Flashback ke penggeledahan. Saksi tadi menjelaskan bahwa saat penggeledahan saksi ada saat itu, dinas. Di kamar mana ditemukan uang?,” tanya Jaksa.

    “Di kamar Pak Zarof,” jawab Dedi.

    “Ruang tersendiri apa ruang tidur?,” tanya Jaksa lagi.

    “Kamar tidur,” ucap Dedi.

    Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa pun kembali mencecar dimana posisi persis uang yang Dedi lihat.

    Awalnya Dedi tak menjelaskan rinci dimana uang tersebut disimpan oleh Zarof. Dedi hanya menerangkan bahwa Zarof menyimpan uang itu di dekat kasur.

    Namun setelah dicecar lagi oleh Jaksa, akhirnya Dedi mengatakan bahwa uang-uang itu disimpan di sebuah brankas.
    “Saksi liatnya setelah di packing ke dalam kontainer atau pada saat sebelum dimasukkan ke dalam kontainer?,” tanya Jaksa.

    “Saya lihat dari, pertama kan saya sedang di sebelah di ruangan kerjanya karena L (bentuk ruang kerja Zarof) kan seperti itu, saya masih ditanya-tanya di ruang kerja,” ucap Dedi.

    “Lihat uangnya udah dikumpulkan di dalam boks kontainer berarti?,” tanya Jaksa lagi.

    “Ya maksudnya pas lagi ngambil (barang bukti uang) juga saya lihat,” ujar Dedi.

    “Jadi di lemari atau apa disimpannya?,” tanya Jaksa.

    “Di brankas pak,” ungkap Dedi.

    Setelah itu Jaksa pun coba mencari tahu terkait ukuran brankas hingga jumlah uang yang dilihat oleh Dedi.

    Dedi menerangkan bahwa brankas yang menjadi tempat penyimpanan uang milik Zarof itu memiliki ukuran sekitar 1 meter dan memiliki lebar 50 sentimeter.

    “Ukuran (brankas) nya?,” tanya Jaksa.

    “Kecil segini,” kata Dedi sambil memperkirakan ukuran brankas.

    “Itu satu meter lebih?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Satu meteran,” kata Dedi.

    “Lebarnya?,” tanya Jaksa.

    “Mungkin 50 (cm) pokoknya segitu lah ukuran normal,” jelas Dedi.

    Dedi pun mengakui bahwa uang yang ia lihat saat proses penggeledahan itu berjumlah cukup banyak.

    Tak hanya itu dirinya juga memastikan uang tersebut asli dan merupakan mata uang asing.

    “Banyak pak, mata uang asing,” jelas Dedi.

    Terkait uang tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

    Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

    Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

    -Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
    -Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
    -Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
    -Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
    -Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
    Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

    -Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
    12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    -1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    -1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
    -1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    -1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    -3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
    -3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
    – Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.

     

     

  • Pembunuh Bapak dan Anak di Blora Pakai Racun Terancam Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

    Pembunuh Bapak dan Anak di Blora Pakai Racun Terancam Hukuman Mati Regional 10 Maret 2025

    Pembunuh Bapak dan Anak di Blora Pakai Racun Terancam Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com

    M. Khundori
    , tersangka dalam kasus dugaan
    pembunuhan berencana
    , terancam
    hukuman mati
    .
    Akibat tindakan tersebut, Muslikin (45) dan anak bungsunya, SKP (9), tewas setelah meminum air yang telah terkontaminasi
    racun tikus
    dan apotas.
    Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, menyampaikan hal ini usai gelar rekonstruksi di Mapolres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025). “Ancamannya hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan.
    Rekonstruksi yang berlangsung selama sekitar 90 menit itu dihadiri oleh pihak kejaksaan, kepala desa Sambonganyar, serta keluarga korban dan tersangka.
    Wawan menjelaskan bahwa rekonstruksi sangat penting untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, meyakinkan penyidik, serta mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan fakta-fakta di lapangan.
    “Sehingga permasalahan tindak pidana kasus pembunuhan di Ngawen semakin jelas dan nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” tambahnya.
    Selama proses rekonstruksi, adegan yang ditampilkan termasuk tersangka menuangkan racun apotas dan obat tikus ke dalam botol minuman, kemudian memasukkannya ke dalam galon air minum dan teko milik korban.
    Tersangka juga diperlihatkan melayat kedua korban yang sudah meninggal sebelum melarikan diri.
    Sebelumnya, Muslikin dan SKP ditemukan tewas setelah meminum air di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (21/2/2025).
    Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.