Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya

    JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.

    Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025

    1. Korupsi Pertamina

    Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

    Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

    Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.

    2. Korupsi PT Timah

    PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

    3. Kasus BLBI

    Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.

    Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.

    4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

    Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.

    Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.

    5. Kasus PT TPPI

    Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.

    Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.

    Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.

    Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.

    (abd)

  • Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    loading…

    Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang memperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.

    “Nah, kemudian selama era Reformasi itu muncul 4 UU, di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Kendati demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.

    “Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,” ujar Hasanuddin.

    “Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” terang Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (abd)

  • Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),

    Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    120 Saksi Diperiksa

    Sejak penyidikan dimulai, lebih dari 120 saksi telah diperiksa.

    Namun, nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

    “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

    “Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

    Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

    “Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka.”

    “Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

    Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

    Nicke adalah lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan memiliki gelar S2 di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk “Most Powerful Women International” dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

    Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

    Penyelidikan Korupsi Pertamina

    Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

    Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    loading…

    Diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) akan mulai efektif berlaku pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional.

    “Pemberlakuan KUHP baru semangatnya adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Maka harus dipersiapkan dengan baik dalam pemberlakuannya,” kata Bendahara PP LBH GP Ansor H Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi melibatkan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries dan Karowasidik Polri Brigjen Pol Sumarto dan Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menjelaskan, upaya persiapan berupa penyamaan persepsi diperlukan lantaran KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks. Di dalamnya terkandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial. Dalam penyusunannya juga melalui perjuangan yang sangat panjang dengan melibatkan ahli-ahli hukum pidana.

    “Maka sebelum diberlakukan, harus ada upaya-upaya untuk menyamakan persepsi (harmonisasi) bagi aparat penegak hukum (APH). Karena peran APH sangat penting didalam penegakan hukum sebagai ujung tombak dalam implementasi pemberlakuan KUHP,” lanjutnya.

    Harmonisasi di antara para aparat penegak hukum penting dilakukan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP. Sehingga implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

    Ke depan, Dendy berharap upaya serupa juga dilakukan pemerintah guna memastikan seluruh aparatur penegak hukum memahami dan mengimplementasikan materi muatan KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyamakan persepsi diantara aparat penegak hukum dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuannya KUHP baru. Sehingga atas upaya yang maksimal dari pemerintah, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” tandasnya.

    (poe)

  • Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

    Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Maqdir Ismail menyarankan semua tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya tidak perlu ada lagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian tertentu.

    Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Maqdir kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Maqdir mengatakan bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.

    “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” tandas dia.

    Menurut Magdir, dalam RUU KUHAP seharusnya semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh penyidik Polri. Sedangkan PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli saja dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” jelas dia.

    Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkas Maqdir terkait RUU KUHAP.

  • LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

    Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan, semangat pemberlakuan KUHP baru adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan.

    Hal itu disampaikan Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia” yang digelar di kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi ini dipandu oleh Dendy dan menghadirkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, Karowasidik Polri Brigjen Polisi Sumarto, serta Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menekankan, harmonisasi dan penyamaan persepsi sangat penting mengingat KUHP merupakan produk hukum yang kompleks. KUHP baru memiliki karakteristik pembaruan, nilai, cita hukum, asas, dan semangat yang berbeda dari KUHP warisan kolonial. Penyusunannya pun melalui proses panjang yang melibatkan para ahli hukum pidana.

    “Sebelum diberlakukan, harus ada upaya menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum. Sebab, peran mereka sangat krusial dalam implementasi KUHP,” ujar Dendy.

    Harmonisasi ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan interpretasi dalam penerapan KUHP baru, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, serta prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

    Dendy berharap pemerintah juga aktif dalam memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum menjelang implementasi KUHP baru. Ia menekankan, kegiatan penyamaan persepsi harus lebih intens dilakukan dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuan KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens menggelar kegiatan harmonisasi bagi aparat penegak hukum. Dengan persiapan yang maksimal, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” kata Dendy terkait implementasi KUHP baru.

  • Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina – Page 3

    Selama pemeriksaan, Ahok menyerahkan data berupa agenda rapat yang terekam dan tercatat selama masa jabatannya di Pertamina. Namun, yang mengejutkan Ahok adalah data yang dimiliki Kejagung ternyata jauh lebih banyak.

    “Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” ujar Ahok.

    Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung telah melakukan investigasi yang mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang signifikan.

    Ahok juga menyarankan Kejagung untuk berkoordinasi langsung dengan Pertamina untuk memperoleh data tambahan. Ia menekankan kesiapannya untuk kembali memenuhi panggilan jika diperlukan.

    “Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina setelah mereka pelajari, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ahok juga mengkritik lemahnya sistem pengawasan di Pertamina. Ia mempertanyakan mengapa pengujian kualitas minyak baru dilakukan setelah minyak tiba di Tanjung Priok.

    “Kita punya insinyur-insinyur, bisa ngetes dong. Masak minyak masuk kapal baru dites di Tanjung Priok? Kalau gitu semua pecat aja!” tegasnya.

  • Penjualan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tembus Rp5,5 T, Ini Rinciannya

    Penjualan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tembus Rp5,5 T, Ini Rinciannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyelesaikan penjualan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Adapun perolehan hasil penyelesaian/penjualan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07 yang terdiri dari banyak aset mulai dari properti hingga kendaraan.

    Rincian aset tersebut adalah:

    Rp262.151.625.961,87 perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;

    Rp11.823.398.617,87 uang rampasan dari berbagai mata uang;

    Rp1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;

    Rp1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;

    Rp979.878.788.055,33 hasil Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;

    Rp2.221.825.971.140,03 hasil penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).

    “Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” tulis Kapuspenkum Kejagung, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Adapun Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian investasi reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.

    Kerugian negara ini dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

     

    (luc/luc)

  • Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!

    Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya membentuk kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk memaksimalkan perampasan aset koruptor. Menurut Boyamin, selain hukuman penjara, pemerintah juga harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menggugat harta para koruptor, termasuk milik ahli waris mereka.

    “Jaksa Agung harus diberi kewenangan penuh untuk mengejar aset koruptor sebagai uang pengganti. Dengan begitu, para koruptor akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan,” tegasnya kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Ia menyoroti fakta banyak koruptor yang hanya mendapat hukuman ringan, seperti 4 tahun hingga 5 tahun penjara, tetapi tetap hidup kaya setelah bebas. Menurutnya, hukuman berat saja tidak cukup jika aset hasil korupsi tidak dirampas dan dikembalikan ke negara.

    “Kalau mereka hanya dipenjara sebentar dan tetap bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar, maka korupsi akan terus merajalela,” tambahnya.

    Boyamin menekankan perampasan aset hasil korupsi harus dipulihkan sepenuhnya agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

    “Uang negara yang dikorupsi, meskipun sudah bertahun-tahun lalu, tetap harus dikembalikan. Nilai Rp 10 miliar sepuluh tahun lalu tentu berbeda dengan sekarang, tetapi tetap bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya fokus membangun penjara bagi koruptor, tetapi juga menginstruksikan Kejaksaan Agung dan KPK untuk lebih agresif dalam menyita aset koruptor.

    “Dengan strategi perampasan aset ini, koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kekayaannya. Ini akan menjadi efek jera yang lebih efektif,” tutupnya.

  • Maki: Koruptor Layak Dipenjara Seumur Hidup, Bukan hanya 50 Tahun

    Maki: Koruptor Layak Dipenjara Seumur Hidup, Bukan hanya 50 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menilai hukuman 50 tahun penjara tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Ia mendukung penerapan hukuman penjara seumur hidup untuk para koruptor.

    “Jika seseorang sudah berusia 30 tahun lalu dihukum 50 tahun, mereka tetap bisa menikmati kebebasan di usia tua. Lebih baik langsung dipenjara seumur hidup tanpa remisi agar benar-benar jera,” ujar Boyamin kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Boyamin menjelaskan Mahkamah Agung (MA) telah mengarahkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi koruptor dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar. Bahkan, menurutnya, batasan ini bisa diturunkan hingga Rp 10 miliar agar lebih banyak koruptor mendapat hukuman berat.

    Ia juga menegaskan hukuman seumur hidup harus dilakukan tanpa potensi pengurangan masa tahanan (remisi), bebas bersyarat, atau diskon hukuman. Dengan demikian, koruptor benar-benar menjalani hukuman penuh tanpa celah hukum untuk mengurangi masa tahanannya.

    Selain hukuman seumur hidup, Boyamin menilai perampasan aset menjadi langkah penting agar pelaku benar-benar kehilangan hasil kejahatannya. Jika hanya dipenjara tanpa kehilangan aset, para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsinya secara tidak langsung melalui keluarga atau jaringan mereka.

    “Orang akan berpikir seribu kali untuk korupsi jika tahu mereka akan kehilangan segalanya, termasuk aset yang sudah dikumpulkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti saat bencana nasional. Menanggapi anggapan hukuman berat bagi koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM), Boyamin menolak keras pernyataan tersebut. Menurutnya, justru koruptor yang lebih dulu melanggar HAM rakyat dengan mencuri uang negara.

    “Mereka mengambil uang yang seharusnya untuk rakyat, menyebabkan kemiskinan, menurunkan kualitas pendidikan, dan membuat rakyat sulit mendapatkan layanan kesehatan. Itu pelanggaran HAM yang sebenarnya,” katanya.

    Boyamin juga menyoroti fakta di negara lain, seperti Amerika Serikat, tetap menerapkan hukuman mati dalam kasus tertentu. Dengan demikian, tidak ada alasan Indonesia ragu dalam menegakkan keadilan bagi rakyat. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya perlu memastikan KPK dan Kejaksaan Agung selalu menuntut hukuman berat untuk kasus-kasus korupsi besar.

    “Sudah ada hukuman seumur hidup bagi koruptor, terutama jika merugikan rakyat kecil, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri,” ujar Boyamin.

    Boyamin menegaskan hukuman seumur hidup bagi koruptor tidak boleh mendapat diskon hukuman, remisi, atau bebas bersyarat.

    “Jika semua koruptor dihukum seumur hidup tanpa potongan, maka tidak ada peluang untuk bebas lebih cepat,” tegasnya.

    Selain penegakan hukum yang lebih tegas, ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui sistem yang lebih transparan dan bebas dari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh koruptor.

    “Hukuman berat dan penjara koruptor saja tidak cukup, tetapi juga harus ada reformasi sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.