Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dua Politikus Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi ke 15 Anggota DPRD NTB

    Dua Politikus Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi ke 15 Anggota DPRD NTB

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan politikus Partai Perindo Muhammad Nashib Ikroman (MNI), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Keduanya berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD.

    “Tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said. Dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).

    Keduanya dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi, dengan total sedikitnya Rp 2 miliar.

    Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus.

    “Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti,” ucapnya.

    Saat diminta kepastian perihal status dari uang tersebut, apakah dari pihak swasta atau uang negara, Zulkifli memilih untuk tidak menjelaskan hal tersebut kepada publik.

    “Nanti saja itu karena ini masih pendalaman semua,” ujarnya seraya menolak memberikan keterangan perihal sumber uang.

    Uang yang kini menjadi objek perkara gratifikasi ini totalnya sekitar Rp 2 miliar. Nominal uang tersebut diungkap jaksa sebagai titipan dari 15 orang anggota DPRD NTB yang menerima dari kedua tersangka.

    Penahanan IJU dan MNI dilakukan penyidik di lokasi berbeda. Untuk tersangka IJU dititipkan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan tersangka MNI di Rutan Lombok Tengah.

    Penahanan keduanya terhitung berjalan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan sesuai masa penahanan pertama pada tahap penyidikan.

    Keduanya disangka Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    “Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat,” ujar dia.

  • Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty

    Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty

    Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait pajak yang menyeret eks Direktur Jenderal Pajak Ken Diwjugiasteadi tidak berkaitan dengan program Tax Amnesty.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Anang Supriatna
    mengatakan, kasus yang diusut tim penyidik Gedung Bundar itu menyangkut dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak pada periode 2016-2020.
    “Itu bukan terkait
    Tax Amnesty
    , ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” kata Anang kantorKejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Anang membenarkan bahwa tim penyidik telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak.
    Namun, ia mengaku tidak memegang daftar lengkap identitas orang-orang yang dimintakan cegah tersebut karena hal itu berada di ranah teknis penyidik.
    “Tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, dan identitas juga saya tidak tahu pasti,” kata Anang.
    Meski demikian, sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), Anang membenarkan informasi mengenai lima orang yang dicegah terkait dugaan
    korupsi perpajakan
    .
    Lima orang yang telah dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
    Ken Dwijugiasteadi
    ; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook 
                        Nasional

    6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pengacara Tom Lembong
    , Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
    Nadiem Makarim
    .
    “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
    Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
    “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
    Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
    Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Imipas: Sudah Kita Laksanakan

    Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Imipas: Sudah Kita Laksanakan

    Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

    “Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ungkap dia.

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” ujar Purbaya.

    Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

     

  • KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Ternyata Ini Alasannya

    KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Ternyata Ini Alasannya

    Sementara itu, dia menjelaskan penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan ke Kejagung tetap berkaitan dengan kasus Chromebook.

    “Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” jelasnya.

    Selain itu, dia mengatakan lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek. Dia menambahkan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook pun sama, seperti mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.

    “Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” katanya.

    Dia menyatakan tidak ada kompetisi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud. Yang ada hanya sinergisitas kedua lembaga.

    “Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” katanya menekankan, dikutip dari Antara.

  • Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Imipas: Sudah Kita Laksanakan

    Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Masuk Daftar Cekal Kejagung

    Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

    “Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ungkap dia.

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” ujar Purbaya.

    Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

  • Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, agar dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan lima orang tersebut.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang dicegah keluar negeri, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

    Kelima orang tersebut dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    Kejagung menduga perkara ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,” imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.

    “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. JIBI/BISNIS

    Diduga Perkara Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan pencegahan tersebut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. 

    Adapun, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu. 

    “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelum ini Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

    Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk kerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai dengan Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru 70,2% dari outlook. 

    “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya. 

  • Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Video Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Tragis Pegawai Minimarket di Citarum

    Polres Purwakarta menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan pegawai minimarket Dini Oktaviani yang dilakukan oleh wakil kepala minimarket, Heryanto.

    Rekontruksi ini digelar bersama pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. Total rekontruksi ada 45 adegan.

  • Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membuktikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci ampuh dalam mengamankan pendapatan daerah. Melalui program inovatif bertajuk “Petang Berkesan” (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan), Bapenda berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga menembus angka Rp 5 miliar per November 2025.

    Capaian ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah dirintis sejak 2023.

    Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum kebangkitan realisasi penagihan piutang setelah sempat melandai pada tahun sebelumnya.

    “Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Tahun pertama kita dapat lebih dari Rp 5 miliar, lalu 2024 sekitar Rp 1–2 miliar. Alhamdulillah, dengan inovasi baru metode penagihan di 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp 5 miliar,” ujar Roni, mewakili Kepala Bapenda Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kamis (20/11/2025).

    Secara umum, kinerja penerimaan PBB-P2 menunjukkan tren yang sangat positif. Realisasi penerimaan PBB-P2 (Buku 1, 2, dan 3) terus menanjak dari Rp 34 miliar pada 2022, menjadi Rp 39,6 miliar (2023), dan Rp 41,5 miliar (2024).

    “Untuk 2025, hingga November saja sudah mencapai Rp 41,5 miliar. Capaian total hingga pertengahan November ini sudah di angka 95,28%, lebih baik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,17%,” paparnya.

    Roni menjelaskan, keberhasilan tahun ini tidak lepas dari penyempurnaan strategi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan forum koordinasi (desk), tahun ini Bapenda menerapkan metode sampling. Sebelum tim gabungan (Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan) turun melakukan penagihan, mereka terlebih dahulu memetakan masalah spesifik di desa-desa.

    “Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa. Hasilnya, respons di lapangan sangat signifikan,” ungkapnya.

    Meski capaian memuaskan, Roni tidak menampik masih adanya tantangan besar (“PR”) dalam sektor piutang. Laju kenaikan piutang PBB-P2 yang mencapai 28 persen per tahun menuntut penanganan serius.

    Masalah klasik yang dihadapi meliputi piutang kadaluarsa (diatas 5 tahun), warisan dari era sebelum pendaerahan, wajib pajak yang berdomisili di luar kota, hingga persoalan dana yang belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut di tingkat bawah.

    “Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, kita lakukan upaya percepatan penyelesaian. Kita cari terobosan untuk menggenjot penerimaan daerah agar dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” tegas Roni.

    Program ‘Petang Berkesan’ sendiri lahir dari musyawarah bersama berbagai elemen (IKOMAT, Pemerintah Desa, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan). Dengan dukungan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Bapenda Blitar optimis dapat terus menekan angka kebocoran pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah di masa mendatang. (owi/but)

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Stafsus yang dimaksud bernama Jurist Tan. Lembaga antirasuah nantinya akan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspos bersama pimpinan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana keduanya saling berkaitan hanya saja KPK menangani perkara Google Cloud atau software terkait Chromebook.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tuturnya.