Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif yang boleh menduduki 14 kementerian/lembaga (K/L) bilamana terjerat suatu kasus maka dapat diadili di pengadilan umum.

    Dia berkata demikian guna menanggapi soal perubahan dalam Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Dia menyebut di undang-undang yang baru disahkan tersebut, TNI aktif bisa ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan personel TNI di dalam Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Karena hal tersebut, tambahnya, maka TNI aktif yang duduk di 14 K/L bisa diproses di pengadilan umum atau pengadilan nonmiliter dengan UU yang berlaku.

    “Jadi bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui kejaksaan agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa peradilan untuk TNI aktif bila terjerat kasus adalah tetap di peradilan militer.

    “Jadi begini, untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung,” terangnya pada Selasa (18/3/2025).

  • Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

    Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution pada hari ini, Jumat (21/3/2025). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melalukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada hari ini, Jumat (21/3/2025).

    “Direncanakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga) yang direncanakan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Kalau tidak salah yang bersangkutan berinisial AN yang merupakan mantan direksi di PT Pertamina Patra Niaga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

    Di sisi lain, Harli menerangkan, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direksi lainnya di Pertamina Persero. Meski begitu, ia tidak merinci terkait identitas dari saksi yang diperiksa tersebut.

    “Saat ini penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (shf)

  • Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina

    Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina

    Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi Kejaksaan
    (Komjak) RI menilai, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya membunuh PT Pertamina (Persero).
    Ketua Komjak
    Pujiyono Suwadi
    menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan
    Kejaksaan Agung
    itu justru mesti dipandang sebagai upaya agar Pertamina tumbuh dan berkembang lebih baik.
    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam
    Kompas.com Talks
    , Kamis (20/3/2025).
    Pujiyono menilai, Kejaksaan Agung hanya perlu memperbaiki pola komunikasi atas penegakan hukum yang tengah dilakukan.
    Misalnya, terkait dengan kata oplosan yang membuat masyarakat tidak percaya kepada Pertamina.
    Padahal, kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
    Ketua Komjak pun menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kerap memberikan pesan yang pada intinya adalah untuk mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air.
    “Korelasinya apa? bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka,” kata dia.
    Pujiyono menuturkan, tahapan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini tidak pernah disampaikan sejak awal.
    Hal ini membuat publik menjadi kaget dan berasumsi atas kasus yang diusut Kejaksaan Agung.
    “Kemudian jadi perhatian pas Kejaksaan itu merilis pertama kali lalu melalui konferensi bahwa soal oplosan ini yang kemudian menimbulkan gejolak publik,” kata Pujiyono.
    “Ya seterusnya kan ada proses klarifikasi segala macam sehingga melibatkan Komisi III dan juga melibatkan sampai Pak Jaksa Agung,” ucap dia.
    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.

  • Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Regional 20 Maret 2025

    Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Solidaritas anti-kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan (
    Saksiminor
    ) Nusa Tenggara Timur (NTT), siap memberikan perlindungan penuh kepada korban pencabulan
    eks Kapolres Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
    Saksiminor beranggotakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Lembaga Bantuan Hukum Apik NTT, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia Kupang Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT PKBI NTT, IMOF NTT, AJI Kota Kupang.
    Kemudian, KOMPAK, JIP, IPPI KPAP NTT, Garamin Lowewinl HWDL, Yayasan Cinta Masyarakat Madani Hanaf, YTB, Sabana Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamorams, PWI NTT, Piar NTT. UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang. PMKRI Cabang Kupang, JPIT dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.
    Ketua LPA NTT, Veronika Ata, mengatakan, selain kepada para korban, perlindungan yang sama juga kepada keluarga selama proses hukum dan proses pemulihan berlangsung termasuk perlindungan darı intimidası, ancaman, atau dampak psikososial lebih lanjut akibat kasus ini.
    “Negara juga harus memberikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologı, sosial, kesehatan dan hak atas restitusi sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Veronika, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (20/3/2025).
    Selain itu, Saksiminor juga mendukung Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksı pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada
    mantan Kapolres Ngada
    tersebut.
    Berdasarkan keputusan tersebut, Kapolri wajib menolak upaya banding yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Institusi Polri dan penghormatan terhadap rasa keadilan korban.
    “Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib menerapkan pasal berlapis, menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan,” tegas Veronika.
    Pihaknya meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pertindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Selanjutnya, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi 7.
    “Kepolisian juga harus transparan dalam proses penyidikan kasus ini dan menyampaikan ke publik dengan mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan dan perlinduangan korban,” kata Veronika.
    Kepolisian juga, lanjut dia, tidak mengeluarkan pernyataan yang menggiring opini publik untuk membangun alasan pemaaf bagi pelaku.
    Setiap pernyataan yang menguntungkan pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagı korban.
    Pihaknya juga meminta, aparat kepolisian mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain, jaringan pornografi, perdagangan orang dan melakukan patroli cyber secara intens, menghapus jejak digital untuk perlindungan korban demi percepatan pemulihan.
    Melacak transaksi elektronik pelaku, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan ini melalui rekening dan perangkat seluler pelaku, sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
    “Kami juga minta, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Dokumen Elektronik Bermuatan Pornografi Anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS,” ujar dia.
    Masyarakat juga, kata dia, harus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
    Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus
    pencabulan anak di bawah umur
    dan narkoba.
    Fajar terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertimahan di wilayah tersebut.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

    Reda mengatakan, sepanjang 2024, Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menggagalkan upaya pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Sebagai tindak lanjut, Direktorat IV Bidang Intelijen Kejaksaan Agung secara aktif melakukan koordinasi untuk mendorong ketersediaan regulasi dalam tata kelola pertambangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola sektor pertimahan secara legal.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” ujar Reda.

    Ia menegaskan, perbaikan tata kelola bukan semata-mata dilaksanakan oleh kejaksaan. Namun, pihaknya bertindak sebagai fasilitator, agar PT Timah Tbk dapat menjalankan proyek strategis ini tanpa keraguan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang telah mengawal proses bisnis perusahaan, termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis.

  • 14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya membuka draf RUU TNI dan menyertakan beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun banyak yang menilai jika revisi ini justru berpotensi menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI, di mana prajurit aktif dapat berperan dalam kehidupan sipil di luar tugas pertahanan.

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pada Pasal 47 ayat (1). Awalnya, pasal ini mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

    Namun, dalam draf terbaru, ketentuan ini menjadi lebih fleksibel, memungkinkan prajurit aktif tetap menjabat di berbagai instansi sipil.

    Selain itu, Pasal 1 ayat (2) juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi yang diperbolehkan menampung prajurit aktif, dalam draf RUU terbaru jumlahnya meningkat menjadi 14 instansi, yaitu:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Pencarian dan pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung

    Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam peran TNI. Jika sebelumnya keberadaan prajurit di jabatan sipil dibatasi secara ketat, kini ruang tersebut justru diperluas.

    Revisi ini mengarah pada upaya melemahkan supremasi sipil. Selain perubahan pada Pasal 47, indikasi lainnya terlihat dalam perubahan Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), serta Pasal 53 yang mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI.

    Perubahan-perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memiliki implikasi lebih luas terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Ia mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat membawa kembali pola lama militerisme dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

    Dasco Ahmad Soal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang hari ini disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi salah satunya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan di Gerbang Pancasila DPR.

    Mereka berkemah dengan mendirikan tenda sejak dini hari tadi mendesak agar RUU TNI batal disahkan. Dasco mengatakan bahwa aksi merupakan suatu dinamika dalam politik sekaligus bentuk demokrasi menyuarakan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco sebelum rapat paripurna.

    Dia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang menyangkut kepentingan dengan revisi RUU TNI tersebut.

    “Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelom mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” katanya.

    Lebih lanjut Dasco mengatakan mengedepankan supremasi sipil pada RUU TNI tersebut. Dia mengklaim tidak ada kembalinya dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas.

    “Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan RUU TNI menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI

    Rudianto Lallo
    meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
    “Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
    Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
    “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
    “Harapan kita setiap pengungkapan
    kasus korupsi
    itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
    Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
    Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
    “Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
    “Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
    Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalami Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 147 Orang Saksi

    Dalami Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 147 Orang Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dan 2 saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jumlah saksi yang bakal diperiksa terkait perkara itu diprediksi bisa bertambah lagi, mengingat tim penyidik Kejagung tengah melengkapi pemberkasan dan mencari tersangka lainnya.

    “Jadi hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 147 orang saksi dari berbagai pihak dan ada juga 2 saksi ahli lainnya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, menurut Harli, tim penyidik juga masih mendalami keterangan dari seluruh direksi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mencari tersangka lainnya.

    “Jadi ini semua keterangan masih kita gali terus ya. Kami terus menggali keterangan dari direksi Pertamina Persero ini,” katanya

    Harli menjamin bahwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 akan terus dikembangkan ke pihak lainnya.

    “Penyidik tidak akan berhenti hanya pada 9 tersangka saja, akan kita cari keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

  • Kejagung terbitkan surat perintah amankan proyek strategis PT Timah

    Kejagung terbitkan surat perintah amankan proyek strategis PT Timah

    Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk perbaikan tata kelola pertimahan di daerah itu.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini, pada 2024 sudah memetakan, potensi, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Untuk itu, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan agung melalui Direktorat IV berperan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” katanya.

    Perbaikan tata kelola ini bukan hanya dilakukan kejaksaan, tapi hanya memfasilitasi agar PT Timah tidak ragu dan bimbang dalam menjalankan ini, tambahnya.

    Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan dan peran Kejaksaan Agung yang telah mendukung proses bisnis PT Timah termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis pada proyek itu.

    “Terima kasih kepada Kejagung beserta jajaran yang sudah menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan strategis PT Timah sehingga PT TIMAH Tbk dapat terus memperbaiki kinerja di dalam bingkai aturan dan regulasi,” katanya.

    Ia mengatakan kegiatan entry meeting ini adalah rangkaian upaya perbaikan tata kelola yang telah dilakukan PT Timah yang didampingi Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan pendampingan, pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait perbaikan tata kelola.

    “PT Timah terus berbenah untuk melakukan perbaikan tata kelola perusahaan dengan mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025