Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kantor BP Batam Digeledah Terkait Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    Kantor BP Batam Digeledah Terkait Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM –  Polda Kepri menggeledah sebuah ruangan di kantor BP Batam terkait penyidikan dugaan tindak pidana pendalaman laut di Pelabuhan Batuampar, Rabu (19/3/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan hingga saat ini tidak ada pegawai BP Batam yang ditangkap.

    “Ini baru pemenuhan kelengkapan penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Rabu (19/3/2025).

    Dia juga memastikan kegiatan yang dilakukan hanya mencari barang bukti lainnya dalam penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar.

    Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zahwani.

    Zahwani menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.

    Termasuk, terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

    Proses Penyidikan

    Selain menggeledah kantor BP Batam di kawasan Batam Center, masih pada hari yang sama, Rabu, (19/3/2025) pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Kepri menggeledah satu unit rumah di Perumahan Sukajadi.

    Serta satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

    Pada pukul 11.30 WIB, polisi menggeledah Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.

    Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.

    “Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

    Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi. 

    Hingga saat ini belum ada satu orang pun   yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.(TribunBatam.id/*)

    Penulis: Pertanian Sitanggang

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI EPCC pada 2016.

    Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka itu yakni mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

    “Sudah ada penetapan tersangka ya, dua [Dolly dan Aris],” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dia menambahkan, penetapan tersangka itu terjadi usai pihaknya melakukan penggeledahan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).

    Cahyono menyatakan, penggeledahan itu telah memperkuat alat bukti dalam menetapkan Dolly dan Aris dalam kasus proyek PTPN XI.

    “Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggungjawabannya,”. tambahnya.

    Adapun, saat ini perkara rasuah tersebut tengah di tahap pemberkasan. Nantinya, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

    “Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Dolly dan Aris telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 782 miliar. Perinciannya, Rp570.251.119.814,78 dan US$12,830,904.40 atau setara Rp211 miliar.

  • 3 Fakta Rival Erdogan Ditahan Polisi Turki

    3 Fakta Rival Erdogan Ditahan Polisi Turki

    Istanbul

    Polisi Turki menahan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu. Penahanan Imamoglu, yang dianggap pesaing Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dikecam oleh partai oposisi.

    Penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025). Polisi awalnya menggerebek rmah Imamoglu.

    Ada sejumlah fakta yang terungkap terkait penangkapan tersebut. Berikut tiga fakta rival Erdogan ditahan polisi Turki:

    Ditangkap karena Dugaan Korupsi

    Polisi menahan Imamoglu atas kasus dugaan korupsi. Karier Imamoglu telah dibayangi oleh serangkaian kasus hukum yang menurut para kritikus bermotif politik.

    “Dia (Imamoglu) ditahan dan sekarang berada di markas polisi,” kata seorang staf pers yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena ia tidak berwenang berbicara kepada pers, dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/3/2025).

    Sementara, Imamoglu mengunggah video di akun X yang menyatakan ratusan polisi tiba di rumahnya. Dia mengaku mempercayakan dirinya kepada rakyat.

    “Ratusan polisi telah tiba di rumah saya. Saya mempercayakan diri saya kepada rakyat,” kata Imamoglu dalam sebuah video yang diunggah di media sosial X.

    Kantor kejaksaan umum Istanbul menyebut penyelidikan dilakukan atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan pemerasan. Kejaksaan mengatakan Imamoglu diduga memimpin sebuah ‘organisasi kriminal’ dan ada 100 tersangka telah ditangkap.

    Langkah tersebut tampaknya terkait dengan penyelidikan atas dugaan ‘kecurangan tender’ oleh Imamoglu yang dibuka pada tahun 2023. Namun media lokal termasuk kantor berita Turki, Anadolu, melaporkan penahanan Imamoglu juga terkait dengan penyelidikan terpisah atas dugaan membantu kelompok Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang di Turki, dengan mengatakan bahwa dia adalah salah satu dari tujuh orang yang telah ditahan.

    Oposisi Berang

    Imamoglu (Foto: Getty Images)

    Cumhuriyet Halk Partisi (CHP) atau Partai Rakyat Republik yang kini menjadi oposisi berang dengan penangkapan itu. Mereka menganggap tindakan itu sebagai ‘kudeta’.

    Imamoglu merupakan tokoh populer dan berkuasa di dalam CHP. Dia juga dianggap rival politik utama Presiden Recep Tayyip Erdogan.

    Penahanan wali kota berumur 53 tahun itu terjadi beberapa hari sebelum dia dinobatkan sebagai kandidat partai untuk pemilihan presiden 2028. Secara luas, dia dianggap sebagai kandidat terkuat untuk menantang Erdogan.

    Pemimpin CHP, Ozgur Ozel mengutuk penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai ‘upaya kudeta terhadap presiden kita berikutnya’.

    “Membuat keputusan atas nama rakyat, menggunakan kekerasan untuk menggantikan keinginan rakyat atau menghalanginya adalah kudeta. Kami tidak akan menyerah. Pada akhirnya, keinginan rakyat akan menang dan Turki akan menang,” tulis Ozel di X.

    Gelar Sarjana Dicabut

    Penggerebekan polisi itu terjadi beberapa jam setelah Universitas Istanbul mencabut gelar sarjana Imamoglu. Pencabutan dilakukan di tengah klaim bahwa gelar tersebut palsu.

    Pencabutan gelar tersebut merupakan langkah berisiko tinggi karena kandidat Presiden di Turki perlu memiliki kualifikasi pendidikan tinggi. Tak lama setelah penggerebekan polisi, kantor gubernur Istanbul mengeluarkan larangan semua aksi protes hingga 23 Maret.

    Sebelumnya, beberapa demonstrasi telah diumumkan oleh CHP pada Selasa (18/3) malam waktu setempat. Demonstrasi itu dilakukan untuk memprotes pencabutan gelar sarjana Imamoglu.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Adik Wanita yang Mengaku Dipiting Polisi Diduga Gelapkan Dana Sekolah Rp 651 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Adik Wanita yang Mengaku Dipiting Polisi Diduga Gelapkan Dana Sekolah Rp 651 Juta Megapolitan 19 Maret 2025

    Adik Wanita yang Mengaku Dipiting Polisi Diduga Gelapkan Dana Sekolah Rp 651 Juta
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polres Metro Bekasi menahan AA, seorang pria yang menjabat sebagai kepala SDIT di wilayah Cikarang Utara karena diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 651 juta.
    AA merupakan adik kandung Ida Farida, seorang wanita yang mengaku dipiting polisi saat hendak menjenguk adiknya ditahanan.
    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penahanan AA berawal dari laporan yayasan sekolah tersebut terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.
    Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
    Pihak yayasan melaporkan hal ini ke polisi pada 13 Maret 2023. Setelah beberapa kali diperiksa, AA kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
    “Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh AA,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
    AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik dan pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya sejak 2019-2022.
    Selain AA, polisi juga menetapkan istrinya, AA selaku bendahara sekolah sebagai tersangka.
    HNI diduga menggelapkan dana berupa uang penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.
    Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.
    Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.
    “Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalah gunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” imbuh Mustofa.
    Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
    Sebelumnya, Seorang wanita bernama Ida Farida mengaku dipiting saat ingin menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi.
    Ida menumpahkan kekecewannya melalui video berdurasi 3 menit 33 detik yang diunggah di akun TikTok miliknya, @idafaridasm, Selasa (18/3/2025).
    “Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan,” ujar Ida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu (19/3/2025).
    Saat tiba di polres, Ida mengaku langsung menanyakan surat penahanan adiknya ke polisi.
    Namun, polisi disebut enggan menunjukkan surat penahanan. Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orangtua, bukan kakak kandung.
    Tak puas atas jawaban itu, Ida kemudian ingin menghubungi rekannya menggunakan ponselnya.
    Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi disebut menyerangnya dari belakang. Ida mengaku dipiting dan dipelintir lengannya, kemudian dirampas ponselnya.
    “Saya diperlakukan seperti maling ayam,” kata Ida.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

    Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

    Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak
    pungutan liar
    (pungli) yang diminta oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
    Luhut Binsar Pandjaitan
    di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut, Rabu.
    Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal mempelajari masalah itu dengan baik.
    Ia ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
    Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial.
    Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
    Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta.
    Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
    “Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi.
    Menanggapi hal ini, pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR).
    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut masalah ini harus mendapat perhatian serius.
    “Persoalan ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus,” ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Wakil Bupati Blitar Beberkan Pemanggilannya oleh Kejari

    Mantan Wakil Bupati Blitar Beberkan Pemanggilannya oleh Kejari

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Usai diperiksa selama 4 jam, Rahmat mengungkapkan beberapa poin pemanggilannya di hadapan awak media.

    Dalam kesempatan itu, Mantan Wakil Bupati Blitar itu juga mengungkapkan komentarnya terkait pemeriksaan dan penggeledahan rumah Muhammad Muchlison, kakak kandung dari Bupati Blitar, Rini Syarifah. Menurut Rahmat penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar kepada Muhammad Muchlison masih relevan.

    “Ya cukup relevan saja karena dia kan dia (Abah Ison) ada dalam TP2ID,” ucap Rahmat Santoso, Rabu (19/03/2025).

    Menurut Mantan Wakil Bupati Blitar itu, Muhammad Muchlison atau Abah Ison relevan diperiksa karena masuk dalam jajaran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Namun saat ditanya lebih dalam apakah TP2ID merupakan pengendali sejumlah proyek termasuk yang sedang diselidiki kasus korupsinya oleh Kejari, Rahmat mengaku tak tahu.

    “TP2ID pun kan juga menggunakan APBD kan bahkan dari DPRD kan juga sempat keberatan adanya TP2ID kan,” imbuhnya.

    Rahmat sendiri sejatinya kenal dengan Abah Ison. Pasalnya Abah Ison adalah kakak kandung Bupati Blitar yakni Rini Syarifah.

    Sebelum Rahmat, Kejari Blitar sendiri telah memeriksa Abah Ison dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Bahkan rumah Abah Ison juga digeledah. Ada sejumlah barang dan dokumen serta uang tunai yang juga ikut disita oleh Kejari Kabupaten Blitar.

    Kini usai Abah Iso, giliran Rahmat Santoso yang dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Rahmat pun diintrogasi selama 4 jam oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar.

    “Waduh saya lupa terkait macam-macam lebih jelasnya tanya ke penyidik. Saya pun belum pernah lihat DAM Kali Bentak cuma proses dan lain sebagainya sudah saya sampaikan ke penyidik sudah saya sampaikan ke penyidik apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.

    “Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/03/2025).

    Meski telah menetapkan satu tersangka namun Kejari Kabupaten Blitar memberi sinyal akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Namun pihak Kejari masih akan mencari bukti-bukti tersebut.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp.4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya. (owi/but)

  •  Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all

     Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa tujuh orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Kepala Seksie Bidang Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting menjelaskan dari tujuh saksi yang diperiksa itu sebagian diantaranya merupakan pejabat di Kominfo.

    “Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025 dan Selasa 18 Maret 2025, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Meski begitu Bani tak menjelaskan mengenai identitas daripada sosok pejabat Kominfo dan pihak terkait yang pihaknya tengah periksa tersebut.

    Bani hanya memastikan bahwa dalam perkara ini, penyidik masih akan memeriksa setidaknya 70 saksi dan ahli guna menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai miliaran rupiah itu.

    “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bank Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

    Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.

    “Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Bani dalam keteranganya, Jum’at (14/3/2025).

    Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

    Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.

    Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).

    “Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360,” ujar Bani.

    Setelah itu terdapat pengkondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu yang bertujuan memenangkan proyek tersebut.

    Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

    Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.

    “Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” jelasnya.

    Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” kata dia.

    Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

     

  • Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Muncul Praktik SPBU Curang, Keuntungan Rp3,4 Miliar per Tahun – Halaman all

    Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Muncul Praktik SPBU Curang, Keuntungan Rp3,4 Miliar per Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina masih ramai disorot publik dan masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Namun, saat kasus korupsi Pertamina ini belum usai, kini muncul kasus baru, yakni kasus praktik SPBU curang yang ditemukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kasus praktik SPBU curang ini diungkap oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso.

    Budi menyebut dugaan praktik SPBU curang ini awalnya ditemukan berkat aduan masyarakat.

    Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, dan pemerintah daerah.

    “Pagi ini Rabu (19/3/2025), kita melakukan ekspose bersama, dengan Bareskrim Polri, yaitu ekspose mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan SPBU di Kabupaten Bogor.”

    “Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan kemudian didalami bersama Kemendag dan juga pemerintah daerah.”

    “Sehingga ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini,” kata Budi dilansir Kompas TV, Rabu (19/3/2025).

    Kecurangan ini berupa pemasangan perangkat elektronik pada pompa ukur.

    Perangkat tersebut disimpan di ruangan yang jauh dari tempat pengisian SPBU.

    Perangkat itu juga disambungkan dengan sistem remote sehingga bisa dioperasikan dari ponsel.

    “Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang ini saya pikir bentuknya baru , jadi tidak begitu kelihatan.”

    “Elektronik dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote,” kata Budi.

    Budi menambahkan, akibat praktik SPBU curang ini, pengusaha SPBU bisa meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar per tahunnya.

    “Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan, kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” imbuh Budi.

    Penyelidikan Terungkap: SPBU Beroperasi Dengan Kecurangan Sejak Awal

    Polisi dan pihak Kemendag pun mendalami kasus ini lebih lanjut dan menemukan bahwa perangkat tersebut telah terpasang sejak awal SPBU beroperasi meski pengawas SPBU, Husni Zaeni Harun, mengaku baru dua bulan melakukan pengaturan pengurangan takaran.

    Atas tindakan tersebut, Budi Santoso menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

    Selain itu, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU Metrologi Legal juga dapat menjerat mereka dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelola SPBU yang berniat melakukan kecurangan terhadap konsumen, dan menunjukkan bahwa pemerintah tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.

    Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama kecurangan ini telah berlangsung dan berapa besar kerugian yang telah dialami masyarakat.

    Dengan adanya aksi penyegelan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kemendag dan Bareskrim, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kecurangan serupa.

    Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang mencoba memanipulasi takaran BBM demi keuntungan pribadi.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)

  • Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain Korupsi DAM Kali Bentak, Siapa?

    Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain Korupsi DAM Kali Bentak, Siapa?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.

    “Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya. [owi/beq]

  • Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya `dwifungsi` di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi.

    Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

    “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).

    Sumber : Antara