Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

    Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dinilai tidak peka karena menggelr rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI diam-diam di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

    Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

    Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

    Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

    “Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi,” kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan,” lanjut dia.

    Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

    Ketika pembahasan revisi UU TNI sudah mendapatkan sorotan, menurut dia, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup di hotel mewah memang potensial memperkuat prasangka. 

    Keputusan itu, lanjut Fahmi, memicu spekulasi dan kontroversi yang bisa mengalihkan perhatian dari substansi revisi itu sendiri.

    “Jadi, meskipun secara prosedur sah, keputusan ini tetap menunjukkan kurangnya kepekaan DPR dalam membaca situasi publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi dalam revisi UU strategis seperti UU TNI,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU di DPR yang berlangsung maraton sebenarnya bukan hal yang luar biasa. 

    Dalam tata tertib, kata dia, DPR memang memiliki tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan legislasi, terutama jika RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas. 

    Namun, dalam kasus revisi UU TNI, munculnya kesan bahwa prosesnya berjalan terburu-buru.

    Sebenarnya, lanjut dia, hal itu bukan hanya karena durasi pembahasannya, melainkan karena kurangnya akses informasi dan partisipasi publik.

    Ia mencatat Menteri Pertahanan mewakili pemerintah sudah pernah menyampaikan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, untuk menjadi dasar pembahasan dalam revisi ini.

    Namun, kata dia, karena DIM tersebut adalah surat yang secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR, kewenangan publikasi dan pembahasannya lebih lanjut berada di tangan DPR. 

    Sejumlah anggota DPR, kata dia, juga telah memaparkan beberapa hal krusial yang dibahas.

    Akan tetapi, menurut dia, itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan kesan bahwa ada bagian dari pembahasan yang dianggap kurang terbuka bagi publik.

    Revisi tersebut menurutnya mencakup pasal-pasal yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan berpotensi mengubah peran dan struktur TNI dalam pemerintahan. 

    Padahal, kata Fahmi, jika dilihat dari substansinya, revisi ini cenderung sebagai bentuk akomodasi dan adaptasi terhadap kebutuhan yang terkait dinamika pemerintahan dan optimalisasi sumber daya. 

    Justru, lanjut dia, karena pentingnya perubahan ini, DPR perlu memastikan bahwa proses pembahasannya berlangsung secara lebih terbuka dan partisipatif agar dapat memperkuat legitimasi aturan yang dihasilkan.

    “Nah, pembahasan yang dilakukan—terutama dengan rapat di hotel mewah— akhirnya mengalihkan perhatian publik dari substansi revisi bergeser ke isu efisiensi anggaran dan transparansi,” ungkap dia.

    “Padahal, jika prosesnya lebih terbuka, publik bisa lebih memahami dan menilai secara objektif perubahan yang sedang dibahas, tanpa terdistorsi oleh kecurigaan dan prasangka,” sambungnya.

    Menurutnya DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik terhadap revisi UU TNI. 

    Mengingat substansi revisi ini mengandung perbaikan, lanjut dia, maka seharusnya tidak perlu membatasi partisipasi publik dalam pembahasannya. 

    “Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan dan pemahaman yang luas dari masyarakat,” kata Fahmi.

    “Dengan begitu, revisi ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga diterima dan dipahami dengan baik oleh berbagai pihak yang akan terdampak oleh implementasinya,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering. “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    Rapat Revisi UU TNI Digeruduk Masyarakat Sipil

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

    Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI. Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

    Rapat sempat terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut. Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut.

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Al-Amin Sebut Upaya Pembunuhan Karakter – Halaman all

    Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Al-Amin Sebut Upaya Pembunuhan Karakter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah gencarnya  Kejaksaan Agung RI membongkar kasus-kasus mega korupsi di Indonesia, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengalihkan perhatian publik dengan melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK.

    Hal ini patut diduga sebagai bentuk  perlawanan balik koruptor terhadap upaya Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

    Demikian padangan Ketua Umum PP-Gerakan Daulat Nusantara, Al-Amin Nur,  yang berharap seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap penegak hukum yang membongkar berbagai kasus hukum di Indonesia.

    “Semestinya oleh pihak-pihak yang melaporkan Jampidsus RI ke KPK mengapapresiasi dan mendukung upaya Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi, bukan malah sebaliknya melakukan serangkaian langkah kontra produktif degan melaporkan penegak hukum ke KPK,” kata Ketua Umum PP Gerakan Daulat Nusantara Al-Amin Nur dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Menurut dia banyaknya laporan terhadap Jampidsus diduga serangan akibat mengungkap kasus korupsi.

    “Manuver  pihak-pihak tertentu yang melaporkan Jampidsus patut diduga  terganggu dengan pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung dan ini sebagai upaya untuk pembunuhan karakter Jampidsus serta penegak hukum lainnya,” ungkap Al Amin Nur.

    Gerakan Daulat Nusantara mengajak masyarakat mendukung dan mendoakan agar terus kuat dan semangat dalam menghadapi serangan tersebut

    “Untuk itu tentunya masyarakat indonesia mendukung Kejagung dan Jampidsus terus semangat mengusut kasus korupsi yang ditanganinya,” tutup Al-Amin Nur.

    Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.

    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

    “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin.

    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

    LAPOR KPK – Pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

    Terpisah,  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.

    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Ia mengatakan Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.

    Tapi, dia menegaskan laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.

    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.

    “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli.

  • Komisi Kejaksaan Ungkap Ada Upaya Kriminalisasi JAMPidsus Febrie Adriansyah ke KPK

    Komisi Kejaksaan Ungkap Ada Upaya Kriminalisasi JAMPidsus Febrie Adriansyah ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan menyebut ada pihak yang kini berupaya mengkriminalisasi JAMPidsus Febrie Adriansyah yang tengah menangani banyak perkara korupsi kakap di Indonesia.

    Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwandi mengatakan bahwa upaya kriminalisasi itu dilakukan oleh beberapa organisasi yang mengatasnamakan koalisi anti korupsi dan melaporkan Febrie Adriansyah berkali-kali ke KPK.

    “Jadi setiap kali ada aksi pemberantasan korupsi, pasti ada reaksi dari pihak lain ya,” tuturnya di Jakarta, Minggu (16/3).

    Padahal seharusnya, koalisi anti korupsi itu, kata Pujiono, mendukung Febrie Adriansyah yang berhasil membongkar korupsi kakap di Indonesia. Namun kenyataannya, organisasi tersebut malah melakukan kriminalisasi.

    “Apa yang dilakukan oleh JAMPidsus Febrie Adriansyah ini bagian dari visi dan misi Pak Presiden Prabowo Subianto, yaitu sesuai dengan Asta Cita tentang pemberantasan korupsi,” katanya.

    Komisi Kejaksaan sendiri, kata Pujiono juga pernah melakukan klarifikasi dan konfirmasi mengenai pelaporan koalisi anti korupsi itu ke Febrie Adriansyah.

    “Hasilnya sudah jelas dan clear, semua tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” ujarnya. 

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

  • Pintar.bi..goid Tak Bisa Dibuka, Publik Ngamuk Minta Kejaksaan Mengusut: Pintar tapi Bodoh

    Pintar.bi..goid Tak Bisa Dibuka, Publik Ngamuk Minta Kejaksaan Mengusut: Pintar tapi Bodoh

    PIKIRAN RAKYAT – Website link BI PINTAR pintar.bi.go.id masih tidak bisa dibuka alias error sampai saat ini, Minggu 16 Maret 2025 pukul 12.30 WIB. Warganet mengamuk di kolom komentar akun Instagram resmi Bank Indonesia dan meminta Kejaksaan mengusutnya.

    Pendaftaran penukaran uang baru dilakukan melalui website BI PINTAR tersebut. Hanya saja, terjadi error pada pukul 9.00 WIB saat baru dibuka. Setelah dilakukan pemeliharaan aplikasi oleh Bank Indonesia dan pelayanan dibuka lagi pukul 11.00 WIB, eror kembali terjadi.

    “Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, Sabtu, 16 Maret 2025 pukul 09.30-11.00 WIB PINTAR sementara waktu tidak dapat diakses karena adanya pemeliharaan aplikasi. Aplikasi PINTAR dapat kembali diakses pada tanggal 16 Maret 2025 setelah pukul 11.00 WIB,” kata Bank Indonesia dalam laman BI PINTAR.

    Link BI PINTAR pintar.bi.go.id error parah, ada apa?

    Muncul banyak keluhan warganet di media sosial X (Twitter), Instagram, dan sebagainya. Mereka menyayangkan kenapa website untuk penukaran uang baru Lebaran 2025 itu masih belum bisa diakses sampai sekarang.

    Salah satu kendala adalah, meskipun website sudah bisa diakses dan lokasi provinsi dan penukaran sudah dipilih, ternyata masih belum bisa memilih tanggal penukaran. Padahal, data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email sudah disiapkan sebelumnya.

    Warganet ngamuk, geruduk IG Bank Indonesia

    Akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, digeruduk warganet utamanya pada unggahan terakhir yang diunggah pada 15 Maret 2025 tentang “Kuis Tebak Kata Fitur Baru QRIS”. Unggahan itu sudah mendapat lebih dari 1.300 like dan 11 ribu komentar sampai saat ini, Minggu 16 Maret 2025 pukul 12.45 WIB. Bahkan ada yang menyebut perlunya Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.

    “Kalo belom siap digitalisasi jgn sok sok basis online lah,” kata akun Instagram @put***

    “Servernya bukan down tapi lagi di pake dulu sama ordal,” tulis akun lainnya, @wia***

    “DZALIM SEMUA WEB PEMERINTAH DZALIM SEMUA MENYUSAHKAN MASYARAKAT! GAK WEB BI, GAK WEB MUDIK GRATIS, GAK APLIKASI KAI, GAK FERIZY ERORRRR SEMUA !!!!” ujar akun @mar***

    “@kejaksaan.ri tolong usut nih BI,” kata akun @xw***

    Keluhan publik soal errornya website BI PINTAR pintar.bi.go.id sampai saat ini. Kolase foto Instagram @bank_indonesia

    “Saya dengar dari temen yang bekerja di bank, jumlah uang baru mereka dibatasi supaya penukaran uang nya ke BI. Mohon maaf, mau daftar di web susah nya minta ampun. Mau nukar langsung, tp BI nya gak ada di tiap kab/kota. Udahlah, sekiranya fasilitas terbatas, berdayakan saja bank² BUMN dan Swasta. Jangan dipegang sendiri pdahal tidak sanggup. Tahun ini mau nukerin uang susah !!” tulis akun @es***

    “Sumpah nyebelin bgt yaa BI. Ganggu aktivitas orang aja. Seharian cuma buat mantengin web yg katanya pintar tapi aslinya enggak,” ujar akun @bel***

    Demikian keluhan publik soal errornya website BI PINTAR pintar.bi.go.id, ada yang meminta Kejaksaan mengusutnya karena sudah menyulitkan masyarakat. Imbas errornya situs itu adalah proses penukaran uang baru Lebaran 2025 terhambat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibahas DPR RI periode 2024-2029, telah dibahas sejak periode lalu.

    Hal yang mengejutkan yakni RUU TNI didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga harus dituntaskan segera tahun ini.

    Komisi I DPR RI yang menaungi urusan pertahanan, otomatis bertugas membahas RUU ini, sebenarnya telah memiliki Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU soal Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Setiap komisi harus menyelesaikan satu RUU prioritas guna dapat membahas RUU lainnya. Keputusan RUU TNI untuk menjadi prioritas telah disetujui Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Apa Itu RUU TNI?

    Komisi I DPR RI telah menggelar beberapa kali rapat soal RUU TNI usai masuk jadi program yakni mengundang pakar, akademisi dan LSM guna mendengar masukan.

    RUU TNI setidaknya akan mengubah 3 poin yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan masa dinas prajurit dan pengaturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

    Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, RUU TNI periode ini diusulkan guna memperluas ruang jabatan sipil yang bisa diemban prajurit aktif usai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Perluasan ini yakni menambah institusi-institusi yang sebenarnya, saat ini telah diisi prajurit TNI aktif di bidang keamanan dan penegakan hukum, tak menjauh ke bidang lain seperti perdagangan, sosial, dan lainnya.

    Pembatasan koridor-koridor yang bisa diisi prajurit aktif perlu terus dikawal. Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR RI saat ini belum mencapai puncaknya.

    Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI yang masih berlaku, disebutkan ada 10 bidang jabatan yang bisa diduduki prajurit aktif.

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung.

    Menhan Sjafrie mengusulkan agar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 15 yakni bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut serta Kejaksaan Agung.

    RUU TNI pada periode ini harus menata dan memperjelas jabatan-jabatan yang bisa diisi prajurit aktif. Pembatasan jabatan perlu membuat mereka bersikap profesional agar patuh aturan yang berlaku.

    Prajurit-prajurit yang akan mengisi jabatan sipil, sesuai amanat RUU TNI harus ahli dan mumpuni guna menjawab kebutuhan sumber daya demi meningkatkan kinerja lembaga.

    Isu Dwifungsi

    Isu bangkitnya Dwifungsi di tubuh militer Indonesia muncul bersamaan dengan pembahasan RUU TNI sejak periode Presiden Jokowi.

    Istilah di TNI ini diasosiasikan dengan wacana perluasan penempatan pada jabatan sipil oleh prajurit. Periode lalu beredar draf RUU TNI yang menyebut penempatan TNI di jabatan sipil, sesuai kebutuhan Presiden.

    TNI tahun 1965 bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan menjadi tokoh protagonis saat ada pemberontakan Gerakan 30 September. Presiden Soeharto yang menjabat 32 tahun juga tokoh militer.

    Soeharto lengser bersamaan dengan anggapan negatif pada ABRI yang duduk dalam percaturan sosial dan politik Indonesia, termasuk memiliki Fraksi ABRI di parlemen.

    RUU TNI yang disusun harus bertujuan mengoptimalkan profesionalisme, memastikan pemerintah sipil tetap memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan keputusan negara. RUU ini bisa memperkuat sistem pertahanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, pilar utama Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Jakarta

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Bhatara menyayangkan DPR tidak berada dalam posisi melawan terhadap UU ini.

    “Problem yang hari ini kita lihat adalah DPR tidak terlihat ada gerakan oposisi atau perlawanan terhadap UU ini secara politik,” kata Bhatara dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI’ dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).

    Bhatara menguak satu persatu ketiga RUU tersebut. Di RUU TNI, kata Bhatara, kewenangan dan tugas TNI diperluas ke non-militer hingga bisa menangani pemberantasan narkotika.

    “Problemnya ada di UU TNI, profesionalitas itu tidak ditunjukkan dalam UU ini bahkan itu melebar ke mana-mana bagaimana kewenangan tambahan misalnya tugas wewenang TNI dengan berlindung apa yang disebut sebagai operasi militer selain perang, misalnya pemberantasan terorisme, misalnya melawan separatisme,” ujar Bhatara.

    “Dengan berlindung di itu, mereka masuk ke ranah hukum mereka masuk di dalam konteks perang melawan narkotika dan adiktif apakah ini tugas militer TNI,” tambahnya.

    Padahal, kata Bhatara, tugas untuk memberantas narkotika adalah aparat penegak hukum. Sementara TNI, menurutnya, bukan aparat penegak hukum.

    Kemudian di RUU Kejaksaan, dia melihat ada ekspansi tugas. Dia menyebut intelijensi Kejaksaan bisa masuk dalam ranah penyelidikan.

    “Apa yang disebut di dalam perubahan itu ekspansi tugas yang saya katakan, yang nanti akan sangat panjang, bagaimana intel dalam perubahan pertama itu sudah tidak lagi sekadar mencari atau mencari info tapi masuk dalam ranah penyelidikan,” kata Bhatara.

    Bhatara juga mengungkit RUU Polri. Dia menyoroti RUU ini memiliki konsep keamanan manusia.

    “Konsep ini memiliki konsep yang istilahnya dikritik oleh konsep apa yang disebut konsep keamanan manusia yang menitikberatkan bahwa keamanan tidak melulu bicara soal keamanan terhadap negara tetapi bicara soal warga negaranya,” ujarnya.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas

    Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI, dari sebelumnya 15 menjadi 16 K/L, masih dalam pembahasan.

    “Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” kata Amelia saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan pada jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.

    “Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan,” katanya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

    “Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Dia pun menyebut tugas TNI akan bertambah dalam RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.

    “Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Untuk itu, terdapat usulan penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • PBHI Tolak Perluasan Kewenangan Lewat RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    PBHI Tolak Perluasan Kewenangan Lewat RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, menolak Revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Gina mengatakan Revisi UU ini berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi

    “Seharusnya ada banyak hal yang harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan Revisi UU ini karena memang berbahaya sekali apalagi dalam konteks HAM dan demokrasi,” kata Gina dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI’ dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).

    Gina mendesak dua usulan mengenai polemik ketiga RUU ini. Pertama, dia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum membahas Revisi UU TNI, Polri dan Kejaksaan.

    “Usulan kami sebenarnya 2, menunda segala pembahasan Revisi UU Kejaksaan Kepolisian dan TNI untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Gina.

    Kedua, kata Gina, harus dilakukan yakni penguatan terhadap seluruh komisi nasional yang ada di Indonesia. Dia menyebut perluasan kewenangan terhadap institusi negara harus dianggap sebagai ancaman kebebasan sipil.

    “Penting untuk melakukan penguatan kelembagaan terhadap komisi nasional yang ada di negara ini,” kata Gina.

    Gina melihat di 3 RUU ini ada pemindahan wewenang dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Dia menyebut hal ini hanya akan menyelesaikan masalah dengan masalah.

    “Pertanyaannya, apakah solusinya adalah memindahkan perluasan berlebih tadi dari polisi ke kejaksaan? Jawabannya tentu tidak tentu ini menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujarnya.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 47 Korporasi Dilaporkan Rusak Lingkungan, Pakar: Harus Ubah Paradigma

    47 Korporasi Dilaporkan Rusak Lingkungan, Pakar: Harus Ubah Paradigma

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 perusahaan atau korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi. Laporan tersebut mencatat estimasi kerugian negara mencapai Rp 437 triliun akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Priyono Suryanto menilai laporan ini bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga momentum bagi bangsa untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, sejak awal, hutan, perkebunan, dan pertambangan dikelola untuk menopang pembangunan nasional.

    “Prinsip yang digunakan seharusnya eksploitasi untuk pembangunan. Hasilnya, kita memang mendapatkan kemajuan ekonomi, tetapi sekaligus merusak lingkungan. Sekarang, dampaknya mulai terasa jelas, dan kita menghadapi konsekuensi ekologis yang serius,” ujarnya tentang dilaporkannya korporasi yang diduga merusak lingkungan.

    Salah satu permasalahan utama dalam tata kelola lingkungan, menurut Priyono, adalah penyalahgunaan dalam proses perizinan. Ia menilai perizinan lingkungan telah menjadi bisnis tersendiri. Banyak izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. 

    “Meski secara administratif tidak ada yang dilanggar, pada praktiknya terjadi banyak penyimpangan karena banyak rekayasa-rekayasa yang dilakukan. Akibatnya, izin diberikan tanpa memastikan adanya jaminan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

    Priyono juga menyoroti pentingnya akuntabilitas perusahaan dalam memulihkan lahan yang telah dieksploitasi. Ia menegaskan bahwa regulasi sudah mengatur kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan setelah eksploitasi.

    “Misalnya, setelah menambang, harus ada reklamasi yang benar-benar diawasi agar hutan bisa kembali pulih. Begitu juga di sektor kehutanan, eksploitasi kayu harus dibarengi dengan upaya menjaga ekosistemnya,” jelasnya terkait dilaporkannya korporasi yang diduga merusak lingkungan.

    Menurut Priyono, angka kerugian Rp 437 triliun yang dirilis walhi masih lebih kecil dari dampak sesungguhnya. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut warisan lingkungan bagi generasi mendatang.

    Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan transformasi fundamental dalam tata kelola lingkungan. Ia menekankan perlunya pendekatan baru dalam pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan. 

    “Jika pola eksploitatif ini terus dibiarkan, kita tidak hanya kehilangan sumber daya, tetapi juga akan meninggalkan bencana ekologis bagi anak-cucu kita,” ungkapnya.

    Priyono juga mendorong pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dengan universitas dan lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna membangun pendekatan yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    “Puncaknya adalah Indonesia bisa menjadi barometer dunia untuk mitigasi reforestasi dan rehabilitasi. Harapannya, negara tidak akan menuju pada narasi Indonesia gelap, tetapi Indonesia terang jika negara mau berbenah,” pungkasnya terkait dilaporkannya korporasi yang diduga merusak lingkungan.

  • Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

    Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

    Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.  

    Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara. 

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  

    Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhanas. 

    Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.  

    Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

    Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.  

    Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. 

    Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (Muhsin/Fajar)