Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus PDNS – Halaman all

    Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus PDNS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon soal dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.

    Meutya menerangkan, Kementerian Komdigi siap membantu proses hukum. Bahkan, ucap Meutya, jika diperlukan siap memberikan dokumen untuk membantu proses hukum.

    “Kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

    Meutya memastikan siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, Kementerian Komdigi akan terbuka dan mengikuti proses hukum.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, berujar, Kementerian Komdigi akan kooperatif untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini.

    “Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya,” ucap Nezar.

    Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memeriksa pejabat Komdigi terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan, pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025). Namun, dia tidak merinci siapa pejabat Komdigi yang diperiksa.

    “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komdigi serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi,” ujar Bani dalam keterangannya, Selasa

  • TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perluasan kewenangan TNI kemarin pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida. 

    Perluasan kewenangan TNI ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers maupun hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

    “Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” jelas Amelia dalam wawancara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    “Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

    Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI. 

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia . ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Jadwalkan Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

    Kejagung Jadwalkan Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa pada hari Jumat 21 Maret 2025 besok.

    Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution tersebut rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok pukul 09.00 WIB,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Harli mengimbau Alfian Nasution agar tidak mangkir dan memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi itu sehingga bisa terang-berderang.

    “Nah kita harapkan kehadiran dari beliau, kehadiran yang bersangkutan besok,” kata Harli.

    Sayangnya, Harli mengaku bahwa dirinya masih belum mendapatkan konfirmasi dari Alfian Nasution maupun kuasa hukumnya terkait hadir atau tidaknya di pemeriksaan nanti.

    “Nah apakah hadir atau tidak, belum kita terkonfirmasi, tapi kita harapkan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

  • Ribuan Warga Turki Protes Penahanan Wali Kota Istanbul, Rival Erdogan

    Ribuan Warga Turki Protes Penahanan Wali Kota Istanbul, Rival Erdogan

    Istanbul

    Ribuan demonstran turun ke jalanan Turki untuk memprotes penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, yang juga rival politik utama Presiden Recep Tayyip Erdogan. Penahanan Imamoglu itu dikecam sebagai “kudeta” oleh kubu oposisi.

    Protes terhadap penahanan Imamoglu juga marak di media sosial, seperti dilansir Reuters, Kamis (20/3/2025), dengan otoritas Turki menahan 37 orang yang dituduh memposting pesan “provokatif” terkait penahanan sang Wali Kota Istanbul tersebut.

    Imamoglu ditahan sejak Rabu (19/3) waktu setempat, atas berbagai tuduhan termasuk gratifikasi dan membantu kelompok teroris.

    Partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP), yang menaungi Imamoglu mengecam penahanan itu sebagai “upaya kudeta terhadap presiden berikutnya”. Penangkapan Imamoglu itu dilakukan sebelum dia maju capres, di mana dalam beberapa jajak pendapat, pria berusia 54 tahun itu mengungguli Erdogan.

    Ribuan demonstran turun ke jalanan dan menggelar aksi protes di kampus-kampus yang ada di berbagai kota, termasuk Istanbul dan Ankara. Dalam aksinya, para demonstran meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah.

    “Mereka dengan terburu-buru menahan Wali Kota kami, yang kami pilih dengan suara kami. Saya tidak menganggap ini praktik yang demokratis, dan saya mengutuknya,” ucap salah satu pendukung oposisi, Ali Izar.

    Aksi protes tetap digelar meskipun larangan berkumpul selama empat hari diberlakukan setelah penahanan Imamoglu.

    Lihat juga Video ‘Erdogan Minta Israel Tak Langgar-Eksploitasi Gencatan Senjata di Gaza’:

    Dalam upaya meredam aksi protes, otoritas Turki melakukan penindakan keras terhadap akun-akun media sosial yang dinilai provokatif.

    Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya, dalam pernyataan via media sosial X mengumumkan bahwa otoritas Ankara mengidentifikasi 261 akun media sosial, termasuk 62 akun yang berbasis di luar negeri, yang dianggap memberikan “postingan provokatif yang memicu kejahatan dan kebencian”.

    Yerlikaya menegaskan pemerintah terus berupaya melacak para tersangka lainnya.Dia menambahkan bahwa 18,6 juta postingan tentang Imamoglu dibagikan di media sosial X dalam waktu 24 jam setelah penahanannnya.

    Tidak hanya melarang unjuk rasa dan menahan pemilik akun media sosial yang dianggap provokatif, otoritas Turki juga menutup akses ke beberapa media sosial.

    Kantor kepala Kejaksaan Umum Istanbul mengumumkan bahwa otoritas berwenang juga menyita sebuah perusahaan konstruksi yang dimiliki bersama oleh Imamoglu. Disebutkan kantor jaksa bahwa kendali atas Imamoglu Construction, Trade and Industri diambil alih oleh pengadilan.

    Lihat juga Video ‘Erdogan Minta Israel Tak Langgar-Eksploitasi Gencatan Senjata di Gaza’:

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981. Dia mengatakan revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum atau APH. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Dengan demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penuntut tunggal. 

    Adapun perbaikan pada KUHAP baru yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Pertama, pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan. Habiburokhman menyebut pembuat UU bakal menyiasati agar praktik kekerasan dalam proses penyidikan berkurang semaksimal mungkin. 

    Caranya, yakni dengan mengoptimalkan pengawasan melalui CCTV dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Dia menyebut aturan itu akan tertuang dalam pasal 31 KUHAP. 

    “Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” tuturnya. 

    Kedua, penguatan peran advokat. KUHAP baru akan memberikan wewenang baru kepada para advokat untuk tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan klien mereka, namun juga bisa menyampaikan keberatan. Apalagi, jika terjadi intimidasi oleh penyidik. 

    Tidak hanya itu, advokat juga akan diberikan wewenang untuk mendampingi saksi dan korban. Habiburokhman menyinggung banyaknya kejadian selama ini di mana advokat tidak bisa mendampingi peserta demo yang ditangkap Kepolisian, karena pihak yang ditangkap belum berstatus tersangka. 

    “Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat, gitu ya,” ujarnya. 

    Ketiga, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dia menyebut KUHAP baru bahkan bakal memuat bab khusus mengenai hal tersebut. 

    Habiburokhman menyebut keadilan restoratif pada KUHAP baru itu akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku. Oleh sebab itu, suatu kasus pidana bisa dihentikan atau pelaku tindak pidana bisa dimaafkan dalam sejumlah kasus tertentu.

    “Kalau menurut aturan yang lama, memang harus diselesaikan sampai sidang, enggak mengenal perdamaian pidana, kan. Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan,” terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Keempat, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, difabel serta lanjut usia (lansia) yang terseret dalam proses hukum. 

    Kelima, syarat penahanan. Pada aspek ini, DPR menyoroti soal subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan. Yaitu kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi tindak pidana. 

    Menurut Habiburokhman, KUHAP baru akan menambah syarat penahanan oleh penyidik. Salah satunya yakni memastikan bahwa tersangka ada upaya melarikan diri.

    “Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” pungkasnya.

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • 5 Saksi dari Bank BUMN Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi KUR di Jepara

    5 Saksi dari Bank BUMN Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi KUR di Jepara

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kejari Jepara melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank plat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara.

    Pemeriksaan saksi tersebut ada didalam agenda persidangan yang diikuti oleh Jaksa, Tri Satya, di ruang Persidangan, Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/3/2025).

    Kasipidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan tadi telah melakukan pemeriksaan keterangan dari lima saksi.

    Kelima saksi tersebut berasal dari bank pelat merah.

    Proses pemeriksaan pun berjalan cukup lama, dari pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.

    “Pada hari kamis tanggal 20 maret  2025 jaksa telah melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 5 orang dari pegawai bank plat merah,” kata Kasipidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im kepada Tribunjateng, Kamis (20/3/2025).

    Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan ke lima saksi, menemukan keterangan bahwa ada sekiranya 13 nasabat kredit macet KUR yang diprakasi oleh terdakwa.

    “Dalam keteranganya awalnya tahun 2024 saat dilakukan audit ditemukan ada 13 nasabah kredit macet KUR yang diprakarsai oleh terdakwa, CSR timbul kecurigaan ketidak beresan,” ungkapnya.

    Menemukan kejanggalan itupun, pihaknya melakukan penelusuran hingga mendapati ada pihak ketiga yang bekerjasama dengan terdakwa.

    “Dalam pengajuan kredit lalu dilakukan penelusuran diketahui adanya kerjasama dengan pihak ketiga terdakwa YS untuk merekayasa dan memalsukan data identitas nasabah,” ucapnya.

    Atas tindakannya, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara Rp.788.425.237.

    “Adapun KUR itu merupakan subsidi dari APBN,” tuturnya.

    Sebagai informasi tambahan, dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara  menetapkan YI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank plat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara.

    Penetapan YI sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Lantai 2 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Jalan KH Fauzan No 3, Kamis (13/12/2024).

    Peran YI adalah membantu mencarikan nasabah maupun mencairkan pinjaman KUR yang didapat oleh CSR.

    “Sekarang kami tetapkan selaku dalam tindakpidananya ikut serta. Perannya membantu mempermudah tersangka utama, untuk mengeluarkan pengajuan uang yang di bank kepada para nasabah,” ujarnya.

    Kasi Intel Kejaksaan Jepara menyebutkan bahwa YI cukup berperan aktif dalam tindak pidana ini.

    Setelah bisa mencairkan pinjaman, YI meminta bagian kepada nasabah yang berhasil mendapatkan pinjaman.

    “Yi memiliki peran aktif, mencari nasabah dan berkolaborasi pihak dalam bagaiman program tersebut bisa cair.Ada dugaan dipotong setelah uang itu cair, niat jahat sudah ada,” ungkapnya.

    Menurutnya dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi Tersangka dengan sengaja memanipulasi Proses Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA), mengambil tempilan pinjaman dari nasabah lain, mengambil keuntungan (FEE) dari setiap nasabah, dimana terdapat perbuatan melawan hukum sebagai pihak ketiga (Calo) yang dilakukan oleh (YI).

    Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah.

    “Tindak pidana Korupsi sudah komplit pasal 2 dan pasal 3 jounto pasal 55 sudah komulatif,” ungkapnya.

    Dari hasil penyidikan, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 788 425 237.

    Atas tindakan YI, terjerat Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)KUHP.

    “Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara,” tuturnya.

    Untuk kedepan, tim peyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

    “Perkembangan berikutkan melihat fakta persidangan seperti apa, utamanya kami penyidik benar memperlihatkan dua orang ini sangat aktif melakukan tindak pidana kerugian negara ada,” tutupnya. (Ito)

     

  • Kepala BGN Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Baru 3%

    Kepala BGN Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Baru 3%

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui bahwa program makan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah masih belum maksimal diterima oleh seluruh masyarakat.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan dana makan bergizi gratis sebesar Rp171 triliun untuk dibagikan kepada 82,9 juta warga di Indonesia.

    Namun sayangnya, kata Dadan, penerima manfaat makan bergizi gratis tersebut baru terealisasi 3% dari target 82,9 juta penerima manfaat.

    “Ya, sekarang baru 3 persen ya, sementara target kami kan 82,9 juta, tetapi yang baru menerima belum lebih dari 3 juta,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (20/3).

    Untuk mengejar target 82,9 juta penerima manfaat tersebut, menurut Dadan, BGN juga akan membangun Gedung Satuan Pelayanan Gizi di setiap daerah yang sulit untuk diakses oleh pemerintah.

    “Untuk daerah yang sulit masuk, kami akan membangun gedung satuan pelayanan gizi. Ini baru akan kami lakukan karena masih dalam tahap perencanaan karena anggaran baru dibuka blokirnya,” katanya.

    Selain itu, Dadan membeberkan bahwa BGN juga akan menggelar tender untuk proses pembangunan gedung satuan pelayanan gizi, pengadaan barang, pengisian barang dan pelaksanaan makan bergizi gratis ke masyarakat.

    “Itu paling cepat kami bisa lakukan di akhir Agustus, jadi September bisa melaksanakan program makan bergizi di daerah-daerah di mana para mitra sulit masuk, di daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal,” ujarnya.

  • Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    masih mengupayakan untuk mendapatkan data-data yang disinggung mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ini sudah dilakukan upaya oleh penyidik kepada pihak Pertamina terkait dengan data-data yang disampaikan oleh Pak Ahok kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dalam kasus ini, termasuk juga beberapa orang ahli.
    “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak, kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjut Harli.
    Dia menegaskan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang sekiranya diperlukan keterangannya.
    Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati jika memang diperlukan keterangannya.
    “Jadi, sesuai dengan pertanyaan dari media, apakah kemungkinan direksi terkait dengan Pertamina Persero juga akan dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan sebagai saksi khususnya yang dalam kurun waktu 2018-2023,” jelas Harli.
    “Tentu, saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. 

    Ia menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

    “Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

     

     

    Puan juga menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” pungkasnya.

     

     

     

    Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

     

     

    Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

    1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

    Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

    Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

    a. Membantu penanggulangan ancaman siber

    b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

    3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

    Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
    Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
    Badan Intelijen Negara (BIN)
    Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
    Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Badan Nasional Pengelolaan
    Perbatasan (BNPP)
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
    Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Kejaksaan Agung (Kejagung)
    Mahkamah Agung (MA)

    4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

    Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

    Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

    • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).