Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

    Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset rampasan Rp5,5 triliun dalam perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan rampasan aset itu telah dieksekusi melalui badan pemulihan aset Kejagung RI.

    “Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Dia merinci uang triliunan itu diperoleh dari penjualan yang dilakukan dalam lima tahap. Pertama, Rp262,1 miliar dari penjualan 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, hingga penjualan aset PT GBU.

    Kedua, Rp11,8 miliar diperoleh dari uang rampasan berbagai mata uang. Ketiga, Rp1,9 triliun dari hasil penjualan barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.

    “Keempat, Rp 979,8 miliar dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Harli.

    Kelima, Rp2,2 triliun dari penjualan rampasan aset berupa penjualan 67.091.255.092 lembar efek saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya.

    Harli menekankan, bahwa sesuai mekanisme pelelangan yang ada melalui PMK No.145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021, maka hasil rampasan aset itu akan disetorkan ke kas negara.

    “Dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

  • Kejari Jaksel Buru Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

    Kejari Jaksel Buru Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi berinisial SR.

    Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto R Sumarta mengatakan, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.

    Ia menjelaskan, SR dan dua orang lainnya berinisial BI dan DS melakukan pekerjaan fiktif terkait pengiriman material PJUTS di 5.542 titik pada tahun 2022.

    “Bahwa telah dilakukan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BS selaku Dirut PT SEI bersama sama dengan DI dan SR untuk pengiriman material (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar dengan nilai yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.519.330.401,” kata Suyanto, Selasa (11/3/2025).

    BI dan DS telah menjalani proses hukum hingga eksekusi putusan. Di sisi lain, tersangka SR masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Yang bersangkutan dilakukan emanggilan secara patut tiga kali dan kerap mangkir dari panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasi Intel Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono.

    Reza menjelaskan, tim penyidik telah mendatangi kediaman SR di Depok dan Kabupaten Kediri. Namun, SR tak berada di dua lokasi tersebut.

    Saat itu, pengurus RT di lingkungan tempat tinggal SR menyatakan bahwa tersangka sudah pindah rumah.

    “Upaya paksa berikutnya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Kediri pada 26 Februari 2025, di mana penyidik mendeteksi keberadaan tersangka berada di Kediri. Namun begitu tiba di kediaman tujuan, tersangka SR telah melarikan diri sehingga tim penyidik hanya bertemu dengan istri dan anak tersangka SR saja,” ungkap Reza.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     

  • PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewaan saat mengetahui terdakwa Kristian Adi Wibowo tak ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang merupakan pendiri Animal Hope Shelter, masih terus mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos).

    Hal itu dikatakan Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.

    “Sidang ditunda Minggu depan Rabu 19 Maret, putusan ini tidak ada tendensi apapun,” ujar Hakim Ketua Adek, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.

    Mengetahui sidang ditunda, Roger mengaku menerima keputusan hakim.

    “Saya tidak bisa bilang soal sidang ditunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Hanya saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia  seharusnya ditahan,” kata Roger.

    Menurut Roger, terdakwa selalu mengulangi dan mencaci maki di media sosial, terus menyerang, mengeluarkan kata kata tidak senonoh, memfitnah sebagai mafia bank terhadap dirinya dan itu sudah melewati batas. 

    Dalam hal ini, memang hakim dan jaksa tidak mengetahui atas apa yang dia ucapkan di media sosial.

    “Saya hanya bilang saya manut sama hukum saya mengikuti sampai mana pun. Cuma memang ada rasa ketidakadilan dimana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini,” ungkapnya.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.

  • Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan terhadap tersangka H Alim Ali (HA) ke rumah tahanan. Crazy rich Palembang yang disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

    Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

    “Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

    Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

    Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

    “Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.

    Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

    “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” kata Fadrianto.

    Fadrianto juga mendorong Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

    “Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak,” kata dia.

    Hal senada disampaikan M Khoiri Lizani perwakilan dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi dan Reforma Agraria. Dia menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama Alim Ali yang merupakan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

    “Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SKB. Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin oleh HA diduga mencaplok lahan warga,menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektar di luar HGU (Hak Guna Usaha),” tegas Khoiry.

    “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB Mendapat Izin Kebun Sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, Nyatanya diduga beroperasional (Berkebun) di wilayah kabupaten lain,” kata dia. 

    Dia mengatakan kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

     

  • Bos Pertamina Ungkap Alasan Tak Langsung Respons soal Kasus Tata Kelola Minyak

    Bos Pertamina Ungkap Alasan Tak Langsung Respons soal Kasus Tata Kelola Minyak

    Jakarta

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak langsung memberikan klarifikasi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

    Simon menyampaikan, pertama, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

    “Kami sangat menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Simon dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Kedua, Simon menyampaikan ia juga tidak ingin memperkeruh suasana. Ia khawatir jika ia langsung membuat klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, maka akan menimbulkan kesan pembelaan.

    “Kami tidak ingin pada kesempatan itu, termasuk saya sendiri, tidak ingin muncul dulu, supaya tidak terlalu memperkeruh suasana. Nanti ketika saya muncul, saya menghindari kesan seolah-olah defensif, seolah-olah bahwa ada temuan seperti ini,” katanya.

    Ia menambahkan, Pertamina memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, maka akan menimbulkan kesan pembelaan.

    “Jadi kami tentunya memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung penegak hukum sambil kami introspeksi diri, evaluasi di internal,” katanya.

    Setelah dianggap mulai mereda, Simon menyampaikan pihaknya kemudian memberikan klarifikasi berupa permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji untuk melakukan pembenahan di tubuh Pertamina. Meskipun kasus ini terjadi bukan di era kepemimpinannya.

    “Tentunya walaupun kejadian ini terjadi sebelum era saya bergabung, namun sebagai pimpinan yang diberi amanah saat ini, ini adalah tanggung jawab saya juga. Dan tentunya saya hadir tampil untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang tentunya sangat membawa kegaduhan di masyarakat,” katanya.

    (acd/acd)

  • Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all

    Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengaku dirinya kaget diserang ribuan buzzer seusai postingan lawasnya meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicopot dari Komisaris Utama (Komut) Pertamina viral di media sosial (medsos).

    Postingan lawas Andre diungkit setelah ramai Ahok berbicara di salah satu podcast ingin membongkar kasus korupsi Pertamina.

    Hal tersebut usai ramai Kejagung membongkar dugaan kasus korupsi Pertamax opolosan.

    “Jadi saya waktu bangun tidur 1 Maret tiba tiba ramai di medsos, di instagram saya diserang ribuan buzzer Ahok, buzzernya Ahok saya lihat, kenapa saya diserang buzzernya Ahok,” ujar Andre saat rapat kerja bersama jajaran direksi Pertamina di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Andre mengaku ribuan akun yang menyerangnya tidak memiliki followers maupun following.

    Artinya, akun itu memang sengaja dibuat untuk menyerang pribadinya.

    “Buzzernya banyak 0, akunnya followingnya 0, followernya 0, saya screenshot. Kalau diproses hukum saya bisa buktikan itu pak. Jadi itu buzzer Ahok,” ungkapnya.

    Andre pun menjelaskan maksut postingan lawasnya yang meminta Presiden Jokowi mencopot Ahok dari Komut Pertamina pada 15 Februari 2020 lalu. Saat itu, Andre menganggap Ahok telah membuat kegaduhan di Pertamina.

    Andre mengatakan Ahok sudah membuat banyak kegaduhan padahal masih belum banyak bekerja. Padahal, ia mengingat betul Ahok belum pernah datang ke kilang Pertamina sejak menjabat Komut.

    “Ahok itu baru satu kali datang ke kilang Pertamina di Tuban waktu mendampingi Presiden Jokowi datang ke Pertamina. Belum pernah dateng ke kilang-kilang lain. Dan Ahok itu belum pernah dateng ke unit hulu. Tanya pak Tiko waktu 2020 jabatannya apa pak Tiko? pernah enggak pak Ahok waktu 2020 ke unit hulu? belum pernah kan. Jadi dia hanya banyak omon-omon,” ungkapnya

    Andre menjelaskan salah satu kegaduhan yang dibuat Ahok adalah menitipkan orangnya di Pertamina untuk bisa naik promosi. Saat itu, Ahok disebut membentak Direktur ESDM yang menjabat saat itu dengan kasar.

    “Bapak-bapak ini (direksi Pertamina) tau bagaimana Ahok membentak orang tua, pak Kus itu karena Ahok meminta ada yang ingin dinaikkan promosi tapi Pak Kus tak mampu menaikkan. Dimaki-maki lah pak Kus itu,” jelasnya.

    “(Ahok bilang) saya bisa ganti Anda loh, saya bisa bicara ke Menteri BUMN, kalau Menteri BUMN tidak setuju saya bisa ngomong ke Presiden. Karena Ahok dulu temennya Presiden. Sakti mandra guna. Dulu. Karena meskipun saya minta dicopot tidak akan dicopot,” imbuhnya.

    Karena itu, Andre mempertanyakan kinerja Ahok selama menjabat Komut Pertamina. Padahal, saat itu Ahok turut menikmati gaji puluhan miliar dari Pertamina.

    “Itu Ahok ngapain aja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024. Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” jelasnya.

    Andre menyatakan Ahok seharusnya melaporkan dugaan korupsi Pertamina saat masih menjabat Komut Pertamina. Dia mengingatkan Komut bisa melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.

    Dia membandingkan Ahok dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang berani melaporkan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, kasus tersebut pun langsung diusut penyidik.

    “Ahok ngapain selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak-bapak? Apa yang dilakukannya? ada enggak dia bawa data ke aparat penegak hukum. Nggak ada kan,” jelasnya.

    Karena itu, Andre menilai Ahok tidak lebih hanya dari sekadar mencari panggung politik saja dalam kasus korupsi Pertamina.

    “Ini kan orang udah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali. Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo,” pungkasnya.

  • Isa Zega Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

    Isa Zega Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega menjalani persidangan atas dugaan pencemaran nama baik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.

    Agenda sidang kali ini adalah tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution.

    Menurut Pitra, tanggapan JPU sesuai dengan prediksi mereka, yaitu menolak eksepsi yang diajukan. Namun, ia menegaskan pihaknya akan membuktikan ketidakbenaran tuduhan JPU dalam proses pembuktian yang dijadwalkan pada 18 Maret mendatang.

    “Kalau tanggapan sidang tadi, bahwasanya memang harus ditolak oleh jaksa. Mana ada jaksa menerima eksepsi kita? Ini kan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada Isa Zega. Nanti kita lihat pada pembuktian, apakah tuduhan itu (pencemaran nama baik) benar atau tidak,” ujar kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Salah satu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan keterangan pelapor.

    “Salah satu persoalan adalah ketika jaksa menuntut Isa Zega dengan tempat terjadinya peristiwa pidana di Kepanjen. Padahal, menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Kemang,” bebernya lagi.

    Karena ketidaksesuaian ini, menurut Pitra, dakwaan JPU seharusnya batal secara hukum. Sebab, pihak yang berwenang mengadili perkara ini seharusnya PN Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.

    “Seharusnya laporan dibuat di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Selatan. Masalahnya sekarang adalah, ketika jaksa memaksakan perkara ini, dakwaannya prematur,” ujarnya.

    Selain itu, Pitra mempertanyakan kecepatan proses administrasi perkara ini. Mulai dari laporan polisi hingga pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan hanya memakan waktu tiga hari.

    “Dalam laporan polisi saja sampai SPDP dikirim ke kejaksaan hanya tiga hari. Laporan polisi dibuat pada 29 Oktober 2024, pada 1 November 2024 SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Di situ kita menemukan tidak ada surat perintah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Zega terlibat dalam perkara pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Ada dua dakwaan yang dijeratkan oleh JPU terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 45 ayat (10) Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 soal kasus Isa Zega.

  • Mengapa Duterte Ditangkap? Ini 4 Fakta tentang Perang Melawan Narkoba Mantan Presiden Filipina – Halaman all

    Mengapa Duterte Ditangkap? Ini 4 Fakta tentang Perang Melawan Narkoba Mantan Presiden Filipina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (79) ditangkap di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025), berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Penangkapan ini, terkait banyaknya orang yang tewas selama kampanye “Perang Melawan Narkoba” Duterte selama masa jabatannya sebagai presiden tahun 2016-2022.

    Duterte ditangkap setelah tiba dari Hong Kong, menurut pernyataan kantor Presiden Filipina, Ferdinand Marcos.

    Duterte dalam kondisi sehat saat ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan medis.

    Penangkapan Duterte secara tiba-tiba ini menimbulkan kegemparan di bandara.

    Mengutip Newsweek, para pengacara dan ajudan Duterte dengan lantang memprotes bahwa mereka, bersama seorang dokter dan pengacara, dicegah untuk mendekatinya setelah ia ditahan polisi.

    “Ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya,” kata Senator Bong Go, sekutu dekat Duterte, kepada wartawan.

    Surat perintah penangkapan dari ICC yang dikirim kepada pejabat Filipina, salinannya telah dilihat oleh The Associated Press, menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk meyakini bahwa serangan terhadap korban bersifat meluas dan sistematis.

    Serangan ini berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan ribuan korban tewas.

    Penangkapan Duterte dianggap perlu untuk memastikan kehadirannya di pengadilan, menurut surat perintah tertanggal 7 Maret.

    “Mengingat risiko intervensinya terhadap investigasi serta ancaman terhadap keamanan saksi dan korban, majelis berpendapat bahwa penangkapan Tuan Duterte diperlukan,” tambah surat perintah tersebut.

    Kampanye “Perang Melawan Narkoba” Rodrigo Duterte

    Mengutip Reuters, berikut adalah empat fakta mengenai kampanye “Perang Melawan Narkoba” yang dilakukan Rodrigo Duterte dan berujung pada penangkapannya:

    1. Bertekad Menghabisi

    Saat menjabat sebagai wali kota Davao, Filipina Selatan, Rodrigo Duterte dikenal sebagai “Si Penghukum” karena kebijakan kerasnya terhadap kejahatan.

    Pidatonya yang penuh dengan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan terhadap geng narkoba menjadi ciri khas kampanyenya yang sukses saat mencalonkan diri sebagai presiden pada 2016.

    Di antara pernyataannya selama kampanye adalah “Lupakan hukum tentang hak asasi manusia. Jika saya berhasil masuk istana kepresidenan, saya akan melakukan apa yang saya lakukan sebagai wali kota. Kalian, pengedar narkoba, perampok, dan orang-orang yang tidak berguna, lebih baik pergi. Karena saya akan membunuh kalian.”

    Duterte mengeklaim, kebijakan kerasnya di Davao membuat kota tersebut, lebih aman dari kejahatan.

    Ia juga kembali menegaskan, niatnya kepada wartawan Reuters selama kampanye.

    “Saya katakan, mari kita bunuh lima penjahat setiap minggu, sehingga mereka akan tersingkir,” katanya kepada Reuters.

    2. Kebijakan Diterapkan secara Nasional

    Tidak butuh waktu lama bagi kebijakan keras Duterte untuk diterapkan secara nasional.

    Pada akhir 2016, setelah ia terpilih sebagai presiden, perang melawan narkoba berjalan dengan intensitas tinggi di seluruh Filipina, dengan jumlah korban tewas mencapai rekor tertinggi.

    Polisi menewaskan lebih dari 2.000 orang hanya dalam beberapa bulan setelah Duterte dilantik pada 30 Juni hingga akhir tahun itu.

    Sebagian besar kematian dilaporkan terjadi dalam baku tembak.

    Pemantau hak asasi manusia percaya bahwa banyak kematian dilakukan oleh warga sipil dengan restu pemerintah, meskipun tuduhan tersebut dibantah oleh pihak berwenang.

    Meski jumlah korban tewas meningkat, popularitas Duterte tetap tinggi.

    Jajak pendapat yang diterbitkan oleh lembaga penelitian Social Weather Stations pada Desember 2016 menunjukkan bahwa 77 persen warga Filipina puas dengan kinerjanya.

    Pada 2018, staf Reuters dianugerahi Hadiah Pulitzer atas serangkaian laporan investigasi tentang perang narkoba Duterte.

    3. Jumlah Korban

    Saat Duterte meninggalkan jabatannya sebagai presiden pada 2022, jumlah korban resmi perang narkoba telah meningkat setidaknya tiga kali lipat.

    Polisi melaporkan bahwa 6.200 tersangka tewas dalam operasi antinarkoba.

    Pemerintah Filipina secara resmi mengakui 6.248 kematian akibat kebijakan ini.

    Namun, para aktivis menyatakan, jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar.

    Ribuan pengguna narkoba dari kalangan miskin di perkotaan, yang masuk dalam “daftar pantauan” resmi, tewas dalam kondisi misterius.

    Duterte tidak pernah meminta maaf atas kebijakan ini dan menyatakan bahwa ia hanya memerintahkan polisi untuk menembak jika dalam kondisi membela diri.

    Beberapa keluarga korban dan aktivis hak asasi manusia kemudian menggali jenazah korban—terkadang didampingi oleh wartawan Reuters—dan membandingkan kondisi jenazah dengan surat kematian serta laporan resmi.

    Puluhan kasus menunjukkan, korban mengalami kematian akibat kekerasan, meskipun surat kematian mencantumkan penyebab alami.

    Dalam satu kasus, surat kematian menyebutkan pneumonia sebagai penyebab kematian, meskipun jenazah yang digali memiliki lubang peluru di tengkoraknya.

    4. Investigasi ICC dan Perintah Penangkapan

    Pada Februari 2018, kantor kejaksaan ICC mengumumkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan awal atas kematian dalam perang melawan narkoba yang dipimpin Duterte.

    Sebulan kemudian, Duterte mengumumkan bahwa Filipina menarik diri dari ICC.

    Penarikan ini resmi berlaku pada Maret 2019.

    Penyelidikan ICC sempat ditangguhkan pada 2021 setelah pemerintah Filipina mengklaim bahwa sistem peradilan nasional mampu menyelidiki dan menuntut dugaan pelanggaran.

    Namun, pada 2023, ICC mengaktifkan kembali penyelidikannya setelah menyatakan ketidakpuasan terhadap upaya pemerintah Filipina.

    Awalnya, pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. menolak bekerja sama dengan ICC.

    Namun, pada akhir 2024, pemerintah Filipina menyatakan, akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.

    Menteri Kehakiman Filipina mengatakan kepada Reuters pada Januari 2025 bahwa pemerintah terbuka untuk bekerja sama dengan ICC.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.

    “Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.

    Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN)

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

    8. Badan SAR Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

  • 3
                    
                        Dirut Pertamina Akui Sengaja "Menghilang" Setelah Kasus Pertamax Dibongkar ke Publik
                        Nasional

    3 Dirut Pertamina Akui Sengaja "Menghilang" Setelah Kasus Pertamax Dibongkar ke Publik Nasional

    Dirut Pertamina Akui Sengaja “Menghilang” Setelah Kasus Pertamax Dibongkar ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Umum (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengakui dirinya sengaja menghilang setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membongkar korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, di mana bensin
    Pertamax
    dioplos.
    Simon mengaku tidak ingin memperkeruh suasana, sehingga tidak langsung muncul ke publik.
    Hal tersebut disampaikan Simon dalam rapat dengar pendapat antara Pertamina dan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    “Saya terbuka sampaikan apa adanya, bahwa pada awal konpers dari Kejagung, tentunya kami menghormati proses hukum dan fakta hukum yang ditemukan. Jadi, kami tidak ingin pada kesempatan itu, termasuk saya sendiri, tidak ingin muncul dulu, supaya tidak terlalu memperkeruh suasana,” ujar Simon.
    Simon khawatir jika langsung muncul ke publik, akan menciptakan kesan mereka defensif terhadap apa yang terjadi.
    Dengan begitu, kata dia, dirinya memberikan waktu kepada Kejagung untuk melakukan proses hukum terlebih dahulu.
    “Sambil kami introspeksi diri, evaluasi di internal,” ucap dia.
    Beberapa hari setelah ekspos kasus
    korupsi Pertamina
    itu, dirinya dan para petinggi lain baru menggelar jumpa pers.
    Simon menegaskan, ia juga ikut mengambil tanggung jawab, meski kejadian korupsi itu terjadi sebelum dia menjabat Dirut Pertamina.
    “Tentunya walaupun kejadian ini terjadi sebelum era saya bergabung, namun sebagai pimpinan yang diberi amanah saat ini, ini adalah tanggung jawab saya juga. Dan tentunya saya hadir tampil untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang tentunya sangat membawa kegaduhan di masyarakat,” kata Simon.
    “Dan berikan kami kesempatan untuk kerja keras dan kembali mendapatkan kepercayaan dan kebanggaan dari masyarakat,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.