Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (20/3/2025).
    “Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari
    Antara.
    Negara memperoleh Rp 37.866.000.000 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
    Sementara itu, eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
    Selain itu, lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
    Mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
    Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
    Mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu – Halaman all

    7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.

    Setelah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, AKBP Fajar Widyadharma kini menghadapi kasus pidananya.

    Saat ini, ia menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis.

    Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

    Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap beberapa fakta baru yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

    Pertama, Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila AKBP Fajar dari Australian Federal Police (AFP).

    “Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman,” kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).

    Kedua, berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan.

    Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.

    “Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja,” katanya.

    Ketiga, dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    “Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui,” ungkap Bertha.

    Keempat, dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara.

    Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel 

    Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.

    “Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat,” ujar Bertha.

    Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.

    Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.

    Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.

    Kelima, saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.

    Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.

    Saat dicek transaksinya muncul nama AKPB Fajar.

    “Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ,” kata Bertha.

    Keenam, saat 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

    Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.

    Ketujuh, perkara AKBP Fajar segera disidangkan.

    Menurut Bertha penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.

    Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.

    “Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu,” ujarnya.

    Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.

    Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan April baru mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

    (Poskupang.com/ Petrus Chrisantus Gonsales) 

  • Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa

    Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa

    Kupang, Beritasatu.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melimpahkan tahap satu berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke kejaksaan.

    “Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Kupang, Sabtu (22/3/2025).

    Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada yang saat ini sudah dipecat oleh Mabes Polri.

    Daniel mengatakan penyidik Polda NTT sudah memeriksa 19 saksi berkaitan dengan kasus tersebut. 

    Daniel mengatakan proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus eks kapolres Ngada dilakukan secara terbuka. “Kita kan diawasi semuanya. Kemarin itu ada dari LPSK mengawasi saya, ada dari Komnas HAM, ada dari koalisi masyarakat, jadi sekarang memang terbuka,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Daniel menambahkan Fajar diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri, maka penanganan kasusnya kini ditangani Polda NTT.

    Daniel mengajak semua pihak tidak hanya menyorot tersangka, tetapi juga memerhatikan juga para korban

    “Jangan hanya tersangka saja yang diawasi, tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak,” uja dia terkait kasus eks kapolres Ngada.

  • Istanbul Bergelora: Ratusan Ribu Turun ke Jalan untuk Imamoglu – Halaman all

    Istanbul Bergelora: Ratusan Ribu Turun ke Jalan untuk Imamoglu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Turki saat ini sedang dilanda gejolak sosial yang signifikan, dengan ribuan warga turun ke jalan untuk menuntut pembebasan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu.

    Demonstrasi ini dimulai pada Rabu, 18 Maret 2025, dan telah berkembang ke 32 provinsi di seluruh negara, menciptakan gelombang protes yang tidak dapat diabaikan.

    Pada Jumat, 21 Maret 2025, diperkirakan sekitar 300.000 orang berunjuk rasa di Istanbul.

    Pemimpin oposisi, Ozgur Ozel, mengonfirmasi jumlah tersebut di depan massa di Balai Kota, mengatakan, “Kami berjumlah 300.000 orang,” seperti yang dikutip oleh Al Jazeera.

    Para demonstran, yang mayoritas terdiri dari kalangan mahasiswa, memprotes keputusan Universitas Istanbul yang mencabut ijazah Imamoglu menyusul penangkapannya.

    Apa yang Memicu Ketidakpuasan di Kalangan Mahasiswa?

    Jurnalis Al Jazeera, Aksel Zaimovic, melaporkan bahwa banyak mahasiswa menolak pencabutan ijazah dan menentang penangkapan Imamoglu sebagai simbol ketidakadilan sistemik.

    Para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk dengan slogan seperti “Jangan takut, rakyat ada di sini” dan “Hak hukum, keadilan.” Mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk mendukung satu partai politik, melainkan untuk melawan ketidakadilan yang mereka rasakan.

    Apakah Aksi Demonstrasi Berjalan dengan Damai?

    Meskipun demonstrasi berlangsung damai, tidak semua berjalan tanpa insiden.

    Sejumlah demonstran bentrok dengan polisi saat berusaha menuju Lapangan Taksim.

    Laporan dari Al-Arabiya menyebutkan bahwa aparat keamanan merespons dengan menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa.

    Sejak awal demonstrasi, media Turki melaporkan bahwa 88 orang telah ditangkap dan 54 orang lainnya ditahan karena unggahan daring yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

    Bagaimana Tanggapan Pemerintah Turki?

    Presiden Recep Tayyip Erdogan menanggapi aksi protes ini dengan keras.

    Pada Jumat, 21 Maret 2025, ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan menoleransi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum.

    Erdogan juga mengeklaim bahwa Partai Rakyat Republik (CHP), yang dipimpin oleh Imamoglu, memiliki agenda tersembunyi di balik aksi protes ini. “Operasi antikorupsi di Istanbul digunakan sebagai alasan untuk menimbulkan kerusuhan di jalan-jalan kita,” ujar Erdogan.

    Apa Relevansi Imamoglu dalam Konteks Politik Turki?

    Imamoglu, yang baru saja memenangkan masa jabatan kedua sebagai Wali Kota Istanbul tahun lalu, dianggap sebagai ancaman serius bagi dominasi Erdogan.

    Dalam pemilu lokal sebelumnya, partai CHP juga berhasil meraih kemenangan di Ankara, yang merupakan kekalahan signifikan bagi partai Erdogan.

    Pemilihan calon presiden CHP direncanakan berlangsung pada hari Minggu, dengan Imamoglu sebagai satu-satunya kandidat.

    Bagaimana Respons Oposisi Terhadap Penangkapan Imamoglu?

    Ketua Partai Rakyat Republik, Ozgur Ozel, mengecam tindakan penangkapan Imamoglu dan menegaskan bahwa ia tetap akan maju sebagai kandidat dalam pemilu presiden 2028.

    Sementara itu, pemerintah Turki telah merespons dengan melarang demonstrasi hingga 23 Maret serta membatasi akses ke media sosial untuk mengendalikan penyebaran informasi terkait aksi protes.

    Apa yang Terjadi Selanjutnya?

    Kronologi penangkapan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2025, ketika ratusan polisi menggerebek kediamannya.

    Kejaksaan Istanbul menuduhnya sebagai pemimpin organisasi kriminal dengan dakwaan pemerasan dan suap, serta memiliki keterkaitan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang oleh pemerintah.

    Dengan kondisi ini, situasi di Turki akan terus berkembang, dan akan menarik untuk mengikuti bagaimana dinamika politik dan sosial ini berlanjut, serta bagaimana masyarakat dan pemerintah akan bereaksi dalam waktu dekat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Turki Bergejolak, 300 Ribu Orang Turun ke Jalan Tuntut Pembebasan Walkot Istanbul Ekrem Imamoglu – Halaman all

    Turki Bergejolak, 300 Ribu Orang Turun ke Jalan Tuntut Pembebasan Walkot Istanbul Ekrem Imamoglu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ribuan warga Turki turun ke jalan selama tiga hari berturut-turut untuk menuntut pembebasan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu.

    Demonstrasi yang berlangsung sejak Rabu (18/3/2025) ini, semakin meluas hingga mencakup 32 provinsi di Turki.

    Pada Jumat (21/3/2025), sekitar 300.000 orang berunjuk rasa di Istanbul.

    Pemimpin oposisi, Ozgur Ozel, mengonfirmasi jumlah tersebut, di hadapan massa di depan Balai Kota.

    “Kami berjumlah 300.000 orang,” ujar Ozel, dikutip dari Al Jazeera.

    Di antara para demonstran, banyak yang berasal dari kalangan mahasiswa.

    Mereka memprotes keputusan Universitas Istanbul yang mencabut ijazah Imamoglu setelah penangkapannya.

    Jurnalis Al Jazeera, Aksel Zaimovic, melaporkan bahwa mahasiswa menolak pencabutan ijazah dan menentang penangkapan Imamoglu sebagai bentuk ketidakadilan sistemik.

    Para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk dengan slogan seperti “Jangan takut, rakyat ada di sini” dan “Hak, hukum, keadilan.”

    Mereka menegaskan, aksi ini bukan untuk mendukung satu partai politik, melainkan untuk melawan ketidakadilan.

    Aksi damai ini tak sepenuhnya berjalan tanpa insiden.

    Sejumlah demonstran bentrok dengan polisi saat mencoba menuju Lapangan Taksim.

    Menurut laporan Al-Arabiya, aparat keamanan merespons dengan menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa.

    Sejak awal demonstrasi, media Turki melaporkan bahwa 88 orang telah ditangkap.

    Selain itu, 54 orang lainnya ditahan karena unggahan daring yang dianggap sebagai ‘ujaran kebencian’.

    Erdogan: Tidak Akan Toleransi Protes Jalanan

    Presiden Recep Tayyip Erdogan mengecam aksi protes ini.

    Pada Jumat (21/3/2025), ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan menoleransi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum.

    Erdogan juga menuduh Partai Rakyat Republik (CHP), partai oposisi yang dipimpin Imamoglu, memiliki agenda tersembunyi di balik aksi protes ini.

    “Operasi antikorupsi di Istanbul digunakan sebagai alasan untuk menimbulkan kerusuhan di jalan-jalan kita,” ujar Erdogan.

    “Kita tidak akan membiarkan segelintir oportunis menimbulkan kekacauan di Turki hanya untuk melindungi rencana penjarahan mereka,” ungkapnya.

    Pemilu 2028

    Imamoglu, yang memenangkan masa jabatan kedua sebagai Wali Kota Istanbul tahun lalu, merupakan ancaman serius bagi dominasi Erdogan.

    Dalam pemilu lokal sebelumnya, partai CHP juga berhasil merebut kemenangan di Ankara, yang menandai kekalahan signifikan bagi partai yang dipimpin Erdogan.

    Pemilihan calon presiden CHP akan berlangsung pada hari Minggu, di mana Imamoglu menjadi satu-satunya kandidat.

    Partai tersebut, juga menggelar pemungutan suara simbolis di berbagai distrik untuk mengukur dukungan publik terhadap Imamoglu.

    Erdogan, yang telah berkuasa selama 22 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali pada 2028 kecuali ia mengubah konstitusi.

    Oposisi melihat Imamoglu sebagai figur kuat yang berpotensi menantang kekuasaan Erdogan dalam pemilu mendatang.

    Kronologi Penangkapan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu

    Pada Rabu (20/3/2025), Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, ditangkap oleh polisi Turki dalam sebuah operasi besar.

    Ratusan polisi menggerebek kediamannya pada dini hari.

    Sebelum ditangkap, Imamoglu mengunggah video di media sosial X, menyatakan bahwa dirinya “menyerahkan diri kepada rakyat.”

    Kejaksaan Istanbul menuduhnya sebagai pemimpin “organisasi kriminal” dengan dakwaan pemerasan dan suap.

    Selain itu, ia dituduh memiliki keterkaitan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kelompok yang dilarang oleh pemerintah Turki.

    Universitas Istanbul turut mencabut gelar akademik Imamoglu dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

    Penangkapan ini, memicu aksi protes besar-besaran di berbagai kota, termasuk Istanbul, Ankara, Izmir, dan Trabzon.

    Ribuan pendukung turun ke jalan menuntut pembebasan Imamoglu.

    Pada Jumat (21/3/2025), aksi protes memasuki hari ketiga, dengan sekitar 300 ribu orang berkumpul di Istanbul.

    Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, mengecam tindakan ini,

    Dia menegaskan, Imamoglu tetap akan maju sebagai kandidat dalam pemilu presiden 2028.

    Pemerintah Turki merespons dengan melarang demonstrasi hingga 23 Maret serta membatasi akses ke media sosial untuk mengendalikan penyebaran informasi terkait aksi protes.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Blitar (beritajatim.com) – Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kepastian penolakan praperadilan ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka Hendi Priono.

    Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini pun menyoroti soal kerugian negara yang diajukan oleh pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Menurut kuasa hukum tersangka nilai kerugian negara yang ditampilkan oleh Kejari Blitar tersebut cukup aneh.

    Diketahui nilai proyek DAM Kali Bentak sendiri mencapai Rp.4,9 miliar rupiah. Sementara informasi yang diperoleh kuasa hukum tersangka dari penghitungan tim ahli Kejari Blitar nilai kerugian negara yang ditimbulkan proyek ini mencapai Rp.4,8 miliar lebih.

    “Masa nilai proyek DAM Kali Bentak itu hanya senilai Rp.74.172.627 padahal proyek itu sudah selesai dibangun,” ungkap Hendi, Sabtu (22/03/2025).

    Temuan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pun dipandang janggal oleh kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum tersangka pun menilai penentuan nilai kerugian ini terkesan terburu-buru.

    “Seharusnya penyidikan dilakukan dengan seksama dan tidak tergesa-gesa ini yang membuat kami kaget dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp.4,8 miliar,” tegasnya.

    Meski begitu, tim kuasa hukum tersangka tetap menghormati keputusan hakim terkait penolakan praperadilan ini. Keputusan penolakan praperadilan ini pun bersifat final dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Meski putusan praperadilan kami ditolak pengadilan, namun kita horati dan menerima putusan hakim karena putusan praperadila ini bersifat final akan tetapi kami ragu soal akuntabilitas nilai kerugian negara yang mencapai Rp.4,8 miliar padahal proyeknya hanya senilai Rp.4,9 miliar,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.

    “Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025). [owi/ian]

  • TNI: Prajurit rangkap jabatan di luar ketentuan UU harus pensiun dini

    TNI: Prajurit rangkap jabatan di luar ketentuan UU harus pensiun dini

    “Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dina

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.

    “Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei kepada Antara, Sabtu.

    Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

    Bukan pensiun dini, Novy Helmi malah mendapat posisi baru di organisasi TNI.

    Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

    Saat ditanya soal kepastian kapan Novy Helmi mundur dari satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban kepada Antara.

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Bulan Jabat Menkomdigi, Meutya Ungkap PR yang Segera Diselesaikan

    5 Bulan Jabat Menkomdigi, Meutya Ungkap PR yang Segera Diselesaikan

    Jakarta

    Meutya Hafid baru saja melalui lima bulan pertama menjabat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Berbagai capaian dan tantangan dihadapi olehnya sebagai nakhoda di pemerintahan, tepatnya di sektor teknologi dan digital.

    Restrukturisasi menjadi pekerjaan rumah pertama yang dilakukan Meutya di kementerian yang dipimpinnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Bahkan, beberapa bulan kemudian, ia langsung terkena badai dengan terungkapnya pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangan dengan ‘membina’ situs judi online yang seharusnya diblokir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan kementeriannya di era menteri sebelumnya yang merugikan negara Rp 958 miliar.

    Kendati begitu, Meutya berkomitmen membasmi judol yang tak hanya di lingkungan Komdigi tapi juga di masyarakat juga. Selain itu, upaya memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital pun terus digalakannya.

    “Kalau puas, pasti belum, PR masih banyak kami akui tapi kami bersama Pak Wamen dan jajaran Komdigi dalam lima bulan terakhir berusaha semaksimal. PR-PR yang ditugaskan di antaranya judi online. Ini bukan prestasi sekali lagi karena pencapaian atau takedown itu meskipun angkanya Alhamdulillah cukup baik sampai enam juta. Namun, demikian kenapa saya bilang ini bukan prestasi karena masalahnya belum selesai,” tutur Meutya saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2025) malam.

    Disampaikannya, ia terus mengingatkan kepada civitas Komdigi terus memerangi judol. Restrukturisasi yang sudah rampung juga turut menyelesaikan persoalan internal sebelumnya, yakni melakukan penyegaran dengan menempatkan orang yang kompeten di bidangnya. Begitu pun pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai langkah

    “Jadi, perang melawan judi online terus berjalan,” tegasnya.

    Komdigi juga berencana untuk melakukan seleksi tiga spektrum frekuensi secara bersamaan dalam waktu dekat ini, yaitu pita frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Harapannya spektrum tersebut dapat digunakan penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan akses internet di berbagai daerah Tanah Air dan pemanfaatan teknologi baru.

    Menkomdigi berupaya menggolkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Aturan ini akan untuk menjamin anak di ruang digital.

    “(Diresmikan setelah lebaran?) Kita tunggu ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, mohon doanya. Ini sebagai peraturan adalah arahan dari presiden langsung karena concern beliau terhadap perlindungan anak di ruang digital atau raya saya beliau terhadap anak-anak Indonesia. Dan, kita kerjakan melibatkan banyak kementerian, termasuk akademisi, beberapa NGO yang memperhatikan anak. Sekali lagi mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat,” ungkap Meutya.

    (agt/fay)

  • ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

    ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

    loading…

    Diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari saat mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber ahli di bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis.

    Iftitahsari meminta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

    Sebab, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

    “Kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.

    Terpenting dalam Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, dia menyebut pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.

    Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.

    “Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” kata Luhut.

    Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.

  • Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang aset milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro berupa 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya sebesar Rp37,8 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa lelang itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

    “Lelang ini sudah sesuai putusan MA Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Harli juga menjelaskan lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online.

    “Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” katanya.

    Menurut Harli, objek lelang milik terpidana Benny Tjokro yang terjual di perlelangan itu adalah sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai dengan surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

    “Nilai limit lelang yaitu Rp34.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000, sehingga total nilainya Rp37.866.000.000,” ujarnya.