Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M Regional 19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Zaini Makarim Supriyatno
    , adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
    Zaini, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut, disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar berdasarkan audit inspektorat.
    “Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” ungkap Bagus.
    Sebagai konsultan pengawas, Zaini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
    Namun, menurut jaksa, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis dalam pengerjaan konstruksi baja jembatan.
    Audit menemukan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah dibayar meskipun belum mencapai 100 persen penyelesaian.
    Selain itu, hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    Dalam perkara ini, selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa. Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zaini dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.
    Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno adalah seorang teknokrat yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi

    7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi

    loading…

    Sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Foto/Instagram Kejari Jakpus

    JAKARTA – Sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) pada 17-18 Maret 2025. Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan para saksi itu di antaranya terdiri dari pejabat Komdigi.

    “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Kendati demikian, Bani tidak merinci siapa sosok pejabat Komdigi yang diperiksa itu, termasuk saksi-saksi lainnya. Bani menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” ujar dia.

    Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum ini.

    Sebagai informasi, Kejari Jakpus tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PDNS di lingkungan Kementerian Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025).

    “Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

  • Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    loading…

    Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai Kejagung tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah no viral, no justice. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mengungkap fenomena tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah krisis kepercayaan atas lembaga-lembaga penegak hukum. Menurutnya, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah ‘no viral, no justice’.

    “Kenapa publik memberikan apresiasi? Kadang-kadang kan kita suka dengar no viral no justice, tapi yang terjadi dengan kejaksaan sebetulnya justice dulu baru viral, kebalik gitu yah,” kata Effendi dalam keterangan, Rabu (19/3/2025).

    No viral, no justice atau jika tidak viral, tak akan ada keadilan merupakan istilah yang kerap muncul di media sosial. Istilah ini bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.

    Menurut Effendi, tindakan Kejagung justru menunjukkan kebalikannya. Penegakan hukum dijalankan secara independen, profesional, dan akuntabel dengan tujuan utama, yakni upaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

    Dengan prinsip mengutamakan kebenaran dan keadilan, tak heran bila Kejagung tampil lebih berani dan meyakinkan di mana hasil kerjanya bisa langsung dirasakan publik.

    Gebrakan Kejagung bahkan kerap mengejutkan publik dengan terungkapnya kasus korupsi besar dan pelik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, PT Timah dan terbaru kasus tata kelola mintak mentah Pertamina yang rugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Respons Jaksa AgungMendengar penyataan Effendi, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memberi tanggapan. Dia menyebut kemepimpinannya lebih mengedepankan hasil kerja ketimbang sensasi.

    Burhanuddin selalu menekankan jajarannya agar penegakan hukum dijalankan melalui proses yang adil, bertumpu pada fakta-fakta dan bukti yang kuat serta mengikuti prinsip hukum yang berlaku.

    “Saya orang Sunda, punya prinsip caina herang laukna beunang (airnya bening, ikannya dapat), kami tidak mau ribut dulu, tapi yang terjadi ini loh saya punya hasilnya ini. Jadi gak usah ribut-ribut dulu, gak usah teriak-teriak dulu, tapi hasilnya yang utama,” kata Burhanuddin.

  • Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa bukan keinginan Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR periode lalu.

    “Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Supratman pun menegaskan, RUU TNI tak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, ia meminta publik tak perlu khawatir ihwal adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

    “Kan enggak ada (dwifungsi militer) sekarang, kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” terang Supratman

    “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat untuk membawa RUU TNI untuk disahkan menjadi UU di dalam forum Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

    RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Sedianya, pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. BNPP
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (rca)

  • Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RKUHAP
    ) menyebutkan tidak semua
    penyidik
    dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
    Berdasarkan draf RKUHAP yang diterima
    Kompas.com
    dari Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025), ada beberapa kategori penyidik.
    Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri,
    Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.
    Pasal 87 Ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).
    “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tulis Ayat (4) Pasal 87.
    Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan.
    Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Haidar Alwi Sebut Kedatangan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok – Halaman all

    Haidar Alwi Sebut Kedatangan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengapresiasi kesigapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (18/3/2025).

    Pada perdagangan sesi I, IHSG sempat anjlok hampir 7 persen pada saat Bursa Asia melesat di zona hijau.

    Hal itu memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah pembekuan sementara untuk mencegah penurunan yang lebih tajam.

    “Kesigapan Dasco mendatangi BEI berhasil menyelamatkan IHSG. Terbukti secara perlahan IHSG mulai rebound pada perdagangan sesi II,” kata R Haidar Alwi, Selasa (18/3/2025) malam.

    Menurutnya, pernyataan Dasco bahwa kondisi fiskal Indonesia masih kuat dan Sri Mulyani tidak akan mundur dapat menumbuhkan kembali kepercayaan investor di tengah kekhawatiran pasar akibat berbagai isu dalam dan luar negeri.

    “Dasco tidak hanya sigap tapi juga tegas. Dalam situasi demikian, ketegasan diperlukan untuk meredakan kekhawatiran pasar,” tutur R Haidar Alwi.

    Terlepas dari berbagai spekulasi tentang penyebab anjloknya IHSG, R Haidar Alwi menekankan pentingnya kesigapan dan ketegasan pihak-pihak terkait dalam merespon berbagai isu yang dapat menjadi sentimen negatif.

    Misalnya, isu soal mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bergulir sejak pekan lalu.

    Harus diakui bahwa Sri Mulyani menjadi salah satu faktor yang memengaruhi arus keluar-masuk modal asing di pasar. 

    Sebab, kredibilitasnya di dunia keuangan sudah diakui dunia dan investor asing percaya dengan kinerja mantan Direktur Bank Dunia tersebut.

    “Ketika ditanya wartawan tentang rumor mundur, harusnya Sri Mulyani menjawab dengan tegas. Bukan malah senyam-senyum yang kemudian memicu ketidakpastian dan kekhawatiran. Semoga jadi pelajaran ke depannya,” ungkap R Haidar Alwi.

    Selain itu, dirinya juga meminta agar Kejaksaan Agung tidak overclaim dalam menyatakan potensi kerugian negara suatu kasus korupsi. Terutama kasus-kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Karena di satu sisi kesannya memang “Wah!” untuk kinerja Kejagung. Tapi di sisi lain juga menggerus kepercayaan publik terhadap BUMN yang berimbas pada anjloknya harga saham di pasar,” tutup R Haidar Alwi.

  • DPR Dorong Pelaku Penembakan Kapolsek Way Kanan Diadili di Pengadilan Umum

    DPR Dorong Pelaku Penembakan Kapolsek Way Kanan Diadili di Pengadilan Umum

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum TNI kepada Kapolsek Negara Batin Way Kanan dan dua anggota Polri yang tewas akibat ditembak.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendesak tim penyidik TNI dan Polri untuk mengusut tuntas perkara penembakan itu hingga ke akar-akarnya.

    Bahkan, Dave juga meminta agar para tersangka penembakan itu diadili di pengadilan umum bukan di Pengadilan Militer.

    “Hal ini jelas sangat menyedihkan untuk kami. Kami minta kasus ini diusut tuntas, kami juga mengutuk keras penembakan ini,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/3).

    Dave meyakini ada oknum besar lainnya di belakang oknum TNI yang telah menembak Kapolsek Negara Batin Way Kanan. Maka dari itu, perkara penembakan ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku penembakan saja.

    “Jadi harus diselidiki lebih jauh, apakah ada jaringan besar lainnya di belakang semua ini,” katanya.

    Menurutnya, semua pihak terkait seperti di antaranya BIN, Kejaksaan, TNI dan Polri juga harus saling membantu membongkar siapa dalang di balik penembakan tersebut

    “Pemda pun harus dilibatkan agar kasus ini bisa ditangani secara optimal dan objektif,” ujarnya.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan insiden penembakan tersebut telah menyebabkan tiga anggota polisi meninggal dunia, yakni Kapolsek Nagara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    “Ketiga korban tersebut saat ini telah di evakuasi pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dalam rangka Otopsi dan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

    Kronologi Penembakan Tiga Polisi di Lampung

    Kabid Humas Polda Lampung Yuni Iswandari menyampaikan insiden ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sekitar 16.50 WIB.

    Lokasi itu diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. Setibanya di lokasi, belasan anggota korps Bhayangkara itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal.

    “Saat di TKP, polisi langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel kami gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan di bagian kepala atau headshot. 

    Diduga Libatkan Oknum TNI

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi sabung ayam itu diduga berkaitan dengan oknum prajurit TNI. Dalam hal ini, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengaku tengah menyelidiki terkait informasi tersebut.

    “Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan,” ujar Eko saat dihubungi, Senin (17/3/2025) malam.

    Dia memastikan bahwa apabila nantinya ada keterlibatan oknum prajurit, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap prajurit yang terlibat.

    “Nah, untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi sanksi yang diberikan,” tambahnya.

    Adapun, Eko juga meminta kepada seluruh pihak agar menunggu informasi resmi berkaitan dengan isu yang berkembang terkait dengan insiden tersebut.

  • Update Ukraina: Rusia Serang Negara NATO-Putin Teken Dekrit Presiden

    Update Ukraina: Rusia Serang Negara NATO-Putin Teken Dekrit Presiden

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang antara Rusia dan Ukraina masih terus terjadi hingga hari ini. Meski begitu, mulai ada tanda-tanda kelemahan dari Kyiv, khususnya setelah penyokong nomor satunya, Amerika Serikat (AS), mengambil langkah untuk menghentikan intervensinya dalam perang itu.

    Rusia melancarkan serangan skala besar terhadap Ukraina Timur atau Donbass pada 24 Februari 2024. Moskow berupaya merebut wilayah itu dengan alasan diskriminasi rezim Kyiv terhadap wilayah itu, yang mayoritas dihuni etnis Rusia, serta niatan Ukraina untuk bergabung bersama aliansi pertahanan Barat, NATO.

    Hingga saat ini, peperangan masih terus terjadi. Berikut perkembangan terbarunya sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber oleh CNBC Indonesia, Selasa (18/3/2025):

    1. Trump-Putin Dialog soal Ukraina-Nuklir, Perang End?

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin berencana untuk mengadakan panggilan telepon, Selasa (18/3/2025). Hal ini dilakukan saat keduanya berupaya untuk membahas cara mengakhiri perang antara Rusia dan Ukraina.

    Mengutip Reuters, konsesi teritorial oleh Kyiv dan kendali atas pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzhia kemungkinan akan menjadi pokok bahasan utama dalam pembicaraan tersebut. Diketahui, pembangkit nuklir terbesar di Eropa itu berada dalam zona peperangan antara Moskow dan Kyiv.

    “Apa yang terjadi di Ukraina tidaklah baik, tetapi kita akan melihat apakah kita dapat mencapai kesepakatan damai, gencatan senjata dan perdamaian, dan saya pikir kita akan dapat melakukannya,” kata Trump kepada wartawan di Washington.

    “Kita akan berbicara tentang lahan. Kita akan berbicara tentang pembangkit listrik. Kita sudah membicarakannya, membagi aset tertentu.”

    Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan dalam jumpa pers rutin pada hari Senin bahwa Trump dan Putin akan membahas pembangkit listrik “di perbatasan” Rusia dan Ukraina. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menolak mengomentari pernyataan Trump tentang lahan dan pembangkit listrik.

    Trump berusaha mendapatkan dukungan Putin untuk proposal gencatan senjata selama 30 hari yang diterima Ukraina minggu lalu, karena kedua belah pihak terus saling melancarkan serangan udara besar-besaran sepanjang akhir pekan.

    Sejauh ini, Rusia semakin dekat untuk mengusir pasukan Ukraina dari wilayah kekuasaan mereka yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah milik Moskow, Kursk.

    Presiden AS mengatakan dalam sebuah unggahan di media sosial pada hari Jumat bahwa ia ‘sangat meminta’ agar Putin tidak membunuh ribuan tentara Ukraina yang didorong Rusia keluar dari Kursk. Di sisi lain, Putin mengatakan ia akan menghormati permintaan Trump untuk menyelamatkan nyawa tentara Ukraina jika mereka menyerah.

    2. AS Mau Akui Krimea Milik Rusia

    AS tengah mempertimbangkan untuk mengakui bahwa Krimea adalah bagian dari Rusia dan mungkin mendesak PBB untuk melakukan hal yang sama. Hal ini disampaikan situs berita AS, Semafor, mengutip dua orang yang mengetahui masalah tersebut.

    Menurut Semafor, Presiden Donald Trump belum membuat keputusan apa pun. Walau begitu, diskusi tentang status Krimea sejalan dengan “banyak pilihan yang diajukan saat Trump mendorong diakhirinya perang.”

    Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Brian Hughes mengatakan kepada Semafor bahwa Gedung Putih “tidak membuat komitmen seperti itu, dan kami tidak akan menegosiasikan kesepakatan (perdamaian) melalui media.”

    “Tujuannya tetap sama: menghentikan pembunuhan dan menemukan resolusi damai untuk konflik ini,” kata Hughes.

    3. Rusia Serang Negara NATO

    Jaksa Lithuania menyalahkan dinas intelijen militer Rusia sebagai dalang serangan pembakaran toko IKEA di Vilnius tahun lalu. Mereka menggolongkan tindakan itu sebagai tindakan terorisme.

    Lithuania, anggota NATO, telah menjadi sekutu setia Ukraina sejak Moskow menginvasi pada Februari 2022, dan telah sering memperingatkan adanya upaya sabotase Rusia. Kantor Kejaksaan Agung Lithuania mengaitkan serangan pembakaran di Vilnius pada bulan Mei 2024 dengan badan intelijen militer Rusia, GRU.

    “Tidak ada korban jiwa. Kami menganggap tindakan ini sebagai tindakan terorisme dengan konsekuensi serius,” tegas jaksa Lithuania, Arturas Urbelis.

    “Dua warga negara Ukraina menjadi tersangka dalam kasus pembakaran Ikea, dengan satu orang ditahan di Lithuania dan yang lainnya di Polandia,” tambahnya.

    “Telah ditetapkan bahwa melalui serangkaian perantara … para penyelenggara kejahatan ini berada di Rusia dan ini terhubung dengan intelijen militer dan pasukan keamanan,” kata Urbelis.

    4. Putin Teken Dekrit Presiden

    Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan izin kepada hedge fund AS, 683 Capital Partners, LP, untuk membeli sekuritas dari perusahaan-perusahaan Rusia yang sebelumnya dimiliki oleh sejumlah pemegang saham asing.

    Dilansir Reuters, keputusan ini diumumkan dalam sebuah dekrit presiden pada Senin (18/3/2025), menandai langkah baru dalam kebijakan ekonomi Rusia di tengah sanksi internasional yang masih berlangsung akibat konflik di Ukraina.

    Langkah ini mencerminkan makin ketatnya kontrol Rusia terhadap transaksi aset asing, terutama di sektor energi dan keuangan, yang kini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan langsung dari Putin. Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 2022, Moskow telah memperketat regulasi terkait kepemilikan asing di sektor strategis untuk mempertahankan stabilitas ekonomi domestik.

    Mellaui dekrit tersebut, 683 Capital Partners bisa membeli sekuritas milik perusahaan Rusia yang sebelumnya dimiliki oleh sekitar selusin entitas keuangan Barat. Beberapa entitas yang disebutkan dalam dekrit tersebut termasuk Jane Street, Templeton Asset Management, Franklin Advisers, dan Carrhae Capital.

    Keputusan ini menarik perhatian investor global yang tengah mencari petunjuk apakah hubungan antara AS dan Rusia akan mencair setelah kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih. Namun, detail dalam dekrit ini masih sangat terbatas dan tidak memberikan indikasi jelas mengenai perubahan besar dalam kebijakan ekonomi Rusia terhadap investor asing.

    Selain memberikan izin kepada 683 Capital Partners, dekrit tersebut juga mengatur bahwa dua perusahaan Rusia, yakni Cepheus-2 dan Modern Real Estate Funds, diperbolehkan untuk membeli sekuritas yang telah diakuisisi oleh hedge fund AS tersebut. Transaksi ini dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Putin.

    Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi Rusia untuk mengendalikan aset keuangan yang sebelumnya dikuasai investor asing. Dengan memberikan izin khusus kepada hedge fund AS tersebut, pemerintah Rusia dapat memastikan bahwa kepemilikan saham perusahaan domestik tetap berada dalam kendali entitas yang disetujui oleh Moskow.

    5. Jerman Waspada Perang

    Pemerintah Jerman harus menyiapkan rumah sakit di seluruh negeri agar dapat beroperasi secara efisien jika terjadi konflik militer. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Bavaria Judith Gerlach, mengutip ancaman yang dirasakan dari Rusia.

    Dalam wawancara dengan Augsburger Allgemeine Zeitung, Gerlach menyebut ancaman militer yang ditimbulkan Rusia terhadap Eropa dan kemungkinan penarikan diri Presiden AS yang baru (Donald) Trump dari kemitraan keamanan sebelumnya juga berarti perlunya tindakan besar dari pihak sistem perawatan kesehatan Jerman dan seluruh masyarakat sipil.

    Ia berpendapat bahwa sekadar meningkatkan angkatan bersenjata tidak akan cukup untuk mengatasi tantangan yang seharusnya dihadapi negara tersebut.

    “Oleh karena itu, kita memerlukan ‘rencana operasional sipil Jerman’ yang komprehensif” yang diarahkan untuk mengatasi berbagai keadaan darurat, termasuk agresi militer, tegas Gerlach.

    Menurut Gerlach, dalam skenario seperti itu, sistem perawatan kesehatan Jerman harus siap memberikan layanan kepada lebih dari 80 juta penduduk sipil, serta personel militer yang terluka.

    “Negara harus menetapkan standar yang jelas. Ini berlaku untuk tingkat UE, federal, dan regional,” timpal pejabat itu kepada surat kabar tersebut. Ia juga menekankan perlunya memastikan kemampuan Jerman dan UE untuk memproduksi semua obat-obatan dan sediaan farmasi yang mungkin mereka butuhkan.

    6. India-China 

    Kekuatan-kekuatan besar non-Barat dapat memainkan peran penting dalam keamanan Eropa setelah konflik Ukraina. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Slowakia Juraj Blanar dalam sebuah wawancara dengan RT.

    “Negara-negara di belahan bumi selatan harus menjadi salah satu bagian dari jaminan keamanan (Ukraina) ini,” menteri tersebut menyatakan pada hari Selasa, berbicara di sela-sela Dialog Raisina, sebuah konferensi tentang geopolitik dan geoekonomi di New Delhi.

    “Negara-negara seperti China, Brasil, juga India, mengajukan beberapa usulan perdamaian, dan mereka ingin terlibat dalam hal ini.”

    Berbeda dengan beberapa anggota UE lainnya, Slovakia tidak percaya bahwa konflik Ukraina dapat diselesaikan demi kepentingan Kyiv melalui dukungan militer yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Bratislava mendukung pendekatan baru yang diadopsi oleh Presiden AS Donald Trump, yang sedang mengupayakan pemulihan dialog dengan Rusia dan mengakhiri permusuhan melalui kompromi.

    “Slovakia memandang perdamaian di Ukraina sebagai hasil yang akan menguntungkan seluruh dunia, artinya semua pemangku kepentingan, seperti India, China, Brasil, negara-negara berkembang, dan juga negara-negara Uni Eropa, harus duduk bersama dan mengamankan perdamaian ini untuk masa depan,” tandasnya

    (sef/sef)

  • Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat

    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Keamanan, Dr John N Palinggi menyesalkan adanya aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

    “Berhentilah menghina TNI, jangan berkedok demokrasi tapi tahu-tahu ada pesanan, cara-cara seperti itu saya tahu sudah lama,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Kompetensi mereka apa? ormas atau apa? Kalau NGO harus jelas, orientasinya ke mana, untuk bangsa dan negara atau untuk orang lain? Jangan seolah-olah mewakili rakyat, apa yang sudah mereka buat untuk bangsa dan negara sehingga bisa berkata kasar kepada TNI dan Polri,” ujar John Palinggi, yang juga pengamat politik ini.

    Ia pun tidak menyalahkan para anggota DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, karena pembahasan maraton dilakukan hingga larut malam dan tak jarang hingga pagi dini hari. 

    Menurutnya wajar, pembahasan dilakukan di tempat yang rileks dan bisa sekalian buat tidur istirahat.

    Selama 38 tahun mengamati TNI, John merasa sudah ada hasil yang diberikan bagi rakyat bangsa dan negara.

    “Saya tegaskan, tanpa TNI maka tidak akan ada bangsa Indonesia saat ini, jadi jangan direndahkan terus menerus,” tegasnya.

    Kini, imbuhnya, di bawah pemerintah Presiden Prabowo Subianto saatnya TNI mandiri dan tidak terus menerus mengikuti apa kata pemberi pinjaman. 

    “Saya prihatin, bagaimana TNI dimandulkan hanya gara-gara pinjaman IMF. Dulu pernah Kopassus, Marinir dikandangkan. Orang-orang yang heboh memprotes TNI, pernah tidak mereka memprotes soal korupsi sampai bangsa ini mau tenggelam,” urai John Palinggi.

    Mereka, imbuhnya, tidak berpikir kalau dalam demokratisasi ada hak dan kewajiban warga negara, tapi tidak didapatkan karena koruptor merajalela.

    “Mereka yang mengatasnamakan NGO, pernah tidak menyuarakan penderitaan rakyat yang begitu besar, sementara jerih payah TNI dengan segala kekurangannya tetap berdiri di barisan terdepan supaya bangsa ini tetap tegak,” beber John Palinggi.

    Penjelasan Menteri Hukum Supratman Soal Revisi UU TNI

    Adapun Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

    “Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

    Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
    Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
    Badan Intelijen Negara
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan SAR Nasional
    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pengelola Perbatasan
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Keamanan Laut
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Kejaksaan Agung
    Mahkamah Agung

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingkar Janji Soal Kasus Firli Bahuri Tuntas dalam Dua Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak ada kemajuan.

    Bukan cuma lambat, Firli yang sudah ditetapkan tersangka juga belum ditahan.

    Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut.

    Menurutnya tanpa dilakukan penahanan masih ada potensi bagi Firli melakukan berbagai langkah strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban.

    “Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas,” ucap Lakso saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/3/2025).

    Terlebih kasus ini telah menjadi atensi nasional.

    Mantan pegawai KPK itu menilai publik masih bertanya, bagaimana bisa kasus yang sudah lama sidik ini tidak kunjung jelas.

    Terbaru Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Lakso curiga ada cerita dibalik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali. 

    Dia memandang seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi

    “Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto haqqul yakin perkara ini bisa selesai dalam waktu dua bulan.

    Hal itu disampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 31 Desember 2024. 

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha satu, dua bulan lagi selesai,” katanya.

    Jenderal bintang dua itu menganggap kasus Firli Bahuri menjadi salah satu utang yang harus dituntaskan secepatnya.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar Kapolda.

    Namun demikian sudah memasuki bulan ketiga kasus Firli Bahuri masih berkutat P-19.

    Tak pelak Irjen Karyoto dinilai ingkar janji karena tak menyelesaikan perkara yang ditangani.

    Tribunnews.com sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak terkait penanganan kasus Firli.

    Hanya saja belum ada respons yang didapat mengenai perkembangan perkara a quo.

    Tunggu Pelimpahan

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Syahron tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas apa yang saat ini sedang disempurnakan penyidik Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 berkaitan perkara Firli Bahuri.

    Di lain sisi, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.