Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 2
                    
                        Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
                        Nasional

    2 Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga Nasional

    Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama
    Pertamina
    , Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operasi Pekat Kabupaten Bandung! 7 Pasangan Terjaring Razia dan Puluhan Botol Miras Disita!

    Operasi Pekat Kabupaten Bandung! 7 Pasangan Terjaring Razia dan Puluhan Botol Miras Disita!

    Jabar Ekspres – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, bersama TNI/Polri, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam (12/3/2025).

    Dalam operasi tersebut, sejumlah orang terjaring razia dan puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung, Mochammad Usman, menyatakan bahwa razia berlangsung di sejumlah wilayah seperti Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Soreang, dan Kutawaringin.

    “Kami berhasil mengamankan tujuh pasangan yang diduga tidak tercatat secara resmi, dengan total belasan orang,” ujarnya pada Kamis (13/3/2025).

    Usman menjelaskan bahwa belasan orang yang terjaring dalam operasi pekat ini akan didata dan diberi pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

    “Selanjutnya, kami akan membuat berita acara tindak pidana ringan untuk disidangkan pagi ini. Kami juga sudah mengirimkan surat ke kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya.

    Selain menyasar pasangan di hotel, operasi pekat ini juga fokus pada peredaran minuman keras (miras). Petugas berhasil menyita 40 botol miras berbagai merek, serta beberapa jerigen minuman tuak yang siap edar di warung-warung kelontong.

    Pihaknya juga mengamankan sejumlah pemilik warung yang membandel.

    “Di warung-warung kecil yang tetap beroperasi meskipun di bulan Ramadhan, kami berhasil melakukan penyitaan,” kata Usman.

    Usman menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 15 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

    “Operasi pekat ini akan berlanjut, terutama selama bulan suci Ramadhan, untuk menjaga kesucian bulan tersebut,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan bahwa operasi akan terus digelar di seluruh kecamatan secara berkelanjutan.

    “Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesucian Ramadhan dan menekan peredaran miras,” tambah Usman.

    Dia juga meminta kepada pengelola hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu.

    “Kami meminta pengelola hotel untuk lebih teliti dalam menjaring tamu yang datang,” pungkasnya.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima

    Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan memenuhi sejumlah kriteria.

    “Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Dia lantas mencontohkan kriteria standar kelayakan objektif itu, misalnya terkait latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diampu.

    Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindari potensi kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan tersebut.

    “Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata dia.

    Salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

    Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya. 

    Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom. 

    Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.  

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua. 

    Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Bantahan JPU 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Keberatan Kubu Tom Lembong

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • SPPN Tolak Isu Menyesatkan dan Resahkan Masyarakat soal Pertamina

    SPPN Tolak Isu Menyesatkan dan Resahkan Masyarakat soal Pertamina

    JAKARTA – Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak di Pertamina Group.

    Ketua Umum SPPN Ahmad Efendi mengatakan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap serta mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat.

    “Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Pada saat yang sama, kami mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi,” ujar Ahmad dalam keterangan kepada media, Rabu, 12 Maret.

    Ia menambahkan, sebagai bagian dari ekosistem energi nasional, SPPN memastikan bahwa seluruh pekerja PT Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan tugasnya secara profesional guna menjaga keberlanjutan distribusi energi yang tepat mutu bagi seluruh masyarakat.

    Operasional perusahaan, kata dia, juga tetap berjalan dengan optimal untuk memastikan pasokan energi nasional tidak terganggu di tengah proses hukum yang berlangsung.

    SPPN juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Integritas dan profesionalisme pekerja menjadi pilar utama dalam memastikan keberlanjutan dan kredibilitas industri energi nasional.

    Oleh karena itu, setiap praktik yang bertentangan dengan etika bisnis, termasuk korupsi, harus dicegah dan dilawan secara sistematis.

    “Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. SPPN mendukung penuh kebijakan Manajemen PT Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi serta memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan internal,” tambah Ahmad Efendi.

    Dalam menjalankan perannya, SPPN berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang lebih baik.

    Bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja Anggota FSPPB lainnya di lingkungan Pertamina Group, SPPN terus memperjuangkan kepentingan pekerja yang menjalankan tugasnya berdasarkan kerangka kebijakan bisnis yang sesuai dengan regulasi agar tetap terlindungi dalam pengambilan keputusan bisnis yang sah dan profesional (Business Judgement Rule).

    “Kami mengajak seluruh pekerja, mitra, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas perusahaan. Dengan komitmen yang kuat terhadap etika dan tata kelola yang baik, kita dapat memastikan keberlanjutan industri energi nasional yang lebih kredibel dan kompetitif,” pungkas Ahmad Efendi.

  • RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan polisi dan jaksa tetap dipertahankan pada fungsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. 

    Menurut Jimly, jaksa sebaiknya tetap menjalankan fungsi melakukan penuntutan dan polisi tetap bertugas melakukan penyidikan.

    Jimly menjelaskan, sebenarnya kejaksaan mewakili negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia. Namun, kata dia, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

    “Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, kejaksaan bisa. Tetapi KPK dibatasi yang di atas Rp 1 miliar, misalnya gitu,” ujar Jimly kepada wartawan terkait RUU KUHAP, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

    Saat ini, Jimly menyebut saat ini ada sekitar 56 PPNS. Rencananya, ditambah satu lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jadi jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi enggak efektif, karena disidik ulang. Ya sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan aja, kan dia yang memiliki perkara,” terang dia.

    Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RUU KUHAP tersebut. Karena itu, kata dia, sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan. Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RUU KUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

    “Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” imbuh dia.

    Kecuali, kata Jimly, kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

    “Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

    Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RUU KUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan undang-undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

    “Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujar Jimly terkait RUU KUHAP.

  • Siswa dan Guru Diminta Lapor Jika Ditemukan Makanan Basi Saat MBG 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Maret 2025

    Siswa dan Guru Diminta Lapor Jika Ditemukan Makanan Basi Saat MBG Regional 13 Maret 2025

    Siswa dan Guru Diminta Lapor jika Temukan Makanan Basi Saat MBG
    Tim Redaksi

    KEBUMEN, KOMPAS.com –
    Bupati Kebumen
    Lilis Nuryani bersama Wakil Bupati Zaeni Miftah melakukan monitoring pelaksanaan program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) dengan mengunjungi dapur sehat dan sejumlah sekolah di Kebumen.
    Kunjungan ini dilaksanakan untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa.
    Bupati Lilis Nuryani didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo, Sekretaris Daerah Edi Rianto, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau SPPG yang dikelola Yayasan Saka Tunggal di Jalan Mayjen Soetoyo Kebumen.
    Dalam tinjauan tersebut, Wakil Bupati Zaeni Miftah mengimbau siswa dan guru untuk tidak ragu melaporkan kepada pemerintah daerah jika menemukan makanan yang basi atau tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
    “Saya minta kepada siswa atau guru untuk tidak ragu dan tidak takut menyampaikan kepada kami bila ada temuan makanan yang basi, atau kurang matang, dan sebagainya. Sampaikan saja, karena ini bisa jadi bahan evaluasi agar pelaksanaan MBG semakin baik,” ujar Zaeni dalam keterangan resminya pada Kamis (13/3/2025).
    Selama kunjungan ke dapur MBG, Bupati dan
    Wakil Bupati Kebumen
    memeriksa langsung proses pembuatan makanan bergizi, termasuk kualitas bahan, peralatan, tempat memasak, dan kebersihan.
    Setelah itu, mereka juga mengecek pendistribusian MBG di tiga sekolah, yaitu SDN 1 Kebumen, SMPN 1 Kebumen, dan SMAN 1 Kebumen.
    “Alhamdulillah berjalan lancar, pertama kita lihat SPPG-nya dapurnya, tadi cukup bersih, makananya fresh, buahnya masih segar, peralatannya juga sudah memadai, dikerjakan secara profesional,” kata Bupati Lilis.
    Ia juga menambahkan bahwa dari hasil wawancara dengan siswa, mereka mengaku menikmati makanan yang disajikan.
    “Demikian juga tadi saya nanya anak-anak sekolah bagaimana masakannya selama dapat MBG, katanya enak, habis terus. Ya alhamdulillah sampai saat ini proses pelaksanaannya berjalan lancar,” tambahnya.
    Berbeda dengan pelaksanaan MBG biasanya, pada bulan Ramadhan, siswa diberikan makanan kering untuk dibawa pulang, seperti roti, biskuit, wafer coklat, susu, telur rebus, dan buah-buahan. “Jadi berhubung bulan puasa, itu makanan yang dibawa jenisnya makanan kering, untuk dibawa pulang, sehingga sampai rumah tidak basi,” jelasnya.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal pelaksanaan MBG dengan memberikan pengawasan.
    Ia berharap tidak ada pengurangan takaran gizi dan program ini bisa terlaksana dengan baik sesuai standar yang ditetapkan oleh BGN. “Pada prinsipnya kita siap mengawal dan mendukung program ini agar berjalan sukses tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan,” jelasnya.
    Program Makan Bergizi Gratis di Kebumen telah berjalan sejak Februari 2025, dengan saat ini terdapat tiga dapur sehat yang beroperasi di Kebumen, Gombong, dan Klirong.
    Setiap dapur mampu memproduksi 3.000 porsi makanan, namun Kebumen masih membutuhkan 20-26 dapur sehat tambahan untuk memenuhi kebutuhan semua sekolah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

    Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer. 

    “Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI. 

    “Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.  

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan

    Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku senang bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal itu diungkapkan Ahok saat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    “Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada subholding. Tetapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada wartawan.