Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku, tidak ditanya soal
    Riza Chalid
    atau broker-broker lain saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Enggak ada (soal Riza Chalid),” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Dia juga mengaku, tidak kenal dengan anak Riza Chalid,
    Muhammad Kerry Adrianto Riza
    yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
    “Enggak kenal (dengan Kerry),” kata Ahok.
    Lebih lanjut, Ahok mengaku, kaget dengan pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya.
    Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi, kita enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa, kita enggak tahu,” kata Ahok.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB.
    Diberitakan,
    Kejagung
    telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa 8 Jam, Ahok Buka-bukaan Kondisi Pertamina ke Penyidik Kejagung

    Diperiksa 8 Jam, Ahok Buka-bukaan Kondisi Pertamina ke Penyidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Pertamina.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Ahok tiba sekitar 08.36 WIB. Namun, dia baru diperiksa penyidik sekitar 10.00 WIB.

    Selang 8 jam kemudian, Ahok keluar dari Gedung Kartika Kejagung RI 18.25 WIB. Artinya, mantan petinggi perusahaan plat merah itu diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

    Usai pemeriksaan, Ahok mengaku pemeriksaannya itu terkesan lama lantaran dirinya diminta untuk menjadi saksi terhadap sembilan tersangka.

    “Tidak, bukan alot, saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang banyak kenal. Itu 9 orang gitu kan terus baca lagi, rangkap 2 kalau 9 kali dua, udah 18, masing-masing 7 halaman ya itu aja sih ya,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, Ahok juga mengaku telah menyampaikan data terkait dengan notulensi rapat saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun demikian, Ahok mengaku apabila data lengkap terkait Pertamina harus diminta langsung ke perseroan.

    Dalam hal ini, mantan Gubernur Jakarta itu berharap agar kesaksiannya itu bisa membantu korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas perkara ini.

    “Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu lah, tentu saya sampai kepada kejaksaan penyidik, intinya saya mau membantu mana yang kurang,” tambahnya.

    Ahok juga mengaku dirinya akan siap dipanggil kembali apabila keterangannya diperlukan oleh Kejaksaan Agung.

    “Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina setelah mereka pelajari, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi,” pungkasnya.

  • 6
                    
                        Ahok Kaget Ditanya soal "Fraud" di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi
                        Nasional

    6 Ahok Kaget Ditanya soal "Fraud" di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi Nasional

    Ahok Kaget Ditanya soal “Fraud” di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Komisaris Utama PT
    Pertamina
    (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku kaget karena ditanya soal penyimpangan yang terjadi di Pertamina saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
    Ahok mengatakan, banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik justru baru ia dengar saat menjalani pemeriksaan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok seusai pemeriksaan, Kamis malam.
    Ahok menuturkan, sebagai komisaris utama Pertamina, tugasnya hanya  mengawasi kinerja perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan alias untung rugi.
    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” ujar Ahok.
    Ahok mengatakan bahwa kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus.
    Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” kata mantan gubernur Jakarta ini.
    Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.
    Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih – Halaman all

    Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih – Halaman all

    Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Tim Hukum Merah Putih
     
     
    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks-Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025). 

    Ahok diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

    Soal hal itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, C Suhadi mencermati posisi Ahok yang pernah berada dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama Pertamina di aman memiliki tugas utama mengawasi tata kelola Pertamina. 

    Di posisi tersebut, kata Suhadi, membuat Ahok seharusnya mengetahui jika ada penyelewengan.

    “Jadi (sebagai komisaris), pasti tahu apa-apa yang terjadi di Pertamina, mau baik ataupun penyelewengan. Karena menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 tugas komisaris mengawasi seluruh kegiatan perusahaan. Termasuk didalamnya dapat memberhentikan sementara direksi ( pasal 106 UU Perusahaan Terbatas). kata C Suhadi,  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dengan begitu, papar dia, posisi Komut sebagai dewan komisaris mempunyai kewenangan yang sangat strategis dalam rangka membenahi Pertamina.

    Dia menyesalkan sikap Ahok yang tetap berada di Pertamina selama masa jabatannya saat dia mencurigai ada yang salah dalam pengelolaan.

    “Jadi Dia (Ahok) harusnya mengetahui apapun yang ada di dalam Pertamina, kalau ada penyimpangan laporkan ke Direksi, ke media atau aparat penegak hukum. Ini kok diam saja, baru sekarang ‘teriak-teriak’,” ujar Suhadi.

    Suhadi juga menilai, sebaiknya Ahok meminta maaf ke masyarakat Indonesia atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

    Senang Bisa Membantu Kejaksaan

    Adapun Ahok memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).

    Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.

    Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik cokelat dengan motif hitam serta bercelana hitam.

    Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

    “Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok, Kamis (13/3/2025).

    Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

    “Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya:

    Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
    Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa 
    Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

     

  • 6
                    
                        Ahok Kaget Ditanya soal "Fraud" di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi
                        Nasional

    2 Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga Nasional

    Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama
    Pertamina
    , Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operasi Pekat Kabupaten Bandung! 7 Pasangan Terjaring Razia dan Puluhan Botol Miras Disita!

    Operasi Pekat Kabupaten Bandung! 7 Pasangan Terjaring Razia dan Puluhan Botol Miras Disita!

    Jabar Ekspres – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, bersama TNI/Polri, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam (12/3/2025).

    Dalam operasi tersebut, sejumlah orang terjaring razia dan puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung, Mochammad Usman, menyatakan bahwa razia berlangsung di sejumlah wilayah seperti Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Soreang, dan Kutawaringin.

    “Kami berhasil mengamankan tujuh pasangan yang diduga tidak tercatat secara resmi, dengan total belasan orang,” ujarnya pada Kamis (13/3/2025).

    Usman menjelaskan bahwa belasan orang yang terjaring dalam operasi pekat ini akan didata dan diberi pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

    “Selanjutnya, kami akan membuat berita acara tindak pidana ringan untuk disidangkan pagi ini. Kami juga sudah mengirimkan surat ke kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya.

    Selain menyasar pasangan di hotel, operasi pekat ini juga fokus pada peredaran minuman keras (miras). Petugas berhasil menyita 40 botol miras berbagai merek, serta beberapa jerigen minuman tuak yang siap edar di warung-warung kelontong.

    Pihaknya juga mengamankan sejumlah pemilik warung yang membandel.

    “Di warung-warung kecil yang tetap beroperasi meskipun di bulan Ramadhan, kami berhasil melakukan penyitaan,” kata Usman.

    Usman menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 15 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

    “Operasi pekat ini akan berlanjut, terutama selama bulan suci Ramadhan, untuk menjaga kesucian bulan tersebut,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan bahwa operasi akan terus digelar di seluruh kecamatan secara berkelanjutan.

    “Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesucian Ramadhan dan menekan peredaran miras,” tambah Usman.

    Dia juga meminta kepada pengelola hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu.

    “Kami meminta pengelola hotel untuk lebih teliti dalam menjaring tamu yang datang,” pungkasnya.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima

    Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan memenuhi sejumlah kriteria.

    “Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Dia lantas mencontohkan kriteria standar kelayakan objektif itu, misalnya terkait latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diampu.

    Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindari potensi kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan tersebut.

    “Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata dia.

    Salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

    Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya. 

    Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom. 

    Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.  

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua. 

    Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Bantahan JPU 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Keberatan Kubu Tom Lembong

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • SPPN Tolak Isu Menyesatkan dan Resahkan Masyarakat soal Pertamina

    SPPN Tolak Isu Menyesatkan dan Resahkan Masyarakat soal Pertamina

    JAKARTA – Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak di Pertamina Group.

    Ketua Umum SPPN Ahmad Efendi mengatakan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap serta mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat.

    “Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Pada saat yang sama, kami mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi,” ujar Ahmad dalam keterangan kepada media, Rabu, 12 Maret.

    Ia menambahkan, sebagai bagian dari ekosistem energi nasional, SPPN memastikan bahwa seluruh pekerja PT Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan tugasnya secara profesional guna menjaga keberlanjutan distribusi energi yang tepat mutu bagi seluruh masyarakat.

    Operasional perusahaan, kata dia, juga tetap berjalan dengan optimal untuk memastikan pasokan energi nasional tidak terganggu di tengah proses hukum yang berlangsung.

    SPPN juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Integritas dan profesionalisme pekerja menjadi pilar utama dalam memastikan keberlanjutan dan kredibilitas industri energi nasional.

    Oleh karena itu, setiap praktik yang bertentangan dengan etika bisnis, termasuk korupsi, harus dicegah dan dilawan secara sistematis.

    “Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. SPPN mendukung penuh kebijakan Manajemen PT Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi serta memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan internal,” tambah Ahmad Efendi.

    Dalam menjalankan perannya, SPPN berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang lebih baik.

    Bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja Anggota FSPPB lainnya di lingkungan Pertamina Group, SPPN terus memperjuangkan kepentingan pekerja yang menjalankan tugasnya berdasarkan kerangka kebijakan bisnis yang sesuai dengan regulasi agar tetap terlindungi dalam pengambilan keputusan bisnis yang sah dan profesional (Business Judgement Rule).

    “Kami mengajak seluruh pekerja, mitra, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas perusahaan. Dengan komitmen yang kuat terhadap etika dan tata kelola yang baik, kita dapat memastikan keberlanjutan industri energi nasional yang lebih kredibel dan kompetitif,” pungkas Ahmad Efendi.