Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Komdigi Dukung Penegakan Hukum Kasus PDNS Rp958. Miliar, Siap Kasih Data

    Komdigi Dukung Penegakan Hukum Kasus PDNS Rp958. Miliar, Siap Kasih Data

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 senilai Rp958 miliar.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail mengatakan berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. 

    Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

    “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ismail dalam keteranganya, Jumat (14/3/2025).

    Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. 

    Dirinya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian. 

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) senilai Rp958 miliar.

    Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan tempus kasus ini terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2024.

    “Pada tahun 2020-2024 Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    “Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar,” tambah Bani.

    Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.

  • Jejak Anak Usaha Indosat & Telkom di Proyek PDNS yang Kini Diusut Kejaksaan

    Jejak Anak Usaha Indosat & Telkom di Proyek PDNS yang Kini Diusut Kejaksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejari Jakpus sedang mengusir dugaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS).

    Proyek yang digarap sejak tahun 2020 lalu itu menelan anggaran senilai Rp958 miliar.

    Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan tempus kasus ini terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2024.

    “Pada tahun 2020-2024 Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    “Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar,” tambah Bani.

    Bani menambahkan, pengerjaan proyek itu kemudian dilakukan dengan bermitra pada pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

    Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.

    “Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470,” jelasnya.

    Awal Mula PDNS

    Bisnis pernah menelusuri proses tender proyek PDNS pada tahun lalu. Penelusuran dilakukan ketika terjadi kasus infeksi ransomware Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. 

    Adapun keberadaan proyek PDNS tidak lepas dari proyek Pusat Data Nasional (PDN). PDN dirancang akan mengikuti standar internasional Tier-4 dan memiliki kapasitas prosesor 25.000 core, storage 40 petabyte dan memori 200 TB.

    Selain Bekasi, PDN direncanakan akan dibangun di Batam, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Labuan Bajo. Pusat data ini nantinya akan mengintegrasikan data kementerian atau lembaga di seluruh Indonesia.

    Data center itu terkait dengan program integrasi layanan digital pemerintah yakni INA Digital. Nantinya, ketika INA Digital sudah diluncurkan, seluruh aplikasi pemerintah untuk layanan masyarakat bisa diakses melalui satu portal nasional.

    Namun demikian, karena proyek PDN belum selesai, pemerintah kemudian menyediakan terlebih dahulu Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang pada Juni 2023 terinfeksi ransomware. 

    Layanan PDNS meliputi penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo), dan Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN.

    Layanan lainnya berupa penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE. Serta, penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD.

    Masih mengacu laman resmi Kemenkominfo, layanan PDN terintegrasi dengan 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN selama 2020–2021. 

    Jejak ISAT & TLKM

    Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

    Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

    Dokumen Tender PDNS KomdigiPerbesar

    Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

    Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

    Steve Saerang, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo saat itu membenarkan bahwa entitas anak usaha Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta, pernah terlibat dalam proyek PDNS 2021-2022. “Benar [memenangkan tender],” ujar Steve Juni 2024 lalu.

    Namun demikian, proyek layanan cloud PDNS mulai beralih ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan Aplikanusa yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.

    Menariknya anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir dua kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.

    Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.

    Kemitraan Telkom Cs

    Sementara itu, dari penjelasan resmi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari kemitraan Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.

    Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS. 

    Proyek PDNS KomdigiPerbesar

    TLKM melanjutkan pada 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, terjadi gangguan pada layanan pusat data nasional sementara (PDNS) dan dilaporkan telah mengganggu sistem auto gate dan perlintasan bandara oleh Ditjen Imigrasi. 

    Setelah dilakukan analisis gangguan dan hasil koordinasi dan eskalasi ke principle cloud platform pada PDNS, ditemukan dan terkonfirmasi jika terjadi serangan ransomware Brain Chiper pada Pusat Data 2.

    “Serangan Ransomware tersebut telah mengakibatkan sistem failure dan data terenkripsi pada Pusat Data 2,” demikian bunyi penjelasan resmi resmi TLKM, Kamis (27/6/2024). 

    Bisnis telah mencoba mengonfirmas dugaan keterlibatan entitas anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT) dalam perkara tersebut. Steve Saerang, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo menyatakan bahwa pihaknya bakal mengonfirmasi info tersebut ke PT Aplikasinusa Lintasarta.

    “Nanri dijawab oleh juru bicara perusahaan Lintasarta ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

    Sementara itu, AVP External Communication PT Telkom Indonesia Tbk. Sabri Rasyid  pihaknya belum mau merespons kasus pengadaan terkait PDNS ini. Dia menekankan, bahwa pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

    “Sekarang ini kan lagi ada penyidikan terkait PDNS oleh Kejari Pusat. Bagaimana kalau kita tunggu dulu proses yang ada. Jadi biar kita tidak mendahului APH,” tutur Sabri.

  • Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi

    Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi

    loading…

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatannya setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware, Kamis (4/7/2024). Kini Proyek PDNS sedang diselidiki olek Kejari Jakarta Pusat. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025) kemarin.

    “Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

    Ia mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di Kantor Komdigi, dan beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tanggerang Selatan. Dari penggeladahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.

    “Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” tuturnya.

    Dia juga menyampaikan akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir ratusan miliar. “Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ucapnya.

    Sekedar informasi, pada tahun 2020-2024, Kementerian Kominfo kala itu melalukan pengadaan baran/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.

    “Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000,” ujar Bani.

    “Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” tambahnya.

  • Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok selama 8 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ya saya pikir sebagai komisaris itu kan kemudian menerima laporan-laporan kemudian hasil audit yang sudah dilakukan,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Oleh karenanya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai bahwa Kejagung berkepentingan memanggil Ahok. Menurutnya, bisa saja apa yang diketahui Ahok bisa menjadikan kasus ini terang benderang.

    “Bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Korps Adhyaksa mendalami peran Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dalam impor-ekspor. “Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dalam kaitan dengan impor-ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor terhadap minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.

    (rca)

  • Kejari Blitar Hapus Postingan Penggeledahan Korupsi Dam Kali Bentak, Ada Apa?

    Kejari Blitar Hapus Postingan Penggeledahan Korupsi Dam Kali Bentak, Ada Apa?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sempat memposting atau mengunggah foto penggeledahan 2 rumah. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

    Dalam postingan itu disebutkan bahwa Tim Penyidik Kejari Blitar menggeledah dua rumah yang beralamat di jalan Masjid nomor 6 Kelurahan Kepanjen Lor serta sebuah rumah yang ada di Tuliskriyo Kabupaten Blitar. Foto-foto penggeledahan ini sempat diunggah Kejari Kabupaten Blitar di akun instagramnya @kejarikabblitar.

    Namun berselang beberapa jam, postingan tersebut telah hilang. Diduga rumah yang digeledah Kejari Kabupaten Blitar itu merupakan milik keluarga salah satu pejabat publik di Kabupaten Blitar.

    Meski dihapus namun postingan tersebut sudah beredar luas di masyarakat. Ternyata sejumlah masyarakat yang melihat postingan tersebut ada yang melakukan penangkapan layar. Sehingga meski, postingannya dihapus namun unggahan akun instagram Kejari Kabupaten Blitar itu tetap menyebar di masyarakat.

    Terkait itu Kejaksaan Kabupaten Blitar sendiri belum angkat bicara. Memang sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.

    “Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/2025).

    MB sendiri merupakan direktur dari CV Cipta Graha Pratama. Dalam kasus DAM Kali Bentak, CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksananya atau pihak ketiganya.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Blitar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan DAM Kali Bentak. Hal itulah yang kemudian diselidiki oleh Kejari Blitar akan adanya dugaan tindak korupsi.

    “Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300, yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”. Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

    Tersangka sendiri kini dikenakan pasal berlapis oleh Kejari Blitar. MB terancam dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [owi/beq]

  • Video: Ahok Kaget Ada Fraud Tata Kelola Minyak Mentah – Anomali Cuaca

    Video: Ahok Kaget Ada Fraud Tata Kelola Minyak Mentah – Anomali Cuaca

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan terkait kasus hukum di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini berlangsung hingga 9 Jam. Selain itu memasuki pertengahan bulan Maret 2025 fenomena anomali iklim, La Nina, dinyatakan berakhir.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Jumat, 14/03/2025) berikut ini.

  • Kejari Jakpus Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo Rp958 Miliar

    Kejari Jakpus Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo Rp958 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) senilai Rp958 miliar.

    Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan tempus kasus ini terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2024.

    “Pada tahun 2020-2024 Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    “Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar,” tambah Bani.

    Bani menambahkan, pengerjaan proyek itu kemudian dilakukan dengan bermitra pada pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

    Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.

    “Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470,” pungkasnya.

  • Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Pertamina, Begini Penampilannya

    Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Pertamina, Begini Penampilannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (13/3/2025).

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Ahok tiba di Kantor Kejagung pada pukul 08.36 WIB, lebih awal sekitar 1,5 jam dari jadwal yang telah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.

    Saat tiba, ia mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang dan membawa sebuah buku coklat. Ia datang didampingi oleh seorang staf, sementara staf lainnya sudah berada di dalam gedung pemeriksaan.

    Pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga pihak broker.

    Keenam pejabat Pertamina yang menjadi tersangka meliputi:
    • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    • Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

  • Mudik Gratis 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ada 5 Rute dari Bandung ke Jawa Tengah – Halaman all

    Mudik Gratis 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ada 5 Rute dari Bandung ke Jawa Tengah – Halaman all

    Cek informasi mudik gratis 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ada 5 rute dari Bandung ke Jawa Tengah. Pendaftaran dibuka pada 13 Maret 2025.

    Tayang: Jumat, 14 Maret 2025 09:28 WIB

    Instagram @kejati_jabar

    MUDIK GRATIS 2025 – Gambar ini diambil dari Instagram Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025) yang menunjukkan informasi pembukaan pendaftaran peserta mudik gratis Kejati Jabar 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka program mudik gratis 2025 untuk angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    Pendaftaran mudik gratis Kejaksaan Jawa Barat dibuka mulai 13 Maret 2025.

    Ada lima rute perjalanan yang tersedia bagi warga Indonesia di Kota Bandung yang ingin pulang kampung ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.

    Penukaran tiket bus paling lambat pada tanggal 25 Maret 2025 dan para pemudik akan diberangkatkan pada tanggal 27 Maret 2025.

    Untuk lokasi penukaran tiket dan lokasi keberangkatan nantinya akan diumumkan melalui Instagram Kejati Jabar.

    Syarat Pendaftaran

    Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
    Mengisi formulir pendaftaran melalui link di bio Instagram Kejati Jabar di bit.ly/MudikGratisKejatiJabar atau klik [LINK].

    Rute Perjalanan

    Bandung-Solo-Wonogiri
    Bandung-Semarang
    Bandung-Jogja (lewat jalur selatan)
    Bandung-Klaten
    Bandung-Purworejo.

    Contact Person

    Mas Galih: 0821 2807 6134
    Yudi Arta: 0811 211 983
    Bambang Widiyandono: 0852 2134 9345
    Hapid Fauzi: 0821 2169 6986

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2
                    
                        Ahok Diperiksa terkait Korupsi Pertamina, Dasco: Komisaris Pasti Terima Laporan dan Hasil Audit
                        Nasional

    2 Ahok Diperiksa terkait Korupsi Pertamina, Dasco: Komisaris Pasti Terima Laporan dan Hasil Audit Nasional

    Ahok Diperiksa terkait Korupsi Pertamina, Dasco: Komisaris Pasti Terima Laporan dan Hasil Audit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    berkomentar tentang mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero)
    Basuki Tjahaja Purnama
    (Ahok) yang diperiksa Kejagung dalam kasus
    korupsi Pertamina
    .
    Dasco mengatakan, selama menjabat sebagai Komut, Ahok pasti menerima laporan dan hasil audit.
    Adapun Ahok mengaku hanya tahu laporan-laporan yang baik saja selama menjabat Komut Pertamina.
    “Saya pikir sebagai komisaris, itu kan kemudian menerima laporan-laporan, kemudian hasil audit yang sudah dilakukan,” ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
    Dasco menjelaskan, jika memang benar terjadi korupsi di Pertamina, maka perlu dicek lagi bagaimana proses pemeriksaan audit di masa lalu.
    “Nah tentunya keadaan kondisi yang ada seperti sekarang ini, tentunya kita harus kemudian cek lagi, bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya, kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Ahok mengaku kaget karena ditanya soal penyimpangan yang terjadi di Pertamina saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025).
    Ahok mengatakan, banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik justru baru ia dengar saat menjalani pemeriksaan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok seusai pemeriksaan, Kamis malam.
    Ahok menuturkan, sebagai Komisaris Utama Pertamina, tugasnya hanya mengawasi kinerja perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan alias untung rugi.
    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” ujar Ahok.
    Ahok mengatakan bahwa kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama selalu bagus.
    Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” kata mantan Gubernur Jakarta ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.