Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Jakpus Periksa 3 Pejabat Komdigi di Kasus PDNS

    Kejari Jakpus Periksa 3 Pejabat Komdigi di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa 7 saksi dalam perkara dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

    Kepala Seksi alias Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan pada 17-18 Maret 2025. Adapun, tiga dari tujuh saksi itu merupakan pejabat Komdigi.

    “Tiga orang [dari Komdigi],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

    Selain pejabat Kominfo, Bani menambahkan pihaknya juga turut memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara ini. 

    Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tujuh saksi yang diperiksa tersebut, termasuk dengan pejabat Komdigi.

    “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi,” tuturnya.

    Adapun, Bani juga mencatat bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 70 saksi mulai dari pihak terkait hingga ahli.

    “Kejari Jakpus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” pungkasnya.

    Kronologi Kasus

    Sekadar informasi, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara sebesar Rp958 miliar.

    Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024. 

  • Polisi Turki Tahan Wali Kota Istanbul, Rival Utama Erdogan

    Polisi Turki Tahan Wali Kota Istanbul, Rival Utama Erdogan

    Jakarta

    Aparat kepolisian Turki menggerebek rumah Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu pada hari Rabu (19/3). Polisi menahannya atas penyelidikan kasus dugaan korupsi, dalam sebuah tindakan yang dikecam oleh partai oposisi utama CHP sebagai “kudeta”.

    Tokoh populer dan berkuasa dalam CHP, Imamoglu adalah rival politik utama Presiden Recep Tayyip Erdogan. Penahanan wali kota berumur 53 tahun itu, terjadi beberapa hari sebelum ia dinobatkan sebagai kandidat partai untuk pemilihan presiden 2028.

    Secara luas dianggap sebagai kandidat terkuat untuk menantang Erdogan, karier Imamoglu telah dibayangi oleh serangkaian kasus hukum, yang menurut para kritikus bermotif politik.

    Penggerebekan polisi ini terjadi beberapa jam setelah Universitas Istanbul mencabut gelar sarjananya, di tengah klaim bahwa gelar tersebut palsu. Pencabutan tersebut merupakan langkah berisiko tinggi karena kandidat presiden di Turki perlu memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.

    “Dia (Imamoglu) ditahan dan sekarang berada di markas polisi,” kata seorang staf pers, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena ia tidak berwenang berbicara kepada pers, dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/3/2025).

    “Ratusan polisi telah tiba di rumah saya. Saya mempercayakan diri saya kepada rakyat,” kata Imamoglu dalam sebuah video yang diunggah di media sosial X.

    Sebuah pernyataan dari kantor kejaksaan umum Istanbul menyebut sejumlah tuduhan termasuk penyuapan dan pemerasan, dan mengatakan bahwa Imamoglu adalah pemimpin sebuah “organisasi kriminal” dan bahwa 100 tersangka telah ditangkap.

    Namun laporan media lokal, termasuk dari kantor berita Turki, Anadolu, mengatakan penahanannya juga terkait dengan penyelidikan terpisah atas dugaan membantu kelompok Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang, dengan mengatakan bahwa ia adalah salah satu dari tujuh orang yang telah ditahan.

    Pemimpin CHP, Ozgur Ozel mengutuk penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai “upaya kudeta terhadap presiden kita berikutnya”.

    “Membuat keputusan atas nama rakyat, menggunakan kekerasan untuk menggantikan keinginan rakyat atau menghalanginya adalah kudeta,” tulis Ozel di X.

    “Kami tidak akan menyerah. Pada akhirnya, keinginan rakyat akan menang dan Turki akan menang,” tambahnya.

    Tak lama setelah penggerebekan polisi, kantor gubernur Istanbul mengeluarkan larangan semua aksi protes hingga 23 Maret. Sebelumnya beberapa demonstrasi telah diumumkan oleh CHP pada Selasa (18/3) malam waktu setempat untuk memprotes pencabutan gelar sarjana Imamoglu.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Harus Keluar jika Tak Sesuai RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memberikan respons atas 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga terkait RUU TNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 prajurit yang ditempatkan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Menurut TB Hasanuddin, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), maka prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Bahkan di BUMN, mereka yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    TB Hasanuddin menegaskan, RUU TNI sudah membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya di 15 kementerian dan lembaga. Dari jumlah tersebut, 10 kementerian dan lembaga sudah diatur dalam UU TNI yang berlaku sekarang dan ada penambahan lima kementerian dan lembaga di RUU TNI. 

    Karena itu, prajurit TNI aktif yang bertugas di BUMN yang tidak terkait 15 instansi yang disebutkan dalam RUU TNI, harus segera mengundurkan diri. Pihaknya akan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan pelaksanaan RUU TNI.

    “Ya itu di BUMN lah. Ya nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI), maka ada dua pilihan, mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” tegas TB Hasanuddin.

    Dalam Pasal 47 ayat (1) RUU TNI menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

    Sementara Pasal 47 ayat (2) RUU TNI tersebut menyatakan, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  • Kasum TNI kawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim-Kalteng

    Kasum TNI kawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim-Kalteng

    Kotim (ANTARA) – Kepala Staf Umum (Kasum) Letjen TNI Richard Tampubolon terjun mengawal langsung penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    “Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Richard di Kotim, Rabu.

    Dalam kegiatan (18/3) tersebut, Kasum TNI turut didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Wakil Kepala Badan Usaha Urusan Negara.

    Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Komandan Satgas Garuda PKH Jenderal TNI Yusman Madayun serta sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Bupati Kotim, Dandim 1015/Sampit, Kepala Kejari Kotim, Polres Kotim dan lainnya.

    Lokasi lahan yang ditertibkan kali ini berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit yang merupakan lahan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Kasum TNI bersama sejumlah pejabat yang hadir secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit PT GAP seluas 12.069,39 hektare sebagai tanda penguasaan kembali oleh negara.

    “Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

    Sebelumnya, Satgas Garuda PKH juga telah menertibkan lahan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, di antaranya lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare, PT Mulia Agro Permai (MAP) 1.276 hektare dan PT Mananjung Hayak 1.728 hektare.

    Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Kotim, tapi secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, dari Sumatera Utara hingga Papua. Sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan

    Satgas Garuda PKH telah menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang artinya masih ada ratusan ribu hektare yang menjadi target penertiban.

    Lahan itu akan dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh.

    Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

    Richard menambahkan, kehadiran TNI dalam kegiatan ini untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.

    Namun, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

    “Keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian Richard.

    Sementara itu General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim menyatakan, perusahaan tersebut telah memiliki legalitas yang lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).

    “Selain itu, kami juga sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat, baik itu lahan perkebunan karet atau rotannya, tapi kenapa sekarang berubah. Denda yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga kami ikuti, perusahaan sudah membayar,” ucapnya.

    Rusli pun berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik dan lahan yang disita dapat segera dicabut penyitaannya. Sebab, hal itu jelas berdampak kepada perusahaan maupun karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.

    Apalagi lahan yang disita tidak hanya perkebunan kelapa sawit, tapi juga meliputi beberapa fasilitas, seperti gudang pupuk dan kantor yang sebenarnya sudah memiliki HGU.

    “Kami mohon agar fasilitas itu bisa dibantu agar bisa digunakan, kami harap cepat dicabut penyitaan itu. Karena ini berdampak juga pada karyawan, yang disita juga termasuk gudang pupuk yang ada HGU nya Nomor 44 Tahun 2008,” demikian Rusli.

    Pewarta: Adi Wibowo/Devita Maulina
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Draf Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI, Apa Saja?

    Draf Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Hal tersebut akibat adanya rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

    Meskipun telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, banyak pasal dalam RUU ini yang dinilai kontroversial dan menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

    Lalu, pada pasal berapa saja yang akhirnya menimbulkan polemik ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Pasal-pasal Kontroversial pada RUU TNI

    Pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI 2025 menyangkut empat rancangan yang memicu perdebatan konseptual dan praktis.

    1. Pasal 3 ayat (2)

    Pasal ini mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski terkesan teknis, kalangan aktivis menilai aspek perencanaan strategis berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

    Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sepenuhnya di bawah kendali sipil melalui departemen pertahanan. Perubahan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi TNI untuk merumuskan kebijakan pertahanan secara mandiri, mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

    2. Pasal 7 ayat (2)

    Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), mencakup tugas menangani masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, penyelesaian kasus WNI di luar negeri.

    Sebelumnya, tiga tugas ini secara konstitusional berada di bawah kepolisian dan kementerian. Penambahan tugas ini dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

    3. Pasal 47 ayat (2)

    Draf revisi menambah kuota jabatan sipil untuk TNI menjadi 16 institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kebijakan presiden dinilai membuka celah politisasi.

    Sebelumnya, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif terbatas pada 10 kementerian atau lembaga tertentu. Perubahan ini dinilai berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka peluang dominasi militer.

    4. Pasal 53 ayat (1)

    Usulan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. RUU TNI juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika masih memenuhi persyaratan.

    Selain itu, dalam RUU TNI ini juga diusulkan peningkatan batas usia pensiun, yakni:

    Tamtama: 55 tahunBintara: 55 tahun.Letnan kolonel: 58 tahun.Kolonel: 58 tahun.Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.Perwira tinggi bintang Tiga: 62 tahun.Perwira bintang empat: Masa dinas keprajuritannya ditetapkan berdasarkan kebijakan presiden.

    Sebuah petisi terhadap penolakan RUU ini telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan koalisi masyarakat sipil.

    Meskipun menerima penolakan yang kuat, DPR bersama pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi terhadap RUU TNI ini. Pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

  • Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

    Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

    “Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tambahnya.

    Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

    “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

    Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

    Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut total ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Daftar tersebut tertuang dalam draf final revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Semula, dalam revisi Pasal 47 UU TNI diusulkan adanya penambahan lima pos K/L yang bisa diduduki TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10. 

    Kemudian, sempat bertambah lagi 1 pos yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadi 16 K/L. Akan tetapi, dikatakan Supratman bahwa pertahanan negara dan Dewan Keamanan Nasional dilebur menjadi satu unsur. Sementara KKP tereliminasi dari usulan.

    “14 [K/L], tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu ya. Jadi tadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyebut ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI yang akan dibawa ke Paripurna itu.

    “14 [K/L], aku lupa, yang pasti KKP enggak ada,” tuturnya di tempat yang sama.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merincikan lima pos K/L tambahan untuk TNI aktif yang ada dalam revisi UU TNI. Alasan penambahannya dikarenakan memang dalam UU K/L tercantum TNI bisa masuk dalam K/L itu.

    “Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop adalah KKP, itu clear ya,” ujar dia.

    Berikut Draf final RUU TNI pasal 47 soal 14 K/L yang Bisa Diduduki TNI Aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)*

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)*

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)*

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)*

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

  • Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak jadi masuk dalam revisi UU TNI sebagai kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

    Pihaknya bersama pemerintah mengeliminasi usulan KKP karena menitikberatkan pada urgensi yang ada. Setelah ditelaah, menurut kedua belah pihak, KKP tidak begitu memerlukan adanya prajurit TNI aktif.

    “Ya karena memang tidak terlalu memerlukan [prajurit TNI], tidak terlalu mementingkan, artinya tidak terlalu urgent ada di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Meski tidak jadi masuk dalam revisi UU TNI, TB turut menekankan pihaknya tidak akan sampai menyentuh atau bahkan merevisi Undang-Undang tentang kelautan sehingga akan ada TNI aktif di KKP.

    “Kita tidak sampai ke situ, tapi itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting [ada prajurit TNI di KKP] dan kita diskusikan, oke malah lebih bagus dari tadinya 16 menjadi 15 item [kementerian/lembaga],” tegasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini juga menyinggung soal rencana Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Katanya, akan ada perwira atau anggota TNI aktif yang duduk di sana.

    “Ya di Bakamla nanti ancer-ancer-nya begini, di Bakamla itu nanti kira-kira akan ada perwira atau anggota TNI aktif, mungkin polisi atau mungkin juga kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.

    Dengan demikian, TB menyebut tambahan K/L yang terdapat dalam revisi Pasal 47 hanya ada lima pos dari yang UU sebelumnya 10 pos K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi prajurit TNI aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Mahkamah Agung (MA)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    13. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP) *

     

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • 5
                    
                        Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi

    Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi

    loading…

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) periode 2020-2024. Foto/Kejari Jakpus

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) periode 2020-2024. Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” kata dia, Rabu (19/3/2025).

    Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada 17-18 Maret lalu. “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” ujar dia.

    Di antara para saksi itu, ada dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Meski begitu, ia tidak merincikan sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.

    Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL.

    Pengondisian itu berjalan 2020-2024. Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.

    Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    (rca)