Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ada (penggeledahan di Plumpang),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
    Febrie mengatakan, dari penggeledahan ini, penyidik menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” kata Febrie.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

    Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia, segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) open BO FA (16).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang terdaftar dengan nomor No. 130/Pid.Sus/2025/PN JktSel itu akan disidangkan pada Rabu, 1 Maret 2025.

    Sidang perdana dijawalkan mulai pukul 11.00  WIB.

    Demikian kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu pagi.

    Sidang akan dipimpin oleh hakim Arif Budi Cahyono.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Ditangkap di hotel

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja open BO di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 15 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu  hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah bermain dengan pelaku sebanyak empat kali.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali yang disasar anak di bawah umur ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri.

    Kasus pembunuhan AN sempat mandek, dan belakangan baru diketahui bahwa anak bos Prodia ini diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dkk, melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp 16 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah :

    Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria;
    Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana;
    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung;
    Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari, yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.

    Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.

    Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.

    Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.

    “Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.

    Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.

    “Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.

    “Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

    Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.

    “Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.

    Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.

    Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran kasus megakorupsi Pertamina telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jadi memang ada usulan, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI sepakat bahwa Panja kasus Pertamina tidak perlu, karena kasus ini sudah dalam ranah hukum di Kejagung,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Andre menyampaikan, pihaknya lebih fokus mengawal pembenahan internal di Pertamina. Untuk kasus hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.

    “Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan, apalagi kasus ini sudah bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.

    “Tentu kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dan kami menilai proses yang perlu kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal,” terang Andre.

    Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. “Kita sepakat tadi di Komisi VI tidak perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam mendorong pembentukan Panja BBM Pertamina di DPR imbas adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

  • 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) kepada Komisi I DPR. DIM tersebut diserahkan pada rapat kerja (raker) yang digelar Selasa (11/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ujarnya.

    Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.

    “Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

  • Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman meminta PT Pertamina Patra Niaga memperbaiki tata kelola pengadaan hingga distribusi BBM imbas perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Anggota Ombudsaman RI, Yeka Hendra Fatika mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal itu dinilai sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. 

    “Proses pengadaan BBM juga kini menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yeka juga mengimbau agar Pertamina Patra Niaga yang merupakan badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, memastikan disparitas harga, sehingga pengawasan dalam hal tersebut harus kuat. 

    “Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” katanya. 

    Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Rahman Pramono Wibowo mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah siap untuk berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” ujarnya.

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Kronologis Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Pemicunya Bilik Asmara Atau Dugaan Sipir Lalai? – Halaman all

    Kronologis Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Pemicunya Bilik Asmara Atau Dugaan Sipir Lalai? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini kronlogis kaburnya puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara pada Senin (10/3/2025) petang.

    Sedikitnya 52 penghuni Lapas Kelas II B Kutacane kabur saat waktu menjelang berbuka puasa. Baru 21 orang yang tertangkap kembali.

    Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, update terakhir menunjukkan bahwa 21 dari 52 napi Lapas Kutacane yang kabur telah berhasil tertangkap atau menyerahkan diri.

    Kronologis Kejadian

    Sempat terjadi keributan saat penghuni lapas antre mengambil bekal berbuka puasa. Lalu ada yang nekat memanjat plafon dan membobol atap lapas untuk lari.

    Berdasarkan video warga yang beredar, para warga binaan itu tampak lari secara bergerombol dengan melompati pintu pagar depan lapas.

    Lalu lintas di depan lapas terlihat macet. Mereka lari berhamburan hingga beberapa di antaranya terlihat mengadang pengguna jalan yang lewat di depan lapas.

    Pedagang takjil di depan lapas tersebut juga kaget, bahkan berteriak ketika melihat begitu banyak penghuni lapas yang kabur.

    Semua yang kabur hampir tidak ada yang mengenakan sandal, apalagi sepatu. Beberapa di antaranya malah terlihat lari tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek saja.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB. 

    “Ya, mereka kabur ramai-ramai, kabarnya kabur lewat atap lapas yang dibobol,” kata seorang warga Aceh Tenggara.

    Hingga pukul 04.00 WIB tanggal 11 Maret, baru 14 orang yang sudah tertangkap dan langsung diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara.

    Bilik Asmara

    Kepala Lapas Kutacane, Andi Hasyim menyebut salah satu faktor pemicu larinya para warga binaan tersebut. 

    “Salah satu tuntutnan mereka adalah supaya di dalam LP ini disediakan bilik asmara,” kata Andi Hasyim.

    Bilik asmara adalah istilah internal LP, yakni ruangan khusus yang digunakan oleh napi untuk berhubungan biologis dengan pasanagannya yang sah saat datang berkunjung.

    Bilik asmara juga disebut bilik cinta atau bilik mesra. Sangat terbatas LP yang memiliki ruang khusus ini di Indonesia. 

    Namun, menurut Andi, pengadaan bilik asmara di dalam LP bukan kewenangannya. 

    Dia hanya bisa menyampaikan aspirasi itu kepada atasan langsungnya di provinsi, yakni Kakanwil Ditjenpas Provinsi Aceh.

    Sipir Lalai?

    Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas), Provinsi Aceh,  Yan Rusmanto mendapat laporan dari Kepala LP Kutacane, Andi Hasyim bahwa LP kelas II B tersebut dihuni 368 orang.

    Sebanyak 319 orang di antaranya berstatus narapidana (napi). Selebihnya merupakan tahanan titipan kejaksaan atau pengadilan negeri setempat.

    “Yang lari itu sebagian besar napi narkoba. Sedangkan napi dan tahanan kasus yang lainnya masih didata,” kata Yan Rusmanto.

    Yan juga mengirimkan video berisi keterangan pers Kepala LP Kelas II B KUtacane kepada insan pers di lobi LP tersebut tadi malam. 

    Dari video itu tergambar pernyataan Kepala LP Kutacane, Andi Hasyim, bahwa tidak ada unsur kelalaian petugas (para sipir) dalam kejadian itu.

    Saat kejadian, semua pintu (1, 2, hingga pintu utama) dalam keadaan terkunci. Sipir yang bertugas saat itu hanya enam orang.

    Diakuinya, angka itu tak berimbang dengan rasio penghuni LP yang mencapai 368 orang.

    Artinya, ada kerawaman jika terjadi mobilisasi penghuni sebanyak itu ke satu titik tertentu. 

    Menurut Andi, puluhan penghuni LP mendobrak pintu 1, 2, dan pintu utama, lalu kabur dengan melomptati pagar besi halaman depan LP tersebut yang tidak begitu tinggi.

    Versi lain menyebutkan, para warga binaan lari justru setelah menyerang petugas dan menjebol atap LP.

    Dijaga Brimob

    Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Polda Aceh berhasil menangkap 16 narapidana atau napi yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. 

    Sementara itu, 36 orang napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

    Joko menambahkan, bahwa kondisi di dalam Lapas Kutacane saat ini telah kembali kondusif setelah insiden pelarian tersebut. 

    Untuk memperketat pengamanan, aparat kepolisian telah menurunkan satu pleton personel Brigade Mobil (Brimob) guna mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut.

    “Saat ini, situasi di dalam Lapas sudah terkendali,” papar dia.

    “Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap napi yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri,” imbau dia. 

    “Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

    Joko juga mengimbau para napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. 

    Keluarganya juga diimbau membantu aparat kepolisian untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari Lapas.

    “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius,” tukas dia. (Tribunnews.com/SerambiNews.com)