Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,
Donny Sirait
sebagai tersangka.
Donny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air sungai di lingkungan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Terhadap kasus
TPA Burangkeng
telah ditetapkan tersangka kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Rizal menjelaskan, Donny diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Menurutnya, buruknya pengelolaan sampah tersebut menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.
Atas tindakan tersebut, Donny diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Selain kasus TPA Burangkeng, Tim PPNS Penegakkan Hukum KLH juga tengah menyidik dugaan tindak pidana di TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing Tangerang.
Adapun dalam kasus TPA Limo, KLH telah menetapkan satu tersangka berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Sementara, pada kasus TPA Rawa Kucing Tangerang, Tim PPNS sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung.
“Nantinya akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI,” imbuh Rizal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-

Diperiksa 8 Jam oleh Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ahok diperiksa selama 8 jam pada Kamis (13/3/2025) dan dicecar hingga 20 pertanyaan seputar tugasnya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Intinya saya ingin membantu jika ada hal yang kurang,” ujar Ahok kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen penting terkait rapat-rapatnya selama menjabat komisaris utama.
“Semua rapat ada rekaman dan catatan. Kalau nanti dibutuhkan lagi, saya siap datang,” katanya.
Ia juga menegaskan dirinya siap diperiksa kembali apabila Kejagung membutuhkan keterangannya, terutama terkait pertemuan dengan para tersangka dalam kasus ini.
“Saya tidak bisa memberikan data karena sudah tidak di Pertamina. Tapi saya punya agenda dan catatan rapat,” ujarnya.
Ahok mengaku terkejut saat mendengar adanya dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus ini.
“Saya juga kaget, kok bisa seperti itu. Saya benar-benar tidak tahu,” katanya.
Menurutnya, hal ini wajar karena posisinya sebagai Komisaris Utama tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.
“Kami yang di atas memang tidak mengetahui detail operasional,” ujarnya.
Namun, Ahok menduga ada masalah lain yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menilai jika hanya pengoplosan BBM, seharusnya kendaraan yang menggunakannya langsung mengalami gangguan.
“Ada hal lain yang saya tidak bisa ungkapkan. Nanti di persidangan, penyidik pasti akan menjelaskan lebih lanjut,” ucap Ahok.
-

Chusnul Chotimah Sindir Gerindra Cs Tolak Panja Korupsi Pertamina: Sudah Jelas Siapa yang Busuk?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti sikap mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, yang menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut kasus dugaan megakorupsi di Pertamina.
“Mereka yang awalnya cari-cari Ahok, nantangin Ahok. Bahkan buzzer ceboker Mulyono (Jokowi) ramai-ramai bikin fitnah ke PDIP terkait kasus Pertamina,” tulis Chusnul di media sosialnya, Kamis (13/3/2025).
Namun, saat PDIP mengusulkan pembentukan panja dan memanggil Ahok ke DPR, justru Gerindra dan fraksi lainnya menolak.
“Giliran PDIP usul bentuk panja kasus korupsi Pertamina dengan undang Ahok, DPR Gerindra dkk langsung menolak,” cetusnya.
Chusnul memberikan gambaran perbandingan mengenai pihak siapa sebenarnya yang sulit diberikan kepercayaan lagi oleh rakyat.
“Jadi sudah jelas kan siapa yang busuk?,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.
Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.
Modus yang digunakan adalah pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, yang terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
-
/data/photo/2025/03/13/67d2dcdd64090.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Siap Datang jika Kembali Dipanggil Kejagung
Ahok Siap Datang jika Kembali Dipanggil Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
mengaku siap datang lagi jika kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” ujar Ahok seusai diperiksa penyidik
Kejaksaan Agung
(Kejagung), Kamis (13/3/2025).
Pada pemeriksaan hari ini, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024.
“Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” ujar dia.
Ahok mengatakan, karena sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
Ia pun meminta penyidik untuk meminta langsung data-data tersebut kepada Pertamina.
“Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.
Namun, Ahok menegaskan, ia bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.
“Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” kata Ahok.
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pernah Sesumbar Mau Bongkar Kasus Pertamina, Ahok: Ternyata Saya Cuma Secuil
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah sesumbar memiliki banyak data terkait siapa saja sosok yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Pertamina.
Namun demikian, setelah dikonfirmasi pada hari ini, Ahok mengaku data yang dimilikinya tidak lebih besar dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Jadi ternyata, dari kejaksaan agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” ujarnya usai diperiksa Kejagung RI, Kamis (13/3/2025).
Ahok mengaku terkejut saat diberikan data yang melimpah oleh korps Adhyaksa tersebut. Misalnya, terkait fraud hingga penyimpangan transfer dari perusahaan minyak pelat merah tersebut.
“Saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin,” tambahnya.
Di samping itu, mantan Gubernur Jakarta juga ini juga mengaku tidak mengetahui seluk-beluk kinerja dari subholding Pertamina secara lebih mendalam.
Pasalnya, Ahok mengaku pengetahuannya sebatas monitoring Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), untung rugi hingga kinerja perseroan.
“Saya cuma sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP. Nah itu kan untung rugi-untung rugi, kebetulan kinerja, jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus, selama saya di sana jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita tidak tahu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ahok diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan pantauan di kantor Kejagung, Ahok tiba pukul 08.36 WIB.
Dia nampak mengenakan batik berkelir cokelat dalam pemeriksaaannya sebagai saksi tersebut. Ahok datang di dampingi timnya saat tiba di Kejagung. Kemudian, dia baru diperiksa penyidik sekitar 10.00 WIB.
Selang sekitar delapan jam kemudian, Ahok keluar dari Gedung Kartika Kejagung RI 18.25 WIB. Artinya, mantan petinggi perusahaan plat merah itu diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.
-

10 Jam Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Jakarta –
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina ini menjalani pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama hampir 10 jam lamanya.
Pantauan detikcom, Kamis (13/3/2025) Ahok keluar dari Kejagung pukul 18.27 WIB. Dengan demikian dia sudah hampir 10 jam diperiksa sejak masuk pukul 08.35 WIB pagi tadi.
Menurut Ahok, penyidik Kejagung memiliki data yang lebih lengkap dibanding yang ia miliki. Dia juga mengaku tidak mengetahui persoalan yang berada di subholding PT Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi ternyata Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih dari yang saya tahu, ibaratnya saya tahu hanya sekaki, dia tahu sekepala, saya juga kaget-kaget juga,” kata Ahok.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin. Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional.
Menurut Ahok kinerja PT Pertamina saat dirinya menjadi Komisaris Utama cukup bagus. Sehingga dia tidak mengetahui adanya persoalan di dalam subholding Pertamina.
Sebelumnya, Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada pagi hari tadi. Ahok mengaku membawa sejumlah data untuk materi pemeriksaan.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2025/03/13/67d2cde23012b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
mengaku, tidak ditanya soal
Riza Chalid
atau broker-broker lain saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah
dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Enggak ada (soal Riza Chalid),” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Dia juga mengaku, tidak kenal dengan anak Riza Chalid,
Muhammad Kerry Adrianto Riza
yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
“Enggak kenal (dengan Kerry),” kata Ahok.
Lebih lanjut, Ahok mengaku, kaget dengan pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina.
“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya.
Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
“Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi, kita enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa, kita enggak tahu,” kata Ahok.
Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB.
Diberitakan,
Kejagung
telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Diperiksa 8 Jam, Ahok Buka-bukaan Kondisi Pertamina ke Penyidik Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Pertamina.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Ahok tiba sekitar 08.36 WIB. Namun, dia baru diperiksa penyidik sekitar 10.00 WIB.
Selang 8 jam kemudian, Ahok keluar dari Gedung Kartika Kejagung RI 18.25 WIB. Artinya, mantan petinggi perusahaan plat merah itu diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, Ahok mengaku pemeriksaannya itu terkesan lama lantaran dirinya diminta untuk menjadi saksi terhadap sembilan tersangka.
“Tidak, bukan alot, saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang banyak kenal. Itu 9 orang gitu kan terus baca lagi, rangkap 2 kalau 9 kali dua, udah 18, masing-masing 7 halaman ya itu aja sih ya,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Ahok juga mengaku telah menyampaikan data terkait dengan notulensi rapat saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun demikian, Ahok mengaku apabila data lengkap terkait Pertamina harus diminta langsung ke perseroan.
Dalam hal ini, mantan Gubernur Jakarta itu berharap agar kesaksiannya itu bisa membantu korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu lah, tentu saya sampai kepada kejaksaan penyidik, intinya saya mau membantu mana yang kurang,” tambahnya.
Ahok juga mengaku dirinya akan siap dipanggil kembali apabila keterangannya diperlukan oleh Kejaksaan Agung.
“Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina setelah mereka pelajari, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/03/13/67d2c9da171b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Ahok Kaget Ditanya soal "Fraud" di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi Nasional
Ahok Kaget Ditanya soal “Fraud” di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Komisaris Utama PT
Pertamina
(Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
mengaku kaget karena ditanya soal penyimpangan yang terjadi di Pertamina saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
Ahok mengatakan, banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik justru baru ia dengar saat menjalani pemeriksaan.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok seusai pemeriksaan, Kamis malam.
Ahok menuturkan, sebagai komisaris utama Pertamina, tugasnya hanya mengawasi kinerja perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan alias untung rugi.
“Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” ujar Ahok.
Ahok mengatakan bahwa kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus.
Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
“Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” kata mantan gubernur Jakarta ini.
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih – Halaman all
Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Tim Hukum Merah Putih
Willy Widianto/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks-Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025).Ahok diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Soal hal itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, C Suhadi mencermati posisi Ahok yang pernah berada dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama Pertamina di aman memiliki tugas utama mengawasi tata kelola Pertamina.
Di posisi tersebut, kata Suhadi, membuat Ahok seharusnya mengetahui jika ada penyelewengan.
“Jadi (sebagai komisaris), pasti tahu apa-apa yang terjadi di Pertamina, mau baik ataupun penyelewengan. Karena menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 tugas komisaris mengawasi seluruh kegiatan perusahaan. Termasuk didalamnya dapat memberhentikan sementara direksi ( pasal 106 UU Perusahaan Terbatas). kata C Suhadi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu, papar dia, posisi Komut sebagai dewan komisaris mempunyai kewenangan yang sangat strategis dalam rangka membenahi Pertamina.
Dia menyesalkan sikap Ahok yang tetap berada di Pertamina selama masa jabatannya saat dia mencurigai ada yang salah dalam pengelolaan.
“Jadi Dia (Ahok) harusnya mengetahui apapun yang ada di dalam Pertamina, kalau ada penyimpangan laporkan ke Direksi, ke media atau aparat penegak hukum. Ini kok diam saja, baru sekarang ‘teriak-teriak’,” ujar Suhadi.
Suhadi juga menilai, sebaiknya Ahok meminta maaf ke masyarakat Indonesia atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Senang Bisa Membantu Kejaksaan
Adapun Ahok memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.
Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik cokelat dengan motif hitam serta bercelana hitam.
Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
“Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok, Kamis (13/3/2025).
Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya:
Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
/data/photo/2025/03/13/67d2e8bc7ba98.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)