Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan   
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Maret 2025

    Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan Medan 14 Maret 2025

    Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kajari)
    Deli Serdang
    , Sumatera Utara, menahan
    Kepala Desa Tanjung Garbus II
    , bernama
    Arisandi
    , pada Kamis (13/3/2025).
    Dia diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
    Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan anggaran yang dikorupsi Arisandi berkisar Rp 452.393.889.
    Namun, Boy belum mendetailkan bagaimana modus Arisandi melakukan korupsi.
    “(Tersangka) telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889,” ujar Boy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
    Kata Boy, kini Arisandi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
    Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025.
    Arisandi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup Boy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina…
                        Nasional

    4 Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina… Nasional

    Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 08.36 WIB hingga sekitar 18.31 WIB, atau kurang lebih selama 10 jam, banyak hal yang Ahok kemukakan untuk berkas perkara para tersangka.
    Meski berada di pucuk pimpinan selama kurang lebih lima tahun, Ahok mengaku kaget saat mendengar pertanyaan yang dibacakan penyidik.
    Ada hal-hal yang membuatnya tidak habis pikir bisa dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, terutama mereka di level operasional.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Bahkan, tindakan-tindakan para tersangka ini dinilainya sesuatu yang gila untuk dilaksanakan.
    Ahok tidak membeberkan secara spesifik bagian mana yang menurutnya gila atau di luar akal.
    Tapi, kepada awak media, dia mengaku, seusai diperiksa penyidik, pengetahuannya itu ibarat sekaki, sementara penyidik bisa sekepala.
    “Saya tahu mereka (penyidik) punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya, saya cuma tahu sekaki, dia tahu sekepala,” imbuh Ahok.
    Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok mengaku tugasnya sebatas mengawasi kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) alias untung rugi.
    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” katanya.
    Fungsi pengawasan ini tidak sampai melihat ke kerja mereka yang ada di anak perusahaan, apalagi sampai di tingkat operasional.
    Terlebih, selama Ahok berada di Pertamina, kinerja perusahaan pelat merah ini terlihat baik-baik saja dari pencatatannya.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” lanjut dia.
    Saat menghadapi penyidik selama 10 jam, Ahok mengaku banyak membahas soal rapat-rapat dengan jajaran Pertamina.
    “Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana,” lanjut dia.
    Kepada penyidik, Ahok mengaku ada beberapa arahannya yang tidak dijalankan oleh jajaran Pertamina.
    Tapi, dia meminta penyidik menggali soal alasan arahan itu tidak dijalankan langsung kepada orang-orang yang pernah mendapatkan arahan itu.
    “Kalau soal nanti kenapa (arahannya) enggak dikerjakan. Kita ada teguran, ada apa. Bapak (penyidik) tanya sama direksi lah,” kata Ahok lagi.
    Ahok menegaskan, kasus ini lebih dalam dari masalah pengoplosan Pertamax yang sempat menjadi isu hangat di masyarakat beberapa waktu yang lalu.
    “Ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen,” kata dia.
    Ahok mengatakan, jika Pertamax memang dioplos, para pemilik kendaraan sudah akan protes sejak lama.
    “Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macet dong. Nah, saya kira bukan itu,” imbuh Ahok.
    Komisaris Utama Pertamina tahun 2019-2024 ini mengaku ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan kepada publik.
    Bahkan, baru bisa diungkap saat di persidangan nanti.
    “Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong, nanti di sidang pasti penyidik akan ngasih lihat,” kata Ahok lagi.
    Kepada awak media, Ahok mengaku tidak ditanya soal pengusaha minyak Riza Chalid oleh penyidik.
    “Enggak ada (soal Riza Chalid),” katanya singkat.
    Lebih lanjut, dia mengaku tidak kenal dengan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang saat ini menjadi salah satu tersangka.
    “Enggak kenal (dengan Kerry),” imbuh dia.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, penyidik mendalami peran Ahok terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
    Dalam 14 pertanyaan yang diajukan, penyidik juga mendalami pengetahuan Ahok terkait dengan impor dan ekspor minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
    “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli, Kamis malam.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ahok disebutkan mengetahui adanya ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan.
    “Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” jelas Harli.
    Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
    “Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” imbuh Harli.
    Dalam pemeriksaan ini, Ahok disebutkan membawa sejumlah data dan catatan rapat Pertamina dalam bentuk soft copy.
    Sementara, penyidik membutuhkan dokumen dalam bentuk fisik untuk diperiksa.
    Penyidik akan meminta data ini langsung kepada Pertamina karena Ahok tidak dapat menyerahkan data-data ini usai keluar dari perusahaan pelat merah ini di tahun 2024.
    “Kita masih harus melakukan katakanlah pengambilan data di PT Pertamina, di persero, untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” imbuh Harli.
    Nantinya, setelah data ini sudah dikuasai dan dipelajari penyidik, Ahok akan kembali diperiksa untuk menjelaskan isi data-data yang disinggungnya.
    “Misalnya, terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” kata Harli lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu – Halaman all

    3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023.

    Setidaknya ada tiga hal yang membuat Ahok kagat selama 10 jam diperiksa oleh Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Pertama, Ahok mengaku cukup kaget saat mengetahui penyidik Kejagung memiliki lebih banyak bukti terkait korupsi tata kelola minyak mentah, ketimbang dirinya yang pernah menjadi Komut Pertamina.

    Ia mengibaratkan dirinya hanya tahu secuil mengenai kasus tersebut.

    “Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu.”

    “Ibaratnya, saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga,” ungkap dia, Kamis petang, setelah menjalani pemeriksaan.

    Kedua, Ahok mengaku kaget karena ia justru lebih banyak menerima informasi terkait Pertamina, selama diperiksa penyidik Kejagung.

    “Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam (dari) yang saya kira (hanya) kulit,” ujar Ahok.

    Hal ketiga yang membuatnya kaget adalah ketika penyidik Kejagung membahas soal fraud atau kecurangan hingga masalah transfer saat pemeriksaan.

    Sebab, semasa menjabat sebagai Komut Pertamina, Ahok hanya memeriksa untung-rugi perusahaan.

    Tak hanya itu, Ahok mengakui kinerja Pertamina selalu bagus selama ia masih menjabat sebagai Komut.

    Karena itu, Ahok mengaku tidak tahu-menahu ternyata ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.

    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini, ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia (penyidik Kejagung) jelasin,” imbuh Ahok, dilansir Kompas.com.

    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) gitu lho. Nah, itu kan (soal) untung, rugi, untung, rugi.”

    “Kebetulan, kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana. Jadi kita enggak tahu tuh, ternyata di bawah (anak perusahaan) ada apa, kita nggak tahu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ahok mengaku tak bisa bicara mengenai kasus korupsi yang terjadi di Pertamina.

    Ia hanya mengatakan, hal-hal tersebut bakal disampaikan saat persidangan.

    “Ini memang ada sesuatu yang saya nggak bisa ngomong. Nanti di sidang penyidik pasti akan kasih lihat,” pungkas Ahok.

    Kejagung Bakal Panggil Ahok Lagi

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan pihaknya bakal kembali memanggil Ahok.

    Pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan jika dokumen-dokumen seperti yang dikatakan Ahok, telah diselidiki oleh penyidik.

    “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika (ada) dokumen-dokumen sperti yang dijelaskan kepada penyidik,” urai Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis.

    Terkait hal itu, Ahok menyatakan siap jika memang Kejagung kembali memanggilnya.

    “Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” kata dia.

    Diketahui, Ahok mendatangi Kejagung pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

    Ahok yang dicecar 14 pertanyaan itu, mengaku menyampaikan agenda dan isi rapat saat dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina pada 2019-2024.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    Rinciannya, enam dari pihak Pertamina dan tiga dari swasta. Berikut daftarnya:

    Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
    Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
    VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne;
    Beneficiary owner dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza;
    Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading, Ramadan Joede.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Shela Octavia)

  • Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    menyebutkan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
    Alfian Nasution
    , ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
    “Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024.
    “Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” imbuh dia.
    Ahok mengatakan, karena dirinya sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
    Untuk mendapatkan data-data yang diperlihatkan dan dijelaskan Ahok, penyidik harus meminta langsung kepada Pertamina.
    “Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.
    Ahok menegaskan, dirinya bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.
    “Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” jelas dia.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
    Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.
    Hari ini,
    Ahok diperiksa
    untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu – Halaman all

    Ahok Dibuat Kaget oleh Pertanyaan Penyidik Kejagung: Ternyata Lebih Dalam, Saya Nggak Bisa Ngomong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak mencecar dirinya terkait praktik bahan bakar minyak (BBM) oplosan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Ahok mengatakan, justru penyidik bertanya terkait hal yang lebih dalam ketimbang persoalan BBM oplosan, akan tetapi hal itu tak bisa ia beberkan ke publik meskipun membuatnya cukup terkejut.

    Adapun Ahok diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi mantan Komisaris Utama PT Pertamina terkait kasus korupsi minyak mentah yang menyeret Riva Siahaan Cs, Kamis (13/3/2025).

    “Enggak, enggak, kalau pengoplosan saya kira itu disini penyidik enggak pernah tanya soal itu,” kata Ahok kepada wartawan.

    Ia menerangkan, apabila benar terjadi praktik BBM oplosan dalam kasus itu, maka hal tersebut kata dia akan menimbulkan protes dari masyarakat karena bakal merusak kendaraan.

    Namun dirinya memastikan dalam proses pemeriksaannya sebagai saksi, penyidik Kejaksaan tidak bertanya terkait oplosan namun mengenai sesuatu yang lebih dalam.

    “Kalau pengoplosan kendaraan-kendaraan pasti protes dong, kendaraan kita macet dong. Nah saya kira bukan itu (pertanyaan soal BBM oplosan) ini yang lebih dalam,” ucapnya.

    “Ini memang ada sesuatu yang saya gak bisa ngomong nanti di sidang penyidik pasti akan kasih lihat,” sambungnya.

    Kendati tak bisa merinci apa saja yang ditanya penyidik, Ahok mengaku cukup terkejut dengan informasi yang diketahuinya saat proses pemeriksaan.

    “Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira (hanya) kulit,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/3/2025).

    Terhitung Ahok telah menjalani proses pemeriksaan tersebut sekitar 8 jam lebih sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

    Pantauan Tribunnews.com, Ahok terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejagung sekira pukul 18.26 WIB dan langsung ditemui awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

    Usai rampung diperiksa, Ahok mengaku cukup kaget lantaran penyidik kata dia justru memiliki bukti lebih banyak terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ketimbang dirinya yang mantan Komut Pertamina.

    “Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga,” kata Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Adapun data yang dimaksud, penyidik kata Ahok memberitahunya bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

    Mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget pasalnya ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris, ia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional melainkan hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

    “Nah ini kan untung rugi, untung rugi, Jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya disana jadi gak tahu tuh ternyata dibawah ada apa kita gak tahu,” ucapnya.

    Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

    Hal itu pun kata Ahok baru dirinya ketahui saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

    “Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita diatas kan (sebagai Komisaris Utama),” jelasnya.

    Sementara itu Ahok juga mengugkap kenapa dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

    Pasalnya Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih,” katanya.

    Seperti diketahui Ahok sebelumnya penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung guna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.

    Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik coklat dengan motif hitam serta bercelana hitam.

    Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

    ‘Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok, Kamis (13/3/2025).

    Dalam kedatangannya itu, Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

    “Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya

    Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar 14 pertanyaan kepada mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 14 pertanyaan pokok itu mencakup tugas pokok Ahok dalam melakukan pengawasan Pertamina dan holdingnya. 

    “Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan, pengawasan itu berkaitan dengan kinerja perusahaan serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Ahok juga sejatinya bakal menyampaikan soal data terkait anak usaha pertamina. Namun, hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran Kejagung masih memerlukan pendalaman data dari PT Pertamina (Persero).

    Oleh karenanya, Harli masih membuka kemungkinan Ahok bakal dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan, jika pihaknya telah memperoleh data dari Pertamina.

    “Kemudian bahwa penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

    Lebih jauh, Harli juga menyatakan bahwa pihaknya ingin melakukan pendalaman terkait dengan ekspor hingga importasi minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Nah, perlu kami sampaikan Bahwa sesungguhnya penyidik tentu ingin mendalami Bagaimana Peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan Impor-ekspor,” pungkasnya.

  • Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan

    Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) mengatakan, pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    dilakukan lebih dahulu daripada jajaran direksi Pertamina merupakan bagian dari strategi penyidik.
    “Itu bagian dari strategi penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Harli lantas menyatakan bahwa semua pihak terkait akan didalami karena proses penyidikan kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, masih belum selesai.
    “Ya semuanya didalami, sabar saja. Semua didalami ya, ini kan belum selesai penyidikannya,” kata Harli.
    Dia memastikan bahwa publik akan diinformasikan jika ada jajaran direksi Pertamina yang diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Kalau nanti (direksi atau direktur) sudah dipanggil akan disampaikan,” ujar Harli.
    Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
    “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
    Harli juga mengungkapkan, penyidik juga akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya.
    “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik (sudah didapat),” ujar Harli.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.
    Hari ini, Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng Megapolitan 13 Maret 2025

    Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,
    Donny Sirait
    sebagai tersangka.
    Donny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air sungai di lingkungan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
    “Terhadap kasus
    TPA Burangkeng
    telah ditetapkan tersangka kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
    Rizal menjelaskan, Donny diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
    Menurutnya, buruknya pengelolaan sampah tersebut menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.
    Atas tindakan tersebut, Donny diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
    Selain kasus TPA Burangkeng, Tim PPNS Penegakkan Hukum KLH juga tengah menyidik dugaan tindak pidana di TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing Tangerang.
    Adapun dalam kasus TPA Limo, KLH telah menetapkan satu tersangka berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
    Sementara, pada kasus TPA Rawa Kucing Tangerang, Tim PPNS sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung.
    “Nantinya akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI,” imbuh Rizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa 8 Jam oleh Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget

    Diperiksa 8 Jam oleh Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Ahok diperiksa selama 8 jam pada Kamis (13/3/2025) dan dicecar hingga 20 pertanyaan seputar tugasnya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Intinya saya ingin membantu jika ada hal yang kurang,” ujar Ahok kepada wartawan.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen penting terkait rapat-rapatnya selama menjabat komisaris utama.

    “Semua rapat ada rekaman dan catatan. Kalau nanti dibutuhkan lagi, saya siap datang,” katanya.

    Ia juga menegaskan dirinya siap diperiksa kembali apabila Kejagung membutuhkan keterangannya, terutama terkait pertemuan dengan para tersangka dalam kasus ini.

    “Saya tidak bisa memberikan data karena sudah tidak di Pertamina. Tapi saya punya agenda dan catatan rapat,” ujarnya.

    Ahok mengaku terkejut saat mendengar adanya dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus ini.

    “Saya juga kaget, kok bisa seperti itu. Saya benar-benar tidak tahu,” katanya.

    Menurutnya, hal ini wajar karena posisinya sebagai Komisaris Utama tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.

    “Kami yang di atas memang tidak mengetahui detail operasional,” ujarnya.

    Namun, Ahok menduga ada masalah lain yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menilai jika hanya pengoplosan BBM, seharusnya kendaraan yang menggunakannya langsung mengalami gangguan.

    “Ada hal lain yang saya tidak bisa ungkapkan. Nanti di persidangan, penyidik pasti akan menjelaskan lebih lanjut,” ucap Ahok.

  • Chusnul Chotimah Sindir Gerindra Cs Tolak Panja Korupsi Pertamina: Sudah Jelas Siapa yang Busuk?

    Chusnul Chotimah Sindir Gerindra Cs Tolak Panja Korupsi Pertamina: Sudah Jelas Siapa yang Busuk?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti sikap mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, yang menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut kasus dugaan megakorupsi di Pertamina.

    “Mereka yang awalnya cari-cari Ahok, nantangin Ahok. Bahkan buzzer ceboker Mulyono (Jokowi) ramai-ramai bikin fitnah ke PDIP terkait kasus Pertamina,” tulis Chusnul di media sosialnya, Kamis (13/3/2025).

    Namun, saat PDIP mengusulkan pembentukan panja dan memanggil Ahok ke DPR, justru Gerindra dan fraksi lainnya menolak.

    “Giliran PDIP usul bentuk panja kasus korupsi Pertamina dengan undang Ahok, DPR Gerindra dkk langsung menolak,” cetusnya.

    Chusnul memberikan gambaran perbandingan mengenai pihak siapa sebenarnya yang sulit diberikan kepercayaan lagi oleh rakyat.

    “Jadi sudah jelas kan siapa yang busuk?,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.

    Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.

    Modus yang digunakan adalah pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, yang terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.